Lalu apa perbedaan ketiganya dan bagaimana aplikasinya dalam bisnis? Modal Dasar Modal dasar merupakan seluruh nilai nominal saham Perseroan yang disebutkan dalam Anggaran Dasar. Kita dapat menghitung Modal Dasar Perseroan dengan mengalikan jumlah lembar saham yang diterbitkan dengan nilai saham per lembarnya. Berapa jumlah yang diterbitkan sebagai modal dasar ditentukan oleh Anggaran Dasar. Menurut M Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas, Jumlah yang ditentukan dalam Anggaran Dasar merupakan ‘Nilai Nominal yang Murni”. Menurut Pasal 32 UU PT menyebutkan bahwa :
Dimana Undang-undang mengenai Perseroan Terbatas Pasal 32 ayat 1 menyebutkan bahwa besaran minimum Modal Dasar yaitu sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Namun kemudian poin ketiga dalam Undang-undang tersebut mengalami perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa tidak ditetapkan lagi modal dasar sebuah PT. Saat ini penyerahan penentuan besaran modal dasar diserahkan sepenuhnya kepada para pendiri Perseroan sebagai upaya pemerintah untuk menghormati kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian dalam mendirikan PT berdasarkan ketentuan dalam hukum perdata. Ilustrasi Penghitungan modal dasar : Suatu perusahaan A mengeluarkan sebesar 50.000 lembar saham dengan nilai per lembar saham adalah sebesar Rp.1200,-
Nilai inilah kemudian yang disebut sebagai modal dasar perusahaan A. Sehingga dapat dikatakan bahwa Perusahaan A memiliki modal dasar sebesar Enam Puluh Juta Rupiah. Modal Ditempatkan Kembali ke perusahaan A, ketika mereka mengeluarkan 50.000 lembar saham, maka ada sejumlah saham yang kemudian disisihkan sebagai Modal Ditempatkan. Apakah Modal Ditempatkan itu? Modal ditempatkan merupakan jumlah saham yang disisihkan untuk dimiliki pendiri atau pemegang saham. Adapun jumlahnya adalah paling sedikit sebanyak 25% dari Modal Dasar atau jumlah keseluruhan saham. Saham yang disisihkan tersebut ada yang sudah dibayar maupun yang belum dibayar, namun disanggupi pendiri atau pendiri saham untuk dilunasi, dan saham telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki. Ilustrasi Modal Ditempatkan : Perusahaan A dimiliki oleh Pak Andi dan Pak Budi. Seperti yang sudah diketahui, bahwa perusahaan A kemudian mengeluarkan 50.000 lembar saham dengan harga Rp.1200 per lembar sahamnya. Dari sini, kemudian Pak Andi dan Pak Budi memutuskan bahwa mereka mengambil sebesar 70% saham sebagai modal ditempatkan. Sehingga 70% dari 50.000 lembar adalah sebanyak 35 lembar saham.
Modal ditempatkan ini kemudian harus dilunasi oleh Pak Andi dan Pak Budi pada waktunya. Modal Disetor Modal disetor adalah Modal Ditempatkan yang sudah dibayar penuh oleh pemiliknya. Mengenai modal ditempatkan dan modal disetor, hal ini juga diatur dalam Pasal 33 UU PT sebagai berikut :
Ilustrasi Modal Disetor : Perusahaan A dimiliki oleh Pak Andi dan Pak Budi yang kemudian memutuskan bahwa mereka mengambil sebesar 70% saham sebagai Modal Ditempatkan. Sehingga 70% dari 50.000 lembar adalah sebanyak 35 lembar saham.
Pak Andi dan Pak Budi kemudian membayar Modal Ditempatkan sebesar Rp.25.000.000 pada termin pertama. Pembayaran inilah yang dinamakan dengan Modal Disetor. Sehingga untuk sementara, penghitungan modal menjadi sebagai berikut :
Modal yang belum disetor ini sudah harus dilunasi oleh Pak Andi dan Pak Budi saat pendirian PT dilaksanakan. Artikel Terkait Demikianlah artikel tentang perbedaan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, semoga bermanfaat bagi Anda semua.
Untuk dapat mendirikan sebuah perusahaan pastinya memerlukan apa yang disebut modal usaha agar dapat berjalan melakukan kegiatan operasional. Tanpa ada modal dasar, mustahil perusahaan dapat berjalan bahkan menghasilkan laba. Namun, masih banyak pengusaha yang kurang memahami syarat tersebut. Modal merupakan salah satu aspek penting yang perlu diketahui sebelum mendirikan suatu perseroan terbatas (PT). Pada PT terdapat beberapa klasifikasi atau jenis modal yaitu modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetorkan. Ketiga modal tersebut harus sudah ditentukan dan dinyatakan dalam akta pendirian PT. Lalu apa perbedaan modal dasar dan modal disetor, serta modal ditempatkan dan juga bagaimana aplikasinya dalam bisnis? 1. Modal Dasar Modal dasar merupakan seluruh nilai nominal saham Perseroan yang disebutkan dalam Anggaran Dasar. Kita dapat menghitung Modal Dasar Perseroan dengan mengalikan jumlah lembar saham yang diterbitkan dengan nilai saham per lembarnya. Berapa jumlah yang diterbitkan sebagai modal dasar ditentukan oleh Anggaran Dasar. Menurut M Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas, Jumlah yang ditentukan dalam Anggaran Dasar merupakan ‘Nilai Nominal yang Murni”. Menurut Pasal 32 UU PT menyebutkan bahwa :
Dimana Undang-undang mengenai Perseroan Terbatas Pasal 32 ayat 1 menyebutkan bahwa besaran minimum Modal Dasar yaitu sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Namun kemudian poin ketiga dalam Undang-undang tersebut mengalami perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa tidak ditetapkan lagi modal dasar sebuah PT. Saat ini penyerahan penentuan besaran modal dasar diserahkan sepenuhnya kepada para pendiri Perseroan sebagai upaya pemerintah untuk menghormati kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian dalam mendirikan PT berdasarkan ketentuan dalam hukum perdata. Ilustrasi Penghitungan modal dasar : Suatu perusahaan A mengeluarkan sebesar 50.000 lembar saham dengan nilai per lembar saham adalah sebesar Rp.1200,-
Nilai inilah kemudian yang disebut sebagai modal dasar perusahaan A. Sehingga dapat dikatakan bahwa Perusahaan A memiliki modal dasar sebesar Enam Puluh Juta Rupiah. 2. Modal Disetor Baca juga: Pentingnya Perusahaan Startup Menggunakan Virtual Office Modal disetor adalah Modal Ditempatkan yang sudah dibayar penuh oleh pemiliknya. Mengenai modal ditempatkan dan modal disetor, hal ini juga diatur dalam Pasal 33 UU PT sebagai berikut :
Ilustrasi Perhitungan Modal Disetor : Di misalkan perusahaan A dimiliki oleh A1 dan A2 yang kemudian memutuskan bahwa mereka mengambil sebesar 70% saham sebagai Modal Ditempatkan. Sehingga 70% dari 50.000 lembar adalah sebanyak 35 lembar saham.
Sehingga A1 dan A2 kemudian membayar Modal Ditempatkan sebesar Rp.25.000.000 pada termin pertama. Pembayaran inilah yang dinamakan dengan Modal Disetor. Maka untuk sementara, penghitungan modal menjadi sebagai berikut :
Modal yang belum disetor ini sudah harus dilunasi oleh A1 dan A2 saat pendirian PT dilaksanakan. 3. Modal Ditempatkan Modal ditempatkan merupakan jumlah saham yang disisihkan untuk dimiliki pendiri atau pemegang saham. Adapun jumlahnya adalah paling sedikit sebanyak 25% dari Modal Dasar atau jumlah keseluruhan saham. Saham yang disisihkan tersebut ada yang sudah dibayar maupun yang belum dibayar, namun disanggupi pendiri atau pendiri saham untuk dilunasi, dan saham telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki. Ilustrasi Perhitungan Modal Ditempatkan : Baca juga: Dapatkah Mendirikan PT Tanpa Melakukan Penyetoran Modal? Perusahaan A sebagai contoh dimiliki oleh A1 dan A2. Seperti yang sudah diketahui, bahwa perusahaan A kemudian mengeluarkan 50.000 lembar saham dengan harga Rp.1200 per lembar sahamnya. Dari sini, kemudian A1 dan A2 memutuskan bahwa mereka mengambil sebesar 70% saham sebagai modal ditempatkan. Sehingga 70% dari 50.000 lembar adalah sebanyak 35 lembar saham.
Modal ditempatkan ini kemudian harus dilunasi oleh A1 dan A2 pada waktunya. Modal Selain UangPenyetoran modal saham dapat dilakukan dalam bentuk selain uang. Ini dapat dilakukan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Karena berdasarkan pasal 34 ayat (2) UUPT jika penyetoran dilakukan dalam bentuk lainnya maka penilaian setoran modal saham tersebut ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli. Baru setelah itu dapat diakui sebagai modal dari salah satu pemilik saham. Dengan diakui modal sebagai bagian dari saham, pastinya akan terjadi perubahan kepemilikan saham dalam suatu perusahaan. Maka langkah selanjutnya yang dapat dilakukan jika perusahaan sudah berjalan adalah dengan melakukan perubahan akta perubahan anggaran dasar perseroan dan dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM dan dicatat dalam daftar agenda perusahaan. Demikianlah artikel tentang perbedaan modal dasar dan modal disetor serta modal ditempatkan, semoga bermanfaat bagi Anda semua. Untuk informasi lebih lanjut tentang modal PT dan pengurusan izin usaha serta urusan legal lainnya, segera hubungi LEGISTRA yang dapat menjawab pertanyaan anda terkait pendirian PT atau hal-hal terkait lainnya. |