PT ABC mempunyai penghasilan neto dari Luar Negeri sebesar Rp20.000.000,00 dengan pajak 40% dan Penghasilan neto Dalam Negeri sebesar Rp125.000.000,00. Bila diasumsikan Jumlah Penghasilan Neto sama dengan Penghasilan Kena Pajak maka batas PPh pasal 24 yang boleh dikreditkan adalah
PPh terutang sebesar 25% x (Rp125.000.000,00 +Rp 20.000.000,00) = Rp36.250.000,00 sehingga Proporsi = (Rp20.000.000,00 / Rp125.000.000,00) x Rp36.250.000,00 = Rp5.800.000,00
Untuk memberikan perlakuan pemajakan yang sama antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri dan penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia, maka besarnya pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia tetapi tidak boleh melebihi besarnya pajak yang dihitung berdasarkan Undang-undang ini. Cara penghitungan besarnya pajak yang dapat dikreditkan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan wewenang
Dalam perhitungan kredit pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang menurut Undang-Undang ini, penentuan sumber penghasilan menjadi sangat penting. Selanjutnya, ketentuan ini mengatur tentang penentuan sumber penghasilan untuk memperhitungkan kredit pajak luar negeri tersebut. Mengingat Undang-Undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas, misalnya A sebagai Wajib Pajak dalam negeri memiliki sebuah rumah di Singapura dan dalam tahun 1995 rumah tersebut dijual. Keuntungan yang diperoleh dari penjualan rumah tersebut merupakan penghasilan yang bersumber di Singapura karena rumah tersebut terletak di Singapura.
Apabila terjadi pengurangan atau pengembalian pajak atas penghasilan yang dibayar di luar negeri, sehingga besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia menjadi lebih kecil dari besarnya perhitungan semula, maka selisihnya ditambahkan pada Pajak Penghasilan yang terutang menurut Undang-undang ini. Misalnya, dalam tahun 20x1, Wajib Pajak mendapat pengurangan pajak atas penghasilan luar negeri tahun pajak 20x0 sebesar Rp5.000.000,00 yang semula telah termasuk dalam jumlah pajak yang dikreditkan terhadap pajak yang terutang untuk tahun pajak 20x0, maka jumlah sebesar Rp5.000.000,00 tersebut ditambahkan pada Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun pajak 20x1.
Pada dasarnya Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Untuk meringankan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, ketentuan ini mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak dalam negeri. Contoh Penghitungan PPh Pasal 24 Contoh 1 PT A di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari Z Inc. di Negara X. Z Inc. tersebut dalam tahun 1995 memperoleh keuntungan sebesar US$100,000.00. Pajak Penghasilan yang berlaku di negara X adalah 48% dan Pajak Dividen adalah 38%. Keuntungan Z Inc US$ 100,000.00 Apakah PPh 22 bisa di kreditkan?Untuk PPh Pasal 22 yang bersifat tidak final dapat dikreditkan dari total PPh terutang pada akhir tahun saat pengisian surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
Apa saja yang termasuk pajak penghasilan yang dapat dikreditkan?Sesuai dengan ketentuan UU PPh, ada 5 jenis pajak yang bisa dikreditkan dan menjadi pengurangan di SPT tahunan badan, yaitu :. PPh Pasal 22. ... . PPh Pasal 23. ... . PPh Pasal 24. ... . PPh pasal 25. ... . PPh pasal 26 ayat 5.. Apakah PPh Pasal 21 dapat dikreditkan?PPH 21 dapat dikreditkan pada pelaporan PPh Tahunan WP orang pribadi.
Bagaimana mekanisme pembayaran PPh pasal 22?1. PPh Pasal 22 dipungut pada setiap pelaksanaan pembayaran oleh KPP Pratama/ KPPN atau Bendahara atau penyerahan barang oleh Wajib Pajak. 2. PPh Pasal 22 yang pemungutnya dilakukan oleh Bendahara harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja negara.
|