Berdasarkan keterangan keterangan tersebut partai politik yang dimaksud adalah


Page 2

LAMPIRAN IV

BERITA ACARA PENGHITUNGAN SUARA

DAERAH TINGKAT II

CATATAN KEJADIAN-KEJADIAN/HAL-HAL KHUSUS
YANG BERHUBUNGAN DENGAN RAPAT PENGHITUNGAN SUARA DAERAH TINGKAT II UNTUK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPRD I DAN DPRD II

Dalam Rapat Penghitungan Suara Daerah Tingkat II untuk Perailihan Umum Anggota DPR, DPRD I dan DPRD ↳ yang diadakan pada hari

tanggal

1977

dalam

bertempat di :

DAERAH TINGKAT II (Kabupaten/Kotamadya):

DAERAH TINGKAT 1:

dicatat KEJADIAN-KEJADIAN/ITAL-HAL KHUSUS sebagai berikut:

Model DA 4

(Pasal 98 dan 99 PP No. 1 Th. 1976)

telah mengadakan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum Anggota-anggota :

1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Pemilihan

2. "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat 1 (DPRD I) serta mencatat hal-hal dan melakukan kegiatan-kegiatan seperti dibawah ini:

a. Nama lengkap

:

1.

b. Alamat rumah c. Pekerjaan

:

d. Nama Organisasi :

e. Surat Kuasa/Tugas

dari Pengurus Organisasi

A.

I. Rapat Penghitungan Suara tersebut dihadiri juga oleh wakil-wakil Organisasi peserta Pemilihan Umum dan pejabat-pujabat Pemerintah setempat serta para Undangan lainnya yang nama-namanya tercantum dalam daftar hadir yang dilampirkan pada Berita Acara ini.

II. Rapat tersebut telah berlangsung mulai jam

WIT/WIB.

Model DC (Pasal 101 PP No. 1 Th. 1976)

tahun 1977 bertempat di Gedung/Ruangan

III. Sebelum dimulai dengan penyelenggaraan Penghitungan Suara, ditetapkan Saksi-saksi dalam Penghitungan Suara ini yang diambilkan dari wakil-wakil Partai Politik/Golongan Karya yang ikut dalam Pemilihan Umum yang hadir, yaitu:

1. Saksi

B. Dalam Rapat Penghitungan Suara tersebut telah melakukan hal-hal sebagai berikut ·

I. Menyediakan bahan-bahan untuk keperluan Penghitungan Suara berupa :

1. a. Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat II (MODEL DA);

b. Daftar Jumlah Surat Suara Yang Dipergunakan Untuk Pemungutan Suara Dalam Wilayah Daerah Tingkat II (MODEL DAI);

C.

Catatan Penghitungan Suara Daerah Tingkat II (MODEL DA 2); d. Daftar Hasil Penghitungan Suara Daerah Tingkat II (MODEĽ DB).

e. Lain-lain (MODEL DC3, MODEL DC4);

1.

Daftar Hasil Penghitungan Suara Daerah Tingkat I (MODEL DI)).

Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I (MODEL DC);

Daftar Jumlah Surat Suara Yang Dipergunakan Untuk Pemungutan Suara Dalam Wilayah Daerah Tingkat I (MODEL DC1);

C.

Catatan Penghitungan Suara di DAerah Tingkat I (MODEL DC2);

d. Daftar Catatan Penghitungan Suara pada kertas berukuran besar/papan-tulis:

II. Telah melaksanakan Penghitungan Suara dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

1. Mengeluarkan Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat II (MODEL DA) berikut Lampiran I dan Lampiran II yaitu masing-masing Daftar Jumlah Surat Suara Yang Dipergunakan Untuk Pemungutan Suara Dalam Wilayah Daerah Tingkat II (MODEL DAI) dan Catatan Penghitungan Suara Daerah Tingkat II (MODEL DA 2) dari sampul-sampul yang sebelum dibuka diperlihatkan lebih dahulu kepada semua hadirin, bahwa sampul-sampul itu masih utuh bersegel dan tidak rusak:

sedangkan bahan-bahan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf B Sub I angka 1 dikeluarkan dari sampul-sampul/bungkusan-bungkusan pada waktunya diperlukan dalam penghitungan suara;

2. Mengadakan penghitungan suara berturut-turut untuk Pemilihan Umum Anggota : a. DPR Daerah Pemilihan

:

b. DPRD I Daerah Tingkat I :

yaitu Ketua Rapat Penghitungan Suara meneliti keterangan dan catatan-catatan yang terdapat dalam bahan-bahan sebagai dimaksud dalam angka diatas yang secara langsung diteliti juga oleh Saksi sebagai dimaksud dalam huruf A Sub 11 Berita Acara ini dan mengumumkan hasil penelitian itu kepada hadirin dengan cara membacakan keterangan dan catatan-catatan tersebut sehingga terdengar dan dapat diikuti oleh hadirin;

3. Mencatat setiap keterangan dan catatan-catatan yang dibacakan oleh Ketua Rapat sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dias pada formuiir-formulir yang dimaksud dalam huruf B Sub 1 angka 2 Berita Acara ini.

SURAT SUARA UNTUK PEMILIHAN ANGGOTA

4. a. dari pencatatan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 diatas memperoleh keterangan/data bahwa jumlah Surat Suara yang dipergunakan untuk pemungutan suara di TPS-TPS dalam wilayah Daerah Tingkat I adalah sebagai berikut:

JUMLAH SURAT SUA-

RA YANG DITERIMA KPPS-KPPS UNTUK PE- MUNGUTAN SUARA

sampai selesai; sampai selesai;

b. mencatat perincian jumlah Surat Suara seperti dimaksud dalam keterangan/data pad: huruf a diatas ini untuk tiap-tiap Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kotamadya) dalam formulir MODEL DCI.

c. mencatat perincian jumlah Suara yang sah sebagai dimaksud dalam lajur 5 pada keterangan/ data yang dimaksud dalam huruf a diatas ini yang diberikan kepada masing-masing Organisasi Partai Politik dan Golongan Karya dalam tiap-tiap Daerah Tingkat II dan dalam seluruh Daerah Tingkat I pada formulir MODEL DC2.

III. Selama diselenggarakan Penghitungan Suara:

1. Mengumumkan kepada semua hadirin tiap hasil Penghitungan Suara setelah selesai Penghitungan Suara tiap jenis Badan Perwakilan Rakyat.

Hasil Penghitungan Suara yang diumumkan itu ialah hasil pencatatan sebagai dimaksud dalam huruf B Sub II angka 2 dan angka 3, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang Anggota Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dalam formulir isiannya serta oleh seorang Anggota Panitia lagi dalam Daftar pada kertas berukuran besar/papan tulis yang dapat disaksikan dan diikuti oleh semua hadirin dan setelah hasil pencatatan oleh 3 (tiga) orang itu dicocokkan dan tidak terdapat selisih.

2. Memberikan penjelasan/pertanggung jawaban/keputusan seketika atas „,PERNYATAAN KEBERATAN" secara tertulis/lisan yang dikemukakan oleh yang hadir dalam Rapat Penghitungan Suara mengenai hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan penyelenggaraan Penghitungan Suara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan perincian sebagaimana dimuat dalam Lampiran III Berita Acara ini (MODEL DC3);

C.-1.-Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I ini dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua. Wakil Ketua dan semua Anggota Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang hadir dalam Rapat Penghitungan Suara sebagaimana mestinya dengan mengingat sumpah jabatan masing-masing serta di tanda tangani pula oleh Saksi-saksi sebagai dimaksud dalam huruf A Sub III Berita Acara ini; II. bahwa Berita Acara ini beserta Lampiran-lampirannya dibuat dalam rangkap 3 (tiga), masing-masing untuk :

3. mencatat KEJADIAN-KEJADIAN/HAL-HAL KHUSUS dalam Rapat Penghitungan Suara se

bagaimana dimuat dalam Lampiran IV Berita Acara ini (MODEL DC4).

1. Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang bersangkutan.

2. Panitia Pemilihan Indonesia.

3. Lembaga Pemilihan Umum.

Tanda tangan:

Nama terang :

Anggota

Anggota

5 Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

LEMBAR Ke I/Ke II/Ke III/

Dikirimkan dengan hormat kepada :

Ketua

PANITIA PEMILIHAN DAERAH TINGKAT I tersebut diatas,

SAKSI-SAKSI
tersebut diatas,


Page 3

LAMPIRAN III

BERITA ACARA PENGHITUNGAN SÚARA

DAERAH TINGKAT I

CATATAN PERNYATAAN KEBERATAN-KEBERATAN OLEH
YANG HADIR DALAM RAPAT PENGHITUNGAN SUARA DAERAH TINGKAT I UNTUK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DAN DPRD I

Dalam Rapat Penghitungan Suara Daerah Tingkat I untuk Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD I yang diadakan pada hari

tanggal

1977

bertempat di Gedung/Ruangan :

dalam

Propinsi :

telah terjadi/dikemukakan "PENYATAAN KEBERATAN-KEBERATAN" oleh yang hadir dalam Rapat tersebut sebagai berikut:

Model DC 3 (Pasal 101 PP No. 1 Th. 1976)

Keputusan/Penjelasan Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I

KETUA PANITIA PEMILIHAN DAERAH TINGKAT I


Page 4

BERITA ACARA PENETAPAN HASIL PEMILIHAN

UNTUK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT II DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977

NOMOR :

PANITIA PEMILIHAN DAERAH TINGKAT II

bertempat di Gedung/Ruangan :

berlangsung mulai jam . seperti tersebut dibawah ini.

Dalam Rapat Penetapan Hasil Pemilihan untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Kabupaten/Kotamadya: :.................

................................................................................... tahun 1977

yang diadakan pada hari

1977

a. Nama lengkap :

b. Alamat

:

c. Pekerjaan

d. Organisasi :

e. Surat kuasa/tu

gas dari Pengu

rus Organisasi :

1. RAPAT PENETAPAN HASIL PEMILIHAN.

1. Rapat Penetapan Hasil Pemilihan untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Kabupaten/Kotamadya :

Model E

(Pasal 108 PP No. 1 Th. 1976)

WIT/WIB, telah mencatat hal-hal/kejadian-kejadian

selanjutnya dalam Berita Acara ini disebut RAPAT PENETAPAN HASIL PEMILIHAN diadakan dan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II Kabupaten/Kotamadya tersebut yang nama-namanya tercantum dibawah ini serta menanda tangani Berita

acara ini.

2. Rapat Penetapan Hasil Pemilihan itu terbuka untuk umum serta diikuti dan disaksikan oleh wakilwakil Organisasi dan pejabat-pejabat Pemerintah setempat yang diundang.

3. Setelah Rapat dibuka, segera ditetapkan Saksi-saksi dalam Rapat Penetapan Hasil Pemilihan yang diambilkan dari wakil-wakil Partai Politik dan Golongan Karya yang ikut Pemilihan Umum yang hadir, dan menyerahkan surat keterangan dari Pengurus Organisasinya, yaitu :

1. SAKSI:

2. SAKSI:

11. PELAKSANAAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM.

1. Dalam Rapat Penetapan Hasil Pemilihan telah digunakan keterangan-keterangan/data yang terdapat

dalam :

a. Berita Acara Penghitungan Suara untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Kabupaten/Kotamadya :

beserta Lampiran-lampirannya, yaitu : Model DA beserta Model DA1, DA2 dan DB;

b. Daftar Calon Tetap untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II (Model BE 1) Kabupaten/Kotamadya tahun 1977, c. Surat-surat Pencalonan oleh Organisasi-organisasi (Model B) beserta Lampiran-lampirannya

(Model BA, BB, BB1, BB2, BC3, BB4, BB5, BB6), dan lain-lain surat/catatan yang berhu


bungan dengan calon-calon yang namanya tercantum dalam Daftar Calon Tetap tersebut dalam huruf b diatas.

2. Berdasarkan keterangan-keterangan/data tersebut dalam angka 1 diatas, telah diadakan perhitunganperhitungan suara untuk menetapkan Calon-calon yang terpilih dengan cara yang dapat diikuti dan diteliti oleh yang hadir, yaitu dengan melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

a. Menetapkan Bilangan Pembagi Pemilihan sebagai dimaksud dalam Pasal 102 Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1976 yang perhitungannya dicatat dalam formulir Model EA dan pada papan tulis/ kertas berukuran besar yang disediakan.

b. Menetapkan Pembagian Jumlah Wakil untuk tiap Organisasi yang ikut serta dalam Pemilihan Umum, yang perhitungannya dicatat dalam formulir Model EA dan pada papan tulis/kertas berukuran besar yang disediakan, menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan Pemilihan Umum yang berlaku mengenai:

(i) Pembagian Jumlah Wakil Tingkat PERTAMA;

(ii) Pembagian Jumlah Wakil Tingkat KEDUA; (iii) Pembagian lumlah Wakil Tingkat KETIGA.

c. Menetapkan jumlah wakil yang diperoleh tiap Organisasi dengan menjumlahkan wakil-wakil yang diperoleh tiap Organisasi dalam Pembagian Jumlah Wakil Tingkat PERTAMA, Tingkat KEDUA dan Tingkat KETIGA, yang jumlahnya dicatat dalam formulir Model EA lajur 14.

d. Menetapkan Calon-calon yang dinyatakan terpilih sebagai hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Kabupaten/Kotamadya :

untuk tiap Organisasi menurut nomor urutan penempatan nama Calon dalam Daftar Calon Tetap sebagai dimaksud dalam Sub II angka 1 huruf b diatas. Penetapan Calon-calon yang dinyatakan terpilih dicatat dalam formulir Model EA1, sedangkan pada papan tulis/kertas berukuran besar hanya ditulis nama-nama Terpilih untuk tiap Organisasi sesuai Model EA2 tanpa keterangan-keterangan.

3. Setelah dilakukan perhitungan untuk menetapkan hasil Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam angka 2 diatas, segera disusun Daftar Terpilih untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Kabupaten/Kotamadya :

tahun 1977 pada formulir Model EA2 setelah diadakan konsultasi dengan Organisasi-organisasi yang bersang kutan, disertai keterangan-keterangan yang diperlukan.

III. KEJADIAN-KEJADIAN KHUSUS DALAM RAPAT.

1. Dalam Rapat Penetapan Hasil Pemilihan tersebut tidak/telah dikemukakan keberatan secara tertulis oleh yang hadir mengenai penetapan hasil pemilihan yang dianggap tidak sesuai dengan per aturan perundang-undangan Pemilihan Umum yang berlaku dan atas keberatan yang dikemukakan, seketika itu juga telah diberikan keputusan oleh Ketua Panitia Pemilihan tersebut diatas dan dibuat catatan dalam formulir Model E1.

2. Dalam Rapat Penetapan Hasil Pemilihan tersebut hal-hal/kejadian-kejadian khusus yang tidak disebutkan dalam catatan-catatan atau formulir-formulir sebagai dimaksud diatas (Model EA/EA1/E1), telah dicatat dalam formulir Model E2.

IV. BERITA ACARA PENETAPAN HASIL PEMILIHAN.

1. Berita Acara Penetapan Hasil Pemilihan ini dibuat dalam 4 (empat) rangkap, masing-masing untuk:

a. Lembaga Pemilihan Umum;

b. Panitia Pemilihan Indonesia;

c. Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I

d. Pertinggal Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II

2. Dari Berita Acara Penetapan Hasil Pemilihan ini dan atau dari Lampiran-lampirannya akan/telah dibuat salinan-salinan yang diperlukan dan dibuat kutipan-kutipan untuk masing-masing Organisasi yang bersangkutan.

3. Berita Acara Penetapan Hasil Pemilihan ini dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II Kabupaten/Kotamadya : yang hadir dalam Rapat Penetapan Hasil Pemilihan seperti tersebut diatas sebagaimana mestinya dengan mengingat sumpah jabatan masing-masing dan ditanda tangani pula oleh Saksi-saksi sebagai dimaksud dalam Sub I angka 3 Berita Acara ini.

Kedudukan dalam Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II

tersebut


1. Tanda tangan :

2. Nama terang :

LEMBAR KE: I/II/III/IV.

Dikirimkan dengan hormat kepada :

KETUA

SAKSI SAKSI
tersebut diatas,

LAMPIRAN

BERITA ACARA PENETAPAN HASIL PEMILIHAN DPRD II NOMOR :

Dalam Rapat Penetapan Hasil Pemilihan untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD II pada hari

tanggal :

CATATAN PERNYATAAN KEBERATAN-KEBERATAN OLEH YANG HADIR DALAM RAPAt penetapan hasil pemilIHAN UNTUK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPRD II

bertempat di Gedung/Ruangan : ....................................................................

DAERAH TINGKAT II KABUPATEN/KOTAMADYA :

DAERAH TINGKAT I:

Nama yang menyatakan kebe-
ratan dan identitas (surat ke- terangan/tanda pengenal dsb.)

telah dikemukakan PERNYATAAN KEBĖRASAN KEBERATAN oleh yang hadir dalam Rapat terseba sebagai berikut :

Model E 1

(Pasal 108 PP No. 1 Th. 1976)

Keputusan/Penjelasan Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II

4

LAMPIRAN

BERITA ACARA PENETAPAN HASIL PEMILIHAN DPRD II NOMOR :

CATATAN KEJADIAN-KEJADIAN/HAL-HAL KHUSUS YANG ERHUBUNGAN DENGAN RAPAT PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UNTUK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPRD II

Dalam Rapat Penetapan Hasil Pemilihan untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD II yang diadakan pada hari

tanggal :

1977

bertempat di Gedung/Ruangan :

DAERAH TINGKAT II KABUPATEN/KOTAMADYA :

DAERAH TINGKAT I:

dicatat KEJADIAN-KEJADIAN/HAL-HAL KHUSUS sebagai berikut:

Kalau formulir ini penuh dapat dilanjutkan pada formulir lain dan disebelah atas ditulisi „LAMPIRAN...... -LANJUTAN dan nomer halamannya.

Model E2

(Pasal 108 PP No. 1 Th. 1976)


Page 5

PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPRD TAHUN 1977

DAFTAR PERMITUNGAN PEMBAGIAN JUMLAH WAKIL UNTUK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPRD II

KABUPATEN KOTAMADYA:

I JUMLAH SUARA SAH YANG DIPEROLEH SEMUA ORGANISASI PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA:
I JUMLAH ANGGOTA DPRD II TERSEBUT DI ATAS YANG DIPILIH :

III. BILANGAN PEMBAGI PEMILIHAN (BPP)

IV. ORGANISASI-ORGANISASI YANG MENGADAKAN PENGGABUNGAN SUARA :

CALON-SALON YANG DITETAPKAN TERPILIH

DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT II KABUPATEN/KOTAMADYA:

TAHUN 1977

I. 1. NOMOR TANDA GAMBAR ORGANISASI:

2. NAMA ORGANISASI : *................................................................................

NAMA TERPILIH

DAN

TEMPAT TINGGAL

II. DATA MENURUT PERHITUNGAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UNTUK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT II KABUPATEN/ HOTAMADYA : TAHUN 1977 (Model -BA) :

NOMOR DALAM

DAFTAR

CALON

TETAP (Model BE 1)

Model EA 1 (Pasal 111 dan 112 PP No. 1 Th. 1976)

TANGGAL DAN NOMOR SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA TER- PILIH

DAFTAR TERPILIH

(CALON-CALON YANG DINYATAKAN TERPILIH)

BERDASARKAN PENETAPAŃ HASIL PEMILIHAN UNTUK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT

KABUPATEN/KOTAMADYA

Penjelasan:

1. Lajur a dusi: Nomor berurut Terpilih bagi tiap Organisasi.

2 Lajur b diisi: (i) Nama Terpilih ditulis dengan huruf besar / balok. (ii) Nama Ibukota Kecamatan tempat-tinggal Terpilih, ditulis biasa.

3. Lajurc diisi: Nomor penempatan Terpilih dalam Daftar Calon Te

tap yang bersangkutan.

4. Ruang KETERANGAN disi Catatan-catatan mengenai Daftar Terpilih ini bagi tiap Organisasi.

1. Kota

2 Fall Kot

3. Ang

Dibuat di

pada tang

PANITIA PEMILIHAN DAERAH TINGKAT II


Page 6

DAFTAR TERPILIH

(CALON-CALON YANG DINYATAKAN TERPILII)

BERDASARKAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UNTUK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT II

KABUPATEN/KOTAMADYA

Model EA 3

(Pemi 114 PP No. 1 Th. 1970)

BERITA ACARA PENETAPAN HASIL PEMILIHAN

UNTUK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977

PANITIA PEMILIHAN DAERAH TINGKAT I

Dalam Rapat Penetapan Hasil Pemilihan untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I tahun 1977 1977

yang diadakan pada hari

bertempat di Gedung/Ruangan :

berlangsung mulai jam

kejadian seperti tersebut dibawah ini.

a. Nama lengkap :

b. Alamat

:

c. Pekerjaan

d. Organisasi

e. Surat kuasa/

I. RAPAT PENETAPAN HASIL PEMILIHAN.

Daerah Tingkat I

1. Rapat Penetapan Hasil Pemilihan untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat selanjutnya dalam Berita Acara ini disebut RAPAT PENETAPAN HASIL PEMILIHAN, diadakan dan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota Panitia remilihan Daerah Tingkat I tersebut yang nama-namanya tercantum dibawah ini serta yang menanda tangani Berita acara ini.

2. Rapat Penetapan Hasil Pemilihan itu terbuka untuk umum serta diikuti dan disaksikan oleh wakilwakil Organisasi dan pejabat-pejabat Pemerintah setempat yang diundang.

Model EB

(Pasal 108 PP No. 1 Th. 1976)

3. Setelah Rapat dibuka segera ditetapkan Saksi-saksi dalam Rapat Penetapan Hasil Pemilihan ini yaitu yang diambilkan dari Wakil-wakil Partai Politik dan Golongan Karya yang ikut Pemilihan Umum, yang hadir dan menyerahkan surat keterangan dari Pengurus Organisasinya, yaitu:

2. SAKSI:

WIT/WIB, telah mencatat hal-hal/kejadian

tugas dari peng

urus organisasi : ......................

II. PELAKSANAAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN.

1. Dalam Rapat Penetapan Hasil Pemilihan telah digunakan keterangan-heterangan/data yang terdapat dalam :

a. Berita Acara Penghitungan Suara untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwollen Rakyat Daerah Tingkat I

beserta Lampiran-lampirannya, yaitu: Model DC beserta Model DC 1, DC 2 dan DD.

b. Daftar Calon Tetap untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakvat Daerah Tingkat I (Model BD 1) bahun 1977 c. Surat-surat Pencalonan olch Organisasi organisasi (Model B) beserta Lampiran-lampirannya

(Model BA, BB, BB1, BB2, BB3, B4, B5, RB6) dan lain-lair. surat/catatan yang berhubungan


dengan Calon-calon yang namanya tercantum dalam Daftar Ca dietas.

Tetap tersebut dalam buruf b

2. Berdasarkan keterangan-keterangan/data tersebut dalam angka 1 diatas, telah diadakan perhitunganperhitungan suara untuk menetapkan Calon-calon yang terpilih dengan cara yang dapat diikuti dan diteliti olch yang hadir, yaitu dengan melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

a. Menetapkan Bilangan Pembagi Pemilihan sebagai dimaksud dalam pasal 102 Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1976, yang perhitungannya dicatat dalam formulir Model EC dan pada papan tulis/kertas berukuran besar yang disediakan.

(i) Pembagian jumlah wakil Tingkat PERTAMA ;

(ii) Pembagian jumlah wakil Tingkat KEDUA ; (iii) Pembagian jumlah wakil Tingkat KETIGA.

b. Menetapkan Pembagian Jumlah Wakil untuk tiap Organisasi yang ikut serta dalam Pemilihan Umum, yang perhitungannya dicatat dalam formulir Model EC dan pada papan tulis/kertas berukuran besar yang disediakan, menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan Pemilihan Umum yang berlaku mengenai:

c. Menetapkan jumlah wakil yang diperoleh tiap Organisasi dengan menjumlahkan jumlah wakil wakil yang diperoleh tiap Organisasi dalam Pembagian Kursi Tingkat PERTAMA, tingkat KEDUA dan Tingkat KETIGA, yang perhitungannya dicatat dalam formulir Model EC lajur 14.

d. Menetapkan Calon-calon yang dinyatakan terpilih sebagai hasil pemilihan untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I untuk tiap Organisasi menurut nomor urutan penempatan nama

Calon dalam Daftar Calon Tetap sesuai dengan hasil penelitian Daftar Calon Tetap tersebut dan


surat-surat pencalonan serta surat-surat/catatan lain yang berhubungan.

Penetapan Calon-calon yang dinyatakan terpilih dicatat dalam formulir Model EC1 sedangkan pada papan tulis/kertas berukuran besar hanya ditulis nama-nama terpilih untuk tiap Organi.

sasi sesuai Model EC 2 tanpa keterangan-keterangan.


3. Setelah dilakukan perhitungan untuk menetapkan hasil Pemilihan Umum seperti yang dimaksud dalam angka 2 diatas, segera disusun Daftar Terpilih untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I tahun 1977 pada formulir Model EC 2 setelah diadakan konsultasi dengan Organisasi-organisasi yang bersangkutan, disertai keterangan-keterangan yang diperlukan.

III. KEJADIAN-KEJADIAN KHUSUS DALAM RAPAT.

1. Dalam Rapat Penetapan Hasil Pemilihan tersebut tidak/telah dikemukakan keberatan secara tertulis oleh yang hadir mengenai penetapan hasil pemilihan yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pemilihan Umum yang berlaku dan atas keberatan yang dikemukakan sekcˇka itu juga telah diberikan keputusan oleh Ketua Panitia Pemilihan tersebut diatas dan dibuat catatan dalam formulir Model EB 1.

a. Lembaga Pemilihan Umum.

b. Panitia Pemilihan Indonesia.

c. Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.

2. Dalam Rapat Penetapan Hasil Pemilihan tersebut hal-hal/kejadian-kejadian khusus yang tidak disebutkan dalam catatan-catatan atau formulir-formulir yang dimaksud diatas (Model EC/EC 1, EB 1) telah dicatat dalam formulir Model EB 2.

IV. BERITA ACARA PENETAPAN HASIL PEMILIHAN.

1. Berita Acara Penetapan Hasil Pemilihan ini dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, masing-masing untuk :

2. Dari Berita Acara Penetapan Hasil Pemilihan ini dan atau dari Lampiran-lampirannya akan/telah di

buat salinan-salinan yang diperlukan dan dibuat kutipan-kutipan untuk masing-masing Organisasi yang bersangkutan.


Page 7

3. Berita Acara Penetapan Hasil Pemilihan ini dibuat dan ditandatangani oleh Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I ............................. yang hadir dalam Rapat Penetapan Hasil Pemilihan seperti tersebut diatas sebagaimana mestinya dengan mengingat sumpah jabatan masing-masing dan ditanda tangani pula olch Saksi-saksi sebagaimana dimaksud dalam Sub I angka 3 Berita Acara ini.

Dibuat di

pada tanggal

PANITIA PEMILIHAN DAERAH TINGKAT I

Jabatan Dalam Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I

a. Tanda tangan :

b. Nama terang :

LEMBAR KE: I/II/III

Dikirimkan dengan hormat kepada :

KETUA

LAMPIRAN

BERITA ACARA PENETAPAN HASIL PEMILIHAN DPRD I

NOMOR :

Dalam Rapat Penetapan Hasil Pemilihan untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD I yang diadakan pada hari

tanggal :

1977

dalam

CATATAN PERNYATAAN KEBERATAN-KEBERATAN OLEH
YANG HADIR dalam 'RAPAT PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UNTUK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPRD I

bertempat di Gedung/Ruangan :

PROPINSI DAERAH TINGKAT I:

telah dikemukakan "PERNYATAAN KEBERATAN-KEBERĄTAN” oleh yang hadir dalam Rapat tersebut sebagai berikut:

Nama yang menyatakan kebe-
ratan dan identitas (surat ke- terangan/tanda pengenal dsb.)

Penjelasan:

Kalau formulir ini penuh, dapat dilanjutkan pada formulir yang lain dan disebelah atas ditulis nomor halamanaya.

Model EB 1

(Pasal 108 PP 1 Th. 1976)

LAMPIRAN

BERITA ACARA PENETAPAN HASIL PEMILIHAN DPRD I NOMOR :

CATATAN KEJADIAN-KEJADIAN/HAL-HAL KHUSUS

YANG BERHUBUNGAN DENGAN RAPAT PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UNTUK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPRD I

Dalam Rapat Penetapan Hasil Pemilihan untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD I yang diadakan pada hari 1977

tanggal ...................................................

bertempat di Gedung/Ruangan :

Propinsi Daerah Tingkat I :

dicatat KEJADIAN-KEJADIAN/HAL-HAL KHUSUS sebagai berikut :

Model EB 2

(Pasal 108 PP No. 1 Th. 19%)

PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPRD I TAHUN 1977

DAFTAR PERHITUNGAN PEMBAGIAN JUMLAH WAKIL

UNTUK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I PROPINSI DAERAH TINGKAT 1:

L

JUMLAH SUARA SAH YANG DIPEROLEH SEMUA ORGANISASI PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA:

11

JUMLAH ANGGOTA DPRD I TERSEBUT DI ATAS YANG DILIPIH:

III. BILANGAN PEMBAGI PEMILIHAN (BPP)

IV. ORGANISASI-ORGANISASI YANG MENGADAKAN PENGGABUNGAN SUARA:

KETERANGAN

1) Hanya dini pada baris Organisasi yang bernomor terkecil di antare Organisasi-organisal yang mengadakan gabungan suara. - Hanys i pada baris Organimal yang berhak memperolehnya sesuai persetujuan antare Organingal-organimal yang bergabung 3) ke sine suars Orgahisani yang mengadakan bungan sudah dilai pada baris Organimal cobagai dimahoud poda injur 10, maka pada beria Organisasi lainnya yang samarnys disebut dalam bajur 7, tidak disikan sinn suara yang dimaled dalam lajur 4. 1) Sama dengan 21

1977

PANITIA PEMILIHAN DAERAH TINGKAT I

KETUA...

CALON-CALON YANG DITETAPKAN TERPILIH

DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I PROPINSI DAERAH TINGKT I:

TAHUN 1977

I.. 1. NOMOR TANDA GAMBAR ORGANISASI :

2. NAMA ORGANISASI :

3. DATA MENURUT PERHITUNGAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UNTUK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I

TAHUN 1977 (Model EC):

NAMA TERPILIH DAN

TEMPAT TINGGAL

NOMOR DALAM DAFTAR

CALON TETAP (Model BD1)

Model EC I (Pasal 111 dan 112 PP No. 1 Th. 1976

TANGGAL DAN NOMOR SURAT PEMBERITAHU- AN KEPADA TERPILIH

TANGGAL DAN NOMOR SURAT PERNYATAAN, TERPILIH TENTANG


Page 8

DAFTAR TERPILIH

(CALON-CALON YANG DINYATAKAN TERPILIH) (CALON

BERDASARKAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UNTUK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT 1 (DPRD I)

TAHUN 1977

TERPERINCI UNTUK TIAP ORGANISASI

BERITA ACARA PENETAPAN HASIL PEMILIHAN

UNTUK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TAHUN 1977

NOMOR :

PANITIA PEMILIHAN INDONESIA,

Dalam Rapat Penetapan Hasil Pemilihan untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 1977, yang diadakan pada hari tanggal 1977 bertempat di Gedung/Ruangan

berlangsung mulai jam selesai jam

hal-hal/kejadian-kejadian sebagai dimaksud dibawah ini.


1. RAPAT PENETAPAN HASIL PEMILIHAN.

1. Rapat Penetapan Hasil Pemilihan untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat selanjutnya dalam Berita Acara ini disebut RAPAT PENETAPAN HASIL PEMILIHAN diadakan dan dihadiri 0leh Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota Panitia Pemilihan Indonesia yang nama-namanya tercantum dibawah ini serta yang menanda-tangani Berita Acara ini.

a. Nama lengkap :

b. Alamat

1.

c. Pekerjaan

d. Organisasi

Model ED

(Pasal 102, 103, 105 dan 108 PP No. 1 Th. 1976)

2. Rapat Penetapan Hasil Pemilihan itu terbuka untuk umum serta diikuti dan disaksikan oleh wakil-wakil Organisasi peserta Pemilihan Umum, Para Menteri Kabinet Pembangunan, Ketua-ketua Lembaga Negara, Ketua dan Anggota-anggota Komisi II DPR, Para Kepala Staf Angkatan Bersenjata, Kepala-kepala Perwakilan Negara Asing dan Pejabat-pejabat Sipil/Militer lainnya yang telah diundang.

e. Surat kuasa/tu

gas dari Pengu- rus. Organisasi

3. Setelah Rapat dibuka segera ditetapkan Saksi-saksi dalam Rapat Penetapan Hasil Pemilihan yang diambilkan dari wakil-wakil Partai Politik dan Golongan Karya yang ikut Pemilihan Umum yang hadir dan menyerahkan surat keterangan dari Pengurus Organisasi, yaitu :

1. SAKSI

2. SAKSI:

WIB telah menyelenggarakan serta mencatat

II. PELAKSANAAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN.

1. Dalam Rapat Penetapan Hasil Pemilihan telah digunakan keterangan-keterangan/data yang terdapat pada : a. Hasil-hasil Penghitungan Suara Daerah Tingkat I seluruh Indonesia yang diterima melalui SSB/telepon/ alat telekomunikasi lainnya dari PPD I dan dicatat pada formulir-formulir yang ditentukan

b. Data-data Penghitungan Suara Daerah Tingkat I yang tercantum dalam formulir-formulir Model DC 1, DC 2 dan DD juncto DB, serta Model DE

c. Daftar Calon Tetap untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat tahun 1977 (Model BC2 beserta lampiran-lampirannya Model BC3):

c. Menetapkan juslair wakil yang diperoleh tiap Organi

d. Surat-surat Pencalonan oleh Organisasi-organisasi (Model B) beserta lampiran-lampirannya (Model BA, BA 1, BB, BB 1, BB 2, BB 3, BB 4, BB 5, BB 6) dan lain-lain surat/catatan yang berhubungan dengan calon-calon yang namanya tercantum dalam Daftar Calon Tetap tersebut dalam huruf c diatas.

2. Berdasarkan keterangan-keterangan/data tersebut dalam angka 1 diatas, telah diadakan perhitungan-perhi tungan suara untuk menetapkan Pembagian Jumlah Wakil, yaitu dengan melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

a. Menetapkan Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP) untuk tiap Daerah Pemilihan sebagai dimaksud dalam pasal 102 Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1976, yang perhitungannya dicatat dalam formdir Model EE dan pada papan tulis/chart berukuran besar yang disediakan;

b. Menetapkan Pembagian Jumlah Wakil untuk timp Organisasi dalam tiap Daerah Pemilihan yang ikut
serta dalam Pemilihan Umum, yang perhitungannya dicatat dalam formulir Model EE dan pada papan
tulis/chart berukuran besar yang disediakan, menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan per-
undang-undangan Pemilihan Umum yang berlaku mengenai: (1) Pembagian Jumlah Wakil Tingkat PERTAMA;

(2) Pembagian Jumlah Wakil Tingkat KEDUA; (3) Pembagian Jumlah Wakil Tingkat KETIGA.

jumlahkan jum TAMA, Tight..

14 dan pada papanos/chart berukuran besar yang disediakan;


dalam tiap Daerah Pemilihan dengan mendiroleh tiap Organisasi dalam Pembagian Jumlah Wakil Tingkat PERTingkat KETIGA, gaimana dicatat dalam formulir Model EE lajur

-2

d. Menetapkan penmpatan wakil yang diperoleh tiap Organisasi dalam tiap Daerah Pemilihan untuk Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah Pemilihan yang bersangkutan, sebagai dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 juncto Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 yang perhitungannya dicatat dalam formulir Model EE 1 dan pada papan tulis/chart berukuran besar yang disediakan.

3. Penetapan Calon-calon yang dinyatakan terpilih untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat tahun 1977dan penempatannya untuk Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah Pemilihan dilakukan segera sesudah Rapat Penetapan Hasil Pemilihan ini dan setelah diadakan konsultasi dengan Organisasi-organisasi yang bersang kutan.

III. KEBERATAN-KEBERATAN DAN HAL-HAL/KEJADIAN-KEJADIAN KHUSUS.

Dalam Rapat Penetapan Hasil Pemilihan tersebut tidak/telah dikemukakan keberatan secara tertulis oleh yang hadir mengenai penetapan hasil pemilihan yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pemilihan Umum yang berlaku dan atas keberatan yang dikemukakan seketika itu juga telah diberikan keputusan/penjelasan oleh Ketua Panitia Pemilihan Indonesia dan dibuat catatan dalam formulir Model ED 1. Hal-hal/kejadian-kejadian khusus yang berhubungan dengan Rapat Penetapan Hasil Pemilihan dicatat pula da lam formulir MODEL ED 1 dengan penyesuaian seperlunya.

IV. BERITA ACARA PENETAPAN HASIL PEMILIHAN.

1. Berita Acara Penetapan Hasil Pemilihan ini dibuat dalam 4 (empat) rangkap, masing-masing untuk :

a. Presiden Republik Indonesia, Pemimpin Pelaksanaan Pemilihan Umum:

b. Menteri Dalam Negeri, Pemimpin Pelaksanaan Sehari-hari Pemilihan Umum:

c. Lembaga Pemilihan Umum:

d. Panitia Pemilihan Indonesia.

2. Dari Berita Acara Penetapan Hasil Pemilihan ini dan atau dari Lampiran-lampirannya akan dibuat salinansalinan yang diperlukan untuk masing-masing Organisasi yang ikut serta dalam Perihan Umum.

3. Berita Acara Penetapan Hasil Pemilihan ini dibuat dan ditanda-tangani oleh Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota Panitia Pemilihan Indonesia yang hadir dalam Rapat Penetapan Hasil Pemilihan seperti tersebut diatas sebagaimana mestinya dengan mengingat sumpah jabatan masing-masing dan ditandatangani pula oleh Saksi-saksi sebagai dimaksud dalam Sub I angka 3 Berita Acara ini.

Jabatan dalam Panitia Pemilihan


Page 9

Dalam Rapat Penetapan Hasil Pemilihan untuk Pemilihan Umum Anggota DPR yang diadakan pada

tanggal

1977 bertempat

CATATAN PERNYATAAN KEBERATAN-KEBERATAN OLEH
YANG HADIR DALAM RAPAT PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UNTUK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR TAHUN 1977 DAN KEJADIAN-KEJADIAN/HAL-HAL KHUSUS DALAM RAPAT

hari

di Gedung/Ruangan :

Jakarta telah dikemukakan PERNYATAAN KEBERAT AN-KEBERATAN OLEH YANG HADIR dalam Rapat dan dicatat KEJADIAN-KEJADIAN/HAL-HAL KHUSUS sebagai berikut :

Pernyataan keberatan-keberatan dan kejadian-kejadian/

hal-hal khusus

Penjelasan

Kalau formulir ini penuh dapat dilanjutkan pada formulir yang lain dan disebelah atas ditulis nomor ha Jamannya.

Model ED I

(Pasal 105 PP No. 1 Th. 1976)

Keputusan/Penjelasan

Ketua Panitia Pemilihan Indonesia

dan Keterangan

3

PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

KETUA,

PENETAPAN HASIL

PEMILIHAN UMUM

ANGGOTA DPR DAFTAR PERHITUNGAN PEMBAGIAN JUMLAH WAKIL UNTUK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977

DAERAH PEMILIHAN

JUMLAH SUARA SAH YANG DIPEROLEH SEMBA ORGANISASI PARTAI POLITIK DAN OOLONGAN KARYA
JUMLAH ANGGOTA DPR UNTUK DABRAH PEMILIHAN TERSEBUT DI ATAS YANG DIPILIH

BILANGAN PEMBAGI PEMILIHAN (BPP)

KETERANGAN Hanya pada bara Organisasi yang bernomor terkecil di antare Organa organan yang mengadakan gabungan suara Hanya pada bara Organ yang berhak memperolehnya sesu perpetuan antara Organa organ bergabung + Jokes Quer Chegada yang mengadakan gabungan sudah disa pada baris Organas se tega duhkaud pede bars Organ saa lainnya yang nomarny fembut dalam lajur 7. udak diikan assure yang dimal Nama dengan 21

de humak. daim lajur

ORGANISASI
YANG MENG ADAKAN GA BUNGAN DE NGAN ORGA NISASI INI

PEMBAGIAN JUMLAH WAKIL TINGKAT KEDUA

JUMLAH SISA QUARA BAGI ORGA NISASI CROA NISASI THR LAJUR 7

MODEL ES (Passi 104 PP No. 1 To 1976) DAFTAR HASIL PENGHITUNGAN SUARA BAGI ORGANISASI PARTAI POLITIK/GOLONGAN KARYA DAN PENEMPATAN WAKIL YANG DIPEROLEH ORGANISASI UNTUK DAERAH-DAERAH TINGKAT I DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TAHUN 1977

DAERAH PEMILIHAN:


Page 10

SURAT PEMBERITAHUAN PENETAPAN TERPILIH

Nomor ....../D.P.R.D.......... ./....../1977 1) PANITIA PEMILIHAN DAERAH TINGKAT

Setelah melaksanakan penetapan hasil Pemilihan Umum, yaitu pembagian jumlah wakil/kursi bagi tiap Organisasi dan penetapan Calon-calon yang dinyatakan terpilih (selanjutnya disebut: TERPILIH) untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat

tangal

1977

dalam Rapat Penetapan Hasil Pemilihan pada hari. dengan ini memberitahukan dengan hormat hasil pemilihan dan penetapan Terpilih tersebut sebagai berikut

1. Nama Terpilih :

2. Nomor penempatan dalam Daftar Calon Tetap BD 1: 3. Alamat lengkap :

I. Ditetapkan sebagai Terpilih dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat:

4. Nama Organisasi yang mengajukan Terpilih sebagai Calon :

KETERANGAN pengisian Model EG (lihat pada halaman berikutnya)

MODEL EG (Pasal 115 PP No 1 Th. 1976)

II. Sebagai kelanjutan daripada penetapan Terpilih tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal Saudara menerima Surat Pemberitahuan ini, diharapkan sudah menyampaikan/menyerahkan Surat Pernyataan Penerimaan Penetapan Terpilih (Model EG 2) kepada Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat

Bersama ini dilampirkan 5 (lima) helai formulir Model EG 2.

III. Sebagai tindak lanjut bagi Saudara untuk memberikan bukti bahwa Saudara memenuhi syarat-syarat untuk menjadi Anggota DPRD ......... tersebut diatas, maka setelah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Terpilih ini, diharapkan dalam waktu yang singkat Saudara mempersiapkan/menyediakan Surat-surat/Keterangan-keterangan yang diperlukan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18/25 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD setelah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 juncto pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 tahun 1969 juncto Undang-undang Nomor 5 tahun 1975.

PANITIA PEMILIHAN DAERAH TINGKAT

bagi Terpilih bernama :

yang disampaikan oleh pejabat Pos/Kurir bernama

dalam sampul tertutup yang keadaannya baik/ rusak ').

Diterima pada hari

tanggal..

menerangkan dengan sesungguhnya sudah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Terpilih Nomor :

DPRD ..........

./1977 tanggal

') 1977 dari

Panitia Pemilihan Daerah Tingkat

MODEL EC 1

(Pasal 115 PP No. Th. 1976)

Keterangan :

1) Jika yang menerima Terpilih sendiri, ruang ini tidak perlu diisi. Jika yang menerima bukan Terpilih sendiri, harus diisi juga hubungannya dengan Terpilih, yaitu Keluarga (isteri, anak, dan seba gainya) atau Pejabat Pengurus Organisasi yang mencalonkannya (Ketua Cabang, Sekretaris, dan sebagainya).

Diisi oleh PPD yang bersangkutan.

Dicoret menurut keperluannya.

SURAT PERNYATAAN PENERIMAAN

PENETAPAN TERPILIH

Saya, yang bertanda tangan dibawah ini, telah ditetapkan Terpilih untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat

menurut Surat Pemberitahuan Penetapan Terpilih tanggal

DPRD ........./...............

dengan ini menyatakan :

MODEL EG 2

(Pasal 115 Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1976)

../1977 yang saya terima pada tanggal

penetapan Terpilih tersebut diatas.")

tidak menerima

Pernyataan ini saya buat dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran yang tinggi.

Dibuat di

Tanda tangan:

Nama terang:

Nama Organisasi :

2. Surat Pernyataan ini saya buat dalam 5 (lima) rangkap, untuk:

a. Panitia Pemilihan yang bersangkutan

b. Pengurus Organisasi yang bersangkutan

c. Pertinggal saya sendiri

Disampaikan dengan hormat kepada :

KETUA PANITIA PEMILIHAN DAERAH TINGKAT

pada tanggal

Terpilih tersebut diatas,

PENJELASAN :

1. 1) a. Jika menerima penetapan Terpilih, perkataan,,tidak menerima dicoret dan dibubuli patap:

b. Jika tidak menerima penetapan Terpilih, perkataan „,,menerima” dicoret dan dibubuhi parap, dengan disertai alasan-alasan sebagai berikut :

tiga rangkap:

satu rangkap: satu rangkap.

1. NAMA LENGKAP CALON :

2.

JENIS KELAMIN

3. UMUR/TGL. LAHIR

4. AGAMA

5. TEMPAT TINGGAL

Pencalonan ini diajukan untuk pemilihan Anggota Tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berkedudukan sebagai Utusan Daerah bagi Daerah Tingkat I :..

SURAT PENCALONAN

UNTUK PEMILIHAN ANGGOTA TAMBAHAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEBAGAI UTUSAN DAERAH

DAERAH TINGKAT I I :

MODEL UD

(Ps. 8 Kep. Mendagri/Ketua LPU No.

oleh

(. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I

yaitu :

Surat-surat Keterangan yang menyatakan bahwa Calon tersebut memenuhi persyaratan untuk menjadi Anggota Majells Permusyawaratan Rakyat sebagai dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 untuk diteliti sebagai dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976, dilampirkan pada Surat Pencalonan ini, masing-masing dalam empat rangkap.

Surat Pencalonan ini diajukan di

Keterangan :

1) dicoret yang tidak diperlukan.

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I

Diterima oleh

PANITIA TEHNIS

Pemberian suara dilakukan dengan membubuhkan tanda Silang (X) dalam laiur 3 sederetan ruang Nam. Calon yang dipilih.

2. Seorang Anggota DPRD I memberikan suara hanya kepada SATU CALON.

Perhatian: a. Pemberian Suara oleh seorang Anggota DPRD 1 kepada lebih dari satu Calon, dinyatakan SUARANYA TIDAK SAH.

b. Jika Anggota DPRD 1 yang memberikan Suara membubuhkan tanda tangannya, tulisantulisan dan atau tanda-tanda lain. maka SUARANYA TIDAK SAH.

c. Setelah selesai Pemberian Suara. Kartu Suara ini dilipat dan dimasukkan dalam Kotak Suara oleh Anggota DPRD 1 yang bersangkutan


Page 11

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I ( DPRD I)

Daerah Pemilihan: JAWA TENGAH

DAERAH PEMUNGUTAN SUARA (KECAMATAN)

TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS)


Page 12

DAFTAR BARANG-BARANG INVENTARIS YANG PENGELOLAANNYA DISERAH TERIMAKAN PPD-I JAWA TENGAH

PPD-I Jateng Beli 4 Peb. 1977

Bell 15 Peb. 1977

4. SEPEDA

5. DIESEL GENERATOR PPD-I Jateng | Beli Peb. 1977

LPU Jakarta Ex Pemilu 1977

LPU Jakarta ex Pemilu 1977

1 (satu) PPD-I Jateng Beli Oktober 1976 2 (dua)

3 (tiga)

Kekuatan 2.500 W 1 buah Kekuatan 1.500 W

= 2 buah

127052 / H 4392 XA Merk: HONDA (S 90 ZE) 126254/H 4397 XA Merk: HONDA (S 90 ZE) 127060/H 4402 XA Merk: HONDA (S 90 ZE) 127152/H 4393 XA Merk: HONDA (S 90 ZE) 240412 / H 4331 UA Merk: HONDA (S 90 ZE)

Merk: HERO (laki-laki)

Merk: HONDA

Merk: HONDA

Merk: TOYOTA (COMOB) Merk: TOYOTA (JEEP) Merk: TOYOTA (HARDTOP)| Merk: COLT (STATION) Merk: COLT (STATION) Merk: V.W. (DAFARI) Merk: V.W. (SAFARI) Merk: V.W. (SAFARI)


Page 13

PPD-I Jateng Beli Jan. 1977 PPD- Jateng Beli Peb. 1977 PPD-I Jateng Beli Jan. 1977

Beli Okt. 1976

Beli Maret 1977 PPD-I Jateng Beli Okt. 1976 PPD-I Jateng Beli Sept. 1976 PPD-I Jateng | Beli Pebr. 1977

PPD-I Jateng | Beli Des. 1976 PPD-I Jateng Beli Maret 1977

2 (dua) dosin

8 dosin

PPD-I Jateng Beli Maret 1977 | 4 (empat) PPD-I Jateng Beli Maret 1977 1 (satu) PPD-I Jateng Beli Des. 1976 1 (satu) PPD-I Jateng Beli Maret 1977 PPD-I Jateng Beli Juli 1976 PPD-I Jateng Beli Maret 1977 PPD-I Jateng Beli Maret 1977 PPD-I Jateng | Beli Maret 1977 Beli Juli 1976

PPD-I Jateng

8 dosin

5 biji 4 dosin

5 dosin

III. PENGAWASAN

1. pendahuluan.

: Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 01/LPU/Tahun 1976 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan badan Penyelenggara Pemilihan Umum di Daerah.

Sesuai dengan batasan-batasan, maka pengawasan dapat diartikan suatu proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang akan dilaksanakan, menilainya dan mengoreksi bila perlu dengan maksud supaya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah digariskan, dus dengan demikian tujuan utama dari pengawasan ialah mengusahakan agar apa yang direncanakan menjadi kenyataan. Untuk dapat benarbenar merealisir tujuan utama tersebut, maka pengawasan pada taraf pertama bertujuan agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan instruksi yang telah digariskan dan untuk mengetahui kelemahan-kelemahan serta kesulitan-kesulitan yang dihadapi didalam pelaksanaan rencana berdasarkan penemuan-penemuan tersebut dapat diambil tindakan tindakan untuk memperbaikinya baik pada waktu itu ataupun untuk memperbaikinya baik pada waktu itu ataupun untuk waktu-waktu yang akan datang. Oleh karenanya agar sistim pengawasan itu benar-benar effektif artinya dapat merealisasi tujuannya, maka suatu sistim pengawasan harus dapat dengan segera melaporkan adanya penyimpangan-penyimpangan dari rencana yang telah digariskan. Apa yang telah terjadi memang sukar untuk merobahnya, tetapi apa yang akan terjadi dapat disitir ketujuan sebenarnya. Oleh karena itulah suatu sistim pengawasan yang effektif harus dapat segera melaporkan penyimpangan-penyimpangan itu dapat diambil tindakan untuk pelaksanaan selanjutnya agar pelaksanaan keseluruhannya benar-benar dapat sesuai atau mendekati apa yang direncanakan sebelumnya.

1.3. Fungsi Pengawasan: Sebagaimana termaktup didalam Keputusan

Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 01/LPU/Tahun 1976 tersebut diatas, dimana disebutkan dalam bagian ketiga pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa fungsi pengawasan adalah mengawasi persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan Umum didalam Daerah Tingkat I.

!. Pengawasan dalam bidang

2.1. Pembentukan Aparatur Pemilihan Umum.

Dipandang dari segi administrasi bahwa semua pembentukan aparatur baik di Tingkat Propinsi sampai dengan tingkat PPS telah dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang telah digariskan.

Hanya didalam komposisi ditingkat PPS, masih terdapat adanya
kekosongan dari unsur Parpol, hal ini disebabkan wakil yang ditunjuk
untuk duduk merasa keberatan mewakili parpol tersebut.
Dari 492 kecamatan hanya 20 kecamatan yang tidak terisi dari unsur
Partai Politik

2.2. Santiaji

Didalam kegiatan pelaksanaan santiaji Biro Pengawasan ikut mengambil bagian secara aktif sehingga dalam penyajian ini dapat memberikan gambaran tentang pelaksanaan santiaji di Jawa Tengah sebagai berikut :

1. Santiaji kepada PPD II se Jawa Tengah adalah merupakan kelanjutan berjenjang dari pada santiaji PPD I se Indonesia yang pertama diadakan di Jakarta dari tanggal 23 Pebruari sampai dengan 28 Pebruari 1976.

2. Sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan, maka dipandang perlu untuk mengadakan santiaji PPD II se Jawa Tengah, dengan maksud memberi bekal khusus bagi mereka yang belum pernah sama sekali bertugas di PPD II pada waktu pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 1971, maupun yang sekarang duduk di PPD II secara keseluruhan agar kepada para petugas dapat lebih mantap untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 1977

2.3. Pendaftaran Pemilih/Penduduk.

Berbicara mengenai pendaftaran pemilih problema utama adalah adanya daftar pemilih tambahan, hal ini sering menimbulkan kesulitan

bagi petugas yang melaksanakan pendaftaran itu; karena dengan adanya daftar pemilih tambahan sering kurang jelas alamatnya dan

pula masih ada keraguan untuk didaftar, disebabkan yang dikunjungi

dahulu pernah tersangkut dalam suatu organisasi terlarang. Dalam kesempatan ini tidak lagi diuraikan secara panjang panjang lebar tentang proses keseluruhan dari jalannya pendaftaran pemilih

namun akan kami kemukakan hal yang patut kita catat bersama

sebagai berikut :

a. daftar Pemilih Tambahan, terbagi menjadi dua menurut sifatnya. Yaitu yang biasa dan yang tersendiri. Adapun pemilih tambahan yang tersendiri ini adalah terdiri dari WNRI golongan C yang dipertimbangkan haknya untuk memilih pada Pemilihan Umum Tahun 1977 nanti.

b. Daftar yang tersendiri itupun akan terbagi menjadi 2 menurut proses pembuatannya. Yaitu yang diselesaikan OT-1/1977-nya sebelum jadwal berakhir, dan yang diselesaikan kemudian.

c. Daftar yang diselesaikan sebelum jadwal berakhir tiada problema sebagai berikut:

1. Akan merubah jumlah yang sudah diberita acarakan oleh PPD.I

2. Akan harus membuat berita acara baru yang ditanda tangani oleh segenap anggota panitia.

3. Akan wajar diketahui, bahwa mereka adalah terdiri khusus dari orang-orang OT-1.

4. Akan wajar timbul pertanyaan-pertanyaan, mengapa begitu dan mengapa diberi tanggal sama, semua 14-7-1976. 5. Akan sulit dijawab oleh siapapun, tanpa memancing diskusi atau perdebatan.

d. Bahwa rekapitulasi jumlah pemilih, ternyata terdapat selisih antara daftar-daftar yang kita terima walaupun dari sumber yang sama. Walaupun selisih angka itu suatu hal yang tidak mengejutkan Biro Pengawasan, namun perlu adanya pemecahan yang logis. Yaitu dicari ihtilafnya dan dinyatakan dalam daftar ihtilaf, biasanya akibat waktu penerimaan/pengiriman laporan.

2.4. Pencalonan

Pencalonan anggota DPRD yang dipilih baik di Tingkat I maupun di Tingkat II secara panjang lebar prosesnya telah diuraikan diatas didalam Bab. VI mulai dari dasar hukum, jadwal waktu pencalonan sampai pelaksanaan.

2.5. Kampanye

Sikon politik mulai meningkat beberapa bulan terakhir dan akan

mengalami trend peningkatan sampai dengan masa kampanye. Mendekatnya masa kampanye perlu perhatian lebih teliti tertutama untuk mengatur mekanisme kerja dengan fihak Keamanan baik di Tingkat I maupun di Tingkat II. Diusulkan agar peraturan tentang kampanye (Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum No. 04/LPU/Tahun 1977) dapat diberikan segera kepada aparat keamanan dalam jumlah yang secukupnya dan juga sebelum masa kampanye perlu ada pertemuan sekali lagi dengan Parpol/Golkar supaya Parpol dan Golkar memasuki peraturan dan memakai peraturan permainan yang dibenarkan. Usul inipun telah dilaksanakan dengan baik, namun demikian kenyataan didalam penyelenggaraan kampanye suasananya lain dari apa yang telah diikrarkan pada waktu sebelumnya. Memang kita menyadari bahwa tujuan kampanye itu adalah untuk menguasai massa dan menarik simpati massa itu agar nantinya diharapkan memberikan dukungan suara didalam pelaksanaan pemungutan suara, pada Organisasi yang melaksanakan kampanye tersebut.

Sekalipun didalam pelaksanaan kampanye maupun jadwal kampanye telah disusun dengan baik diharapkan agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan bersama namun kenyataan masih banyak sekali hal-hal yang menyimpang dari prosedure yang telah digariskan, kenyataan telah membuktikan kepada kita semua, bahwa peserta Pemilu sering melakukan pelanggaran dalam bentuk pemasangan tanda gambar, pelanggaran terhadap jadwal waktu dan cara-cara pembicara didalam memberikan kampanye tidak lagi mendidik kepada masyarakat akan tetapi lebih cenderung kearah lain yaitu saling memancing-mancaing antara organisasi yang satu dengan organisasi peserta Pemilu lainnya yang kemudian hal ini akan menimbulkan suasana tegang, dan tidak jarang terjadi kles fisik antara peserta Pemilu yang satu dengan yang lainnya karena terbawa oleh arus emosi. Namun demikian kasus-kasus Pemilu yang bermunculan didaerah-daerah menjelang masa kampanye, masih dalam batas-batas dapat diatasi/dikuasai oleh para pejabat yang berwajib didaerah, dan hingga saat berakhirnya.

Dalam pada itu kita semua, khususnya warga Jawa Tengah sungguh sangat bersyukur keharibaan Tuhan Yang Maha Esa karena selama masa kampanye ini kita masih diberikan kekuatan iman yang tinggi, walaupun dihati panas namun dikepala masih dingin sehingga tidak terjadi hal yang sangat merugikan baik kepada organisasi peserta Pemilu, maupun kepada masyarakat Jawa Tengah pada khususnya dan Bangsa Indonesia pada umumnya.

2.6. Pemungutan Suara (Penghitungan Suara)

Sebelum kita uraikan tentang pemungutan suara dan jalannya penghitungan suara terlebih dahulu akan kami uraikan persiapan aparatur


Page 14

pelaksana di tingkat II atau PPD II se Jawa Tengah menjelang pelaksanaan hari "H"

a. Pendahuluan

a.a. Dasar

i. Kebijaksanaan Gubernur KDH/Ketua PPD I Jateng dalam Rapat Tehnis tanggal 11 April 1977 tentang perlunya dia- dakan Recheking Persiapan dan Kesiapan Aparatur Pemilu se Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

ii. Hasil keputusan rapat tanggal 16 April 1977 tentang penyususnan materi Recheking (pembuatan questionare) iii. Perintah Ketua PPD I Prop. Dati I Jateng dengan Sprin No.13/PPD.I/IV/1977 tanggal 19 April 1977.

i. Mengadakan recheking tentang persiapan dan kesiapan Aparatur Pemilu 1977 di Wilayah kerja PPD II se Prop. Dati I Jawa Tengah, khususnya dalam menghadapi hari H tanggal 2 Mei 1977 serta kegiatan-kegiatan selajutnya.

ii. Mengadakan inventarisasi problema-problema, kekurangan-kekuarangan dan hambatan-hambatan dalam pengetrapan pelaksanaan peraturan perundangan yang berlaku dibidang penyelenggaraan, administrasi dan dibidang perbekalan dan perhubungan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 1977.

iii. Membantu PPD II dalam mengahdapi masalah-masalah yang belum terselesaikan.

a.c. Tujuan.

i. Meletakkan landasan yang lebih sempurna dan meyakinkan dalam persiapan aparatur PPD.II sampai dengan KPPS. ii. Meningkatkan kemampuan Aparatur pelaksanaan mulai tingkat PPD.II sampai dengan tingkat KPPS.

i. Pembentukan aparatur KPPS serta kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menyiapkan kemampuan ii. Menilai kesiapan dan persiapan aparatur Pemilu mulai tingkat PPD.II sampai dengan KPPS dibidang penyelenggaraan.

iii. Kesiapan dibidang administrasi, perbekalan dan perhubungan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pemungutan suara maupun penghitungan suara pada tanggal 2 Mei 1977.

iv. Menampung dan ikut menyelesaikan problema-problema yang dihadapi.

i. Methode diskusi dalam pertemuan-pertemuan dengan PPD. Ketua dan anggota-anggota/Sekretaris PPS, Koordinator KPPS dan Ketua KPPS beserta anggota-anggotanya.

ii. Penggunaan questionare yang telah dibuat oleh ketiga team

dalam rapat tanggal 16 April 1977.

a.f. Komposisi Team

i. Team A

4. Muchlis, BBA

5. Hermanto

: Kabag Dokumentasi dan Statistik sebagai anggota. Staf Pelaksana Biro Perbekalan, sebagai anggota.

: Staf Biro Penyelenggara sebagai pembantu.

Kabag Pengawasan Tehnis Pemilu sebagai Ketua Team.

1. Drs. Koesnoen K. Kabag Pengawasan Keu

angan sebagai Ketua Team

2. Aboe Ashari

: Kabag Tehnis Pemilu se- bagai anggota.

3. S. Soewandi, SH. Kabag Angkutan dan Perhubungan anggota.

sebagai

Staf Biro Pengawasan sebagai Sekretaris. Staf Biro Penyelenggara sebagai pembantu.

3. Drs. Soewarto Mutholib

a.g. Daerah sasaran

Team A

4. AA Djoerdjani

5. Iskandar

a.h. Sistimatika laporan.

: Wilayah kerja PPD II se ex Karesidenan Kedu dan Surakarta dan berhasil dapat dikunjungi 13 PPD.II, 29 PPS dan 28 KPPS.

: Wilayah kerja PPD. II se ex Karesidenan Pati dan Semarang dan berhasil dapat dikunjungi 11 PPD.II, 20 PPS dan 21 KPPS.

Wilayah kerja PPD.II se ex Karesidenan Banyumas dan Pekalongan dan berhasil dikunjungi 11 PPD.II, 24 PPS dan 53 KPPS.

b.a. Tempat pemungutan suara (TPS)

- Pendahuluan.

Data Persiapan dan kesiapan aparatur Pemilu 1977 wilayah PPD.II se Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

- Analisa dan kesimpulan - Saran.

b. Data persiapan dan kesiapan aparatur Pemilu 1977 Wilayah PPD.II se Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

i. Penentuan jumlah TPS dan lokasi TPS.

- Pada umumnya penentuan TPS dan lokasi TPS telah dilak- sanakan, namun ada beberapa PPD. II yang belum menetap- kan dengan surat keputusan. Hal ini telah mendapat pengarahan-pengarahan.

Beberapa daerah masih perubahan jumlah TPS, misalnya yang menyolok Kodya Surakarta, berkurang 15, Kodya Semarang berkurang 26 dan Kabupaten Pati berkurang 9. ii. Beaya pembuatan TPS.

Beaya tersebut sudah ada yang diteruskan kepada KPPS dan ada yang masih ditangan Koordinator KPPS.

- Sudah dibentuk seluruhnya dan masing-masing KPPS beranggotakan 7 orang. Mereka terdiri dari aparat pemerintah (pegawai negeri) dan berpendidikan pengalaman cukup, dimana sebagian dari unsur guru dan pamong desa.

Penguasaan Ketua KPPS dan Anggota sebagai peraturanperaturan perundangan yang menyangkut pemungutan suara dan penghitungan suara serta kegiatan-kegiatan lain yang menyertainya cukup, namun kemampuan dalam hal problem solving perlu ditingkatkan. Itulah sebabnya, Team selalu menganjurkan seringnya diadakan pertemuan antara para anggota KPPS, yang dikoordinir oleh Ketua KPPS atau langsung oleh Koordinator KPPS dan kalau perlu dengan melaksanakan peragaan, namun yang perlu mendapatkan perhatian ialah :

a. Dalam peragaan belum memperhitungkan waktu rata-rata yang dipergunakan untuk masing-masing pemilih.

b. Kurang menguasai tentang cara-cara bagaimana kalau ada hal-hal khusus yang terjadi, apalagi kalau bermotif politis.

Sudah ada persiapan-persiapan seperlunya dan telah dihubungi per surat oleh PPS kepada DPC/DPD.II Parpol/Golkar masingmasing dengan melewati Komisaris Kecamatan atau langsung kepada DPC/DPD II.

Surat tersebut dilampiri dengan contoh surat kuasa, supaya persyaratan yang diharuskan dapat dipenuhi.

- PPD II telah memberikan/meneruskan pengarahan-pengarahan tentang bagaimana jalan keluarnya apabila saksi-saksi tidak datang atau terlambat datang. Beberapa PPD.II yang belum sempat meneruskan telah mendapat perhatian dari pada Team.

b.d. Perlengakapan untuk TPS

i. Kotak surat suara

Sebagian besar masih disimpan di PPS, dengan alasan security

Kondisi Kotak surat suara ada beberapa daerah menganggap kurang memadai, khususnya :

Kotak surat suara kurang kuat.

- Ada paku-paku yang menonjol sehingga dapat merusakan surat suara apabila diambil untuk penghitungan. Dalam hal ini sudah diambil langkah-langkah.

ii. Surat suara

1. Jumlahnya diperkirakan dapat mencukupi, meskipun ada kerusakan kerusakan misalnya di Kabupaten Semarang (22.000) namun dapat diatasi.

2. Perlu ada penegasan lagi tentang "SAH" nya surat suara apabila kecoblos dua karena tembus, akibat dari tidak dibukanya lebar-lebar pada waktu mencoblos. Dalam hal ini oleh Team A diberikan pengarahan agar supaya diambil jalan pencegahan oleh Ketua KPPS dengan cara penerangan pada waktu pembukaan pertama dan pada waktu memberikan surat suara kepada pemilih, jangan sampai salah dalam mencoblos dengan cara membuka lebar-lebar sebelumnya, baru dicoblos.

iii. Formulir-formulir

Dapat dikatakan cukup kecuali beberapa daerah :

1. Wonosobo kurang daftar Calon Tetap.

2. Sragen kurang formulir AB;

3. Temanggung kurang formulir CA 1.

4. Demak membutuhkan cadangan untuk CA dan CA 1.

4. Demak membutuhkan cadangan untuk CA dan CA 1.

5. Kebumen (Kutowinangun) kurang formulir CA 1 untuk cadangan.

Pemasalahn yang diketahui timbul adalah di daerah PPD II Kodya Salatiga, dimana model C di cap oleh PPS, hal mana tidak diatur dalam peraturan.

KPPS sudah mulai menggarap model C (undangan) ada yang dikoordiner di Kelurahan dengan maksud Lurah selaku Ketua KPPS dapat mengawasi.

iv. Kutipan daftar pemilih.

Jumlah pembuatan kutipan daftar pemilih tidak sama jumlahnya, ialah 5, 3 dan 2. Untuk pembuatan yang hanya 2 telah diberi pengarahan, agar supaya ditambah sesuai dengan kebutuh

an.


Page 15

Tiap TPS menampung kurang lebih 200 sampai dengan 300 pemilih dan bagi desa-desa yang jauh dari jalan raya ada yang lebih dari 300, namun bagi yang dekat jalan raya, terminal, pasar dsb. nya telah diperhitungkan kemungkinan yang menggunakan formulir model AB.

Khusus di TPS Kalianget (Dieng Jaya - Wonosobo ) terdapa kesulitan tentang pemasukkan formulir model AB pindahan. Setelah di chek, ternyata atas alasan politis, mereka nyoblos detempat masing-masing.

v. Bantalan dan alat coblos

Semua sudah lengkap, hanya terdapat perbedaan kwalitas, misalnya Kebumen pembuatannya kurang baik.

vi. Paket TPS.

1. Paket PPS kurang 6 dan paket TPS kurang 17 untuk PPD II Kabupaten Karanganyar.

2. Kantong plastik banyak yang lengket dan rusak, terdapat di: Kebumen, Klaten dan Karanganyar. Ini disebabkan karena lemnya meleleh dan baru diketahui sewaktu dibuka.

3. Ban keamanan Sukoharjo kurang 31 buah.

4. Ban KPPS Sukoharjo kurang 92.

5. Mesin hitung ada yang rusak; Sukoharjo, Wonogiri, Kodya Surakarta dan Blora.

6. Gembok; Sragen terdapat kekurangan 12 buah.

vii. Alat-alat kantor seluruhnya sudah lengkap.

viii. Kendaraan sarana angkutan; Semua Kendaraan Pemilu 1977 dalam keadaan baik untuk Daerah Temanggung, honda ex Pemilu 1971 ada kerusakan.

ix. Telekomunikasi dan perhubungan.

Menurut hasil pengamatan perlu pemantapan dalam persiapan, terutama masih ada Bakorsiskom yang belum menguasai tata kerja :

1. Sukoharjo

2. Kodya Surakarta; tidak mengetahui tentang tugasnya, se

hingga dalam rapat terakhir menganjurkan agar PPD. II mempunyai Senkom sendiri. Khususnya tentang kasus ini telah diberikan anjuran oleh Team kepada PPD. II untuk menghubungi Dandim Surakarta.

3. Sragen: VHF dapat menerima, tetapi tidak dapat mengirim

berita


Page 16

Demikianlah himpunan buku "PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM 1977 DI JAWA TENGAH" yang telah dapat disajikan dengan apa adanya. Buku semacam itu akan ditertibkan pula oleh Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II se Jawa Tengah sesuai dengan petunjuk dari Lembaga Pemilihan Umum yang berisi lebih lengkap dan terperinci sampai pada tingkat desa.


Page 17

Camat/Ketua PPS sedang memberikan Keterangan lengkap mengenai penerimaan surat suara dan pengamanannya oleh Kepala Bagian Pengawasan Tehnis Pemilu Ibu. Dra. Letkol Pol. Rukmini Soedjono.


Page 18

Kepala Biro Penyelenggara sedang memberikan Briefingnya di Pusdik Candi mengenai tata cara Tempat menggunakan hak suara.

Peserta dengan tekun sekali mendengarkan pengarahan dari Kepala Biro Penyelenggara PPD I Kol. Pol. Drs. Soebiarso


Page 19

Para pelajar sambil duduk-2 santai mendengarkan petunjuk menggunakan hak

suara.

Tampak hadir beberapa Wartawan sedang santai dimana Jumpa pers akan segera dimulai di OPROOM PPD I Jateng.

Ketua PPD I Jateng didampingi oleh Karo Penyelenggara sedang memberikan tentang pelaksanaan pendaftaran Penduduk/Pemilih.

Ketua PPD I dan Wakil Ketua sedang berdialog dengan wartawan.

Yang berdiri disebelah kanan adalah Kabag Humas PPD I Jateng sedang memberikan denah serta bagan kompelex TPS iqmai gasil

jobneq nonfolg s

Dengan semangat yang tinggi para Pegawai Perhutani mendengarkan Briefing tentang pelaksanaan Pemilu.

Dengan ketekunan dan tanggung jawab yang besar Para pejabat dari Perhutani Jawa Tengah mendengarkan Briefing Yang diberikan oleh PPD I Jateng

KEPUTUSAN

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 288/OD/TAHUN 1977

MENTERI DALAM NEGERI

ATAS NAMA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

1. Surat Ketua Dewan Kekaryaan Wilayah II tanggal 2 Juni 1977 Nomor R/SKW II/098/VI/1977 tentang usul pengangkatan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

dari Golongan Karya ABRI yang diangkat ;


:

2. Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 27 Juni 1977 Nomor OP. 820/1/13/Rhs tentang usul pengangkatan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dari Golongan Karya bukan ABRI yang diangkat ;

: a. Bahwa calon-calon yang diusulkan untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diangkat tersebut, telah memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

b. Bahwa berhubung dengan itu, perlu memberhentikan dengan hormat para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang diangkat karena masa jabatannya berakhir.

:

1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 jo Undangundang No. 4 Tahun 1975;

2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 jo Undangundang Nomor 5 Tahun 1975;

3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;

4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976;


Page 20

Daftar : Lampiran I Keputusan Menteri Dalam Negeri

ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH

tanggal 12 Juli 1977 Nomor 288/OD/Tahun 1977

dari Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI yang diangkat.

1

1. KOLONEL INF. R.W. SOEGIHARTO

2. KOLONEL INF. J. KOESMAN

3. LETKOL DR. YUSWANHADI

4. KOLONEL C.P.M. J. MOELYONO

5. KOLONEL CAJ. KRISTANTO

6. KOLONEL INF. A.A. DJOERDJANI

7. MAYOR (L) DJUMIRAN

8. MAYOR P.J. IDING ROCHADI B.A.

9. KOLONEL POL. R.J. SOERIPTO HARDJONO

10. KOLONEL POL. R. SOERATMAN

11. KOLONEL POL. DRS. R. SUYONO DANUWIRJO 12. NY. DRA. LOEKIYATI ADJITO GANDASUBRATA 13. DRS. TEDDY ISKANDI 14. SYAMSURI RIDWAN

15. MAS SOEDJIRNO

Golongan Karya Bukan

ABRI ABRI

3

4

AD

AD

AD

AD

AD

AD

AL

AD

POL

POL

POL

MENTERI DALAM NEGERI

Maniached


Page 21

DRS. SUKARDJAN HADISUTIKNO

SOERJADI PRAWIRODIRJO

R. TEDJO KUSUMO

R. SOEDIARTO WIRIOKOESOEMO

NY. SITI SOENDARI SULISTYO

DRS. RIWIDIGDO IS

HAJI DJOHAN MUHARI

HASJIM DIRDJOSOEBROTO

HAJI TOYIB MOKHAMAD

DJOEMENO DARMODIDJOJO SH

DS. LUTURYALI JORDAN ALEXANDER

TOELOES KOESOEMABOEDAJA

TARUNA SH

36.

37.

38.

39.

40.

41.

KYAI MASYUD

42.

NY. RA. SOEKARMANIAH SOEHADI

43. NY. SRI RAHAYUNINGSIH SOEKARSONO

44.

NY. SITI OETARIJAH PRAMOEDIRJO

45.

NY. SOELASTRI SOEGIARTO

46.

DIRDJOSOEDONO DAMIANUS

47.

NY. SOEKARTI SOERTIONO

48.

49.

50.

51.

52.

53.

54. DRS. SOE BAGJO

55.

56.

57.

58.

59. NONOR SOEMARTO KOESOEMODIRDJO

60.

61.

62.

63. LETKOL DR. YUSWANHADI

64.

KOLONEL CPM. J. MOELJONO KOLONEL CAJ. KRISTANTO

65.

66. KOLONEL INF. A.A. DJOERDJANI

67.

MAYOR (L) DJUMIRAN

SOEKARNO JOHANES BAPTISTA

MAKSUM HADISUWIGNYO

BOERHAN

SARDJITO DHARSOEKI

DRS. SUJANTO

DRS. SOEWARNO TUNJUNGSETO

SOEMANTO KUSWOPRADOTO

HAJI MOH. RISYAM HINDARDJO MULYADI BANDEM

MARSINGGIH MARNADI

SEMEDI

KOLONEL INF. R. W. SOEGIHARTO KOLONEL INF. J. KOESMAN

PDI

PDI

PDI

PDI

PDI

PDI

PDI

PDI

PDI

PDI

PDI

Karya

Karya

Karya

Karya

Karya

Karya

Karya

Karya

Karya

Karya

Karya

Karya

Karya

Karya

Karya

Karya

Karya

Karya

Karya

Karya

Karya

Karya


Page 22

PDI

PDI

PDI

PDI

PDI

PDI

PDI

PDI

PDI

PDI

PDI

PDI

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA


Page 23

22.

23.

WARSITO

24. WIDAYATI SOEMIYATOEN SOEHARTO, Ny. SOEHARNO HARNOSAPOETRO, BSc.

25.

26.

BROTOSARDJONO

27.

28.

29.

TYAS SATIJONO SOENARTO ANTONIUS

30.

DANIEL ADRIAAN

31. WIDODO BENDOLDJOJO

32.

RAHATI SOEBENO, Ny.

33.

HARDONO. BA. LETKOL INF.

34.

35.

36.

37.

38.

39.

40. PARTONO, B.Sc.

KANDAR HADIPRAJITNO

NUHONO UTOMO

IMAM SOEMARDI, LETKOL INF.

ABDUL MUTHOLIB BA, MAYOR INF M.H. SOETARJO, KAPTEN (L)

SLAMET POERWADI, KAPTEN DC. (U). SOEMARMAN PATMOWIRJONO, MAYOR POL.

GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I

JAWA TENGAH,

DABRAZ


Page 24

KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SALATIGA YANG DIRESMIKAN PEMBERHENTIANNYA.

Yang dipilih

Golongan Golongan
Politik Karya

3.

SIDIQ, H.M.

SITI ROCHMATUN

DAFTAR : Lampiran II Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah. ·Tanggal Juni 1977 Nomer: 205/1977.- ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

1.

2.

3. HARDJONO

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

SRI SOELASMI MASJKOERI, Ny.

11.

SRI HADI SOEGIMAN, Ny.

12.

TATIEK SOELASTRI POERNOMO, Ny.

13.

CH. ZACHARIAS, Drs.

14.

BENNY MARWOTO

15. WASITO, B.Sc. KAPTEN

16.

17.

18.

K. SOEWOTO

SOEDHARMANTO, BA.

NOERSINGGIH

SRI WAHJUNI SOEMARDI, Ny.

SOEMARTINI IMAM SOEKIRNO, Ny.

RAFFAELIUS PONIMAN TONYS, LETDA, POL

SOE WARNO, LETTU. CPM.

KOENTORO HILARIUS.

Golongan Karya Bukan ABRI 6.

GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I

JAWA TENGAH,


Page 25

ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SEMARANG YANG DIRESMIKAN PEMBERHENTIANNYA.

Yang dipilih

1. MATORI ABDOELDJALIL

2.

M. ZUHDI AMIN

3. M. DJAPARIN ACHMAD

4.

MUHAMAD H.M. SALEH, BA.

5. MUHAMAD KAFIN ARIFIN

6.

7. SOEBARI

8.

SITI SOFIAH CHOSIN, Ny.

9. MOH. ZARKASJI ROSJID

10.

11.

12.

13.

14.

15.

16.

17.

TJIPTOMARTOJO MICHAEL

18.

SITI SOEMARI KAFRAWI,. Ny

19. SOEWARTI SOEMANAN, Ny.

20.

SEPAN

21. MARGONO, A.R.

MOENDHIRI ROSJIDIE

SJAMSOELHADI

SOEJOEDI PRAWIROHARDJO

ISMOJO HADISOEMARTO

SOENOE

DAFTAR Lampiran II Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 30 Juni 1977 Nomor: OP.175/1977.


Page 26

ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KENDAL YANG DIRESMIKAN.

Yang dipilih

ACHMAD SLAMET

ACHMAD ZAINOERI

DJUHAD MAHJA

ABDUL WACHID HASJIM

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

IMAM SOEBANOEN.

8.

TATIK ARDJIATI, Ny.

9.

ZUHRI AMIN, S.H.

10.

ABUBAKAR CHAFID, BA

11. MUHAMMAD ASRO, HAJI.

12.

13. MACHFUD SAIFUDDIN, BA.

14.

SOEHARTATI, Ny.

15.

16.

/#.

18.

19.

20. ISKANDAR MASRURI.

NAHROWI

SOELAIMAN FAHRUDDIN, HAJI.

ZAINUDDIN MATONI ZUBAIDAH.

SOLEH BASRI WIRJONO, HAJI.

IMAM JAMASARI, HAJI

DAFTAR : Lampiran I Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.- Tanggal 30 Juni 1977 Nomer. OP. 176/1977.-

SITI SOEDARI SETIAWAN, Ny.