Show
Ilustrasi Pancasila KOMPAS.com - Kemerdekaan Indonesia bukanlah tujuan akhir sebagai sebuah negara, tetapi menjadi sarana untuk mencapai tujuan dan cita-cita. Pandji Setijo dalam buku Pendidikan Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa Edisi 4 (2011), cita-cita nasional tersebut yaitu suatu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat. Selain itu, cita-cita nasional juga mewujudkan mayarakat yang adil dan makmur sesuai Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945. Di mana tujuan nasional Negara Republik Indonesia tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD RI 1945, yang berbunyi: "..melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial..." Baca juga: Cita-Cita dan Tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila Tujuan nasional berdasarkan PancasilaDari alinea tersebut, dapat disimpulkan bahwa tujuan nasional berdasarkan Pancasila, sebagai berikut:
Dengan tujuan tersebut, kemerdekaan yang sudah didapat bukanlah akhir dari perjuangan. Sejarah kehidupan bangsa Indonesia masih panjang, yaitu mengisi kemerdekaan dengan dasar negara Pancasila. Lihat Foto Dok. Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Basuki mendorong investor-investor dari Turki untuk terlibat dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); Upaya negara mewujudkan cita-cita dan tujuan nasionalDalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional, terdapat beberapa upaya untuk dilakukan negara yang dilansir dari Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, yaitu:
Baca juga: Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Bangsa Indonesia Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya
Pendidikan nasional memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, karena itu, dalam penerimaan peserta didik tidak dibenarkan adanya pembedaan atas dasar jenis kelamin, agama, suku, ras, latar belakang sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi, kecuali dalam satuan pendidikan yang memiliki kekhususan. Misalnya, satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan atas dasar kewanitaan dibenarkan untuk menerima hanya wanita sebagai peserta didik dan tidak menerima pria. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan agama tertentu dibenarkan untuk menerima hanya penganut agama yang bersangkutan.
Dhafi Jawab Cari Jawaban dari Soal Pertanyaan mu, Dengan Mudah di jwb12.dhafi.link Dengan Sangat Akurat. >>
berikut yang merupakan contoh penerapan sila keempat pancasila adalah..A.mengumpulkan sumbangan untuk korban banjirB:tidak memaksakan pendapat ketika … Bagaimana Perbedaan sila Pertama Pancasila yang terdapat diagam Jakarta dengan Pancasila Terutama dalam Pembukaan undang- undang 1945 II. Isilah titik-titik di bawah ini dengan singkat dan tepat! 1. Ideologi Pancasila bersumber dari nilai-nilai ... bangsa Indonesia. 2. Menerima hasil … tidak menyetujui usul Kiki? 3. Masyarakat di sekitar rumahmu sedang melaksanakan kerja bakti. Ayahmu tidak mau ikut bekerja dan hanya melihat saja dar … 1. Mengapa Pancasila dikatakan sebagai ideologi terbuka? Jelaskan! 2. Jelaskan dimensi realitas yang terkandung dalam ideologi Pancasila! 3. Jelaskan … 2. Aktivitas Belajar 1 Pada bagian ini, pertama-tama kalian diminta untuk mengisi tabel KWL. KWI. adalah singkatan dari What I Know, What I Want to Kn … tolong bantu sayaaaaaaaaaaaaaa tolong bantu sayaaaaaaaaaaa mohon bantuannya --- Pancasila sebagai dasar negara dipergu- nakan untuk ..... |