Bagaimana hasil penyelesaian sengketa batas wilayah antara indonesia dan malaysia?

Mawidingan, Claudia Evatesa Nantuhu and Pailah, Steven Yohanes and Tambajong, Helena Benedicta (2021) SENGKETA WILAYAH PERBATASAN ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA TERHADAP TAPAL BATAS LANDAS KONTINEN DI WILAYAH PERAIRAN AMBALAT DAN PENYELESAIANNYA DITINJAU DARI UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA 1982. Skripsi thesis, UNIVERSITAS KATOLIK DE LA SALLE.

Bagaimana hasil penyelesaian sengketa batas wilayah antara indonesia dan malaysia?
PDF
COVER-DAFTAR_ISI_ClaudiaMawidingan.pdf

Download (666kB)
Bagaimana hasil penyelesaian sengketa batas wilayah antara indonesia dan malaysia?
PDF
BAB_ISI-DAFTAR_PUSTAKA_ClaudiaMawidingan.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (598kB)

Official URL: http://digilib.unikadelasalle.ac.id/

Abstract

Indonesia merupakan suatu negara kepulauan yang memiliki ribuan pulau yang terdiri dari pulau besar dan pulau kecil. Tersebarnya pulau-pulau tersebut memberikan Indonesia cakupan wilayah yang luas khususnya pada wilayah maritim. Hal ini membuat Indonesia berbatasan dengan negara lain salah satunya adalah Malaysia yang terdapat di Laut Sulawesi. Penetapan batas wilayah maritim di Laut Sulawesi yang belum tuntas mengakibatkan terjadinya sengketa di wilayah Ambalat khususnya pada bagian dasar laut atau landas kontinen di Laut Sulawesi.UNCLOS 1982 merupakan landasan hukum internasional atas ketentuan dan penetapan batas di wilayah laut. Indonesia dan Malaysia telah meratifikasi konvensi tersebut sehingga dalam menetapkan batas landas kontinen dan penyelesaian sengketa di wilayah Ambalat dapat menggunakan konvensi ini sebagai dasar hukum. Penelitian atas sengketa wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia terhadap tapal batas landas kontinen di wilayah perairan Ambalat dan penyelesaiannya ditinjau dari UNCLOS 1982 menggunakan penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder sebagai sumber data dan dianalisis dengan metode kualitatif. Menjawab permasalahan antara Indonesia dan Malaysia maka pembahasan diawali dengan dasar klaim Malaysia atas wilayah Ambalat yang menggunakan peta 1979 dan kepemilikan atas P.Sipadan dan Ligitan, sedangkan Indonesia dengan pengelolaan wilayah Ambalat sejak 1960an serta penetapan batas wilayah maritim yang sesuai dengan UNCLOS 1982. Berdasarkan UNCLOS 1982lebar landas kontinen adalah sejauh 200 mil laut dari garis pangkal dan maksimum sejauh 350 mil laut atau 100 mil laut dari garis kedalaman 2.500 meter.

Penyelesaian sengketa berdasarkan UNCLOS 1982 terbagi menjadi penyelesaian secara damai dan penyelesaian sengketa sesuai salah satu prosedur yang ditetapkan UNCLOS 1982.

Kata Kunci: Sengketa, Landas Kontinen, Ambalat, UNCLOS 1982.

Actions (login required)

Bagaimana hasil penyelesaian sengketa batas wilayah antara indonesia dan malaysia?
View Item

Anggraeni, Anggi (2021) Penyelesaian Sengketa Internasional Antara Indonesia Dan Malaysia Di Wilayah Pulau Sebatik Tahun 2019-2020 Menurut Perspektif Hukum Internasional. Other thesis, Universitas Komputer Indonesia.

Official URL: https://elibrary.unikom.ac.id

Abstract

Indonesia dan Malaysia adalah dua negara bertetangga dengan perbatasan darat dan laut. Salah satu perbatasan darat antara kedua negara terbentang di pulau kecil Sebatik. Pulau Sebatik terbagi menjadi dua bagian, satu bagian masuk ke wilayah Malaysia, dan bagian lainnya ke wilayah Indonesia. Karena pulau ini merupakan perbatasan negara, maka letak Sebatik sangat strategis bagi kedua negara dan menjadikan Pulau Sebatik menjadi rawan konflik. Adanya perbedaan hasil pengukuran antara tahun 2019 dengan hasil yang tertulis di dalam konvensi terdahulu membuat persengketaan ini masih berlanjut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya apa yang dilakukan untuk penyelesaian sengketa pebatasan di Pulau Sebatik menurut Hukum Internasional dan mengetahui langkah-langkah apa saja yang telah dilakukan oleh Indonesia dalam menghadapi sengketa perbatasan dengan Malaysia di Pulau Sebatik. Metode dalam penelitian ini berupa penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Dimana data yang dikumpulkan adalah hasil dari wawancara dan studi literatur yang didukung oleh data dari studi pustaka, jurnal ilmiah, artikel ilmiah, penelusuran online, ataupun laporan dan dokumen resmi dari instansi terkait. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa perbatasan di Pulau Sebatik dilakukan dengan cara penyelesaian damai melalui negosiasi ataupun perjanjian bilateral kedua negara yang didasari dari asas uti Possidetis Juris. Dasar hukum batas wilayah darat Indonesia dan Malaysia adalah MOU tahun 1973 yang berorientasi kepada Traktat London buatan Belanda dan Inggris saat masih menjajah Indonesia dan Malaysia. Strategi yang dilakukan oleh Pemerintah pun banyak dilakukan salah satunya membentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Actions (login required)

Bagaimana hasil penyelesaian sengketa batas wilayah antara indonesia dan malaysia?
View Item

Daftar Isi:

  • Putusan Mahkamah Internasional atas kasus Pulau Sipadan dan Ligitan adalah menyerahkan kedaulatan kedua pulau ini kepada Malaysia. Namun putusan ini hanya menyatakan status atas Pulaunya saja, tidak status perairannya. Putusan yang demikian menimbulkan sengketa baru antara Indonesia dengan Malaysia yaitu sengketa batas wilayah laut baik di Zona Ekonomi Eksklusif maupun di Landas Kontinen. Sengketa batas Landas Kontinen terjadi pada tahun 2005 yang disebabkan oleh Indonesia dan Malaysia memberikan konsensi yang saling tumpang tindih kepada Unocal dan Shell untuk melakukan eksplorasi di Blok Ambalat. Permasalahan yang dirumuskan yaitu bagaimana ketentuan dalam UNCLOS 1982 mengatur penyelesaian masalah sengketa batas wilayah laut terhadap dua negara yang pantainya berdampingan dan berhadapan serta bagaimana penyelesaian sengketa batas wilayah laut Negara Indonesia dan Malaysia di Blok Ambalat dan Laut Sulawesi pasca Putusan Mahkamah Internasional tentang kedaulatan Pulau Sipadan dan Ligitan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang pendekatannya dilakukan berdasarkan bahan pustaka atau data sekunder, menelaah hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum, doktrin-doktrin hukum, peraturan dan sistem hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Pertama, proses penyelesaian sengketa batas wilayah (delimitasi) di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen melalui negosiasi (Pasal 74 dan 83 UNCLOS 1982) dan dipertegas oleh Bab XV UNCLOS 1982. Kedua, Penyelesaian sengketa batas wilayah Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen antara Indonesia dan Malaysia pasca putusan Mahkamah Internasional tentang kedaulatan Pulau Sipadan dan Ligitan perlu ditindak lanjuti oleh kedua negara, dari pasil penelitian terlihat belum ada kesepakatan yang dicapai mengenai hal ini. Namun kedua negara dapat menyerahkan sengketa melalui pihak ke-tiga (mediasi) dan atau sarana penyelesaian sengketa lain yang dikenal dalam hukum internasional. Secara mediasi Filipina dapat diminta untuk menjadi mediator, hal ini didasari atas alasan Philipina merupakan negara yang secara geofrafis dekat dengan daerah sengketa dan telah menyelesaikan batas wilayah dengan kedua negara.

Daftar Isi:

  • Tidak ada satupun negara di dunia yang tidak memiliki batas dengan negara lain, batas tersebut dapat berupa batas darat, udara maupun batas laut. Batas wilayah negara di darat merupakan batas yang memiliki peran penting karena sebagian besar penduduk dunia tinggal di darat. Indonesia mempunyai batas darat dengan Malaysia di Pulau Kalimantan. Perbatasan darat tersebut terletak di Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Timur. Perbatasan darat antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Kalimantan masih menyisakan sepuluh titik yang bersengketa, lima diantaranya terletak di Provinsi Kalimantan Barat. Hal ini dapat terjadi karena belum adanya kesepakatan antara kedua negara. Ketidakjelasan dasar hukum antara Indonesia dan Malaysia mengenai batas wilayah darat kedua negara ini merupakan salah satu penyebab sengketa batas wilayah tersebut dapat terjadi. Penelitian ini mencoba untuk menganalisis apa yang menjadi dasar hukum dari penentuan batas wilayah darat antara Indonesia dan Malaysia yang terletak di Pulau Kalimantan. Hasil yang diperoleh adalah, dasar hukum batas wilayah darat Indonesia dan Malaysia MOU tahun 1973 yang berorientasi kepada Traktat London buatan Belanda dan Inggris saat masih menjajah Indonesia dan Malaysia. Selain itu, penelitian ini juga akan menganalisis tentang cara penyelesaian sengketa batas wilayah darat antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Kalimantan. Dan hasil yang diperoleh adalah, negosiasi adalah cara yang paling tepat untuk menyelesaikan sengketa batas darat antara Indonesia dan Malaysia.Kata Kunci: Batas Wilayah Darat, Pulau Kalimantan, Penyelesaian Sengketa