Mud merupakan acuan yang digunakan khususnya saat membayar fidyah. Satu mud merupakan satuan takaran dan menjadi ukuran minimal fidiah. Show
Ustadz Alhafiz Kurniawan menjelaskan, satu mud diperkirakan setara dengan 3/4 liter atau takaran sebesar cakupan dua telapak tangan orang dewasa. "Sebagaimana keterangan Syekh Wahbah Az-Zuhayli yang artinya: 'Satu mud adalah cakupan penuh dua telapak tangan pada umumnya," ungkapnya seperti dilansir laman resmi NU, dikutip Senin (28/3/2022). Baca Juga: Ini 5 Kategori Orang yang Wajib Bayar Fidiah jelang Ramadhan Menurut dia, mud sebagai satuan takaran ini tidak mudah untuk dikonversi ke dalam satuan berat. Kendati demikian, sebagian ulama menyetarakan takaran satu mud dengan timbangan seberat 0,6 Kg. Adapun ulama Syafi’iyah menjelaskan, takaran satu mud, semisal beras, setara dengan bobot 675 gram atau 6,75 ons beras. "Fidiah adalah seukuran satu mud makanan (sebagai denda) untuk setiap hari (pembatalan puasa) di bulan Ramadhan," jelasnya. Sementara jenis makanannya, lanjut dia, merupakan jenis makanan yang dipakai untuk zakat fitrah. Jenis makanan pokok umum penduduk masyarakat setempat dinilai sah menurut pendapat yang paling shahih. "Untuk itu fidiah sebesar satu mud (0,6 Kg atau 3/4 liter) beras untuk masyarakat umum Indonesia dapat dibayar sebagai denda untuk satu hari puasa yang ditinggalkan pada bulan Ramadhan," ujarnya. Pendakwah NU ini menyebutkan, fidiah berupa makanan pokok tersebut diberikan kepada fakir dan miskin. Dalam madzhab Syafi’i, fidiah sejumlah mud boleh diberikan kepada seorang fakir atau seorang miskin yang sama. Takaran satu mud dalam madzhab Syafi’i memiliki kesamaan dengan satu mud dalam madzhab Maliki dan Hanbali. Sementara menurut madzhab Hanafi, takaran satu mud setara dengan bobot 815,39 gram. "(Madzhab Hanafi) takaran satu mud adalah seperempat sha’. Jadi, satu sha’ sama dengan takaran empat mud. Sedangkan satu sha’ adalah takaran zakat fitrah untuk satu orang. Wallahu a’lam," jelasnya. Liputan6.com, Jakarta Umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Namun, Allah juga memberi keringanan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan. Ada dua mekanisme mengganti puasa bulan Ramadan. Pertama yaitu dengan menggantinya di hari lain, dan yang kedua dengan cara membayar fidyah. Pada dasarnya, fidyah adalah ketentuan memberi makan orang miskin sebagai ganti meninggalkan ibadah puasa Ramadan. Hal itu termaktub dalam Alquran surah Al Baqarah ayat 184. Baca Juga
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184) Lantas, berapa ukuran memberi makan orang miskin yang dimaksud dalam surah Al Baqarah ayat 184 tersebut. Ada sejumlah pendapat yang bisa dijadikan pegangan. Besaran fidyah yang wajib dibayar adalah satu mud. Setiap mud digunakan untuk membayar satu hari puasa Ramadan yang ditinggalkan. Ukuran satu mud dapat dipahami sebagai satu genggaman tangan orang dewasa yang memuat bahan makanan pokok seperti gandum, beras, kurma dan seterusnya. Untuk saat ini, satu mud bisa dikonversi menjadi 0.675 Kg atau 0.688 liter. Untuk konteks di Indonesia, bisa disederhanakan menjadi tiga perempat liter beras. Inilah ukuran yang harus diberikan kepada orang miskin untuk satu kali puasa yang ditinggalkan. Saksikan Video Menarik Berikut IniPresiden Joko Widodo atau Jokowi, para menteri Kabinet Kerja, serta pejabat Eselon I bersama-sama membayarkan zakat mal melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara Jakarta, Kamis (16/5/2019). * Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
|