Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H. Kecakapan bertindak maupun kewenangan bertindak, keduanya berkaitan dengan peristiwa melakukan tindakan hukum. Tindakan hukum merupakan peristiwa sehari-hari, dalam kehidupan bermasyarakat mengadakan hubungan dengan anggota masyarakat yang lain,. Karena tindakan hukum merupakan tindakan yang sehari-hari dilakukan oleh manusia, maka perlu pengaturan tentang kecakapan dan kewenangan bertindak. Pasal 1329 BW mengatakan bahwa pada asasnya setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian, kecuali undang-undang menentukan lain. Karena membuat perjanjian adalah tindakan yang paling umum dilakukan oleh anggota masyarakat maka dari ketentuan tersebut bahwa semua orang pada asasnya cakap untuk bertindak, kecuali undang-undang menentukan lain Orang yang dimaksud dalam kecapakapan dalam bertindak sebagai subjek hukum, yaitu segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban sehingga memiliki kewenangan untuk bertindak. Berlakunya manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) mulai dari saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia. Seorang bayi yang masih dalam kandungan ibunya dapat dianggap telah dilahirkan bilamana kepentingan si anak menghendakinya, misalnya untuk menjadi ahli waris. Apabila si anak meninggal sewaktu dilahirkan maka ia dianggap tidak pernah ada berdasarkan Pasal 2 KUH Perdata. Namun menurut hukum, setiap orang dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap berdasarkan Pasal 1329 KUH Perdata. Orang yang cakap adalah orang yang telah dewasa (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat, sedangkan orang yang tidak cakap adalah orang yang belum dewasa dan orang yang ditaruh di bawah pengampuan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk atau pemboros. Kecakapan seseorang bertindak di dalam hukum atau untuk melakukan perbuatan hukum ditentukan dari telah atau belum seseorang tersebut dikatakan dewasa menurut hukum. Kedewasaan seseorang merupakan tolak ukur dalam menentukan apakah seseorang tersebut dapat atau belum dapat dikatakan cakap bertindak untuk melakukan suatu perbuatan hukum. Kedewasaan seseorang menunjuk pada suatu keadaan sudah atau belum dewasanya seseorang menurut hukum untuk dapat bertindak di dalam hukum yang ditentukan dengan batasan umur. Sehingga kedewasaan di dalam hukum menjadi syarat agar seseorang dapat dan boleh dinyatakan sebagai cakap bertindak dalam melakukan segala perbuatan hukum. Hukum perdata di Indonesia berlaku bermacam macam patokan umur dewasa bagi masing-masing golongan penduduk. Undang-undang menentukan tidak semua orang sebagai pendukung hukum (recht) adalah cakap (bekwaan) adalah kriteria umum yang di hubungkan dengan keaadaan diri seseorang, sedangkan berwenang (bevoegd) merupakan kriteria khusus yang di hubungkan dengan suatu perbuatan atau tindakan tertentu. Seseorang yang cakap belum tentu berwenang tetapi yang berwenang sudah pasti cakap. Undang-undang menentukan bahwa untuk dapat bertindak dalam hukum, seseorang harus telah cakap dan berwenang. Seseorang dapat di katakan telah cakap dan berwenang, harus memenuhi syarat-syarat yang di tentukan oleh Undang-undang yaitu telah dewasa, sehat pikiranya (tidak di bawah pengampuan) serta tidak bersuami bagi wanita. Kecakapan bertindak merupakan kewenangan umum untuk melakukan tindakan hukum. Setelah manusia dinyatakan mempunyai kewenangan hukum maka selanjutnya kepada mereka diberikan kewenangan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya oleh karenanya diberikan kecakapan bertindak. Terkait dengan hak terdapat kewenangan untuk menerima, sedangkan terkait dengan kewajiban terdapat kewenangan untuk bertindak (disebut juga kewenangan bertindak). Kewenangan hukum dimiliki oleh semua manusia sebagai subyek hukum, sedangkan kewenangan bertindak dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, misalnya faktor usia, status (menikah atau belum), status sebagai ahli waris, dan lain-lain. Menurut Pasal 330 KUH Perdata seseorang telah dewasa apabila telah berumur 21 tahun, dan telah kawin sebelum mencapai umur tersebut. Kecakapan berbuat dam kewenangan bertindak menurut hukum ini adalah di benarkan dalam ketentuan Undang-undang itu sendiri, yaitu 1. Seseorang anak yang belum dewasa (belum mencapai umur 21 tahun) dapat melakukan seluruh perbuatan hukum apabila telah berusia 20 tahun dan telah mendapat surat pernyataan dewasa (venia aetatis) yang di berikan oleh presiden, setelah mendengar nasihat Mahkama Agung (Pasal 419 dan 420 KUH Perdata) 2. Anak yang berumur 18 tahun dapat melakukan perbuatan hukum tertentu setelah mendapat surat pernyataan dewasa dari pengadilan (Pasal 426 KUH Perdata) 3. Seseorang yang berumur 18 tahun dapat membuat surat wasiat (Pasal 897 KUH Perdata) 4. Orang laki-laki yang telah mencapai umur 15 tahun dan perempuan yang telah berumur 15 tahun dalam melakukan perkawinan (Pasal 29 KUH Perdata) 5. Pengakuan anak dapat di lakukan oleh orang yang telah berumur 19 tahun (Pasal 282 KUH Perdata) 6. Anak yang telah berumur 15 tahun dapat menjadi saksi (Pasal 1912) KUH Perdata) 7. Seseorang yang telah di taruh di bawah pengampuan karena boros dapat :
8. Istri cakap bertindak dalam hukum dalam hal :
Seseorang yang telah cakap menurut hukum mempunyai wewenang bertindak dalam hukum. Tetapi di samping itu Undang-undang menentukan beberapa perbuatan yang tidak berwenang di lakukan oleh orang cakap tertentu, diantaranya :
John Ganesha Siahaan / Opini Bagaimana mendefinisikan cakap dewasa dapat dikaji dari perspektif hukum. Dalam hukum positif, seseorang karena umur dan keadaan tertentu dimana kepadanya dapat dikenakan pertanggungjawaban atas perbuatan hukum yang diadakannya maka ia sudah disebut sebagai orang dewasa dan cakap. Sedangkan Hukum Adat tidak menitikberatkan pada persoalan umur, adat menempatkan criteria cakap sebagai kemampuan untuk melakukan hubungan hukum, sedangkan dewasa dimaknai sebagai kemampuan untuk hidup mandiri. Berikut beberapa criteria cakap yang terdapat dalam hukum adat (AdatRecht)dari kajian-kajian para sarjana : Selanjutnya kriteria cakap dan dewasa yang ditemukan dalam hukum positif : DOWNLOAD Kompilasi-Hukum-Islam-INPRESDownload |