Show Dukungan Proklamasi Kemerdekaan di Bali
BAB II PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA
BAB II KRONOLOGI PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA
d. Mendeskripsikan perkembangan politik sejak proklamasi kemerdekaan
Sejak proklamasi kemerdekaan hingga era reformasi
Cerita di Balik Foto Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang Terkenal Ini tirto.id - Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia. Terdiri dari 4 alinea, kedudukan Mukadimah atau Pembukaan UUD 1945 memuat makna dan penjelasan yang masing-masing memiliki nilai penting, termasuk alinea 2. Sejak disahkan sebagai hukum dasar tertulis negara dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 belum pernah mengalami perubahan. Amandemen UUD 1945 baru dilakukan ketika era Reformasi atau setelah rezim Orde Baru berakhir pada 1998. Amandemen UUD 1945 dilakukan 4 kali Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Amandemen pertama UUD 1945 terjadi dalam Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999, amandemen kedua dalam Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000, yang ketiga dalam Sidang Tahunan MPR 1-9 November 2001, dan keempat dalam Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002.
Sebelum dilakukan amandemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat -16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih-, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Setelah dilakukan amandemen yakni sebanyak 4 kali, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal (21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan).
Baca juga:
Kedudukan Pembukaan UUD 1945Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok atau kaidah negara yang bersifat fundamental, serta mempunyai kedudukan yang tetap dan melekat bagi negara Republik Indonesia. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 menurut Aim Abdulkarim dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2005) adalah sebagai berikut:
Isi Alinea 2 Pembukaan UUD 1945Alinea 2 Pembukaan UUD 1945 berbunyi: "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
Baca juga:
Makna dan Penjelasan Alinea 2 Pembukaan UUD 1945Perjuangan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari cengkeraman penjajah telah digerakkan selama ratusan tahun. Dari masa perlawanan secara kedaerahan, kemudian memasuki era pergerakan nasional yang lebih mengedepankan perjuangan melalui organisasi maupun pemikiran, hingga tercapailah kemerdekaan. Dengan demikian, dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara (2007) karya Aa Nurdiaman, alinea 2 Pembukaan UUD 1945 mengandung cita-cita proklamasi. Berkat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang dibacakan oleh Sukarno-Hatta tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia menuju rakyat yang merdeka, bersatu, berdaulat, dan dapat mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Alinea 2 Pembukaan UUD 1945 menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan para pejuang. Artinya, adanya kesadaran bahwa keadaan sekarang ini tidak dapat dipisahkan dari masa lampau dan langkah sekarang menentukan masa yang akan datang.
Bunyi Lengkap Pembukaan UUD 1945"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur." "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya." "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Baca juga
artikel terkait
PEMBUKAAN UUD 1945
atau
tulisan menarik lainnya
Iswara N Raditya
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
Alinea pertama dari teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia berisi “kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.” Alinea tersebut diusulkan oleh salah satu tokoh proklamator, yaitu Achmad Soebardjo. Makna dari alinea pertama ini menunjukkan bahwa Indonesia telah merdeka dari segala bentuk belenggu penjajahan. Pernyataan kemerdekaan ini menjadi pemberitahuan yang resmi kepada seluruh dunia mengenai Indonesia yang sudah bebas dari penjajahan dan menjadi negara yang berdaulat. Dengan demikian, makna dari alinea pertama dalam teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia adalah sebagai pernyataan bahwa Indonesia sudah merdeka dari segala bentuk belenggu penjajahan. |