Apa yang harus dilakukan untuk mewujudkan masyarakat madani?

Masyarakat madani masih merupakan sebuah proses dalam rangka reformasi. Masyakat madani adalah masyarakat yang mampu mengisi ruang publik sehingga dapat menjadi bumper kekuasaan negara yang berlebihan. Dalam pemikiran reformasi ini masyrakat madani merupakan tujuan pemerintah demokrasi. Masyarakat madani merupakan konsep yang memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang berbeda-beda. Nah dengan adanya berbagai pendapat tentang pengertian masyarakat madani, maka perlu kita pahami ciri-ciri dari Masyarakt Madani seperti yang diungkapkan oleh Bahmuller (1977):

  1. Terintegritasnya individu-individu dan kelompok-kelompok eksklusif ke dalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
  2. Menyebarkan kekuasaan, sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
  3. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didomisani oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
  4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu mkemberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
  5. Tumbuh kembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rezim-rezim totaliter.
  6. Meluasnya kesetiaan (loyality) dan kepercayaan (trust), sehingga individu-individu mengakui keterlibatan dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
  7. Adanya pembebasan masyarakat melelui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.

Dalam hal ini, pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang terbentuk begitu saja. Masyarakat madani adalah konsep yang dibentuk dari proses sejarah yang panjang dan memerlukan perjuangan yang terus-menerus. Apabila kita kaji masyarakat dinegara-negara maju yang sudah dikatakan sebagai masyarkat madani dan lestari seperti berikut :

  1. Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, kelompok dalam masyarakat.
  2. Berkembangnya modal manusia (human capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinnya kepercayaan dan telasi sosial antar kelompok.
  3. Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan dengan kata lain terbuka akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
  4. Adanya hak, kemampuan, dan kesempatan bagi masyarakat serta lembaga-lembaga swadaya untuk terlibat dalam berbagai forum dimana isu-isu kepentingan bersama dan kewajiban publik dapat dikembangkan.
  5. Adanya kohesifitas (keterpaduan) antar kelompok dalam masyarkat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antarbudaya dan kepercayaan.
  6. Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
  7. Adanya jaminan, kepastian, dan kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi antarmereka secara teratur, terbuka, dan terpercaya.

Saat ini, perkembangan UII diarahkan menuju perguruan tinggi yang memenuhi standar internasional (WorldClass University).Dalam rangka menunaikan agenda Dharma Perguruan Tinggi, UII mengembangkan sinergi antara kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat melalui bidang-bidang unggulan dan strategis untuk akselerasi menuju Research University sebagaimana dituangkan dalam buku Rencana Startegis Penelitian dan Pengabdian UII 2016 – 2020 (RENSTRA UII 2016-2020).

RENSTRA UII adalah sebuah pedoman dan arahan kebijakan bagi pelaksanaan penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang telah digariskan oleh UII. Penyusunan RENSTRA ini berlandaskan lima aspek utama, yaitu Visi dan Misi UII, riwayat perkembangan dan capaian, peran unit kerja pengelola, potensi sumber daya, dan pengembangan kapasitas.

RENSTRA UII memiliki orientasi menuju Peningkatan Kehidupan Masyarakat Madani dan Lestari(baldatun thoyibatun wa-robbun ghofur) yang selaras dengan cita-cita luhur para pendiri UII. Adapun fokus pengembangannya tertuang dalam 7 peta jalan (road-map) bidang-bidang unggulan, yaitu:

  1. Pengembangan Model Peningkatan Kualitas Hidup Islami
  2. Sistem Penyelenggaraan Negara Anti Kejahatan Kemanusiaan Berbasis Keadilan
  3. Pengembangan Industri Ekonomi Kreatif Berbasis Wirausaha dan Etika Berdaya Saing Global
  4. Pengembangan Permukiman yang Cerdas, Lestari, dan Tanggap Bencana
  5. Pengembangan Virtual Environment (VE) untuk Pendidikan, Pemerintahan, dan Bisnis
  6. Pengembangan Teknologi Kesehatan untuk Pencegahan, Diagnostik, dan Terapeutik
  7. Pengembangan Minyak Atsiri dan Fitofarmaka untuk Peningkatan Kesehatan

2. Maksud dan Tujuan

Pelaksanaan kegiatan Seminar Nasional dengan Tema: “Mewujudkan Masyarakat Madani dan Lestari” ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut:

  1. Menyediakan media publikasi ilmiah tingkat nasional kepada dosen/peneliti/pengabdi dalam rangka publikasi hasil penelitian/ pengabdiannya;
  2. Memberikan informasi dan pengetahuan seluas-luasnya kepada masyarakat terkait berbagai hasil penelitian terbaru yang dilakukan dosen/peneliti;
  3. Membangun jaringan kerja (networking) di antara komunitas ilmuwan dalam pengembangan kapasitas penelitian/Pengabdian dan publikasi di jurnal nasional maupun internasional;
  4. Memantapkan peran perguruan tinggi dalam rangka Peningkatan Kehidupan Masyarakat yang Madani dan Lestari.

3. Target Pencapaian

Target yang ingin dicapai dari pelaksanaan kegiatan Seminar Nasional berupa Diseminasi Hasil-Hasil Penelitian/Pengabdian dengan Tema: “Mewujudkan Masyarakat Madani dan Lestari” ini adalah sebagai berikut:

  1. Berbagai hasil penelitian/pengabdian yang dihasilkan oleh para dosen/peneliti/pengabdi dapat terpublikasi secara luas di tingkat nasional;
  2. Masyarakat luas di tingkat nasional dapat secara langsung mengambil manfaat dari berbagai informasi dan temuan hasil penelitian/pengabdian yang dipublikasikan dalam seminar nasional ini;
  3. Peserta dan pemakalah seminar nasional ini dapat saling berinteraksi secara berkelanjutan baik di dalam prosesi seminar maupun setelah seminar untuk mempererat jalinan kerjasama ilmiah antar dosen/peneliti di tingkat nasional;
  4. Di tingkat awal setidaknya, perguruan tinggi dapat mewujudkan peranannya secara langsung dalam rangka Peningkatan Kehidupan Masyarakat yang Madani dan Lestari.

4. Jenis Kegiatan dan Sub Tema Call for Paper

Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan pengembangan dari program kerja Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (DPPM) UII. Hal ini selain untuk memberikan dorongan kepada para dosen/peneliti/pengabdi untuk melakukan publikasi di forum ilmiah nasional dengan harapan manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat secara luas.

Adapun sub tema untuk Call for Paper yang akan dipresentasikan dalam Kelas Paralel dan akan dimasukkan dalam Prosiding Seminar Nasional ini disesuaikan dengan Rencana Startegis Penelitian dan Pengabdian UII 2016 – 2020 (RENSTRA UII 2016-2020). yang memiliki 7 tema Bidang Unggulan, yakni;

  1. Pengembangan Model Peningkatan Kualitas Hidup Islami;
  2. Sistem Penyelenggaraan Negara Anti Korupsi dan Berbasis Keadilan;
  3. Pengembangan Wirausaha Industri Kreatif berbasis Syariah;
  4. Pengembangan Kawasan Permukiman yang Terintegrasi, Hijau dan Tanggap Bencana;
  5. Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Pendidikan dan Good-Governance;
  6. Pengembangan Teknologi Kesehatan untuk Pencegahan, Diagnostic dan Terapeutik;
  7. Pengembangan Minyak Atsiri dan Fitofarmaka untuk Peningkatan Kesehatan.

5. Batas Waktu Pengiriman Makalah

Makalah yang dikirimkan ke Alamat Redaksi Panitia Seminar Nasional ini harus sesuai dengan salah satu dari 7 tema bidang unggulan tersebut, diperpanjang s/d 15 September 2019 jam 15.00 WIB., dikirim via email: [email protected]

Makalah ditulis dengan mengikuti template yang dapat diunduh di http://bit.ly/TemplateMakalahSemnasUII2019 atau (Klik Disni)

6. Biaya Seminar

Peserta Pemakalah Rp500.000,- Peserta/Non Pemakalah Rp450.000,- Pembayaran Via transfer Bank Mandiri: 137-0016-294-28-8  a/n UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA SEMINAR NASIONAL DPPM

Catatan:


Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan foto bukti transfer via Whatsapp kepada panitia seminar melalui Kontak Person dibawah ini.

Dalam menjamin keseimbangan antara masyarakat dan negara, maka dalam masyarakat madani munculah Trias Politika, yakni teori yang memisahkan kekuasaan negara menjadi tiga bagian, kekuasan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Masyarakat madani diperbolehkan ikut campur tangan dan memiliki kekuasaan terutama dalam badan legislatif yang memiliki wewenang membuat hukum sekaligus membatasi kekuasaan badan ekskkutif atau pemerintah.

Istilah “syarat masyarakat madani” juga mengacu kepada konsep-konsep yang dibangun oleh Nabi Muhammad Sallallahu A’laihi Wassalam yang diterapkan pada kota Madinah pada tahun 622M. Salah satu bukti kemajuan masyarakat pada masa itu sehingga terbentuk masyarakat madani adalah Piagam Madinah, yang sekaligus menerangkan kejelasan hukum dan konstitusi masyarakat masa itu.

Arti Masyarakat Madani

Masyarakat madani atau civil society adalah masyarakat yang individu-individu di dalamnya memiliki kesempatan yang sama untuk mengungkapkan pendapatnya, berprestasi, dan memeluk keyakinannya sebagai sebuah wujud masyarakat yang terbuka. Sehingga, lahirlah masyarakat yang manusia-manusianya dapat berkembang secara baik dari segi intelektualitas, tanggung jawab, dan aspek-aspek kehidupan yang lainnya.

Masyarakat madani adalah masyarakat  yang membuka kemungkinan besar manusia untuk berkembang secara utuh hingga terbentuk suatu lingkaran masyarakat yang saling menghormati atas kemampuan masing-masing individu dalam berkreasi dan bersama-sama mewujudkan serta mencapai tujuan bersama suatu masyarakat, yakni kesejahteraan bersama.

Nilai-Nilai yang Harus Terkandung di dalam Masyarakat Madani

Menurut John Locke dalam teorinya tentang masyarakat madani,  menyatakan bahwa kekuasan negara tidak boleh mutlak, tetapi harus ada batas-batasnya. Batas-batas yang dimaksud merupakan “”hak asasi manusia yang paling dasar” atau yang dikenal sebagai basic human rights. Menurut Locke, hak-hak manusia yang paling dasar tersebut adalah hak atas kehidupan, hak atas kemerdekaan dan hak atas kepemilikan.

Jika dilihat dari pengertian John Locke, maka masyarakat madani adalah masyarakat di mana dijaminnya hak-hak asasi manusia yang mendasar, yang disebut juga dengan civil right.  Perbedaannya dengan masyarakat politik adalah kekuasaan negara di dalam masyarakat madani dibatasi. Sedangkan perbedaannya dengan masyarakat alamiah adalah masyarakat boleh berkuasa namun peran negara tidak sepenuhnya hilang.

Dalam masyarakat madani terdapat beberapa nilai-nilai yang harus dimaknai dan ditanamkan sejak dini ke dalam diri setiap individu, yaitu :

  1. Toleransi, yakni sikap menghargai serta menghormati perbedaan yang terdapat di dalam masyarakat.
  2. Keadilan Sosial, yakni sikap tidak membeda-bedakan dalam pemenuhan hak dan pelaksaan kewajiban setiap anggota masyarakat.
  3. Demokrasi, yakni kedaulatan rakyat dalam kehidupan bermasyarakat. Masyarakat berinteraksi dengan sekitarnya secara demokratis tanpa mempermaslahkan perbedaan sosial yang ada. Demokratis meliputi aspek kehidupan seperti politik, sosial, budaya, ekonomi dan pendidikan. Oleh karena itu, penting juga bagi anggota masyarakat madani untuk mengerti sistem politik demokrasi.
  4. Pluralisme, yakni keberadaan masyarakat yang majemuk sehingga setiap individu harus memahami dan menyikapi perbedaan dengan sikap yang tulus. Maka dari itu, penerimaan dari setiap individu terhadap perbedaan sosial adalah salah satu cara merawat kemajemukan bangsa Indonesia.

Artikel Lainnya:

Syarat Syarat Terbentuknya Masyarakat Madani

Setelah memahami apa itu masyarakat madani dari penjelasan dia atas, maka dapat kita simpulkan bahwa untuk mewujudkan terciptanya syarat masyarakat madani, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu masyarakat, diantaranya adalah:

1. Tidak Adanya Dominasi Kekuasaan Pemerintah Atas Masyarakat.

Dan tidak adanya monopoli salah satu aspek kehidupan atau pemusatan oleh salah satu kelompok masayarakat, karena pada dasarnya setiap masyarakat memiliki hak yang sama dalam aspek-aspek kehidupan, baik aspek politik, ekonomi, pendidikan,dan aspek lainnya. (baca juga: Peran Globalisasi di Indonesia)

2. Masyarakat Memiliki Ruang Publik yang Bebas Sebagai Sarana Untuk Mengemukakan Pendapat.

Dalam ruang publik yang bebas, setiap masyarakat akan berada dalam posisi yang setara. Ruang gerak masyarakat dalam setiap aspek kehidupan tidak boleh dibatasi, karena jika itu terjadi maka masyarakat akn sulit untuk mengemukakan pendapatnya.

3. Pemenuhan Kebutuhan Dasar Setiap Individu, Keluarga dan Kelompok Dalam Masyarakat.

Hal ini berkaitan dengan perbaikan dalam bidang ekonomi untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus menunjang program pemerintah. Hal tersebut sudah pasti tidak akan muncul dengan sendirinya, tetapi merupakan hasil dari pendidikan sebagai wadah mengembangkan kepribadian.

4. Setiap Masyarakat Harus Menerima Setiap Perbedaan Sosial (Suku, Ras, Agama, dll).

Dan melihatnya sebagai nilai positif dalam kehidupan bermasyarakat. Sikap tidak dapat menerima perbedaan sosial dapat menjadi penyebab lunturnya bhinneka tunggal ika. Sehingga, dapat dikatakan bahwa dasar terbentuknya suatu masyarakat madani adalah pendidikan, karena untuk mewujudkan suatu masyarakat madani, tidak akan mungkin sekelompok individu mengesampingkan pendidikan.

5. Setiap Masyarakat Yang Berkemampuan di Berikan Hak dan Kesempatan.

Untuk terlibat dalam forum untuk membahas isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama serta menentukan kebijakan publik, terutama di bidang politik agar setiap individu memiliki kesadaran politik yang tinggi dan tidak bersifat apatis. Setiap individu di dalam masyarakat madani memiliki hak dan kewajiban yang sama, serta harus menjunjung tinggi nilai-nilai etis demi kemajuan bersama. (baca juga: Sistem Politik Demokrasi)

Artikel Lainnya:

6. Memiliki Rasa dan Sikap Toleransi Sehingga Antar Masyarakat Dapat Menghargai dan Menghormati Satu Sama Lain.

Dalam setiap perbedaan,dari mulai perbedaan keyakinan, kebudayaan, hingga perbedaan pendapat. Masyarakat Madani terbentuk dengan individu yang memiliki ketakwaan yang tinggi kepada Tuhan, berusaha terus untuk memajukan dan hidup dengan pendidikan, sains juga teknologi, mengamalkan nilai kewarganegaraan, memiliki akhlak dan moral yang baik, dan ikut berpengaruh dalam menentukan suatu keputusan dalam masyarakat.

7. Sistem Pemerintahan yang Melingkupi Lembaga Hukum, Ekonomi, dan Sosial.

Sistem pemerintahan yang menjadi syarat masyarakat madani dalam melingkupi lembaga hukum, ekonomi, dan sosial berjalan dengan produktif dan menjunjung tinggi nilai keadilan. Pendidikan merupakan prioritas tertinggi karena merupakan salah satu pilar perkembangan manusia. Selain memahami nilai-nilai yang terkandung dalam masyarakat madani, kita juga harus bisa memahami ciri-ciri masyarakat madani.

8. Hubungan Antar Masyarakat Berjalan Dengan Teratur dan Terbuka.

Serta di dalamnya terdapat kepercayaan antara satu sama lain. Dalam berhubungan secara sosial, setiap individu dalam masyarakat madani harus memahami seluruh norma dalam masyarakat yang berlaku.

9. Hilangkan Sikap Diskriminasi Dalam Setiap Bidang dan Aspek Kemasyarakatan.

Salah satunya dalam pembangunan dan pelayanan sosial. Masyarakat Madani adalah masyarakat yang manusia-manusia di dalamnya saling menghargai satu sama lain, saling mengakui hak-hak asasi manusia satu sama lain, dan menghormati setiap prestasi atau pencapaian dan kemampuan individu yang ditunjukan untuk masyarakat.

10. Tersedianya Sistem Pendidikan yang Berjalan Dengan Baik.

Sehingga dapat menjadi media untuk mengembangkan sumber daya manusia baik secara mental maupun sosial, agar setiap manusianya memilki kemampuan bertanggung jawab atas kehidupannya sendiri dan masyarakat disekitarnya. Pendidikan juga berpengaruh besar dalam menunjang pertumbuhan intelektualitas dalam masyarakat.

Menurut salah satu sumber, masyarakat madani yang diharapkan pada masa kini memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

  • Masyarakat yang lebih terbuka
  • Menjunjung tinggi nilai kejujuran, nilai keadilan, serta nilai kemandirian. Disinilah pentingnya nilai-nilai pendidikan karakter dalam membangun masyarakat madani.
  • Menciptakan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.
  • Memihak kaum yang lemah, terlebih dalam bidang hukum, tidak membela yang kuat hanya karena suatu kepentingan.
  • Menjamin kebebasan beragama dan berpendapat.
  • Menjamin hak kepemilikan
  • Menghormati hak-hak asasi manusia. Jika terjadi pelanggaran pun, upaya penyelesaian pelanggaran HAM tersebut harus dilakukan secara adil.

Masing-masing individunya pun menyadari tanggung jawabnya, tidak pada dirinya sendiri namun juga tanggung jawabnya pada masyarakat. Sikap saling menghormati bukan hanya muncul atas dasar keturunan atau asal-usul. Sekian penjelasan singkat mengenai masyarakat madani dan syarat-syarat terbentuknya. Semoga bermanfaat.