Tindakan transplantasi organ berapa harganya

Auhor: Putri Ayu Trisnawati, S.H.

Praktek donasi tubuh dan donor organ masih menjadi pro dan kontra di masyarakat. Namun beberapa kalangan berpandangan tidak boleh ada praktik jual beli organ manusia. Apalagi secara hukum di Indonesia melarang praktik semacam itu. Pelaksanaan jual beli organ tubuh manusia ini biasanya dilakukan di black market atau pasar gelap, karena pada kenyataannya jual beli organ tubuh ini dilarang oleh undang-undang atau bersifat ilegal dan dilarang pula oleh agama.

Dikutip dari TribunStyle.com yang melansir dari wavysauce.com, dikatakan bahwa harga tujuh organ tubuh yang diperjualbelikan di black market atau pasar gelap, yaitu:

  1. Tulang dengan harga Rp 312 juta per gram.
  2. Ginjal dengan harga Rp 2,7 M.
  3. Hati dengan harga Rp 2,1 M.
  4. Jantung dengan harga Rp 1,6 M.
  5. Kornea mata dengan harga Rp 331 juta.
  6. Sumsum Sel telur dengan harga Rp 168 juta.
  7. Usus halus dengan harga Rp 34 juta.

Di antara ketujuh organ di atas yang paling mahal harganya jika dijual adalah ginjal, karena ginjal merupakan organ tubuh yang paling banyak dicari dan diambil dari orang yang masih hidup, serta ginjal tersebut harus dalam kondisi atau keadaan yang masih bagus atau baik dan masih sehat, serta cocok untuk digunakan, telah sulit untuk ditemukan.

Dalam kode etik dunia kesehatan organ vital manusia tidak bisa didonorkan sebelum si pendonor meninggal kecuali kasus tertentu yang memang diperbolehkan si pendonor karena kesukarelaan si pendonor, misalnya ginjal dan hati. Karena bila pendonor hidup lalu mendonorkan organ vitalnya, dapat membahayakan keselamatan pendonor. Pada prinsipnya, etika kedokteran sejak zaman dahulu mengatakan ‘kita tidak boleh menyembuhkan orang dengan cara membunuh orang lain”. Organ vital yang tidak bisa didonorkan sebelum pendonor meninggal, seperti jantung dan paru-paru. Sebab organ tersebut vital dalam struktur tubuh manusia, bila diambil bisa menyebabkan pendonor meninggal.

Walaupun organ vital bisa didonorkan selepas pendonor meninggal, catatan proses donor tersebut tidak boleh dilakukan dalam praktik jual beli organ. Pada prinsipnya dilarang ada kegiatan jual beli organ. Sebab praktik jual beli organ tubuh tidak dapat dibenarkan secara undang-undang maupun agama. Yang diperbolehkan hanya donor organ tubuh dengan niat membantu bukan komersil. Selain itu juga harus memenuhi beberapa persyaratan agar donor organ tubuh bisa dilaksanakan. Selama ini problem praktek jual beli organ tubuh, banyak dilatarbelakangi faktor ekonomi. Karena terdesak kebutuhan hidup, akhirnya ada orang yang terpaksa memperjualbelikan organ tubuhnya

Larangan penjualan organ tubuh manusia tidak diatur dalam KUHP dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 204 KUHP, yang berbunyi: “Barang siapa menjual, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diketahui, diancam dengan pidana paling lama 15 (lima belas) tahun”.

Dalam UU Kesehatan jual beli organ ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) menyatakan :

“Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”

Berikut adalah uraian dari Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan :

  • Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan melalui transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah plastik dan rekonstruksi, serta penggunaan sel punca.
  • Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.
  • Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.

Selain di jerat dengan KUHP dan UU Kesehatan, praktik jual beli organ yang saat ini marak terjadi dengan cara jual beli secara online. Tidak bisa dipungkiri mudahnya mengakses internet menjadikan modus para oknum untuk menawrkan organnya melalui situs atau media sosial yang saat ini sangat digemari oleh pengguna internet. Pengaturan mengenai tindak pidana cyber dapat kita temukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana pidana penjualan organ tubuh melalui layanan internet. Meskipun pada praktiknya aparat penegak hukum dapat saja mengenakan pasal-pasal berlapis atau dakwaan kumulatif terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tambahan dalam tindak pidana UU Kesehatan tersebut. Berikut adalah pasal-pasal yang mengatur adanya transaksi jula beli melalui media online :

Pasal 34

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:

  1. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
  2. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 33

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”

Berapa biaya transplantasi ginjal?

Kendati biaya operasi transplantasi ginjal cukup besar, total di kisaran Rp250 juta hingga Rp300 juta, namun dengan skema pertanggungan BPJS Kesehatan yang mengkaver hampir 85 persen biaya, opsi cangkok ginjal menjadi sangat murah.

Apakah donor organ dapat uang?

Donor adalah tinadkan yang dilakukan secara cuma-cuma. Sehingga donor organ tubuh apapun tidaklah mendapatkan imbalan dalam bentuk apapun, termasuk uang.

Berapa lama operasi transplantasi?

Biasanya, operasi ini berlangsung selama 3–5 jam. Anda akan diberi obat bius selama prosedur transplantasi berlangsung. Berikut ini adalah tahapan prosedur tranplantasi ginjal: Dokter membuat sayatan di bagian bawah perut.

Apakah transplantasi organ halal?

Pengambilan dan transplantasi organ tubuh tanpa adanya alasan yang dibenarkan syar'i maka hukumnya haram. "Untuk itu pengambilan dan transplantasi organ tubuh tanpa adanya alasan yang dibenarkan syar'i maka hukumnya haram.