Apa saja jasa yang dapat diberikan oleh perusahaan anjak piutang terhadap perusahaan yang menggunakan jasa tersebut jelaskan?

Apa saja jasa yang dapat diberikan oleh perusahaan anjak piutang terhadap perusahaan yang menggunakan jasa tersebut jelaskan?

Apa saja jasa yang dapat diberikan oleh perusahaan anjak piutang terhadap perusahaan yang menggunakan jasa tersebut jelaskan?
Lihat Foto

shutterstock.com

Ilustrasi laporan keuangan.

KOMPAS.com – Lembaga pembiayaan tidak hanya melakukan kegiatan sewa guna usaha. Ada juga lembaga pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan yang lain, yaitu anjak piutang atau disebut juga sebagai factoring.

Dilansir dari buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain (2014) karya Totok Budisantoso dan Nuritomo, anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.

Dari penjelasan definisi tersebut, dapat dipahami bahwa jasa yang diberikan dalam suatu kegiatan anjak piutang meliputi jasa pembiayaan atas piutang dan jasa non-pembiayaan atas piutang.

Akan tetapi, kedua jasa tersebut tidak harus selalu ada dalam suatu perjanjian anjak piutang. Perjanjian anjak piutang ada yang meliputi kedua jasa tersebut, ada juga yang hanya meliputi salah satu dari kedua jasa tersebut.

Baca juga: Sewa Guna Usaha: Definisi, Manfaat, dan Kegiatan Usahanya

Pilihan atas jasa yang akan diberikan tergantung pada kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang. Ada tiga pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang, yaitu:

  1. Perusahaan jasa anjak piutang (factor), merupakan pihak yang memberikan jasa anjak piutang.
  2. Klien, merupakan pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang atau jasa secara kredit kepada nasabah.
  3. Nasabah, merupakan pihak yang membeli barang atau jasa dari klien. Nasabah memiliki kewajiban berupa utang jangka pendek kepada klien.

Jenis anjak piutang

Dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain (2016) karya Bustari Muchtar, Rose Rahmidani, dan Menik Kurnia Siwi, dijelaskan jenis-jenis anjak piutang, yaitu:

Anjak piutang jenis ini menyediakan jasa secara menyeluruh, baik jasa pembiayaan maupun non-pembiayaan.

Baca juga: Ekonomi Syariah: Definisi, Prinsip, dan Tujuannya

Anjak piutang jenis ini menyediakan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo kepada nasabah, tanpa menyediakan jasa lain seperti proteksi risiko piutang, administrasi penjualan dan penagihan.

Anjak piutang jenis ini menyediakan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh dan penagihan.

Proteksi risiko atas piutang disediakan oleh factor tanpa melakukan pembiayaan atau pemberian uang muka atas pelunasan piutang.

Pembelian piutang oleh factor dilaksanakan pada tanggal tertentu yang biasanya ditetapkan atas dasar rata-rata jangka waktu jatuh tempo dari piutang yang diberikan kepada klien.

Anjak piutang jenis ini hanya menyediakan jasa pembiayaan saja, jasa non-pembiayaan sama sekali tidak berikan.

Baca juga: Kredit: Definisi, Jenis, dan Fungsinya

Manfaat anjak piutang

Berikut penjelasan manfaat anjak pituang bagi factor, klien, dan nasabah:

Manfaat utama yang diterima oleh factor dalam kegiatan anjak piutang adalah penerimaan fee dari pihak klien.

Manfaat yang diterima oleh klien dalam kegiatan anjak piutang terdiri dari manfaat karena menerima jasa pembiayaan dan manfaat yang diterima karena menerima jasa non-pembiayaan.

Manfaat karena menerima jasa pembiayaan meiliputi peningkatan penjualan, kelancaran modal kerja, pengurangan risiko tidak tertagihnya piutang.

Sedangkan manfaat karena menerima jasa non-pembiayaan meliputi kemudahan penagihan piutang, efisiensi usaha, peningkatan kualitas piutang, kemudahan perencanaan.

Baca juga: Produk-Produk Bank Umum

Terdapat dua manfaat bagi nasabah, yakni: 

  1. Kesempatan untuk melakukan pembelian secara kredit. Kehadiran jasa pembiayaan memungkinkan klien untuk melakukan penjualan secara kredit kepada nasabah.
  2. Pelayanan penjualan yang lebih baik. Kehadiran jasa administrasi penjualan memungkinkan klien melakukan penjualan dengan lebih cepat dan tepat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Ingin penagihan piutang lebih lancar? Pakai jasa perusahaan anjak piutang saja!

Bagi perusahaan, arus kas adalah unsur terpenting guna menjaga roda operasional tetap berputar. Salah satu komponen arus kas dengan risiko terbesar adalah piutang. Jika piutang tidak tertagih, maka perusahaan akan mengalami kerugian. Tapi tenang, anjak piutang adalah solusinya. Di bahasan kali ini, OCBC NISP akan membahas pengertian anjak piutang, jenis-jenis, fungsi, dan dasar hukumnya.


Pengertian Anjak Piutang

Anjak piutang adalah aktivitas pengalihan/pembelian piutang dari satu pihak ke pihak lainnya, termasuk urusan penagihan, pengingat, sampai penerimaan pembayaran dari debitur.

Menurut OJK, pengertian anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan jangka pendek dari pihak ketiga untuk Penjual Piutang (Client), agar segera menerima pencairan dari dana yang pernah dipinjamkannya.

Di dunia bisnis, istilah lebih umum untuk menyebut anjak piutang adalah factoring. Jika Anda membutuhkan jasa factoring, ada banyak perusahaan anjak piutang dapat Anda pilih di sekitar Anda.


Dasar Hukum Anjak Piutang

Di Indonesia, anjak piutang adalah aktivitas keuangan yang dilindungi hukum perdata. Dasar hukum anjak piutang mengacu pada Keputusan Presiden (Kepres) No. 61 tahun 1988 pasal 2, yang meresmikan anjak piutang (factoring) sebagai salah satu bidang usaha pembiayaan.

Pasal tersebut kemudian diperkuat dasar hukum anjak piutang lainnya, yaitu Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.031/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.

Selain dua peraturan di atas, terdapat beberapa dasar hukum anjak piutang lainnya, yaitu:

  • Pasal 6 huruf (1) UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan
  • Keputusan Presiden (Kepres) No. 81 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan
  • Keputusan Menteri Keuangan No. 468/KMK.017/1995 tentang Penentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan
  • Peraturan Presiden (PP) No. 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan

Manfaat Anjak Piutang

Bagi perusahaan dengan perputaran bisnis cepat, anjak piutang adalah fasilitas pembayaran yang sangat bermanfaat. Selengkapnya tentang manfaat anjak piutang adalah sebagai berikut.

  1. Memperlancar Arus Kas Perusahaan
    Manfaat pertama perjanjian anjak piutang adalah memperlancar arus kas perusahaan, baik secara nyata atau di atas laporan neraca. Jika memakai jasa factoring, perusahaan anjak piutang akan membeli seluruh invoice piutang Anda. Dengan demikian, Anda akan mendapat pembayaran hutang lebih cepat dari debitur.

  2. Memindahkan Risiko ke Pihak Anjak Piutang
    Piutang merupakan salah satu jenis aset lancar yang bisa berubah jadi tak lancar jika penagihannya macet. Saat hal ini terjadi, arus kas perusahaan bisa tersendat sehingga operasional pun terhambat.

    Anjak piutang adalah salah satu solusi guna menghindari kejadian tersebut. Dalam proses perjanjian anjak piutang, Anda akan memindahkan risiko gagal tagih ini kepada perusahaan anjak piutang pilihan Anda.

  3. Mempercepat Proses Produksi
    Manfaat ketiga anjak piutang adalah proses produksi semakin cepat. Dengan terbayarnya piutang oleh perusahaan factoring, maka jumlah kas riil Anda akan makin besar. Kas ini dapat Anda manfaatkan untuk menambah kapasitas produksi perusahaan.

  4. Mengalihkan Tugas Penagihan
    Selain risiko kredit macet, kadangkala perusahaan tidak punya waktu melakukan penagihan piutang. Dengan menggunakan jasa perusahaan anjak piutang, Anda tidak perlu disulitkan dengan proses penagihan, sebab tugas tersebut sudah dialihkan ke jasa factoring pilihan Anda.


Jenis-Jenis Anjak Piutang

Setelah membahas pengertian anjak piutang dan manfaatnya, kali ini OCBC NISP akan menunjukkan jenis jenis anjak piutang paling umum di dunia bisnis. Selengkapnya tentang jenis jenis anjak piutang adalah sebagai berikut.

  1. Full Service Factoring
    Jenis anjak piutang yang pertama dan paling umum adalah full-service factoring. Seperti namanya, perusahaan anjak piutang bertipe full service menyediakan segala jenis jasa kegiatan anjak piutang, mulai dari penagihan, penerbitan invoice, sampai penerimaan dana dari debitur. Full-service factoring juga bersedia menagih segala jenis piutang, mulai dari piutang normal sampai kredit macet (bad debt).

  2. Resource Factoring
    Resource factoring adalah perusahaan anjak piutang mirip dengan full service factoring. Akan tetapi, resource factoring tidak mau menerima perjanjian anjak piutang yang menyertakan bad debts. Penagihan terhadap bad debts akan tetap dilakukan, tapi risiko gagal bayarnya tetap ada di pihak perusahaan klien.

  3. Bulk Factoring
    Bulk factoring adalah jenis anjak piutang yang hanya meng-cover kegiatan pembayaran di muka/DP dan penagihan periodik kepada debitur.

  4. Maturity Factoring
    Jenis anjak piutang satu ini berbeda dengan jenis jenis anjak piutang sebelumnya. Perusahaan anjak piutang penyedia maturity factoring hanya bertindak sebagai pengawas, penata administrasi, dan pelindung kredit saja. Seluruh aktivitas teknis penagihan tetap dilakukan oleh perusahaan klien.

  5. Agency Factoring
    Agency factoring adalah jenis anjak piutang dengan mengatasnamakan penagihan piutang pada perusahaan lain. Jika menggunakan jasa factoring jenis ini, perusahaan anjak piutang adalah pihak yang namanya digunakan dalam invoice penagihan. Meski demikian, proses teknis penagihan tetap dilakukan perusahaan klien sendiri.

  6. Invoice Discounting Factoring
    Invoice discounting factoring adalah perusahaan anjak piutang yang hanya menyediakan jasa pembiayaan piutang tanpa penagihan. Jika Anda menggunakan jenis anjak piutang ini, perusahaan Anda perlu melakukan penagihan piutang sendiri, dengan pembayaran ditransfer ke pihak jasa factoring.

  7. Undisclosed Factoring
    Jenis anjak piutang yang terakhir adalah undisclosed factoring, yaitu perusahaan anjak piutang khusus menyediakan jasa proteksi terhadap bad debts. Perusahaan semacam ini akan menjamin maksimal sampai 80% nominal piutang Anda yang berpotensi menjadi bad debts.


Metode Perhitungan Biaya Anjak Piutang

Setelah membahas jenis jenis anjak piutang, di bawah ini terdapat beberapa metode umum digunakan jasa factoring guna menghitung biaya perjanjian anjak piutang.

  1. Service Fee
    Metode pertama perhitungan biaya perjanjian anjak piutang adalah service fee. Jika perusahaan anjak piutang pilihan Anda memakai metode ini, maka Anda perlu memberikan pembayaran rutin atas jasa factoring. Sebagai contoh, Anda memakai jasa berbentuk agency factoring. Setiap beberapa periode tertentu, Anda wajib memberikan service fee pada perusahaan factoring yang jasanya Anda gunakan.

  2. Discount Charge
    Perhitungan biaya perjanjian anjak piutang kedua menggunakan metode discount charge, atau pemotongan faktur. Jika jasa factoring Anda menetapkan metode discount charge, maka Anda akan menerima pembayaran piutang setelah dikurangi oleh jasa factoring.

    Sebagai contoh, Anda melakukan penagihan piutang sebesar Rp100 juta melalui jasa factoring. Berdasarkan perjanjian anjak piutang di awal, jasa factoring akan menerima discount charge sebesar 10% dari total nominal faktur. Dengan demikian, jasa factoring Anda akan menerima Rp10 juta dari total piutang.


Demikian penjelasan dari OCBC NISP tentang pengertian anjak piutang, dasar hukum, manfaat, biaya, dan jenis-jenis anjak piutang. Jika Anda ingin arus kas perusahaan lebih stabil tanpa terganggu kredit macet, menggunakan jasa perusahaan anjak piutang adalah salah satu solusi efektifnya.


Baca Juga: