Apakah yang sudah dapat prakerja bisa dapat bsu

Penerima bantuan sosial (bansos) dan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) sebentar lagi bakal diizinkan daftar kartu prakerja, Simak aturan baru yang bakal diresmikan.

BaperaNews - Penerima bantuan sosial (bansos) dan bantuan subsidi gaji (BSU) kini diperbolehkan menjadi peserta Kartu Prakerja. Pemerintah melalui Direktur Pemantauan dan Evaluasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Cahyo Pribadi menyampaikan aturan baru tersebut telah dituang dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kompetensi kerja Melalui program Kartu Prakerja.

Dalam Pasal 3 angka 5 dijelaskan, penerima bansos dan BSU tidak masuk dalam daftar orang yang tidak boleh mengikuti program Kartu Prakerja, yang mana terdiri dari 7 kelompok yakni :

  1. Pejabat Negara.
  2. Pimpinan dan anggota DPR.
  3. Aparatur sipil Negara.
  4. Prajurit TNI.
  5. Anggota Polri.
  6. Kepala dan perangkat desa.
  7. Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas BUMN/ BUMD.

Meski sudah dibuat izin , namun untuk pelaksanaannya belum bisa dilakukan. “Sebenarnya ini sudah berlaku Perpresnya, namun untuk pelaksanaannya, kita masih menunggu aturan dari Menteri Koordinator Perekonomian dan Keputusannya secara operasional, ketika nanti sudah ada Permenko, baru Kepmenko bisa dijalankan” jelas Cahyo.

Baca Juga : Syarat, Cara Daftar Hingga Cek Penerima Bansos PBI Jaminan Kesehatan Lewat HP

“Tinggal harmonisasi, sehingga kami harap bisa segera selesai” sambungnya.

Presiden Jokowi sendiri membuat program Kartu Prakerja sejak tahun 2020 lalu, untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Namun, sebelumnya ada sejumlah syarat yang ditetapkan yaitu :

  1. WNI umur 18-64 tahun.
  2. Termasuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, buruh yang dirumahkan, atau pekerja yang ingin meningkatkan kompetensi.
  3. Wiraswasta seperti pelaku usaha kecil dan menengah serta pekerja migran.
  4. Tidak sedang menempuh pendidikan formal yakni SMA hingga perguruan tinggi.
  5. Bukan penerima bantuan sosial lain yang diberi pemerintah di masa pandemic seperti BSU dan sejenisnya.
  6. Bukan pejabat Negara atau daerah atau desa, bukan anggota TNI Polri, bukan pengawas BUMN/ BUMN maupun direksi, komisaris, dan dewan.
  7. Maksimal dua orang dalam 1 KK yang bisa menjadi penerima manfaat kartu Prakerja.

Dengan adanya Perpres terbaru Nomor 113 Tahun 2022, artinya ada aturan atau syarat Kartu Prakerja yang diubah, yakni di poin 5 tentang penerima bansos lain selama masa pandemi. Sebelumnya penerima bansos seperti BSU dan sejenisnya tidak boleh, namun kini, meski sudah mendapatkan bansos BSU dan sejenisnya, tetap boleh mendaftar dan menjadi penerima manfaat Kartu Prakerja selama yang bersangkutan memenuhi syarat lainnya.

Baca Juga : Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Online, Cukup Pakai HP

Indonesiabaik.id - Kabar gembira untuk Anda yang sudah menjadi alumni program Kartu Prakerja. Pemerintah memberikan bantuan alumni Prakerja hingga Rp 10 juta. Bantuan tersebut berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro yang bisa diakses di sejumlah bank atau lembaga pembiayaan.

Penerima Bantuan KUR Super Mikro

Bantuan diberikan kepada alumni program Prakerja gelombang 1-12 di tahun 2020 yang memilih berwirausaha setelah mengikuti pelatihan. Berdasarkan data Kementerian Perekonomian ada 5,9 juta orang penerima SK Kartu Prakerja.

Selain itu, 35 persen penerima Kartu Prakerja yang dahulunya tidak bekerja, 17 persen di antaranya telah menjadi wirausaha. Jumlah alumni Kartu Prakerja yang kemudian mulai berwirausaha setelah mengikuti pelatihan sekitar 19.500 orang.

Syarat Penerima KUR

Apabila ingin mendapatkan insentif dari program pemerintah ini pastikan telah memenuhi persyaratannya terlebih dahulu. Berikut persyaratan untuk para alumni prakerja yang ingin mendapatkan insentif hingga Rp10 Juta:

  1. Masuk dalam kategori usaha mikro.
  2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Jika memang usia usaha kurang dari 6 bulan, maka harus memenuhi:
    • Mengikuti program pendampingan.
    • Tergabung dalam suatu kelompok usaha.
    • Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
  1. Untuk pegawai yang terkena PHK diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan. Hal ini mungkin saja dipenuhi dengan usaha kurang dari 3 bulan, selama memenuhi syarat dari pemerintah.
  2. Belum pernah menerima KUR sebelumnya
  3. Telah memiliki Surat Keterangan Usaha dari kelurahan dan RT/RW, juga menyebutkan jenis usaha atau lama usaha yang dijalankan.

Jika sudah dapat Prakerja apa bisa dapat BSU?

Meski sudah ada perpres tersebut, ia mengatakan izin bagi para penerima bansos dan BSU untuk jadi peserta Program Kartu Prakerja hingga kini belum bisa diberikan.

Kenapa tidak bisa terima BSU?

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker), terdapat tiga kemungkinan gagalnya proses penyaluran BSU 2022, yaitu: Data pekerja belum masuk dalam proses penyaluran BSU tahap yang sedang berjalan karena penyalurannya dilakukan secara bertahap.

BSU Prakerja 2022 kapan cair?

Kabar baik, bansos subsidi upah atau BSU cair hari ini, 3 Oktober 2022. Simak cara mendaftarkan diri. Bisnis.com, JAKARTA - Bagi Anda yang memiliki gaji kurang dari Rp3,5 juta bisa mendaftarkan diri untuk memperoleh bantuan subsidi upah atau BSU.

Apakah yang pernah dapat BSU akan dapat lagi?

Apakah BSU dilanjutkan di tahun 2022? Ya. Pemerintah melanjutkan Program BSU di Tahun 2022 namun dengan skema, persyaratan dan nominal bantuan diterima yang berbeda dengan program BSU tahun 2021...