Regulasi dalam Peraturan Perundang-Undangan IndonesiaDetails Written by Super User Category: Halaman Depan Published: 08 March 2019 Hits: 7148
Regulasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengaturan. Regulasi di Indonesia diartikan sebagai sumber hukum formil berupa peraturan perundang-undangan yang memiliki beberapa unsur, yaitu merupakan suatu keputusan yang tertulis, dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dan mengikat umum. REGULASI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA BESERTA ASAS-ASAS PEMBENTUKANNYA Regulasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengaturan. Regulasi di Indonesia diartikan sebagai sumber hukum formil berupa peraturan perundang-undangan yang memiliki beberapa unsur, yaitu merupakan suatu keputusan yang tertulis, dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dan mengikat umum.[1] Ruang lingkup peraturan perundang-undangan telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam Pasal 7 Ayat (1) disebutkan mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; serta Peraturan Daerah. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dalam Pasal 7, yang dirumuskan sebagai berikut: Pasal 7 (1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; c. Peraturan Pemerintah; d. Peraturan Presiden; e. Peraturan Daerah. Show
094974
Your IP: 168.138.10.127 2022-12-09 01:07 Jakarta, Ditjen Aptika – Pesatnya pertumbuhan platform daring di ruang digital perlu didukung oleh seperangkat aturan. Tercatat ada tiga regulasi yang mengatur platform online beroperasi di Indonesia. “Pemerintah sebagai regulator setidaknya menyediakan tiga aturan, yakni UU 19/2016 tentang ITE, PP 71/2019 tentang PSTE, dan yang terbaru PM Kominfo 5/2020 tentang PSE lingkup privat,” jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, saat acara Webinar Persaingan Usaha di Platform Online, Selasa (16/02/2021). UU ITE mengatur mengenai pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik agar dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi. Hal tersebut tercermin dalam pasal 40 ayat (1) dan ayat (2). “Terkait dengan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, dibuat peraturan pelaksana UU ITE yakni PP 71/2019 tentang PSTE,” terangnya. Dalam PP PSTE dibuat pembagian enam klaster layanan penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat, yaitu:
“Kita membagi dalam beberapa kategori untuk memetakan pelaku ekosistem platform online, sehingga kita bisa mengatur persaingannya. Aturan yang dibuat ini berlaku baik dia berdomisili di Indonesia ataupun tidak,” tutur Semuel. Lebih jelas lagi dalam mengatur PSE lingkup privat, terdapat dua mekanisme yang diatur dalam PM Kominfo 5/2020, yakni pendaftaran dan pengendalian. Mekanisme pendaftaran oleh PSE lingkup privat diperlukan agar pemerintah mengetahui semua jenis layanan sistem elektronik yang ada dalam wilayah Indonesia. Serta memastikan bahwa PSE lingkup privat dapat beroperasi sesuai dengan segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Indonesia. “Mekanisme pendaftaran juga diperlukan untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab,” terang Dirjen Aptika itu. Sedangkan mekanisme pengendalian oleh Kemenkominfo terhadap PSE lingkup privat diperlukan agar pemerintah mampu meminimalisir resiko kejahatan siber, penyalahgunaan data, dan pelanggaran konten yang mungkin terjadi akibat derasnya arus informasi dan cepatnya perkembangan teknologi. “Mekanisme pengendalian juga diperlukan untuk memastikan PSE lingkup privat dapat tunduk terhadap segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Indonesia,” tandasnya. Semuel juga menjelaskan dalam PM Kominfo 5/2020 disebutkan mengenai penjatuhan sanksi adminstratif. Ia mencontohkan bagi PSE yang tidak melakukan pendaftaran akan dilakukan pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking). Sedangkan bagi PSE yang telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran atau tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar akan dilakukan penghentian sementara, pemutusan akses terhadap sistem elektronik, teguran tertulis, hingga pencabutan tanda daftar. Dirjen Aptika yang juga pernah menjadi Ketua APJII tersebut menerangkan bahwa regulasi diperlukan untuk memberikan pedoman dan norma bagi penyelenggara layanan dalam menemukan titik keseimbangan pada beberapa aspek, seperti:
“Kita harus menciptakan dan menjaga equal playing fields, dimana semua harus patuh terhadap peraturan yang sama. Jika harus mendaftar ya semua mendaftar, jika harus membayar pajak ya semua membayar,” pungkasnya. Selain Dirjen Aptika, webinar Persaingan Usaha di Platform Online yang diselenggarakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga dihadiri oleh Ketua KPPU Kodrat Wibowo, Dosan FEB UI Ana Amalyah, dan Head of Public Policy and Government Relations Bukalapak Even Alex Chandra. (lry) Jakarta - Regulasi adalah aturan yang dibuat otoritas untuk mengawasi segala hal agar berjalan tertib dan lancar. Contohnya saat ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), tentu harus mematuhi regulasi agar SIM bisa diperoleh. Pengertian Regulasi Menurut Para AhliDikutip dari buku Handbook of Regulation and Administrative Law, regulasi adalah suatu ruang lingkup proses. Di dalamnya ada struktur yang dikeluarkan tiga lembaga negara. Ketiganya adalah eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam perspektif administrasi publik. Hal ini juga meliputi penyusunan peraturan, implementasi atau penegakan, serta ajudikasi. Kyla Malcolm (2009)Ahli ekonomi ini berpendapat, regulasi adalah ruang lingkup yang fokus kepada proses pengaturan, pelaksanaan, dan pengawasan. Pengertian regulasi masih dalam perspektif administrasi publik. Regulasi melibatkan tiga area regulasi yang saling terhubung satu sama lain. Ketiganya adalah struktur kelembagaan dan legalitas (legal and institutional structures), penegakan (enforcement), dan kegiatan supervisi (supervisory activities). Fungsi RegulasiRegulasi, dalam hal ini yang dikeluarkan pemerintah, berada di bawah undang-undang suatu negara. Dilansir situs Lawinsider, masyarakat wajib patuh pada regulasi jika tak ingin terkena sanksi. Kegunaan regulasi adalah:
Hadirnya regulasi membuat segala prosedur di bawah naungan pemerintah sudah diatur sedemikian rupa, hal ini agar pemerintah dapat mengendalikan tatanan negara dengan benar. Adanya regulasi yang sejalan dengan hukuman tegas membuat masyarakat enggan untuk melanggar regulasi, sehingga suatu negara dapat menjalankan roda ekonomi hingga sosial secara lancar. Tujuan RegulasiDikutip dari Lawinsider, tujuan regulasi pada umumnya adalah untuk mengendalikan segala hal. Adanya regulasi memudahkan terciptanya ketertiban, sehingga menciptakan kondisi yang aman dan tentram. Regulasi tak hanya menyangkut satu aspek kehidupan, namun seluruhnya yang terkait kehidupan bermasyarakat. Hasilnya suatu tatanan masyarakat dapat berkembang, terus maju, dan hidup sejahtera. Jenis-jenis RegulasiStephen Bounds dalam situs Lawinsider membagi regulasi menjadi 1. Regulasi ArbiterRegulasi ini mengharuskan penggunanya memilih satu dari sejumlah opsi yang semuanya valid. Contohnya aturan posisi mengendarai mobil yang terdapat perbedaan di sejumlah negara, namun semuanya sah dan legal. 2. Regulasi Itikad BaikRegulasi ini menetapkan dasar perilaku dalam area tertentu. Misal standar kesehatan dalam penyajian makanan di restoran, untuk menjamin dan menjaga kondisi konsumen yang datang. 3. Regulasi Konflik TujuanJenis regulasi ini mengakui adanya konflik intrinsik antar tujuan. Pada umumnya, regulasi mengenakan sabuk pengaman dan mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol. Ketidaktaatan pada aturan tidak hanya merugikan pelaku namun juga lingkungan sekitar. 4. Regulasi ProsesRegulasi ini hadir untuk mengatur sejumlah tugas yang perlu diselesaikan, meski tak selalu berorientasi pada hasil. Jenis aturan ini kerap dianggap berisiko karena peluang munculnya pengabaian. Misalnya pada regulasi skrip call center untuk menjawab keluhan konsumen. Aturan tidak hanya menentukan hasil atau pelarangan, layaknya suatu aturan. Sayangnya regulasi tak langsung menjawab keluhan konsumen. Strategi dalam RegulasiMenurut Levi-Faur, ada tiga strategi dalam sebuah regulasi yaitu: 1. First Party RegulationStrategi utama dari regulasi ini adalah regulasi mandiri (self-regulation). Dalam regulasi first party, seseorang dapat melakukan kontrol atas diri sendiri melalui regulasi yang sudah ditentukan olehnya. 2. Second Party RegulationPada regulasi ini terdapat pembagian kerja sosial, politik, ekonomi, serta administratif. regulasi second party sering dikaitkan dengan peraturan negara. Seorang regulator merupakan pihak yang independen. 3. Third Party RegulationStrategi dalam aturan ini adalah hubungan regulator dan pihak yang diatur melalui orang ketiga sebagai auditor independen. Proses dalam third party regulation merupakan strategi penegakan suatu aturan. Bentuk RegulasiAda berbagai bentuk regulasi dalam pelaksanaannya yaitu: 1. Co-RegulationDalam hal ini tanggung jawab sebuah regulasi atau penegakan peraturan dibagi menjadi dua, yakni regulator dan yang mengatur. 2. Enforced Self-RegulationRegulasi ini memiliki unsur paksaan dalam diri sendiri, artinya regulator memaksa pihak yang diatur untuk taat sejumlah aturan sesuai kepentingan yang lebih besar, misal negara atau perusahaan. 3. Meta-RegulationDalam regulasi meta (meta-regulation), seorang pengatur regulasi ditugaskan untuk menentukan aturannya sendiri. Peran regulator di meta regulasi sangat terbatas dalam pengawasan. 4. Multi-Level RegulationPada regulasi ini, otoritas aturan dikirim ke berbagai tingkatan teritorial-supranasional atau istilah lainnya regional dan global. Pelaksanaan regulasi bergantung pada keterlibatan berbagai pihak. Aspek yang DiregulasiSejumlah aspek yang diatur dalam regulasi adalah: 1. EntryAspek entry akan menentukan siapa saja yang telah memenuhi syarat agar bisa masuk ke dalam regulasi yang sudah ditetapkan. 2. ExitBidang exit dilakukan jika terjadi pelanggaran terhadap regulasi yang sudah ditetapkan, salah satu contoh adalah pencabutan izin usaha. 3. BehaviorPerilaku (behavior) adalah reaksi terhadap bentuk umum dari regulasi, yang bersentuhan langsung dengan tindakan pelanggaran. 4. CostsRegulasi biaya (costs) berkaitan dengan layanan yang bisa diterima secara minimum hingga maksimum. 5. ContentKonten (content) berkaitan dengan pesan yang disampaikan lewat berbagai media, serta penayangan suatu acara hingga iklan. 6. PreferencesKecenderungan (preferences) memiliki keterkaitan dengan sosialisasi masyarakat serta proses penerapan aturan di kelompok masyarakat. 7. TechnologyRegulasi ini mengatur penggunaan teknologi tertentu dan mengawasi penerapannya tanpa melanggar hal privasi. Hasilnya keamanan, ketertiban, dan tujuan bersama suatu aturan bisa tercapai. 8. PerformancesKinerja (performances) mengarahkan pada pencapaian yang diperoleh. Sehingga, berbagai upaya yang dilakukan akan dievaluasi lebih lanjut untuk mengetahui manfaat yang bisa didapat. Itu dia detikers penjelasan mengenai regulasi dan pemaparannya soal bentuk, jenis, hingga tujuannya. Semoga artikel ini bermanfaat ya detikers! Simak Video "Ada Terduga Teroris, Standar Masuk MUI Dipertanyakan" [Gambas:Video 20detik] (ilf/row) |