Apa yang dimaksud hak turun temurun terkuat dan terpenuh?

PADANG,SUMBARTODAY – Pengertian Hak Milik Definisi Menurut KUHPerdata Peralihan serta Cara Memperoleh, Pengertian Hak Milik adalah atau juga disebut eigendom menurut KUHPerdata diatur dalam buku II tentang Benda, dimana hak milik ini ditujukan kepada penguasaan atas sesuatu benda.

Yang dimaksud dengan benda menurut hukum perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 499 KUHPerdata yang menyatakan; “Menurut paham undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik”.

Dalam membicarakan hukum benda termasuk didalamnya tentang hak milik yang diatur dalam buku II KUHPerdata, haruslah dengan memperhatikan berlakunya ketentuan Undang- undang Pokok Agraria (UU Nomor 5 Tahun 1960) karena dengan keluarnya Undang-undang Pokok Agraria tersebut terdapat perobahan yang mendasar mengenai berlakunya buku II KUHPerdata tersebut.

Dengan keluarnya UU No 5 Tahun 1960 maka dicabut berlakunya buku II sepanjang mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hipotek yang masih berlaku pada mulai berlakunya UUPA tersebut. Oleh karenanya berbicara mengenai hak milik atas tanah, maka ketentuan buku II KUHPerdata tidak berlaku melainkan yang mengaturnya adalah Undang-undang Pokok Agraria (UU No 5 tahun 1960).

Definisi Hak Milik Menurut KUHPerdata dan Para Ahli

Adapun yang dimaksudkan dengan hak milik menurut KUHPerdata dirumuskan dalam Pasal 570. Pasal 570 KUHPerdata menyatakan ;

Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak-hak orang  lain, kesemuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi”.

Dari ketentuan Pasal 570 KUHPerdata tersebut di atas terdapat beberapa ciri dari hak kepemilikan tersebut yaitu :

  1. Berhak menikmati kegunaan sesuatu benda dengan bebas,
  2. Merupakan hak menguasai secara terkuat,
  3. Tidak melanggar undang-undang atau peraturan umum,
  4. Tidak mengganggu hak orang lain,

Jika perlu, dapat dicabut untuk kepentingan umum dengan memberi ganti rugi,

Tidak menyalahgunakan hak dalam pelaksanaannya (misbruik van straf recht). Mariam Darus Badrulzaman (Mariam Darus II., op-cit, hal 46)  mengemukakan Para ahli Perdata (Suyling,  Pitlo,   Asser) pada umumnya sepakat bahwa hak kepemilikan (eigendom) adalah hak terkuat (volstrekste) yang memberikan sejumlah wewenang menguasai (beschikking) yang maksimal untuk menikmati dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum atas benda (feitelijke rechthandelingen).  Terkuat diartikan dalam kaitannya dengan hak-hak lain seperti hak pakai, hak sewa, hak memungut  hasil dan sebagainya.

R.Subekti(R.Subekti I., op-cit, hal 69) mengemukakan Eigendom adalah  hak  yang paling  sempurna  atas sesuatu benda. Seseorang yang mempunyai hak milik atas sesuatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan, bahkan merusak), asal saja ia tidak melanggar undang-undang atau hak orang lain.

Memang dahulu hak eigendom dipandang sebagai sungguh-sungguh mutlak dalam  arti tak terbatas, namun dalam zaman terakhir ini timbul pengertian tentang azas kemasyarakatan (sociale fungtie) dari hak milik tersebut. Juga dengan keluarnya Undang-Undang Pokok Agraria (UU Nomor 5 tahun 1960) menonjolkan asas kemasyarakatan hak milik itu dengan menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

Adapun wewenang menguasai dari hak kepemilikan itu tercermin dari :

  • Perbuatan seperti menyerahkan atau mengalihkan selamanya, menjadikannya sebagai jaminan hutang, mempertahankannya terhadap pihak lain yang menimbulkan kerugian terhadap pemilik, melakukan gugat (aksi) terhadap pihak yang merugikan pemilik.
  • Menyerahkan sementara untuk waktu tertentu, untuk memungut hasil dari pemiliknya.

Cara Memperoleh Hak Milik

Adapun cara memperoleh hak milik menurut KUHPerdata diatur dalam Pasal 584 yang menyebutkan;

Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluwarsa, karena pewarisan baik menurut undang-undang, maupun menurut wasiat, dan karena penunjukan atau penyerahan berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu”.

Dari ketentuan tersebut di atas terdapat beberapa cara memperoleh hak milik yaitu

  1. Pemilikan atau pendakuan (Toeeigening),
  2. Perlekatan atau penarikan ataupun ikutan (Natrekking),
  3. Lewat waktu atau daluwarsa (verjaring)
  4. Pewarisan,
  5. Penyerahan (levering).

Pendakuan adalah pengambilan sesuatu benda dengan maksud untuk memilikinya. Hal ini hanya dapat terjadi terhadap benda bergerak yang tidak ada seseorangpun yang memilikinya (res nullius). Pendakuan diatur dalam Pasal 585 KUHPerdata yang menyatakan;

“ Hak milik atas kebendaan bergerak yang semula bukan milik siapapun juga, adalah pada orang yang pertama-tama mengambilnya dalam kepemilikannya “.|

Selanjutnya dalam Pasal 586 KUHPerdata disebutkan;
“ Hak memiliki segala binatang buruan atau segala perikanan, adalah semata-mata pada orang yang memiliki tanah, dimana binatang buruan atau air perikanan itu berada”.

Dengan   perlekatan   atau   penarikan   ini   dimaksudkan   adalah   karena  adany pembentukan maupun percampuran benda dimana dua benda tersebut tercampur menjadi satu kesatuan atau apabila benda pokok meliputi benda urutan, sehingga pemilik dari benda pokok karena percampuran bendanya dengan benda urutan, juga menjadi pemilik dari benda urutan tersebut.
Perlekatan atau penarikan ataupun ikutan (natrekking) ini diatur dalam Pasal 588 s/d 605 KUHPerdata.

Pasal 588 KUHPerdata menyebutkan;
“Segala apa yang melekat pada sesuatu kebendaan, atau yang merupakan sebuah tubuh dengan kebendaan itu, adalah milik orang yang menurut ketentuan-ketentuan tercantum dalam pasal-pasal berikut, dianggap sebagai pemiliknya”.

Misalnya hak atas tanam-tanaman itu mengikuti tanah yang sudah menjadi hak milik dari orang yang menanaminya itu.

Perolehan hak milik dengan lewat waktu atau daluwarsa adalah dengan lewatnya tenggang waktu tertentu maka seseorang itu dapat menjadi pemilik atas suatu benda, dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1955 dan Pasal 1963 KUHPerdata. Pasal 1955 KUHPerdata menyebutkan;

“Untuk memperoleh hak milik atas sesuatu diperlukan bahwa seseorang menguasainya terus-menerus, tak terputus-putus, tak terganggu, dimuka umum dan secara tegas, sebagai pemilik”

Pasal 1963 KUHPerdata menyebutkan; 
“Barangsiapa dengan itikad baik, dan berdasarkan suatu alas hak yang  sah, memperoleh suatu benda tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk, memperoleh hak milik atasnya, dengan jalan daluwarsa, dengan suatu penguasaan selama duapuluh tahun.

Siapa dengan itikad baik menguasainya selama tigapuluh tahun, memperoleh hak milik, dengan tidak dapat dipaksa untuk mempertunjukkan alas-haknya”.

Daluwarsa (verjaring) ada dua macam yaitu :

Acquisitieve verjaring yaitu sebagai alat untuk memperoleh hak-hak kebendaan diantaranya hak milik.

Extinctieve verjaring yaitu sebagai alat untuk dibebaskan dari perutangan.

Cara memperoleh hak milik dengan pewarisan ini dimaksudkan, dimana dalam hukum waris berlaku asas, bahwa apabila seseorang meninggal, maka seketika itu juga segala  hak dan kewajibannya beralih pada sekalian ahli warisnya. Pewarisan ini dapat terjadi baik pewarisan karena undang-undang maupun pewarisan karena wasiat.

Perolehan hak milik dengan penyerahan dimaksudkan yaitu suatu perbuatan hukum pemindahan hak milik didasarkan atas suatu titel atau alas hak berupa perjanjian yang bermaksud memindahkan hak milik dan dilakukan oleh orang yang berhak memindahkannya.

Peralihan Hak Milik.

Sebagaimana dikemukakan dalam pembahasan terdahulu bahwa hak milik itu memberikan kewenangan kepada pemiliknya yaitu wewenang menguasai (beschikkings bevoegheid) yang maksimal untuk menikmati dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum atas benda (feitelijke rechthandelingen). Oleh karenanya salah satu wewenang yang dipunyai oleh seseorang atas benda miliknya adalah yang bersangkutan berhak untuk mengalihkan hak kepemilikan, membebani, menyewakan dan lain-lain atas benda tersebut.

Dalam hal peralihan hak milik atas suatu benda dari seorang kepada orang lain disyaratkan bahwa seseorang yang akan mengalihkan itu haruslah orang yang berwenang untuk menguasai bendanya dan syarat ini dikemukakan dalam Pasal 584 KUHPerdata.

Sri  Seodewi  Masjchoen  Sofwan (Sri Soedewi Masjchoen Sofwan., op-cit,hal 75.) mengemukakan  bahwa syarat  ini  tidak  lain  ialah pelaksanaan dari suatu azas hukum: Asas Nemoplus, ialah bahwa seorang itu tidak dapat memperalihkan hak melebihi apa yang menjadi haknya. Dan lazimnya yang berwenang untuk menguasai benda itu ialah pemiliknya.

Tentang bagaimana cara peralihan hak milik atas sesuatu benda akan diuraikan lebih rinci dalam pembahasan cara peralihan hak milik dalam bab berikut, namun sebagai gambaran umum bahwa peralihan hak milik atas suatu benda adalah dibedakan sesuai dengan sifat  atau  jenis benda tersebut.

Dalam kaitannya dengan peralihan hak milik atas suatu benda, maka benda dapat dibedakan atas :

  • Benda bergerak,
  • Benda tidak bergerak.

Sedangkan benda bergerak itu masih dibedakan atas :

  • Benda bergerak yang berwujud,
  • Benda bergerak yang tak berwujud.

Selanjutnya agar peralihan hak milik atas suatu benda itu sah haruslah dipenuhi syarat-syarat tertentu yaitu :

  1. Harus ada perjanjian yang bersifat zakelijk,
  2. Harus ada alas hak (titel),
  3. Harus  dilakukan oleh orang  yang  berwenang  menguasai  benda  tersebut  ( orang yang beschikkingsbevoegd)
  4. Harus ada penyerahan nyata.

Hak Milik Menurut KUHPerdata dan UUPA

Sebagaimana dikemukakan bahwa dalam membicarakan Hukum Benda sebagai mana diatur dalam buku II KUHPerdata haruslah memperhatikan berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria yaitu UU Nomor 5 tahun 1960. Karena dengan berlakunya undang-undang tersebut memberikan pengaruh perubahan besar terhadap berlakunya hukum tanah di Indonesia.

Perubahan terhadap berlakunya buku II KUHPerdata tersebut, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dictum dari undang-undang pokok agraria tersebut yang menentukan bahwa mencabut buku II KUHPerdata sepanjang mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hipotek,  yang  masih  berlaku pada mulai berlakunya UUPA tersebut.

Oleh karenanya ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai tanah yang berlaku adalah Undang-Undang no 5 tahun 1960 tentang  Undang-undang Pokok Agraria.

Pengertian hak milik tersebut dapat kita lihat seperti yang dirumuskan di dalam Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok Agraria yang mengatakan:

“Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6”.

Perkataan turun temurun artinya bahwa hak milik itu dapat terus menerus diturunkan kepada ahli waris setiap pemegangnya, sedangkan perkataan terkuat dan terpenuh tidak berarti bahwa  hak  milik  itu  merupakan  hak  yang  mutlak,  hak  yang  tidak  terbatas  dan  tidak dapat diganggu gugat, melainkan hak atas tanah yang dibatasi oleh pengertian dan mengingat fungsi sosialnya dari pada tanah tersebut.

Dalm hal ini perkataan “terkuat dan terpenuh” itu hanya bermaksud untuk membedakan hak milik itu dengan hak-hak lainnya seperti hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai dan hak-hak lainnya, jadi untuk tegasnya bahwa diantara hak-hak lain itu hak miliklah yang “ter” (artinya “paling”) yaitu paling kuat dan paling penuh.

Menurut ketentuan UUPA yang dapat mempunyai suatu hak milik adalah warga Negara Indonesia tanpa membedakan yang asli dan keturunan asing, tanpa membedakan wanita atau laki-laki.

Untuk memperoleh hak milik ada 2 (dua) cara yaitu:

  1. Dengan peralihan (beralih atau dialihkan) dan
  2. dengan cara melalui ketentuan undang-undang, antara lain: Menurut hukum adat, dengan penetapan pemerintah. Karena undang-undang.

(sumber Daftar Pustaka Makalah Hak Milik)