SIM B1 adalah salah satu surat izin mengemudi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Sesuai aturan yang berlaku, masa berlaku SIM ialah lima tahun. Apabila sudah lima tahun, pemilik SIM harus melakukan perpanjangan. Show Kini perpanjangan bisa dilakukan dengan cara datang ke Satpas atau dilakukan secara online melalui aplikasi SIM Online Sinar. Berikut selengkapnya. Daftar Isi
SIM memiliki beberapa jenis dan golongan yang diatur oleh peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat izin mengemudi. Salah satunya adalah pengaturan kepemilikan SIM B, yang diperuntukan untuk kendaraan berniaga dengan berat di atas 3,5 ton yaitu B1, dan untuk B2. SIM B tersebut diperuntukan untuk pengemudi kendaraan yang ditarik atau trailer. Mau tau gimana cara perpanjangan SIM B1 dan B umum? Berikut selengkapnya. Sebelum melakukan pencarian lebih jauh, alangkah baiknya untuk Anda mengetahui terlebih dahulu apa saja persyaratan ketika ingin memperpanjang masa berlaku SIM B. Berikut ini adalah syarat-syaratnya:
Cara Perpanjang SIM B1 dan SIM B Umum Offline dan OnlineBerikut ini langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengurus perpanjangan SIM B1 dan SIM B Umum secara offline (datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas).
Apabila Anda ingin melakukan perpanjangan SIM B1 dan SIM B umum secara online, berikut langkah-langkah memperpanjang SIM online melalui SINAR.
Biaya Perpanjang SIM B1 dan SIM B UmumSesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM B sekitar Rp80.000, ditambah asuransi Rp30.000 dan tes kesehatan Rp25.000. Sehingga, total biaya perpanjang SIM B adalah sekitar Rp135.000. Itulah dia cara perpanjang SIM B1 dan SIM B Umum. Dengan memiliki SIM, tak hanya Anda akan merasa aman di jalan namun juga Anda akan dimudahkan apabila ingin membeli asuransi kendaraan. Manfaat memiliki asuransi kendaraan bermotor di antaranya melindungi kendaraan Anda dari terjadinya risiko kerugian, kerusakan atau kehilangan atas kendaraan. Manfaat tambahan lainnya yaitu tanggung jawab hukum atas tuntutan dari pihak ketiga dan santunan atas kecelakaan untuk pengemudi dan penumpang. Yuk, cek dan asuransi kendaraan bermotor di CekPremi. GridOto.com - Bagi masyarakat yang ingin perpanjang SIM namun memiliki domisili atau wilayah tinggal berbeda dengan KTP tak perlu khawatir lagi. Syaratnya pun cukup mudah. Kini perpanjang SIM bisa bisa dilakukan di mana saja, tak harus sesuai dengan domisili alamat yang tertera di KTP. "Perlu dicatat bahwa kebijakan ini berlaku jika masyarakat sudah memiliki KTP elektronik (e-KTP) atau dengan kata lain, pembuatan SIM online bisa diproses melalui data masyarakat dari Dukcapil Kemendagri," kata AKP Rabiin, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota kepada GridOto.com, Rabu (19/8/2020). Bahkan untuk mempermudah pemilik SIM, pemohon bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang sudah tersebar di setiap wilayah Indonesia. Baca Juga: Pemohon SIM di Bekasi Keluhkan Mendaftar Online Karena Mengantre, Polisi Sarankan Ini "Sehingga syaratnya cukup membawa SIM lama, KTP dan surat kesehatan yang bersangkutan saja," sambungnya. Apa bisa memperpanjang SIM di daerah lain?Sesuai aturan, SIM perlu diperpanjang masa berlakunya setiap lima tahun. Bagi masyarakat yang berada di luar daerah tempat asal, proses perpanjang SIM rupanya tetap bisa dilakukan, tanpa perlu balik lagi ke daerah pembuatan SIM awal.
Apakah SIM yang sudah mati bisa diperpanjang 2022?Pada dasarnya, SIM mati tidak bisa diperpanjang. Sebab itu, Anda wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Apakah bisa diperpanjang SIM jika sudah jatuh tempo?Perpanjangan SIM wajib dilakukan pengendara setiap 5 tahun sekali. Baik itu untuk SIM C maupun SIM A. Apabila melebihi batas waktu berlakunya, maka SIM tidak dapat diperpanjang lagi. Solusi satu-satunya adalah pemilik SIM harus melakukan pendaftaran ulang dan harus melalui berbagai macam tes kembali.
SIM bisa dipakai dimana saja?Jangan kira Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia hanya dapat dipakai di dalam negeri.
|