Bagaimana pendapat ulama tentang jumlah rakaat shalat tarawih jelaskan

TARAWIH, secara bahasa artinya istirahat. Tarawih (تراويح) adalah bentuk jamak dari bentuk tunggalnya, yaitu tarwihah(ترويحة).

Tarawih pada asalnya adalah nama untuk duduk yang mutlak. Duduk yang dilakukan setelah menyelesaikan 4 rakaat shalat di malam bulan Ramadhan disebut tarwihah, karena orang-orang beristirahat setiap empat rakaat (Ibnul Mandzhur, Lisanul Arab jilid 2 madah (روح).

Secara syariah, Al-Imam An-Nawawi, sebagai salah satu mujtahid besar dalam sejarah ilmu fiqih, di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa shalat tarawih  adalah Shalat sunnah yang hanya dilakukan pada malam bulan Ramadhan, dengan dua-dua rakaat, dimana para ulama berbeda pendapat tentang jumlahnya.

Para ulama sepakat bahwa di sela-sela rakaat tarawih disyariatkan duduk untuk istirahat. Bahkan nama tarawih itu sendiri diambilkan dari adanya pensyariatan untuk duduk istirahat. Dan para ulama menjelaskan bahwa duduk istirahat itu dilakukan pada tiap empat rakaat, meski pun shalat tarawih dilakukan dengan dua rakaat salam (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab jilid 4 hal. 30).

Para ulama sepakat bahwa shalat tarawih dilakukan dengan durasi yang lebih panjang dari umumnya shalat fardhu. Mengenai panjangnya berdiri ini umumnya para ulama sepakat, namun harus berapa lama memang agak sedikit berbeda.  Nah, bagaimana ulama 4 mazhab memandang soal tarawih ini?

Sebagian ulama, di antaranya mazhab Al-Hanafiyah menekankan bahwa setidak-tidaknya dalam shalat tarawih selama sebulan penuh bisa dikhatamkan 30 juz Al-Quran. Dan seorang imam jangan menguranginya karena kemalasan jamaah. Untuk itu bila imam membaca kira-kira 10 ayat, maka dalam satu malam akan bisa dibaca 200 ayat. Dan kalau dikalikan 30 malam, jumlahnya kurang lebih 6.000 ayat. Dan jumlah ini sudah mendekati jumlah total ayat Al-Quran.

Ada juga pendapat lain yang lebih berat, yaitu dalam sebulan mengkhatamkan Al-Quran sampai tiga kali. Dan pendapat ini sejalan dengan pendapat Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu yang memerintahkan agar dalam sebulan bisa dikhatamkan tiga kali.  Maka dalam satu rakaat imam membaca kurang lebih 30 ayat. Dan dalam satu rangkaian shalat tarawih yang 20 rakaat bisa dibaca 600 ayat. Maka bisa dikhatamkan Al-Quran dalam 10 malam saja. Dan dalam sebulan penuh bisa khatam 3 kali.

Lepas dari berapa banyak yang dikhatamkan dalam tarawih selam Ramadhan, para ulama bersepakat bahwa duduk istirahat di sela-sela rakaat tarawih itu menjadi amat mutlak diperlukan.

Lalu, bagaimana dengan jumlah rakaatnya?

Ulama 4 mazhab bersepakat bahwa shalat tarawih itu berjumlah 20 rakaat (Badai’us-shana’i’ jilid 1 hal. 288)

Ulama Mazhab Al-Hanafiyah, Ad-Dasuki  mengatakan bahwa para shahabat dan tabi’in seluruhnya melakukan shalat tarawih 20 rakaat (Hasyiyatu Ad-Dasuqi jilid 1 hal. 3154).Demikian juga Ibnu Abdin yang mengatakan bahwa shalat tarawih 20 rakaat adalah amalan yang dikerjakan oleh seluruh umat baik di barat maupun di timur (Raddul Muhtar jilid 1 hal. 474). Selain itu, Ali As-Sanhuri mengatakan bahwa shalat tarawih 20 rakaat adalah amal yang dikerjakan oleh semua manusia dari masa lalu hingga masa kita sekarang ini di semua wilayah Islam (Syarah Az-Zarqani jilid 1 hal. 284).

Sedangkan mazhab Al-Malikiyah menyebutkan bahwa jumlah rakaat shalat tarawih selain 20 rakaat adalah 36 rakaat. Dan Umar bin Abdul Aziz di Masjid Bani Umayyah menetapkan shalat tarawih 36 rakaat. Alasannya biar pahalanya biar mendekati pahala para shahabat di Madinah yang shalatnya 20 rakaat.

Sementara Mazhab Asy-syafi’iyah, lewat fatwa para ulamanya, tegas menetapkan bahwa jumlah rakaat shalat tarawih adalah 20 rakaat. Alasannya karena amalan para shahabat di masa khalifah Umar bin Al-Khattab itu punya status kekuatan hukum syar’i yang qath’i. Statusnya adalah ijma’ yang merupakan salah satu sendi hukum dari empat sendi hukum Islam yang diakui mutlak.

Bahkan  level ijma’nya berada pada titik paling tinggi, yaitu ijma’ shahabi. Artinya yang berijma’ itu bukan orang sembarang, juga bukan sekedar ulama atau kiyai, tetapi mereka yang berstatus para shahabat ridhwanullahialaihim ajma’in.

Hal itu lantaran tidak ada seorang pun dari mereka yang menyelisihi 20 rakaat ini. Bahkan semua shahabat bukan cuma berpendapat 20 rakaat saja, tetapi mereka sendiri melakukannya secara langsung.

Dan apa yang telah dilaksanakan para shahabat ini tidak pernah berubah, tetap menjadi sunnah hingga diteruskan di masa tabi’in, tabi’ut-tabi’in, bahkan hingga abad 14 hijryah ini.

Demikian juga pendapat Mazhab Al-Hanabilah yang mengatakan bahwa shalat tarawih 20 rakaat dilakukan di hadapan shahabat dan sudah mencapai kata ijma’, dimana nash-nash tentang itu amat banyak (Kasysyaf Al-Qina’ jilid 1 hal. 425). Al-Hanabilah juga mengatakan bahwa shalat tarawih jangan sampai kurang dari 20 rakaat, dan tidak mengapa bila jumlahnya lebih dari itu (Mathalib Ulin Nuha jilid 1 hal. 563).

Namun, Ibnu Taimiyah tidak memberikan batasan minimal atau maksimal jumlah rakat tarawih. Beliau menganjurkan shalat tarawih dilakukan antara bilangan 10 hingga 40 rakaat. Hal itu bisa kita periksa dalam Majmu’ Fatawa jilid 22 hal. 272

Masjid Al-Haram di Mekkah dan masjid An-Nabawi di Madinah Al-Munawwarah juga sampai kini masih menerapkan shalat tarawih dengan 20 rakaat, sebagaimana disaksikan dan dikerjakan oleh semua jamaah umrah Ramadhan secara langsung. []

SUMBER: RUMAH FIQIH

tirto.id - Jumlah rakaat sholat tarawih bisa berbeda, ada yang melaksanakan 8 rakaat, namun ada juga yang menunaikannya sejumlah 20 rakaat.

Ketika bulan Ramadan tiba, umat Islam tidak hanya mengerjakan ibadah sholat wajib lima waktu. Terdapat sholat tarawih, sholat sunnah yang dilakukan pada malam hari, yang khusus dilakukan pada bulan Ramadan. Di Indonesia, pada umumnya tarawih dikerjakan setelah menjalankan sholat isya'.

Advertising

Advertising

Secara umum, tidak ada batasan pengerjaan sholat tarawih, namun di Indonesia, sholat tarawih kerap dikerjakan sebanyak 23 rakaat atau 11 rakaat. Keduanya merujuk pada hadis sahih dan atsar para sahabat Nabi Muhammad SAW.

Terlepas dari jumlah rakaatnya, seyogyanya sholat tarawih dikerjakan secara berjemaah karena pahala sholat berjemaah lebih besar daripada sholat sendirian.

Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan Abu Said Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda: “sholat jemaah lebih utama daripada sholat sendirian sebanyak 27 derajat," (H.R. Bukhari dan Muslim).

Dalil pengerjaan sholat tarawih ini beragam. Salah satunya dikutip dari Buku Saku Sukses Ibadah Ramadhan karya Ma'ruf Khozin terbitan Pengurus Pusat Lajnah Ta'lif wan Nasyr Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) (2017:28), disebutkan dari Abu Huraihah, Nabi Muhammad bersabda, “Barang siapa beribadah di malam Ramadan karena iman kepada Allah dan mengharap pahala, maka ia dihapus dosanya yang telah lampau" (H.R. Bukhari)

Terdapat dua pendapat umum tentang jumlah rakaat dalam sholat tarawih. Yang pertama, adalah 8 rakaat, dan dengan demikian secara total sholat malam yang dikerjakan adalah 11 rakaat ditambah dengan tiga rakaat sholat witir. Yang kedua, adalah 20 rakaat, dan dengan demikian secara total 23 rakaat, ditambah dengan tiga rakaat sholat witir. Kedua pendapat itu sama-sama memiliki dalil.

Dalil Sholat Tarawih 8 Rakaat

Dalil sholat tarawih dikerjakan dengan delapan rakaaat adalah

hadis Nabi Muhammad SAW diriwayatkan oleh Imam al-Bukhārī dari ’Ā’isyah r.a. sebagai berikut.

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّى فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ وَهِىَ الَّتِى يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ [رواه مسلم]

Artinya: Dari ‘Ā’isyah, istri Nabi saw, (diriwayatkan bahwa) ia berkata, "Pernah Rasulullah melakukan sholat pada waktu antara setelah selesai Isya yang dikenal orang dengan ‘Atamah hingga Subuh sebanyak sebelas rakaat di mana beliau salam pada tiap-tiap dua rakaat, dan beliau sholat witir satu rakaat [H.R Muslim].

Dalam "Dasar sholat Tarawih Empat Rakaat Satu Kali Salam" di situs web resmi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Terdapat pula riwayat lain dari Abī Salamah Ibn ‘Abd ar-Raḥmān, bahwa ia bertanya kepada ‘Ā’isyah mengenai sholat Rasulullah di bulan Ramadhan. ‘Ā’isyah menjawab, "Nabi tidak pernah melakukan sholat sunat di bulan Ramadhan dan bulan lainnya lebih dari sebelas rakaat. Beliau sholat empat rakaat dan jangan engkau tanya bagaimana indah dan panjangnya. Kemudian beliau sholat lagi empat rakaat, dan jangan engkau tanya bagaimana indah dan panjangnya. Kemudian beliau sholat tiga rakaat [H.R al-Bukhārī dan Muslim].

Dalil sholat Tarawih 20 Rakaat

Sementara dikutip dari Buku Saku Sukses Ibadah Ramadhan (2017:28), beberapa tabiin meriwayatkan pengerjaan sholat tarawih dengan jumlah 20 rakaat pada masa pemerintahan Umar bin Khattab.

Yang pertama, Said bin Yazid, yang menyampaikan, "Umar [bin Khattab] mengumpulkan umat Islam di bulan Ramadhan dengan Imam Ubay bin Ka’b dan Tamim al-Dari, dengan 21 rakaat [dalam riwayat lain 23 rakaat]. Mereka membaca ayat-ayat ratusan. Baru selesai ketika menjelang Subuh" (Riwayat al-Baihaqi dalam al-Sunan 2/496, Abdurrazzaq dalam alMushannaf 4/260)

Selain itu, Yazid bin Rauman menyebutkan, "

Umat Islam di masa Umar beribadah di malam bulan Ramadhan dengan 23 rakaat" (al-Muwatha’ Malik, 1/115). Sedangkan Yahya bin Said al-Qathan menyatakan, "Umar memerintahkan seseorang menjadi imam sholat Tarawih dengan umat Islam sebanyak 20 rakaat" (Riwayat Ibnu Abi Syaibah, al-Mushannaf, 2/163).

Imam al-Tirmidzi sendiri pernah berkata, "Mayoritas ulama mengikuti riwayat Umar, Ali dan sahabat Rasulullah yang lainnya sebanyak 20 rakaat. Ini adalah pendapat al-Tsauri, Abdullah bin Mubarak dan al-Syafii. Al-Syafii berkata: Seperti ini yang saya jumpai di Negeri kami Makkah. Umat Islam sholat 20 rakaat" (Sunan al-Tirmidzi 3/169).

Baca juga:

  • Bacaan Doa Buka Puasa Ramadan dan Dalil Ibadah Puasa

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2019 atau tulisan menarik lainnya Beni Jo
(tirto.id - ben/fds)

Penulis: Beni Jo Editor: Fitra Firdaus