Apakah bidan bisa mengeluarkan surat keterangan sakit

Dokter dalam menjalankan tugas profesinya baik yang melakukan praktik mandiri maupun di saraana pemerintahan seperti puskesmas dan rumah sakit sering kali dihadapkan pada situasi seperti ini:

Dok, minta surat sakit kemaren aku gak masuk kerja anak sakit.

Dok, minta surat sakit, suami dinas luar jadi sekalian ajak anak-anak jalan-jalan. Klau dak ada surat dari dokter TPP dipotong dok.

Dok, minta surat sakit, minggu kemaren aku gak masuk kantor karna sakit, tapi minum obat aja gak ke dokter.

Dok, minta surat sakit, dikantor besok ada acara **** malas aku ikut.

Dok, minta surat sakit, kebetulan besok atasan DL bbrp hari, aku mau ambil libur aja lagian dikantor juga lagi gak ada kerjaan juga.

Dok, aku minta surat sakit 3 hari ya (padahal sakitnya cuma batuk filek aja)

Dok, minta surat sakit buat hari jum’at aja, mau pulang kampung hari kamiskan tanggal merah biar bisa lama dikampung (jum’at hari terjepit)

Dok, minta surat sakit 3 minggu, bulan kemaren aku lahiran, aku gak ambil cuti melahirkan, klau cuti sertifikasi gak dibayar, sayangkan dok

Kenapa ini sering terjadi?

Berikut ulasan sederhananya:

Surat keterangan sakit merupakan salah satu dari surat keterangan yang paling sering dikeluarkan dokter dalam menjalankan tugas profesinya. Tujuan surat sakit adalah agar pasien bisa istirahat untuk memulihkan kesehatannya. Surat keterangan sakit adalah kewenangan profesi dokter untuk mengeluarkannya, tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk pimpinan tempat dokter bekerja, dasarnya adalah hasil pemeriksaan langsung terhadap kesehatan pasien. Sehingga keputusan dokter untuk memberikan surat sakit  mempunyai kekuatan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada yang bisa membatalkannya, kecuali MKDKI dan/atau MKEK. Inilah yang menyebabkan surat keterangan sakit sering diincar, disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu, mulai dari alasan tidak mau masuk kerja, tidak mau memenuhi panggilan untuk pemeriksaan oleh penegak hukum (polisi, jaksa), menunda untuk tinggal dirumah tahanan oleh mereka yang terjerat hukum bahkan sekarang yang lagi maraknya isu pemotongan TPP atau sertifikasi.

Lantas, bagaimana dengan beberapa clotehan pasien berikut ini:

Kasih ajalah dok, kok susah kali

Cuma surat se nyo, payah dokter ma

Biar saya bayar dok, keluarin aja suratnya

Dok, ini syarat aja. Ndak perlu pula dokter persulit

Kata atasan saya, minta aja surat sakit dari dokte

Saya sakitnya pagi, dokter praktiknya sore

Saya benaran sakit dok, saya berobat ke bidan, kata bidannya minta surat sakitnya ke dokter

Berikut adalah tanggungjawab hukum dokter dalam mengeluarkan surat keterangan sakit:

Pelanggaran Disiplin

Membuat keterangan medik yang tidak didasarkan kepada hasil pemeriksaan yang diketahuinya secara benar dan patut (Pasal 18 Peraturan KKI 17/2006 tentang Disiplin Profesi Dokter)

Pelanggaran Kode Etik

Seorang dokter wajib hanya memberikan surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya. (Pasal 7 KODEKI 2012)

Pelanggaran Hukum (Keterangan Palsu)

Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (Pasal 267 ayat (1) KUHP)

Barang siapa membuat secara palsu atau memalsukan surat keterangan dokter tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (Pasal 268 Ayat (1) KUHP)

Take Home Message

1)      Surat keterangan sakit diberikan dokter atas dasar penilaian terhadap kesehatan pasien. Bukan diminta, berdasarkan kehendak pasien.

2)      Surat keterangan sakit merupakan surat keterangan yang dibuat oleh dokter berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang memiliki dasar hukum yang kuat.

3)      Dokter yang memberikan surat keterangan sakit yang tidak secara patut, dapat digugat.

————————————-

Bahan bacaan

https://dptdokhukes.wordpress.com/2019/10/26/surat-keterangan-sakit/

https://best-dokter.com/surat-keterangan-untuk-saudara-pejabat-pemko/