Apakah makna alinea kedua pada teks proklamasi kemerdekaan Indonesia

Apakah makna alinea kedua pada teks proklamasi kemerdekaan Indonesia

Dukungan Proklamasi Kemerdekaan di Bali

Apakah makna alinea kedua pada teks proklamasi kemerdekaan Indonesia

BAB II PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA

Apakah makna alinea kedua pada teks proklamasi kemerdekaan Indonesia

BAB II KRONOLOGI PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA

Apakah makna alinea kedua pada teks proklamasi kemerdekaan Indonesia

d. Mendeskripsikan perkembangan politik sejak proklamasi kemerdekaan

Apakah makna alinea kedua pada teks proklamasi kemerdekaan Indonesia

Sejak proklamasi kemerdekaan hingga era reformasi

Apakah makna alinea kedua pada teks proklamasi kemerdekaan Indonesia

Cerita di Balik Foto Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang Terkenal Ini

tirto.id - Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia. Terdiri dari 4 alinea, kedudukan Mukadimah atau Pembukaan UUD 1945 memuat makna dan penjelasan yang masing-masing memiliki nilai penting, termasuk alinea 2.

Sejak disahkan sebagai hukum dasar tertulis negara dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 belum pernah mengalami perubahan. Amandemen UUD 1945 baru dilakukan ketika era Reformasi atau setelah rezim Orde Baru berakhir pada 1998.

Amandemen UUD 1945 dilakukan 4 kali Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Amandemen pertama UUD 1945 terjadi dalam Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999, amandemen kedua dalam Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000, yang ketiga dalam Sidang Tahunan MPR 1-9 November 2001, dan keempat dalam Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002.

Sebelum dilakukan amandemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat -16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih-, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.

Setelah dilakukan amandemen yakni sebanyak 4 kali, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal (21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan).

Apakah makna alinea kedua pada teks proklamasi kemerdekaan Indonesia

Baca juga:

  • Isi Pasal 35 dan 36A UUD 1945 Tentang Bendera & Lambang Negara
  • Bunyi Pasal 31 Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
  • Isi Pasal 24 Sebelum & Setelah Amandemen UUD 1945

Kedudukan Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok atau kaidah negara yang bersifat fundamental, serta mempunyai kedudukan yang tetap dan melekat bagi negara Republik Indonesia.

Kedudukan Pembukaan UUD 1945 menurut Aim Abdulkarim dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2005) adalah sebagai berikut:

  1. Sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia
  2. Sumber cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan dalam lingkungan nasional dan internasional
  3. Nilai-nilai universal dan lestari dalam peradaban bangsa-bangsa di dunia.

Isi Alinea 2 Pembukaan UUD 1945

Alinea 2 Pembukaan UUD 1945 berbunyi:

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

Baca juga:

  • Isi Pembukaan UUD 1945 Alinea 1: Kedudukan, Makna, Penjelasan
  • Amandemen UUD 1945 Dilakukan 4 Kali, Sejarah, & Perubahan Pasal
  • Bunyi Isi Pancasila, Makna, Lambang, & Butir Pengamalan Sila 1-5

Makna dan Penjelasan Alinea 2 Pembukaan UUD 1945

Perjuangan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari cengkeraman penjajah telah digerakkan selama ratusan tahun. Dari masa perlawanan secara kedaerahan, kemudian memasuki era pergerakan nasional yang lebih mengedepankan perjuangan melalui organisasi maupun pemikiran, hingga tercapailah kemerdekaan.

Dengan demikian, dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara (2007) karya Aa Nurdiaman, alinea 2 Pembukaan UUD 1945 mengandung cita-cita proklamasi.

Berkat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang dibacakan oleh Sukarno-Hatta tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia menuju rakyat yang merdeka, bersatu, berdaulat, dan dapat mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Alinea 2 Pembukaan UUD 1945 menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan para pejuang. Artinya, adanya kesadaran bahwa keadaan sekarang ini tidak dapat dipisahkan dari masa lampau dan langkah sekarang menentukan masa yang akan datang.

Bunyi Lengkap Pembukaan UUD 1945

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Baca juga artikel terkait PEMBUKAAN UUD 1945 atau tulisan menarik lainnya Iswara N Raditya
(tirto.id - isw/agu)


Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Agung DH

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Alinea pertama dari teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia berisi “kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.” Alinea tersebut diusulkan oleh salah satu tokoh proklamator, yaitu Achmad Soebardjo. Makna dari alinea pertama ini menunjukkan bahwa Indonesia telah merdeka dari segala bentuk belenggu penjajahan. Pernyataan kemerdekaan ini menjadi pemberitahuan yang resmi kepada seluruh dunia mengenai Indonesia yang sudah bebas dari penjajahan dan menjadi negara yang berdaulat.

Dengan demikian, makna dari alinea pertama dalam teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia adalah sebagai pernyataan bahwa Indonesia sudah merdeka dari segala bentuk belenggu penjajahan.