KOMPAS.com - Sebuah unggahan berisi pertanyaan mengenai apakah biaya scaling gigi bisa ditanggung atau di-cover BPJS Kesehatan ramai beredar di media sosial Twitter beberapa waktu lalu. Show
Adapun informasi tersebut salah satunya diunggah oleh akun Twitter @bijisalak18. "Halo @BPJSKesehatanRI apakah benar saat ini scalling gigi bisa difasilitasi oleh BPJS Kesehatan? Dgn penggunaaan maksimum 1x dalam setahun? Mohon informasinya," tulisnya. Scaling gigi diketahui merupakan prosedur non-operasi yang dilakukan untuk membersihkan dan menghilangkan plak dan karang pada gigi. Prosedur ini merupakan salah satu prosedur perawatan gigi yang paling umum dilakukan. Baca juga: BPJS Kesehatan Akan Terapkan Kelas Standar Mulai 2022, seperti Apa Gambarannya?
Pertanyaan hampir serupa juga diungkapkan oleh akun Twitter @ohmybeautybank. "Kalo karang gigi tuh bisa pake bpjs ga si? Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Hasil Investigasi Kominfo dan Update soal Dugaan Kebocoran Data BPJS Kesehatan Lantas, apakah biaya penanganan scaling gigi ditanggung BPJS Kesehatan? Penjelasan BPJS KesehatanKepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan bahwa tindakan biaya scaling gigi bakal ditanggung oleh BPJS Kesehatan satu kali dalam setahun. "Scaling dijamin 1 kali dalam setahun," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini. Ia menambahkan, selama pasien mengikuti prosedur pelayanan BPJS Kesehatan, maka tidak ada biaya tambahan. Baca juga: Telusuri Dugaan Data Bocor, Ini Langkah BPJS Kesehatan Panduan praktis pelayanan gigiMenurut Panduan Praktis Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi Bagi Peserta JKN, peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Adapun fasilitas kesehatan tingkat pertama, terdiri dari:
Sementara, untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yakni di dokter gigi spesialis/sub spesialis. Baca juga: Pertolongan Pertama pada Sakit Gigi Pelayanan gigiSelain itu, BPJS Kesehatan juga mencakup pelayanan gigi, antara lain:
Baca juga: Catat, Ini Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan Prosedur pendaftaran pelayanan gigi1. Jika peserta memilih terdaftar di puskesmas/klinik sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:
2. Jika peserta memilih terdaftar di dokter praktik perorangan (dokter umum) sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:
Baca juga: Benarkah Hasil Tes Antigen dari Puskesmas Tak Bisa Dipakai untuk SKD CPNS 2021? Pelayanan peserta BPJS Kesehatan1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama:
2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
Baca juga: Tarif Terbaru BPJS Kesehatan dan Cara Cek Tagihannya Pelayanan protesa gigi/gigi palsuKemudian, BPJS juga memberikan perlindungan pelayanan protesa gigi. Protesa gigi/gigi palsu merupakan pelayanan tambahan/suplemen dengan limitasi/plafon/pembatasan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan. Adapun pelayanan protesa gigi dapat diberikan di Faskes Tingkat Pertama dan Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan. Baca juga: Prosedur Pelayanan Perawatan Gigi dengan BPJS Kesehatan Protesa gigi diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi sesuai dengan indikasi medis dan atas rekomendasi dari dokter gigi. Diketahui, tarif maksimal penggantian protesa gigi adalah sebesar Rp 1 juta dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif untuk masing-masing rahang maksimal Rp 500.000. Rincian per rahang:
Baca juga: Mengenal Apa Itu Plak, Karang Gigi, Penyebab dan Cara Mencegahnya...
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Berapa biaya scaling di dokter gigi?Umumnya, untuk sekali melakukan scaling gigi, biaya yang dikeluarkan berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 500.000. Perbedaan harga ini muncul sesuai tempat dilakukannya scaling gigi, entah itu di puskesmas, klinik, dokter gigi, atau rumah sakit.
Berapa lama scaling bertahan?Namun, untuk waktu idealnya, kamu disarankan melakukan pembersihan plak dan karang gigi setidaknya setiap enam bulan sekali atau dua kali dalam satu tahun. Prosedur ini tidak mengharuskan kamu untuk menginap di rumah sakit atau melakukan kunjungan berulang ke dokter gigi.
Berapa kali harus scaling gigi?Maka dari itu, Anda perlu ke dokter gigi untuk menjalani prosedur scaling. Scaling dapat membersihkan karang gigi yang sangat keras sekali pun. Anda disarankan menjalani scaling setiap enam bulan sekali.
Berapa biaya scaling gigi di puskesmas?di puskesmas sendiri biaya scaling mulai dari Rp 50.000 - 300.000 di klinik gigi swasta mulai dari Rp 200 ribu - 400.000 dan di rumah sakit mulai Rp 150 ribu - 400 ribu. Untuk di puskesmas sendiri, sebenarnya untuk peserta BPJS bahkan bisa mendapatkan scaling gigi secara gratis. yang biasanya di sesuaikan domisi.
|