Perseroan terbatas atau yang disingkat dengan PT adalah usaha yang memiliki badan hukum yang berlaku di Indonesia. Memulai bisnis dengan jenis usaha ini? Simak penjelasan berikut untuk mengetahui mengenai hal ini lebih dalam. Show
Perseroan Terbatas (PT) Adalah?PT Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang memiliki badan hukum dan modalnya berbentuk saham. Pengertian PT adalah hal yang perlu untuk Anda pahami sebelum memulai usaha. Pemilik dari pendirian PT ini memiliki bagian tergantung dengan berapa banyak saham yang mereka miliki dalam perusahaan tersebut. Saham yang terdapat pada PT dapat diperjualbelikan sehingga kemungkinan terjadinya perubahan kepemilikan sangat besar pada sebuah perseroan terbatas. PT minimal dibentuk oleh dua orang atau lebih yang memiliki kesepakatan yang diketahui oleh notaris dan dibuatkan akta perusahaan. Akta pendirian perusahaan harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kelebihan dan Kekurangan PTPerseroan terbatas adalah bentuk badan usaha yang memiliki kelebihan dan kekurangan. Sebelum mendirikan PT, Anda perlu untuk tahu kelebihan dan kekurangan PT. Apa saja? Berikut adalah kelebihan dan kekurangan perseroan terbatas. Kelebihan Perseroan TerbatasTerdapat beberapa kelebihan dari bentuk usaha ini, di antaranya adalah:
Kekurangan PTAdapun kekurangan PT adalah:
Apa Saja Jenis-jenis Perseroan Terbatas?Terdapat beberapa jenis perseroan terbatas yang perlu Anda ketahui sebelum memulai usaha, di antaranya adalah: 1. Jenis Usaha PT TerbukaPerusahaan jenis ini memiliki saham yang dapat dimiliki oleh masyarakat luas melalui pasar modal. PT jenis ini juga sudah go-public atau Initial Public Offering (IPO). Contoh dari perusahaan ini adalah PT. Bank Bank Central Asia Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan lainnya. 2. Jenis PT TertutupIni merupakan perusahaan perseorangan terbatas yang sahamnya hanya dimiliki oleh kalangan tertutup, contohnya seperti perusahaan keluarga. Contoh dari perusahaan ini adalah Sinar Mas Group dan Bakrie Group. 3. Jenis Perseroan KosongPada jenis ini, perusahaan yang telah memiliki izin usaha dan perizinan lainnya, hanya saja belum memiliki kegiatan yang dilakukan. Contoh dari perusahaan ini adalah PT Semen Kupang, PT Bayur Air dan lainnya. 4. PT AsingIni merupakan jenis PT yang didirikan di luar negeri dengan mengikuti dan menjalankan peraturan yang berlaku dalam negara tersebut. 5. Badan Usaha PT DomestikPT jenis ini sudah berdiri dan menjalankan operasional perusahaannya di dalam negeri dan wajib mengikuti seluruh aturan yang berlaku di dalam negeri. 6. Jenis PT PerseoranganJenis perseorangan memiliki seluruh saham yang dipegang dan dimiliki oleh satu orang saja. Pemilik saham juga akan berperan sebagai direktur perusahaan dan memiliki kekuasaan tunggal. Dia juga akan menguasai seluruh wewenang direktur dan RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham. Dasar HukumAturan dari pemerintah mengenai hal ini adalah: Modal Perseroan TerbatasDari mana saja modal untuk mendirikan sebuah perusahaan PT? Badan usaha perseroan terbatas adalah jenis perusahaan yang memiliki modal dari para pemegang saham. Modal yang didapatkan oleh perseroan terbatas dibagi menjadi: 1. Modal PT DasarIni adalah modal perusahaan PT yang sudah ditentukan dengan seberapa besar perusahaan tersebut. Modal dasar ini akan menentukan skala perusahaan PT, seperti skala kecil, sedang atau besar. 2. Modal Perseroan Terbatas DitempatkanJenis modal ini mengacu pada jumlah modal yang diberikan oleh para pemegang saham perusahaan. Total jumlah modal yang harus ditempatkan menurut pasal 33 Undang-undang Perseroan Terbatas adalah minimal 25% dari modal dasar perusahaan. 3. Modal Perseroan Terbatas DisetorkanModal ini adalah sumber keuangan perusahaan yang disetor oleh pemilik saham minimal harus 25% dari modal dasar. Jumlah modal ini harus sama dengan modal yang ditempatkan oleh para pemilik perusahaan. Unsur Perseroan Terbatas sebagai Badan HukumSebagai badan usaha yang berbentuk badan hukum, PT wajib untuk memenuhi unsur badan hukum yang telah ditetapkan. Sesuai dengan UU PT, unsur yang harus dipenuhi adalah: 1. Tujuan PT SendiriSebagai sebuah bentuk usaha yang memiliki kegiatan operasional, perusahaan dengan bentuk perseroan perlu untuk memiliki tujuan kegiatan. Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui tujuan dari pendirian PT sebelum mendirikannya. Dengan begitu, Anda sudah memenuhi unsur yang harus dipenuhi. 2. Hubungan HukumKarena PT merupakan badan usaha berbadan hukum, status perusahaan menjadi jelas di mata hukum. Untuk itu, perusahaan memiliki hak dan wewenang untuk melakukan hubungan hukum atau perbuatan hukum dengan pihak kedua atau ketiga yang diwakilkan oleh direksi. 3. Organisasi yang TerstrukturDalam sebuah PT, harus memiliki organisasi yang terstruktur. Pada PT, terdapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi, dan komisaris. Hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat 2 UU PT. Anda harus dapat memastikan perusahaan memiliki organisasi yang terstruktur dan teratur untuk memenuhi unsur yang sudah ditetapkan. 4. Kekayaan TersendiriPT memiliki bentuk kekayaan sendiri berupa modal dasar. Pada pasal 21 ayat 1 UU PT tercantum bahwa modal dasar terdiri dari semua nilai nominal dan kekayaan dalam bentuk lain berupa benda yang bisa bergerak ataupun diam. Kekayaan ini akan menghasilkan konsekuensi yuridis yang erat kaitannya dengan tanggung jawab sebagai debitur atau pihak ketiga. FAQ Perseroan Terbatas
Itulah ulasan mengenai pengertian dan jenis dari PT. Kenali lebih dalam badan usaha yang Anda inginkan sebelum memulai usaha. |