Mawidingan, Claudia Evatesa Nantuhu and Pailah, Steven Yohanes and Tambajong, Helena Benedicta (2021) SENGKETA WILAYAH PERBATASAN ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA TERHADAP TAPAL BATAS LANDAS KONTINEN DI WILAYAH PERAIRAN AMBALAT DAN PENYELESAIANNYA DITINJAU DARI UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA 1982. Skripsi thesis, UNIVERSITAS KATOLIK DE LA SALLE.
Official URL: http://digilib.unikadelasalle.ac.id/ AbstractIndonesia merupakan suatu negara kepulauan yang memiliki ribuan pulau yang terdiri dari pulau besar dan pulau kecil. Tersebarnya pulau-pulau tersebut memberikan Indonesia cakupan wilayah yang luas khususnya pada wilayah maritim. Hal ini membuat Indonesia berbatasan dengan negara lain salah satunya adalah Malaysia yang terdapat di Laut Sulawesi. Penetapan batas wilayah maritim di Laut Sulawesi yang belum tuntas mengakibatkan terjadinya sengketa di wilayah Ambalat khususnya pada bagian dasar laut atau landas kontinen di Laut Sulawesi.UNCLOS 1982 merupakan landasan hukum internasional atas ketentuan dan penetapan batas di wilayah laut. Indonesia dan Malaysia telah meratifikasi konvensi tersebut sehingga dalam menetapkan batas landas kontinen dan penyelesaian sengketa di wilayah Ambalat dapat menggunakan konvensi ini sebagai dasar hukum. Penelitian atas sengketa wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia terhadap tapal batas landas kontinen di wilayah perairan Ambalat dan penyelesaiannya ditinjau dari UNCLOS 1982 menggunakan penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder sebagai sumber data dan dianalisis dengan metode kualitatif. Menjawab permasalahan antara Indonesia dan Malaysia maka pembahasan diawali dengan dasar klaim Malaysia atas wilayah Ambalat yang menggunakan peta 1979 dan kepemilikan atas P.Sipadan dan Ligitan, sedangkan Indonesia dengan pengelolaan wilayah Ambalat sejak 1960an serta penetapan batas wilayah maritim yang sesuai dengan UNCLOS 1982. Berdasarkan UNCLOS 1982lebar landas kontinen adalah sejauh 200 mil laut dari garis pangkal dan maksimum sejauh 350 mil laut atau 100 mil laut dari garis kedalaman 2.500 meter. Penyelesaian sengketa berdasarkan UNCLOS 1982 terbagi menjadi penyelesaian secara damai dan penyelesaian sengketa sesuai salah satu prosedur yang ditetapkan UNCLOS 1982. Kata Kunci: Sengketa, Landas Kontinen, Ambalat, UNCLOS 1982. Actions (login required)
Anggraeni, Anggi (2021) Penyelesaian Sengketa Internasional Antara Indonesia Dan Malaysia Di Wilayah Pulau Sebatik Tahun 2019-2020 Menurut Perspektif Hukum Internasional. Other thesis, Universitas Komputer Indonesia. Official URL: https://elibrary.unikom.ac.id AbstractIndonesia dan Malaysia adalah dua negara bertetangga dengan perbatasan darat dan laut. Salah satu perbatasan darat antara kedua negara terbentang di pulau kecil Sebatik. Pulau Sebatik terbagi menjadi dua bagian, satu bagian masuk ke wilayah Malaysia, dan bagian lainnya ke wilayah Indonesia. Karena pulau ini merupakan perbatasan negara, maka letak Sebatik sangat strategis bagi kedua negara dan menjadikan Pulau Sebatik menjadi rawan konflik. Adanya perbedaan hasil pengukuran antara tahun 2019 dengan hasil yang tertulis di dalam konvensi terdahulu membuat persengketaan ini masih berlanjut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya apa yang dilakukan untuk penyelesaian sengketa pebatasan di Pulau Sebatik menurut Hukum Internasional dan mengetahui langkah-langkah apa saja yang telah dilakukan oleh Indonesia dalam menghadapi sengketa perbatasan dengan Malaysia di Pulau Sebatik. Metode dalam penelitian ini berupa penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Dimana data yang dikumpulkan adalah hasil dari wawancara dan studi literatur yang didukung oleh data dari studi pustaka, jurnal ilmiah, artikel ilmiah, penelusuran online, ataupun laporan dan dokumen resmi dari instansi terkait. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa perbatasan di Pulau Sebatik dilakukan dengan cara penyelesaian damai melalui negosiasi ataupun perjanjian bilateral kedua negara yang didasari dari asas uti Possidetis Juris. Dasar hukum batas wilayah darat Indonesia dan Malaysia adalah MOU tahun 1973 yang berorientasi kepada Traktat London buatan Belanda dan Inggris saat masih menjajah Indonesia dan Malaysia. Strategi yang dilakukan oleh Pemerintah pun banyak dilakukan salah satunya membentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Actions (login required)
Daftar Isi:
Daftar Isi:
|