Yang berhak menerima zakat fitrah Menurut sunnah

JAKARTA, KOMPAS.com – Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri. Orang yang mengeluarkan zakat fitrah disebut muzakki. Sementara, orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut mustahik.

Perintah membayar zakat fitrah adalah diwajibkan kepada setiap jiwa muslim yang mampu dan hidup pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.

Sementara, bagi muslim yang tidak mampu, mereka tidak wajib membayar zakat fitrah. Sebaliknya, mereka termasuk golongan yang berhak menerima zakat fitrah.

Lalu, siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah (mustahik)?

Baca juga: Daftar Kantor BCA di Jawa Barat dan Banten yang Buka saat Lebaran 2022

Secara umum, orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah terbagi menjadi 8 asnaf atau golongan. Hal ini berdasarkan berdasarkan Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60.

8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah

Dirangkum dari laman baznas.go.id, berikut 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah:

1. Fakir

Pertama, orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah golongan fakir. Yaitu orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian, dan sudah sepatutnya mendapat bantuan.

2. Miskin

Selain fakir, golongan miskin juga termasuk orang yang berhak menerima zakat fitrah. Hampir sama dengan fakir, namun bedanya miskin masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.

Baca juga: H-2 Lebaran, Jumlah Penumpang di Transportasi Umum Menurun

3. Amil

Ketiga, orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah amil. Yaitu mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

4. Mualaf

Selanjutnya, orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah para mualaf. Mualaf adalah sebutan untuk orang yang baru masuk Islam. Mereka termasuk orang yang berhak menerima zakat fitrah.

5. Riqab

Selain itu, golongan atau orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah riqab atau yang biasa disebut hamba sahaya. Riqab merupakan umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya.

Mereka adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya. Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya.

Baca juga: Tiket Kereta Api Jarak Jauh Setelah Lebaran Masih Tersedia

Maka untuk memberi meringankan penderitaan, mereka juga berhak menerima zakat. Biasanya, dulu zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan.

Lihat Foto

Shutterstock

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh umat muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.

6. Gharimin

Kemudian, orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah gharimin yakni mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

Dengan kata lain gharimin adalah mereka yang berutang untuk kemaslahatan diri seperti mengobati orang sakit atau untuk kemaslahatan umum seperti membangun sarana ibadah, dan tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo pembayaran.

Sementara orang-orang yang berutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.

Baca juga: Cara Tambah Daya Listrik PLN secara Online dan Offline

7. Fi Sabilillah

Kemudian, orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah fi sabilillah. Maksud fi sabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah. Contoh pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah, dan masih banyak lagi.

8. Ibnu Sabil

Terakhir, orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah ibnu sabil. Yakni mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Ibnu sabil disebut juga sebagai musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Besaran zakat fitrah

Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 1 sha'. Di Indonesia, makanan pokok dapat berupa beras dengan kualitas serupa yang dikonsumsi sehari-hari. Menurut ukuran sekarang, besarnya zakat fitrah adalah adalah 2,5 kg.

Baca juga: Pengertian Globalisasi, Ciri, Penyebab, dan Dampaknya

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan bayar zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Jika membayar dalam bentuk uang, maka besarnya zakat fitrah adalah menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah adalah setara dengan uang sebesar Rp 45.000,-/hari/jiwa.

Kapan batas terakhir bayar zakat fitrah?

Beberapa ulama menyampaikan pendapatnya mengenai waktu terbaik untuk bayar zakat fitrah. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, bayar zakat fitrah wajib dilakukankan saat terbit fajar Idul Fitri.

Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Beban Listrik Bergeser ke Jawa Tengah dan Bali

Sementara Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan bayar zakat fitrah wajib dilakukan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.

Jika dibayarkan lebih cepat, Imam Syafi'i membolehkannya selama ada sebabnya (uzur). Imam Malik dan Imam Ahmad juga sependapat, namun hanya dua hari atau sehari sebelumnya.

Selain dari pandangan para ulama, hukum dalam membayarkan zakat fitrah adalah sebagai berikut:

  • Waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri.
  • Waktu sunah yakni shalat Subuh dan sebelum shalat Idul Fitri dilakukan.
  • Waktu mubah, yakni pada awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan.
  • Waktu makruh, yakni setelah shalat Idul Fitri namun sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri.
  • Waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Idul Fitri.

Dari penjelasan waktu dan hukum membayarkan zakat fitrah tersebut, maka dianjurkan untuk melakukan pembayaran sebelum shalat Idul Fitri ditunaikan.

Baca juga: One Way Tol Jakarta-Cikampek Dicabut, Pemudik Dapat Melintas dengan Normal

Lewat dari waktu itu, maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram. Dengan kata lain, apabila zakat fitrah dikeluarkan setelah hari raya, hukumnya tidak sah sebagai zakat fitrah, dan dianggap sebagai sedekah biasa.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah atau golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.

Lihat Foto

Shutterstock

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh umat muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Lihat Foto

KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Ilustrasi zakat, Orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut mustahik. Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Warga antre masuk ke Masjid Istiqlal, Jakarta. Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah, zakat fitrah adalah, hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah, pengertian zakat fitrah

KOMPAS.com - Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu melakukannya. Mereka yang membayarkan zakat fitrah disebut dengan muzakki, sebaliknya orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut mustahik.

Waktu mengeluarkan zakat fitrah, menurut Imam Syafi'i dapat dikeluarkan pada hari pertama bulan Ramadan. Tetapi lebih baik jika zakat fitrah dikeluarkan pada dua hari terakhir Ramadan.

Zakat fitrah adalah ibadah ijtimaiyah, yang artinya ibadah kemasyarakatan. Di mana amalan ini diwajibkan atas seorang muslim tanpa syarat seorang tersebut harus kaya atau memiliki harta berlebih.

Zakat ini dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun beras yang harus dilakukan sebelum batas akhir atau sebelum waktu shalat Idul Fitri. Namun apabila zakat dikeluarkan setelah hari raya, hukumnya tidak sah sebagai zakat fitrah, dan dianggap sebagai sedekah.

Baca juga: Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah, Hukum, dan Ketentuan Pembayarannya

Zakat fitrah ini nantinya akan dibagaikan kepada orang yang berhak menerima zakat. Lalu siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah?

Yang berhak menerima zakat fitrah

Dirangkum dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), berikut ini 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah

1. Fakir

Golongan pertama orang yang berhak menerima zakat fitrah pertama adalah fakir, yakni orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

2. Miskin

Golongan kedua orang yang berhak menerima zakat fitrah yaitu miskin. Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.

3. Amil

Orang yang berhak menerima zakat fitrah ketiga disebut amil. Amil adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

4. Mualaf

Orang yang berhak menerima zakat fitrah selanjutnya adalah mualaf. Orang yang baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat.

5. Budak yang dimerdekakan

Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

6. Gharim

Orang yang berhak menerima zakat fitrah juga termasuk gharim. Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.

7. Fi Sabilillah

Selanjutnya, orang yang berhak menerima zakat fitrah yakni fi sabilillah. Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil

Terakhir, orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah musafir. Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Lihat Foto

KOMPAS.COM/NANSIANUS TARIS

Siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah, setidaknya golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah berjumlah 8.

Ketentuan zakat fitrah

Yang perlu diketahui, zakat fitrah adalah dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat.

Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

  1. Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal
  2. Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya
  3. Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang
  4. Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya
  5. Harta tersebut melewati haul
  6. Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Baca juga: Mengenal Zakat Fitrah, Hukum, Waktu, dan Besaran Pembayarannya

Baznas menyebut, besaran pembayaran zakat fitrah di Indonesia setiap tahunnya menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras.

Jumlah beras yang dibayarkan untuk zakat fitrah adalah berlaku sama di daerah manapun di Indonesia. Pembayaran zakat fitrah tak harus dengan beras, namun menyesuaikan dengan makanan pokok di setiap masing-masing daerah.

Namun untuk pembayaran dengan uang tunai, besarannya berbeda-beda sesuai dengan harga beras atau makanan pokok lainnya di wilayah tersebut.

Lihat Foto

KOMPAS.com/NANSIANUS TARIS

Berikut 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah. Siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah itu?

Itulah informasi seputar golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut mustahik. Simak penjelasan lengkap terkait zakat fitrah dalam tautan berikut ini. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA