Apakah sim bisa diperpanjang dimana saja

SIM B1 adalah salah satu surat izin mengemudi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Sesuai aturan yang berlaku, masa berlaku SIM ialah lima tahun. Apabila sudah lima tahun, pemilik SIM harus melakukan perpanjangan.

Kini perpanjangan bisa dilakukan dengan cara datang ke Satpas atau dilakukan secara online melalui aplikasi SIM Online Sinar. Berikut selengkapnya.

Daftar Isi

  • 1 Syarat Perpanjang SIM B1 dan SIM B Umum
  • 2 Cara Perpanjang SIM B1 dan SIM B Umum Offline dan Online
  • 3 Biaya Perpanjang SIM B1 dan SIM B Umum

Apakah sim bisa diperpanjang dimana saja

SIM memiliki beberapa jenis dan golongan yang diatur oleh peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat izin mengemudi. Salah satunya adalah pengaturan kepemilikan SIM B, yang diperuntukan untuk kendaraan berniaga dengan berat di atas 3,5 ton yaitu B1, dan untuk B2. SIM B tersebut diperuntukan untuk pengemudi kendaraan yang ditarik atau trailer.

Mau tau gimana cara perpanjangan SIM B1 dan B umum? Berikut selengkapnya.

Sebelum melakukan pencarian lebih jauh, alangkah baiknya untuk Anda mengetahui terlebih dahulu apa saja persyaratan ketika ingin memperpanjang masa berlaku SIM B. Berikut ini adalah syarat-syaratnya:

  • SIM B1 atau SIM B umum yang akan diperpanjang. Apabila SIM hilang maka Anda harus membuat SIM baru.
  • Fotokopi SIM B1 sebanyak dua lembar
  • Fotokopi KTP asli sebanyak 2 lembar
  • Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas
  • Lulus tes psikologi
  • Mengisi formulir

Cara Perpanjang SIM B1 dan SIM B Umum Offline dan Online

Berikut ini langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengurus perpanjangan SIM B1 dan SIM B Umum secara offline (datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas).

  • Datanglah ke satpas pada pagi hari dan hari kerja. Jangan lupa membawa pulpen
  • Langsung menuju loket formulir (dibuka jam 08.00)
  • Setelah itu, kunjungi loket kesehatan untuk melakukan cek kesehatan yang berupa tes buta warna dan tekanan darah.
  • Berikan hasil tes kesehatan, salinan KTP, dan SIM asli yang ingin diperpanjang di ruang informasi dan pendaftaran pemohon SIM
  • Setelah ini, Anda akan mendapatkan formulir biru dan kartu asuransi di dalam map putih
  • Mintalah formulir pengajuan perpanjangan SIM B1 atau SIM B Umum di loket pendaftaran. Isi formulir tersebut secara lengkap, jika ada yang kurang paham silahkan tanyakan ke petugas di sekitar
  • Tunggu hingga petugas memanggil Anda untuk masuk ke dalam ruang rekam. Di sini, Anda akan diminta foto, tanda tangan, dan sidik jari untuk keperluan SIM B yang baru
  • Tunggu dan ambil SIM B1 atau SIM B Umum yang telah Anda perpanjang setelah kamu dipanggil oleh petugas

Apabila Anda ingin melakukan perpanjangan SIM B1 dan SIM B umum secara online, berikut langkah-langkah memperpanjang SIM online melalui SINAR.

  • Siapkan dokumen yakni KTP, nomor handphone, dan alamat email
  • Download aplikasi SINAR di Google PlayStore atau AppStore
  • Lakukan verifikasi data dengan memasukkan NIK, nama sesuai KTP, nomor handphone, dan alamat email yang aktif
  • Klik menu SIM dan pilih pernjangan SIM
  • Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM
  • Tunggu karena Satpas akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang Anda masukkan. Apabila data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM bisa dicetak.
  • SIM siap dikirim ke alamat Anda atau Anda bisa juga mengambilnya di Satpas

Biaya Perpanjang SIM B1 dan SIM B Umum

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM B sekitar Rp80.000, ditambah asuransi Rp30.000 dan tes kesehatan Rp25.000. Sehingga, total biaya perpanjang SIM B adalah sekitar Rp135.000.

Itulah dia cara perpanjang SIM B1 dan SIM B Umum. Dengan memiliki SIM, tak hanya Anda akan merasa aman di jalan namun juga Anda akan dimudahkan apabila ingin membeli asuransi kendaraan. Manfaat memiliki asuransi kendaraan bermotor di antaranya melindungi kendaraan Anda dari terjadinya risiko kerugian, kerusakan atau kehilangan atas kendaraan.

Manfaat tambahan lainnya yaitu tanggung jawab hukum atas tuntutan dari pihak ketiga dan santunan atas kecelakaan untuk pengemudi dan penumpang. Yuk, cek dan asuransi kendaraan bermotor di CekPremi.

GridOto.com - Bagi masyarakat yang ingin perpanjang SIM namun memiliki domisili atau wilayah tinggal berbeda dengan KTP tak perlu khawatir lagi. Syaratnya pun cukup mudah.

Kini perpanjang SIM bisa bisa dilakukan di mana saja, tak harus sesuai dengan domisili alamat yang tertera di KTP.

"Perlu dicatat bahwa kebijakan ini berlaku jika masyarakat sudah memiliki KTP elektronik (e-KTP) atau dengan kata lain, pembuatan SIM online bisa diproses melalui data masyarakat dari Dukcapil Kemendagri," kata AKP Rabiin, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota kepada GridOto.com, Rabu (19/8/2020).

Bahkan untuk mempermudah pemilik SIM, pemohon bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang sudah tersebar di setiap wilayah Indonesia.

Baca Juga: Pemohon SIM di Bekasi Keluhkan Mendaftar Online Karena Mengantre, Polisi Sarankan Ini

"Sehingga syaratnya cukup membawa SIM lama, KTP dan surat kesehatan yang bersangkutan saja," sambungnya.

Apa bisa memperpanjang SIM di daerah lain?

Sesuai aturan, SIM perlu diperpanjang masa berlakunya setiap lima tahun. Bagi masyarakat yang berada di luar daerah tempat asal, proses perpanjang SIM rupanya tetap bisa dilakukan, tanpa perlu balik lagi ke daerah pembuatan SIM awal.

Apakah SIM yang sudah mati bisa diperpanjang 2022?

Pada dasarnya, SIM mati tidak bisa diperpanjang. Sebab itu, Anda wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Apakah bisa diperpanjang SIM jika sudah jatuh tempo?

Perpanjangan SIM wajib dilakukan pengendara setiap 5 tahun sekali. Baik itu untuk SIM C maupun SIM A. Apabila melebihi batas waktu berlakunya, maka SIM tidak dapat diperpanjang lagi. Solusi satu-satunya adalah pemilik SIM harus melakukan pendaftaran ulang dan harus melalui berbagai macam tes kembali.

SIM bisa dipakai dimana saja?

Jangan kira Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia hanya dapat dipakai di dalam negeri.