Apa yang kalian ketahui tentang tujuan pembangunan di indonesia dan rencana pembangunan di indonesia

Pertumbuhan ekonomi Indonesia di angka 4,73 persen per September 2015 masih jauh dari harapan, terutama karena Indonesia membutuhkan pertumbuhan minimal 7 persen agar dapat menjadi negara maju pada tahun 2025. Dengan menganut semangat percepatan, pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah upaya dalam rangka mendorong investasi untuk beragam sektor terkait infrastruktur. Perbaikan dalam regulasi, fiskal, dan kelembagaan telah dilakukan guna mendorong pencapaian milestones proyek prioritas.

Penyediaan infrastruktur di Indonesia berjalan lambat karena adanya kendala di berbagai tahapan proyek, mulai dari penyiapan sampai implementasi. Secara keseluruhan, lemahnya koordinasi antar pemangku kepentingan seringkali mengakibatkan mundurnya pengambilan keputusan. Pada tahap penyiapan, terdapat masalah akibat lemahnya kualitas penyiapan proyek dan keterbatasan alokasi pendanaan. Selanjutnya, proyek sering terkendala masalah pengadaan lahan yang berakibat pada tertundanya pencapaian financial close untuk proyek KPBU. Selain itu, dari sisi pendanaan sering muncul masalah terkait tidak tersedianya dukungan fiskal dari Pemerintah akibat ketidaksesuaian atau ketidaksepakatan atas pembagian risiko antara Pemerintah dan Badan Usaha. Selain dukungan fiskal, keterbatasan jaminan Pemerintah yang dapat diberikan pada proyek infrastruktur juga menurunkan minat investasi di Indonesia.

Guna menanggulangi hambatan-hambatan tersebut, Pemerintah telah mengambil langkah-langkah perbaikan dari sisi regulasi, fiskal dan kelembagaan. Pada tahun 2014 Pemerintah telah membentuk Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) untuk memimpin koordinasi percepatan infrastruktur prioritas dan mendorong peningkatan kualitas penyiapan proyek melalui Panduan OBC. Langkah perbaikan ditunjang dengan berkembangnya kapasitas Kementerian PPN / Bappenas dalam memberikan fasilitas penyiapan proyek, serta dilanjutkan oleh PPP Unit di Kementerian Keuangan dengan memberikan Project Development Fund (PDF) dan Transaction Advisory untuk proyek KPBU, sehingga diharapkan agar investor tertarik untuk mendanai proyek.

Di luar hal di atas, untuk menangani kendala pengadaan tanah, telah diterbitkan Undang-Undang No. 2 tahun 2012 untuk percepatan proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Peraturan tersebut dilengkapi dengan peraturan turunan yang telah direvisi sesuai kebutuhan.

Mengingat dukungan Pemerintah sangat penting untuk menarik investasi Badan Usaha, Pemerintah telah menerbitkan peraturan terkait pemberian VGF dan pembayaran ketersediaan layanan /availability payment. Untuk melengkapi dukungan Pemerintah tersebut, pemberian penjaminan Pemerintah telah diperluas sehingga dapat diberikan kepada BUMN yang mendapatkan penugasan pembangunan infrastruktur.

Apa yang kalian ketahui tentang tujuan pembangunan di indonesia dan rencana pembangunan di indonesia
Perkembangan dukungan untuk infrastruktur di Indonesia.

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Tujuan pembangunan adalah untuk mengubah kondisi masyarakat menjadi lebih baik. Hal ini dapat dicapai apabila pembangunan memiliki arah dan sasaran yang tepat. Salah satu usaha untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan perencanaan yang baik dan pengerahan sumber daya yang tepat.Perencanaan Pembangunan Daerah tidak bisa lepas dari Perencanaan Pembangunan Nasioanl.Pembangunan Daerah merupakan bagian dari Pembangunan Nasional yang perencanaannya diatur dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. RPJPD (Rencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah) mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) merupakan penjabaran dari RPJPD.RPJMD disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) merupakan penjabaran dari RPJMD. RKPD disusun selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) merupakan penjabaran dari RKPD. APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) merupakan RAPBD yang sudah disahkan.Renstra (RencanaStrategis) SKPD disusun berpedoman pada RPJMD. Renja (Rencana Kerja) SKPD merupakan penjabaran dari Renstra. Renja SKPD disusun berpedoman pada RKPD. RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) SKPD merupakan penjabaran dari Renja SKPD. RKA SKPD dikompilasi menjadi RAPBD. DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) SKPD merupakan dokumen pelaksanaan anggaran setelah APBD disetujui. DPA disusun berdasarkan penjabaran APBD untuk setiap SKPD.Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) harus mampu memberikan gambaran yang jelas tentang kegiatan dan pembiayaan atas berbagai sasaran yang hendak dicapai sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat pada tahun tertentu. Alokasi dana yang digunakan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang bagi masyarakat sehingga tujuan pembangunan dapat tercapai.

Perencanaan pembangunan daerah merupakan hal yang sangat penting dikarenakan dengan perencanaan yang tepat pembangunan dapat diarahkan secara terarah dan berkesinambungan,sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 8 tahun 2008 bahwa pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyaraat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing maupun indeks pembangunan manusia. Perencanaan pembangunan daerah merupakan proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsure pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan social dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.

Target-target ini mencakup:

masyarakat yang tertib, maju, damai dan berkeadilan sosial
populasi yang kompetitif dan inovatif
demokrasi yang adil
perkembangan sosial dan kesetaraan antara semua orang dan daerah
menjadi kekuatan ekonomi dan diplomatik yang berpengaruh di skala global

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah Indonesia menyusun tiga rencana pembangunan yang saling terkait dan bergantung:

♦ Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)

♦ Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)

Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)


Rencana yang pertama, RPJPN, adalah rencana yang paling penting secara hirarkis dan mencakup periode 2005 hingga 2025. Untuk meningkatkan efisiensi dan perencanaan, rencana jangka panjang ini dibagi menjadi empat tahap, setiap tahap berlangsung selama lima tahun. Keempat tahap itu adalah empat rencana RPJMN yang berjangka menengah dan sejajar dengan masa jabatan pemerintah. Melalui rencana jangka menengah ini, pemerintahan yang berbeda diberi kebebasan untuk menentukan prioritas tersendiri dalam proses pembangunan ekonomi asalkan sejalan dengan rencana jangka panjang (yaitu RPJPN). Rencana MP3EI diluncurkan pada tahun 2011 dengan tujuan untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia.

Seksi ini memberikan garis besar ketiga rencana pembangunan pemerintah tersebut dan yang mencakup peranan penting untuk sektor swasta melalui kemitraan publik-swasta dengan pemerintah Indonesia.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN 2005-2025)

Rencana jangka panjang pemerintah RPJPN yang ambisius ini digunakan sebagai titik tolak untuk seluruh Indonesia (termasuk pemerintah, masyarakat dan bisnis) untuk mencapai tujuan nasional seperti yang telah direncanakan dan diformulasikan oleh pemerintahan terpilih di Indonesia. Rencana pembangunan jangka panjang ini berjalan hingga tahun 2025 dan dibagi dalam beberapa rencana berjangka menengah serta ditunjang oleh MP3EI.

Lanjut baca tentang RPJPN 2005-2025

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2015-2019)

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2015-2019) adalah tahap yang ketiga dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (atau RPJPN 2005-2025). Rencana ini merupakan asas tunggal untuk kementerian dan lembaga pemerintah menyangkut perumusan Rencana Strategis mereka. Pemerintah daerah harus mempertimbangkan rencana ini ketika merumuskan rencana pengembangan daerah.

Lanjut baca tentang RPJMN 2015-2019

Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)

MP3EI adalah sebuah masterplan yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2011. Dalam rencana tersebut, pemerintah sebenarnya menargetkan pertumbuhan ekonomi pada kisaran tujuh hingga delapan persen per tahun mulai 2013 (target yang gagal). MP3EI itu juga bertujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan ekonomi terbesar pada 2025. Masterplan ini mencakup investasi senilai USD $470 miliar yang sebagian besar akan ditawarkan kepada swasta melalui program kerja sama pemerintah-swasta.

Lanjut baca tentang MP3EI