Show Ilustrasi laporan keuangan. KOMPAS.com – Lembaga pembiayaan tidak hanya melakukan kegiatan sewa guna usaha. Ada juga lembaga pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan yang lain, yaitu anjak piutang atau disebut juga sebagai factoring. Dilansir dari buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain (2014) karya Totok Budisantoso dan Nuritomo, anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Dari penjelasan definisi tersebut, dapat dipahami bahwa jasa yang diberikan dalam suatu kegiatan anjak piutang meliputi jasa pembiayaan atas piutang dan jasa non-pembiayaan atas piutang. Akan tetapi, kedua jasa tersebut tidak harus selalu ada dalam suatu perjanjian anjak piutang. Perjanjian anjak piutang ada yang meliputi kedua jasa tersebut, ada juga yang hanya meliputi salah satu dari kedua jasa tersebut. Baca juga: Sewa Guna Usaha: Definisi, Manfaat, dan Kegiatan Usahanya Pilihan atas jasa yang akan diberikan tergantung pada kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang. Ada tiga pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang, yaitu:
Jenis anjak piutangDalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain (2016) karya Bustari Muchtar, Rose Rahmidani, dan Menik Kurnia Siwi, dijelaskan jenis-jenis anjak piutang, yaitu: Anjak piutang jenis ini menyediakan jasa secara menyeluruh, baik jasa pembiayaan maupun non-pembiayaan. Baca juga: Ekonomi Syariah: Definisi, Prinsip, dan Tujuannya Anjak piutang jenis ini menyediakan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo kepada nasabah, tanpa menyediakan jasa lain seperti proteksi risiko piutang, administrasi penjualan dan penagihan. Anjak piutang jenis ini menyediakan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh dan penagihan. Proteksi risiko atas piutang disediakan oleh factor tanpa melakukan pembiayaan atau pemberian uang muka atas pelunasan piutang.
Pembelian piutang oleh factor dilaksanakan pada tanggal tertentu yang biasanya ditetapkan atas dasar rata-rata jangka waktu jatuh tempo dari piutang yang diberikan kepada klien. Anjak piutang jenis ini hanya menyediakan jasa pembiayaan saja, jasa non-pembiayaan sama sekali tidak berikan. Baca juga: Kredit: Definisi, Jenis, dan Fungsinya Manfaat anjak piutangBerikut penjelasan manfaat anjak pituang bagi factor, klien, dan nasabah: Manfaat utama yang diterima oleh factor dalam kegiatan anjak piutang adalah penerimaan fee dari pihak klien. Manfaat yang diterima oleh klien dalam kegiatan anjak piutang terdiri dari manfaat karena menerima jasa pembiayaan dan manfaat yang diterima karena menerima jasa non-pembiayaan. Manfaat karena menerima jasa pembiayaan meiliputi peningkatan penjualan, kelancaran modal kerja, pengurangan risiko tidak tertagihnya piutang. Sedangkan manfaat karena menerima jasa non-pembiayaan meliputi kemudahan penagihan piutang, efisiensi usaha, peningkatan kualitas piutang, kemudahan perencanaan. Baca juga: Produk-Produk Bank Umum Terdapat dua manfaat bagi nasabah, yakni:
Ingin penagihan piutang lebih lancar? Pakai jasa perusahaan anjak piutang saja! Bagi perusahaan, arus kas adalah unsur terpenting guna menjaga roda operasional tetap berputar. Salah satu komponen arus kas dengan risiko terbesar adalah piutang. Jika piutang tidak tertagih, maka perusahaan akan mengalami kerugian. Tapi tenang, anjak piutang adalah solusinya. Di bahasan kali ini, OCBC NISP akan membahas pengertian anjak piutang, jenis-jenis, fungsi, dan dasar hukumnya. Pengertian Anjak PiutangAnjak piutang adalah aktivitas pengalihan/pembelian piutang dari satu pihak ke pihak lainnya, termasuk urusan penagihan, pengingat, sampai penerimaan pembayaran dari debitur. Menurut OJK, pengertian anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan jangka pendek dari pihak ketiga untuk Penjual Piutang (Client), agar segera menerima pencairan dari dana yang pernah dipinjamkannya. Di dunia bisnis, istilah lebih umum untuk menyebut anjak piutang adalah factoring. Jika Anda membutuhkan jasa factoring, ada banyak perusahaan anjak piutang dapat Anda pilih di sekitar Anda. Dasar Hukum Anjak PiutangDi Indonesia, anjak piutang adalah aktivitas keuangan yang dilindungi hukum perdata. Dasar hukum anjak piutang mengacu pada Keputusan Presiden (Kepres) No. 61 tahun 1988 pasal 2, yang meresmikan anjak piutang (factoring) sebagai salah satu bidang usaha pembiayaan. Pasal tersebut kemudian diperkuat dasar hukum anjak piutang lainnya, yaitu Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.031/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Selain dua peraturan di atas, terdapat beberapa dasar hukum anjak piutang lainnya, yaitu:
Manfaat Anjak PiutangBagi perusahaan dengan perputaran bisnis cepat, anjak piutang adalah fasilitas pembayaran yang sangat bermanfaat. Selengkapnya tentang manfaat anjak piutang adalah sebagai berikut.
Jenis-Jenis Anjak PiutangSetelah membahas pengertian anjak piutang dan manfaatnya, kali ini OCBC NISP akan menunjukkan jenis jenis anjak piutang paling umum di dunia bisnis. Selengkapnya tentang jenis jenis anjak piutang adalah sebagai berikut.
Metode Perhitungan Biaya Anjak PiutangSetelah membahas jenis jenis anjak piutang, di bawah ini terdapat beberapa metode umum digunakan jasa factoring guna menghitung biaya perjanjian anjak piutang.
Demikian penjelasan dari OCBC NISP tentang pengertian anjak piutang, dasar hukum, manfaat, biaya, dan jenis-jenis anjak piutang. Jika Anda ingin arus kas perusahaan lebih stabil tanpa terganggu kredit macet, menggunakan jasa perusahaan anjak piutang adalah salah satu solusi efektifnya. Baca Juga: |