Bulan September dikenal sebagai bulan kelam bagi HAM di Indonesia. Berbagai tragedi terjadi silih berganti, seperti peristiwa 30 September 1965, pembunuhan Munir, dan lain-lain. Hampir di semua peristiwa tersebut, korban dan keluarga masih belum menemukan titik terang walau sudah menunggu keadilan selama puluhan tahun. Show Tragedi yang mereka alami tersebut dikenal sebagai pelanggaran HAM berat, yaitu serangan terhadap hak asasi manusia secara sistematis atau meluas yang menyebabkan korban jiwa, dan menimbulkan kerugian fisik, psikologis, ekonomi, sosial dan budaya. Apa aja yang termasuk pelanggaran HAM berat?Menurut standar HAM internasional, ada empat jenis pelanggaran HAM berat yang diatur dalam Pasal 5 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional atau Rome Statute of the International Criminal Court (ICC). Empat kategori pelanggaran HAM berat tersebut yaitu:
Dalam aturan hukum Indonesia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia menetapkan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai pelanggaran HAM berat. Apa aja aturan yang melindungi kita dari pelanggaran HAM berat?Khusus untuk perkara pelanggaran HAM berat, ada Statuta Roma, perjanjian internasional di bawah wewenang Mahkamah Pidana Internasional. Sayangnya, sampai sekarang Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma. Di tingkat nasional, ada Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur perlindungan HAM dan Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang mengatur pengadilan bagi kasus pelanggaran HAM. Ada juga Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berbagai undang-undang lainnya yang secara spesifik melindungi kita dari berbagai bentuk kejahatan yang bisa mengancam hak asasi kita. Apa aja kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum selesai?Setidaknya 12 kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Indonesia masih belum mendapat keadilan. Berkas dari sebagian besar kasus tersebut selalu dikembalikan oleh Kejaksaan Agung dalam 18 tahun terakhir karena dianggap kurang bukti. Ini beberapa di antaranya:
Apa aja hak korban pelanggaran HAM?
Negara wajib memberi informasi kepada para korban, keluarga korban, dan masyarakat umum tentang penyebab peristiwa pelanggaran HAM. Informasi ini harus mencakup alasan, situasi pelanggaran, kemajuan hasil investigasi dan proses hukum, serta identitas pelaku. Misalnya, dalam kasus penghilangan paksa, negara wajib menginformasikan keberadaan dan keadaan korban. Hak atas kebenaran penting bagi korban serta keluarga korban pelanggaran HAM untuk memastikan akurasi fakta dan mencegah hilangnya bukti. Masyarakat juga memiliki hak atas informasi tentang sejarahnya sendiri sehingga mereka memahami dampak pelanggaran HAM.
Negara bertanggung jawab menjamin hak korban untuk mengakses keadilan dengan proses yang transparan, adil, dan tidak memihak. Negara harus melindungi korban dari gangguan terhadap privasi mereka dan memastikan mereka aman dari intimidasi dan pembalasan sebelum, selama, dan setelah proses pengusutan peristiwa pelanggaran HAM berat. Kepastian hukum penting untuk memutus rantai impunitas dan menjamin hak atas kebenaran dan pemulihan bagi korban dan keluarga korban.
Negara wajib memenuhi hak atas reparasi bagi korban pelanggaran HAM dan kerugian yang diderita korban. Reparasi termasuk:
Negara wajib mengusahakan pengembalian situasi seperti sebelum pelanggaran HAM terjadi dengan bertanggung jawab atas kerugian seperti hilangnya kesempatan pekerjaan, pendidikan dan tunjangan bantuan sosial hingga bantuan psikologis. Hak atas pemulihan termasuk langkah-langkah selain penggantian uang, seperti permintaan maaf kepada publik serta korban dan keluarga korban pelanggaran HAM, termasuk pengakuan di depan umum mengenai fakta-fakta yang benar. Negara juga harus menginformasikan kepada masyarakat umum dan, khususnya, korban pelanggaran HAM berat, tentang hak dan pemulihan medis, psikologis, sosial, administrasi, dan semua layanan lainnya yang berhak diakses oleh korban. Bagaimana cara mengadili suatu kasus pelanggaran HAM berat?Penuntasan kasus pelanggaran HAM secara menyeluruh, termasuk pemenuhan hak korban dan penghukuman pelaku secara efektif melalui pengadilan HAM sangat penting. Kalau kasus pelanggaran HAM tidak diusut tuntas, pelanggaran HAM serupa akan terus berulang. Di Indonesia, mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat diatur dalam Undang-undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Komnas HAM akan melakukan penyelidikan dan menentukan unsur pelanggaran HAM dalam suatu kasus. Lalu, Jaksa Agung selaku penyidik menentukan tersangka, membuat tuntutan, dan memproses kasus di pengadilan. Kasus kemudian disidang di pengadilan HAM oleh 5 orang Majelis Hakim, 3 di antaranya dari tim Ad Hoc. Tim Ad Hoc dibentuk atas usul DPR dan disahkan melalui Keputusan Presiden. Tapi, pada praktiknya, pengadilan HAM belum dilaksanakan secara efektif di Indonesia. Misalnya, pada kasus Tanjung Priok (1984), pengadilan HAM Ad Hoc tingkat pertama memutus bersalah terdakwa pelaku pelanggar HAM. Tapi, para terdakwa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi dan diputus bebas oleh pengadilan. Putusan bebas itu juga menggugurkan kewajiban negara untuk memberi ganti rugi dan pemulihan kepada korban. Di lingkup internasional, jika terjadi pelanggaran HAM, PBB telah mengakomodir beberapa mekanisme pelaporan:
Khusus untuk empat kejahatan berat seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi menjadi wewenang Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC). Sayangnya, meski Indonesia kerap gagal menuntaskan pelanggaran HAM dan membawa semua aktor pelanggaran HAM untuk diadili di dalam negeri, Indonesia juga belum meratifikasi Statuta Roma. Tapi, sebenarnya ada situasi terbatas ketika ICC memiliki kewenangan mengadili kejahatan yang dilakukan oleh warga negara dari negara-negara yang belum bergabung dengan Statuta Roma. Ini termasuk saat seorang warga negara dari negara non-anggota perjanjian melakukan pelanggaran HAM berat di wilayah negara anggota ICC. Kenapa sulit menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat?Kurangnya komitmen pihak-pihak tertentu dalam menyelesaikan kasus, sistem hukum di beberapa negara yang kurang memadai untuk mengadili pelaku, hingga proses politik sarat kepentingan menjadi hambatan-hambatan utama penuntasan kasus pelanggaran HAM. Relasi kuasa pihak-pihak yang berkuasa seringkali lebih kuat hingga menempatkan kepentingan politik di atas kemanusiaan, sementara pelanggaran HAM terus terjadi, dan semakin banyak korban menderita. Di Indonesia, bolak-balik pengembalian berkas antara Komnas HAM (penyelidik) dan Jaksa Agung (penyidik dan penuntut), menjadi penghambat penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat. Kejaksaan Agung kerap menyebut kurangnya bukti dalam penyelidikan, bahkan hilangnya dokumen investigasi, sebagai faktor yang menghambat penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Selain itu, beberapa terduga pelaku pelanggaran HAM berat malah menjadi pejabat pemerintah. Padahal, pelaku atau terduga pelaku tidak seharusnya terlibat aktif dalam menentukan kebijakan publik. Misalnya, jika mereka memanipulasi penegakan hukum untuk menguntungkan mereka atau membuat mereka bisa lolos dari hukuman, mereka jadi sulit dihukum. Apa yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia brainly?Jawaban: pelanggaran HAM adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok yang baik disengaja maupun tidak sengaja melukai atau mencabut hak asasi manusia seseorang .
Apa yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia dan berikan contohnya?Pelanggaran HAM sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, contoh kasusnya yaitu pembunuhan, pemerkosaan, penculikan, pengeroyokan, sampai pelecehan. Berdasarkan bentuk pelanggaran HAM dibagi menjadi dua yaitu diskriminasi dan penyiksaan.
Apa saja pelanggaran hak asasi manusia?Adapun keempat kategori pelanggaran HAM berat tersebut termasuk:. Kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan terhadap kemanusiaan ialah kejahatan meluas dan sistematik yang ditujukan kepada warga sipil, yang tidak manusiawi dan menyebabkan penderitaan fisik dan mental. ... . Genosida. ... . Kejahatan perang. ... . Agresi.. |