Berapa lama proses akad kredit rumah

Setelah melalui berbagai proses dalam pengajuan kredit pemilikan rumah atau KPR, kini tiba saatnya Anda untuk melakukan akad kredit rumah. Selamat! Itu tandanya pengajuan KPR Anda telah disetujui oleh bank.

Table of Contents Show

  • 1. Pengiriman SP3K dari pihak bank
  • 2. Pemberitahuan biaya dan syarat dokumen
  • 3. Penentuan waktu akad
  • 4. Verifikasi pelunasan biaya kredit saat akad
  • 5. Tanda tangan dokumen
  • 6. Dana KPR cair
  • Berapa lama akad kredit setelah SP3K keluar?
  • Berapa lama akad kredit setelah wawancara?
  • Berapa lama setelah SP3K?
  • Apa arti dari SP3K?
  • Video yang berhubungan

Akad kredit merupakan langkah terakhir yang perlu dilakukan calon debitur KPR sebelum dana KPR bisa cair untuk membeli rumah. Prosesi ini harus dihadiri oleh Anda sebagai debitur KPR, bank sebagai kreditur KPR, penjual atau pengembang rumah, dan notaris sebagai pihak yang mengesahkan perjanjian kredit.

Sebagai langkah finalisasi dalam permohonan KPR, prosesi akad kredit penting untuk kita pahami. Bagi Anda yang belum mengetahui apa saja yang harus dilakukan saat akad kredit, berikut ini panduan prosesnya.

1. Pengiriman SP3K dari pihak bank

Sebelum bisa melakukan akad kredit, bank harus mengirimkan surat penegasan persetujuan penyediaan kredit (SP3K) kepada calon debitur KPR. Surat ini merupakan bentuk resmi persetujuan bank akan permohonan KPR Anda. Jadi persetujuan KPR tak cukup hanya diberikan lewat telepon, bank harus mengirimkan SP3K ini sebagai tanda approval.

Di dalam SP3K, bank akan menjelaskan hal-hal terkait pinjaman KPR Anda. Termasuk di dalamnya jumlah plafon, tenor pinjaman, besar dan metode bunga KPR, jumlah cicilan per bulan, hingga biaya-biaya lain yang harus Anda keluarkan, seperti biaya admin, biaya provisi, asuransi jiwa, dan lain sebagainya.

Ketika Anda sudah menerima SP3K, barulah Anda dapat meneruskan proses KPR ke akad kredit.

2. Pemberitahuan biaya dan syarat dokumen

Setelah SP3K dikeluarkan, bank kemudian akan memberitahukan kepada nasabah soal notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPATK) yang telah ditunjuk. Notaris diperlukan untuk pembuatan akad kredit dan juga dokumen-dokumen penting lain terkait perjanjian kredit serta transaksi jual beli rumah.

Notaris atau PPATK tersebut kemudian akan menjelaskan kepada Anda mengenai biaya-biaya dan juga syarat dokumen yang harus Anda penuhi untuk akad kredit. Biaya-biaya yang dimaksud merupakan biaya yang sudah tertera dalam SP3K, termasuk di dalamnya biaya notaris, biaya cek sertifikat, biaya pembuatan dokumen, pajak, dan lain-lain.

Sementara itu, syarat dokumen yang harus dibawa saat akad kredit, di antaranya:

  • KTP
  • NPWP
  • Surat nikah
  • Kartu keluarga

Syarat-syarat dokumen ini harus dibawa saat pelaksanaan akad kredit dalam bentuk dokumen asli. Selain itu, siapkan juga materai kurang lebih 10 lembar. Walau biasanya pihak bank menyediakan materai saat akad kredit, tak ada salahnya berjaga-jaga dan membawa materai sendiri.

(Baca: Panduan Lengkap Proses Pengajuan KPR, dari Awal Sampai Akad)

3. Penentuan waktu akad

Berapa lama proses akad kredit rumah

Setelah informasi-informasi di atas telah lengkap diberitahukan kepada nasabah, maka sekarang saatnya Anda dan pihak bank menentukan waktu pelaksanaan akad KPR. Anda dapat mengajukan tanggal dan waktu pelaksanaan akad, sesuai jadwal pribadi Anda.

Jika Anda pekerja kantoran, maka pilih waktu yang kira-kira memungkinkan Anda untuk bisa izin setengah hari atau satu hari kerja kepada pihak kantor. Biasanya pihak bank akan mengikuti permintaan waktu Anda ini. Sebab, pelaksanaan akad akan dilakukan di kantor bank, sehingga Anda lah yang lebih perlu meluangkan waktu.

4. Verifikasi pelunasan biaya kredit saat akad

Kini tiba waktunya pelaksanaan akad kredit pada waktu yang telah disepakati. Jika Anda sudah menikah, maka Anda wajib hadir bersama dengan pasangan. Prosesi ini juga wajib dihadiri oleh penjual atau pengembang rumah, pihak bank, dan juga notaris yang sudah ditunjuk.

Pertama-tama, pihak bank dan notaris akan memastikan apakah Anda sudah membayar biaya-biaya yang diperlukan. Jika semuanya sudah terverifikasi, maka selanjutnya akan dilakukan serangkaian penandatanganan dokumen untuk menandai sahnya perjanjian kredit dan transaksi jual beli rumah.

5. Tanda tangan dokumen

Pada tahap ini, notaris akan memeriksa kelengkapan syarat dokumen baik dari sisi nasabah, penjual, maupun pihak bank. Apabila semua dokumen sudah dipastikan asli dan sesuai, maka berikutnya akan dilanjutkan proses penandatanganan akad.

Beberapa dokumen yang harus Anda tandatangani, di antaranya akta jual beli dan perjanjian KPR.

Akta jual beli berisi perjanjian jual beli rumah antara Anda dan pihak penjual atau pengembang rumah. Di dalamnya dimuat hak dan kewajiban pihak pembeli dan penjual mengenai objek rumah dan juga legalitasnya, seperti sertifikat rumah, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta harga rumah atau nilai transaksi jual beli rumah.

Adapun perjanjian kredit dilakukan antara Anda sebagai debitur KPR dan pihak bank pemberi kredit atau kreditur KPR. Sama halnya dengan akta jual beli, perjanjian kredit juga memuat hak serta kewajiban pihak debitur dan kreditur terkait dengan KPR yang disetujui.

Jika Anda sudah menikah, maka pasangan Anda juga diwajibkan untuk menandatangani surat perjanjian di lembar persetujuan fasilitas pemberian kredit.

6. Dana KPR cair

Setelah tuntas menandatangani dokumen-dokumen yang diminta, maka proses akad kredit pun selesai. Kini Anda tinggal menunggu dana KPR cair di rekening Anda.

Biasanya, bank akan meminta Anda untuk membuka rekening di bank pemberi kredit jika Anda bukan nasabah bank tersebut. Pasalnya, cicilan KPR bulanan nantinya juga perlu dibayarkan dari rekening bank tersebut.

Pelaksanaan akad kredit merupakan tahap final dalam rangkaian proses pengajuan KPR yang panjang. Sebelumnya, Anda harus melalui sejumlah tahapan lain, mulai dari pengisian aplikasi KPR, verifikasi dokumen, wawancara, survei dari bank, dan lain sebagainya. Terbayang seberapa banyaknya waktu dan energi Anda yang akan tersita untuk melalui semua proses ini.

Itu sebabnya, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultan KPR untuk meringankan beban Anda dalam pencarian KPR terbaik. Misalnya dengan menggunakan jasa Mortgage Master, konsultan KPR online yang memiliki tim ahli dan berpengalaman di bidang KPR.

Dengan bantuan Mortgage Master, Anda tak hanya mendapatkan rekomendasi produk-produk KPR terbaik, tapi juga panduan dan konsultasi gratis di semua tahapan pengajuan KPR. Mulai dari pengecekan profil Anda, update status aplikasi KPR, sampai menemani dan memandu Anda saat proses akad kredit.

Anda hanya perlu mendaftar konsultasi online, dan tim Mortgage Master akan segera menghubungi Anda kembali dalam waktu 1x24 di hari kerja. Dengan bantuan tim berpengalaman, pengajuan KPR Anda pun dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

SP3K baru akan keluar saat bank sudah menyetujui pengajuan kredit rumah Anda. Umumnya bank paling lama memberi keputusan maksimal 14 hari kerja.19 feb. 2019

Berapa lama akad kredit setelah SP3K keluar?

1 Answer. harusnya kalau lancar sekitar 2 minggu, setelah pajak pembeli dan penjual dibayarkan baru bisa akad.18 mrt. 2021

Berapa lama akad kredit setelah wawancara?

Lalu, berapa lama proses KPR BTN setelah wawancara? Jawabannya adalah 14 hari atau 2 minggu.26 sep. 2021

Berapa lama setelah SP3K?

Durasi Pengurusan SP3K Lalu berapa lama SP3K keluar? Dalam proses penerbitan surat ini, biasanya pihak bank membutuhkan waktu maksimal 14 hari kerja.30 jul. 2021

Apa arti dari SP3K?

SP3K adalah surat yang berkaitan dengan pengajuan KPR untuk pembelian rumah. Surat ini merupakan bukti yang dikeluarkan oleh bank dan menyatakan pengajuan kredit KPR diterima. Di dalamnya tercantum hal-hal terkait KPR, termasuk jumlah pinjaman dan cicilan per bulan.5 jun. 2021

KPR atau Kredit Pemilikan Rumah sepertinya sudah menjadi solusi cepat bagi siapa saja yang ingin memiliki rumah idaman dengan cepat tanpa harus menabung dalam jangka waktu yang lama. Ya, karena dengan KPR siapapun bisa memiliki rumah hanya dengan menyiapkan sedikitnya 30% dari harga beli. Mudah bukan?

Apakah Anda sudah memiliki bayangan rumah idaman? Lalu apakah Anda sudah benar-benar tahu apa saja dan tahapan yang ada selama proses pengajuan KPR hingga akhir? Sebagai masyarakat yang bijak, hendaklah Anda mempelajari dan mengerti dengan benar tahapannya agar lancar dalam mengajukan KPR dan terhindar dari segala macam bentuk penipuan.

A. Lengkapi Dokumen

Sebagai langkah awal, yang wajib Anda siapkan adalah dokumen-dokumen penting untuk melengkapi aplikasi pengajuan KPR. Diantaranya adalah:

  • Kartu Identitas (KTP/Paspor/SIM)
  • Kartu Keluarga
  • Surat Nikah (jika sudah menikah)
  • Foto diri (dan pasangan jika sudah menikah)
  • NPWP Pribadi atau salinan SPT (Surat Pajak Tahunan) tahun terakhir
  • Slip Gaji
  • Salinan rekening tabungan 3 bulan terakhir
  • Surat Keterangan Kerja

Selain itu juga diperlukan adanya salinan sertifikat yang bisa Anda dapatkan dengan meminta pada pemilik atau developer rumah impian Anda, diantaranya:

  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Surat Hak Guna Bangun (SHGB)
  • Surat Hak Milik (SHM)

Setelah semua dokumen pengajuan KPR lengkap, barulah Anda bisa mengajukan aplikasi KPR. Tunggulah beberapa saat, bank memerlukan waktu untuk memeriksa kelengkapan dokumen tersebut secara administrative kemudian memverifikasi kembali dengan cara menelpon Anda. Dan juga bank akan memeriksa rekam jejak kredit Anda melalui BI Checking.

B. Proses Appraisal

Yaitu proses survey yang dilakukan bank mengenai lokasi dan perhitungan harga jual beli rumah. Yang dipengaruhi oleh lokasi strategis dan lamanya tenor yang Anda pilih ketika mengajukan KPR. Ini dilakukan jika Anda memilih rumah dari individu atau developer yang tidak bekerja sama dengan bank.

Dan juga untuk Anda sebagai calon pembeli, juga akan dilakukan survey. Bank akan melakukan wawancara, survey keabsahan data diri misalkan, alamat rumah, pekerjaan, referensi keluarga terdaftar dan lain-lain. Pastikan ketika diwawancara, jawaban Anda sangat menyakinkan dan tidak ada beda dengan yang dicantumkan dalam aplikasi.

Keseluruhan proses diatas biasanya akan memakan waktu sekitar 1 bulan, jadi bersabarlah. Sebagai catatan, proses appraisal ini tidaklah gratis. Biaya yang keluar selama proses akan dibebankan kepada Anda.

C. Kalkulasi Penawaran Bank

Begitu proses appraisal selesai, bank akan melakukan penghitungan ulang yang didasari pada perhitungan suku bunga yang berlaku dalam program KPR serta biaya-biaya yang timbul selama proses.

Yang wajib Anda perhatikan adalah, harga yang diberikan bank akan berbeda dengan asli. Hal ini dikarenakan bank telah menambahkan nilai beli rumah tersebut dengan perhitungan berapa kemungkinan peningkatan harga rumah hingga akhir tenor cicilan. Selain itu berapa besar bunga yang dibebankan, apakah bersifat tetap atau mengambang mengikuti suku bunga pasar. Pelajari juga syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh bank, apakah memberatkan Anda atau tidak.

Kemudian akan menginformasikan kepada Anda secara detail mengenai perubahan harga yang terbaru dan besarnya cicilan yang sudah disesuaikan. Perhatikan rincian yang telah diberikan bank, apakah memberatkan atau tidak. Jika dirasa memberatkan Anda bisa menaikkan nilai uang muka yang akan diberikan, lamanya tenor cicilan, atau membayar biaya administratif secara terpisah. Hal-hal tersebut sudah cukup membantu anda meringankan beban biaya per bulannya.

D. Kredit Disetujui Bank

Setelah melakukan analisa didasar beberapa pertimbangan, diantaranya hasil appraisal dan kalkulasi harga, kemudian bank akan memutuskan apakah pengajuan KPR bisa disetujui atau tidak. Jika disetujui, maka selamat karena Anda sudah pasti bisa mendapatkann rumah idaman. Namun, proses belumlah selesai.

Yang perlu Anda siapkan adalah Notaris yang biasanya ditunjuk oleh Bank. Yang kemudian bisa Anda datangi untuk pembelajaran lebih lanjut mempelajari soal dokumentasi dan perjanjian yang akan dilakukan dengan bank, serta yang utama adalah perihal negosiasi tarif notaris tersebut. Tarif notaris itu meliputi jasa pengurusan dokumen Perjanjian Kredit, Akta Jual Beli, biaya balik nama, pajak, cek sertifikat, dan lain-lain. Dimana tarifnya tidak cukup murah, namun masih bisa Anda negosiasikan dengan notaris terkait. Bank memberi kebebasan untuk hal ini. Maka gunakanlah kesempatan ini untuk mendapatkan tarif yang lebih murah.

E. Tanda Tangan Akad Kredit

Ya, inilah puncak dari proses pengajuan KPR Anda. Akad kredit melibatkan Anda (dan pasangan) sebagai pemohon, pihak perwakilan bank, dan penjual rumah. Proses ini wajib dilakukan didepan notaris yang telah ditunjuk. Ketika akad kredit akan pihak penjual wajib menyerahkan dokumen-dokumen asli terkait rumah yang dijual.

Nantinya Notaris akan meninjau kembali dokumen tersebut dihadapan semua pihak. Jika dinyatakan sudah benar, notaris akan memberikan Surat Tanda Terima Dokumen kepada penjual sebagai bukti sah bahwa dokumen telah berpindah tangan. Kemudian notaris mendapat tugas untuk memproses balik nama semua sertifikat terkait rumah tersebut sebelum diserahkan kepada pihak bank untuk jaminan hingga masa cicilan Anda selesai.

Inilah yang ditunggu-tunggu, yaitu Anda selaku pihak pembeli juga akan menandatangani surat perjanjian dengan bank yang berisikan detail cicilan dan pasal-pasal yang mengikat Anda dengan bank. Serta Anda dan bank akhirnya melakukan serah terima kunci rumah. Dengan demikian, rumah idaman sudah resmi menjadi milik Anda dan siap huni. Eitsss, selanjutnya Anda wajib melakukan cicilan tiap bulannya ya. Pastikan tidak terlewatkan karena akan ada tambahan beban bunga keterlambatan.  Dan jika itu terjadi dalam beberapa kurun waktu, rumah idaman Anda terancam ditarik kembali oleh pihak bank.

Perlu diingat, beberapa tahapan pengajuan KPR diatas biasanya memakan waktu selama 6-12 bulan bergantung pada kelancaran prosesnya. Namun apa artinya waktu tersebut demi rumah idaman Anda, bukan? Begitulah sekiranya rangkuman proses pengajuan KPR dari awal hingga akhir yang perlu Anda ketahui sebagai pengetahuan umum. Semoga bisa menjadi panduan yang bermanfaat.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang proses pengajuan KPR dari awal sampai disetujui, semoga bermanfaat bagi Anda semua.

Berapa lama akad kredit rumah?

Jawabannya adalah 14 hari atau 2 minggu. Hanya saja, proses KPR BTN setelah wawancara bisa memakan waktu 1 bulan jika masih ada hambatan salah satunya masih berproses di KJPP. Jadi, kamu gak perlu cemas jika kamu belum mendapat kabar dari bank BTN.

Berapa lama proses akad kredit di bank?

Umumnya tanda tangan akad kredit dilakukan dalam waktu 1 – 2 minggu setelah kamu mendapat informasi persetujuan kredit dari bank. Pihak yang yang harus hadir saat tanda akad kredit adalah pihak pembeli (suami dan istri), wakil dari bank, pihak penjual, dan notaris.

Bagaimana proses akad kredit rumah?

Sebelum akad kredit, pembeli atau debitur harus melakukan tahapan sebagai berikut: Bank mengirim surat persetujuan kredit. Penentuan waktu akad kredit. Kewajiban membayar biaya KPR.

Setelah akad kredit apakah langsung cair?

Setelah pengikatan kredit, Bank punya kewajiban untuk mencairkan sejumlah uang kepada Debiturnya. Pencairan dana bisa H+1, atau bisa di hari yang sama. Untuk KPR, dana akan langsung ditransfer ke rekening penjual. Sementara misalnya untuk kredit multiguna, dananya akan masuk ke rekening kamu.