Tata cara pemasangan tanda batas wiup

* The preview only show first 10 pages of manuals. Please download to view the full documents.

Loading preview... Please wait.

Download Bangka Belitung_Penawaran Tanda Batas WIUP PDF for free.

About Us

We believe everything in the web must be free. So this website was created for free download documents from the web. We are not related with any websites in any case.

Disclaimer

We are not liable for the documents. You are self-liable for your save offline.

This site utilizes cookies to guarantee you get the best experience on our site. You can learn how to disable cookie here.

Privacy Policy

We are committed to ensuring that your privacy is protected.

You can ask for link removal via contact us.

Setelah Permen ESDM No. 33 Tahun 2015 diberlakukan, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi wajib melakukan pemasangan tanda batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (WIUP OP). Kondisi tersebut mengakibatkan seluruh pemegang IUP Operasi Produksi lama di Indonesia melakukan pemasangan tanda batas WIUP OP mengacu Permen ESDM No. 33 Tahun 2015. PT Sebuku Tanjung Coal (STC) yang telah diberikan persetujuan untuk meningkatkan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi pada tahun 2010 merupakan salah satu perusahaan yang melakukan pekerjaan pemasangan tanda batas WIUP OP mengacu Permen ESDM No. 33 Tahun 2015. Pada tahun 2018 pemerintah menetapkan Kepmen ESDM No. 1825 K/30/MEM/2018 untuk menggantikan Permen ESDM No. 33 Tahun 2015 sebagai pedoman dalam pemasangan tanda batas WIUP OP. Sampai berlakunya Kepmen ESDM No. 1825 K/30/MEM/2018 sebagai pedoman baru dalam pemasangan tanda batas WIUP OP, belum ada penelitian yang mengkaji secara teknis pedoman dalam pemasangan tanda batas WIUP OP. Oleh karena itu pada penelitian ini dilakukan kajian teknis untuk mengetahui pengaruh perubahan ketentuan pada Kepmen ESDM No. 1825 K/30/MEM/2018 terhadap kesesuaian pekerjaan pemasangan tanda batas WIUP OP PT STC yang masih mengacu Permen ESDM No. 33 tahun 2015 dan perubahan ketentuan teknis yang dapat melengkapi pedoman pemasangan tanda batas WIUP OP pasca berlakunya Kepmen ESDM No. 1825 K/30/MEM/2018. Kajian teknis dilakukan terhadap pedoman pemasangan tanda batas WIUP OP yang ada pada Kepmen ESDM No. 1825 K/30/MEM/2018 dan Permen ESDM No. 33 Tahun 2015. Data yang digunakan sebagai acuan dalam menganalisis Kepmen ESDM No. 1825 K/30/MEM/2018 adalah data hasil pemasangan tanda batas WIUP OP PT STC mengacu Permen ESDM No. 33 Tahun 2015. Aspek teknis yang dikaji dalam pedoman adalah tahapan pengikatan BM ke JKHN, tahapan pengikatan titik bantu ke BM, tahapan pengolahan data hasil pengukuran, serta tahapan stake out titik batas. Hasil dari kajian menunjukkan bahwa perubahan ketentuan teknis yang ada pada Kepmen ESDM No. 1825 K/30/MEM/2018 mengakibatkan dua titik bantu pada PT STC yang sudah sesuai bila mengacu Permen ESDM No 33 Tahun 2015 menjadi tidak sesuai bila mengacu Kepmen ESDM No. 1825 K/30/MEM/2018. Demi peningkatan kualitas pedoman pemasangan tanda batas WIUP OP. Kepmen ESDM No. 1825 K/30/MEM/2018 masih memerlukan perubahan ketentuan teknis pada parameter transformasi datum, nilai PDOP maksimal dalam pengolahan data, serta jarak maksimal titik bantu ke titik batas.

After the Permen ESDM No. 33 of 2015 is enacted, the holder of Mining Permit (IUP) for Production Operation is obliged to install the boundary mark of the Mining Business License Area for Production Operation (WIUP OP). This condition caused all holders of the old Production Operation IUP in Indonesia to install the OP WIUP boundary mark referring to Permen ESDM No. 33 of 2015. PT Sebuku Tanjung Coal (STC), which has been given approval to increase the Exploration IUP to become a Production Operation IUP in 2010, is one of the companies that undertakes the work of installing OP WIUP boundaries referring to ESDM Regulation No. 33 of 2015. In 2018 the government establishes Kepmen ESDM No. 1825 K/30/MEM/2018 to replace Permen ESDM No. 33 of 2015 as a guideline in the installation of WIUP OP boundaries. Until the enacmetment of the Kepmen ESDM No. 1825 K/30/MEM/2018 as a new guideline in the installation of WIUP OP boundaries, no studies have examined technically the guidelines for installing WIUP OP boundaries. Therefore, in this study a technical study was conducted to determine the effect of changes in provisions in the Kepmen ESDM No. 1825 K/30/MEM/2018 towards the suitability of the installation of PT STC WIUP OP boundary mark which still refers to Permen ESDM No. 33 of 2015 and changes to technical provisions that can complement the guidelines for installing WIUP OP boundaries after the entry into force of the Kepmen ESDM No. 1825 K/30/MEM/2018. The technical study was carried out on the guidelines for installing WIUP OP boundaries in the Kepmen ESDM No. 1825 K/30/MEM/2018 and Permen ESDM No. 33 of 2015. The data used as a reference in analyzing the Kepmen ESDM No. 1825 K/30/MEM/2018 is the data from the installation of WIUP OP boundary mark in PT STC referring to Permen ESDM No. 33 of 2015. The technical aspects studied in the guideline are the stages of binding BM to JKHN, the stage of binding to the point of assistance to BM, the stages of processing measurement data, and the stages of stake out boundary points. The results of the study indicate that changes in the technical provisions contained in the Kepmen ESDM No. 1825 K/30/MEM/2018 resulted in two assisting points in PT STC which were suitable if referring to Permen ESDM No. 33 of 2015 which did not fulfill the reference to Kepmen ESDM No. 1825 K/30/MEM/2018. For the sake of improving the quality of guidelines for installing WIUP OP boundaries, Kepmen ESDM No. 1825 K/30/MEM/2018 still requires changes in technical provisions on the datum transformation parameters, the maximum PDOP value in data processing, and the maximum distance of the auxiliary point to the boundary point.

Kata Kunci : kajian teknis, pedoman, wilayah izin usaha pertambangan, technical study, guidelines, mining business license area

Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 1
Tanda Batas WIUP dan WIUPK
yang selanjutnya disebut Tanda Batas adalah patok yang dipasang pada Titik Batas WIUP dan WIUPK di lapangan dan mempunyai ukuran, konstruksi, warna serta penamaan tertentu.

Pasal 14

(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan pemasangan Tanda Batas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi, paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.

(2) Kewajiban pemasangan Tanda Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku bagi IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dengan luas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi lebih dari 10 (sepuluh) hektar yang:

  • a. WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksinya berhimpit/berbatasan langsung dengan WIUP, WIUPK, wilayah KK, atau wilayah PKP2B lainnya; atau

  • b. Lokasi kegiatan Penambangan dan penimbunannya berdekatan dengan batas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksinya.

(3) Pelaksanaan kegiatan pengukuran dan pemasangan Tanda Batas wajib terintegrasi ke dalam Sistem Referensi Geospasial yang ditetapkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survey dan pemetaan.

(4) Menteri menetapkan pedoman pelaksanaan pemasangan Tanda Batas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi.

Pasal 61

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Pemegang KK dan PKP2B wajib melakukan pemasangan tanda batas sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini;

b. Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, KK, dan PKP2B yang wajib melakukan pemasangan tanda batas sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dan telah melakukan pemasangan tanda batas serta belum mendapatkan penetapan tanda batas, wajib mengajukan permohonan penetapan tanda batas kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya; atau

c. Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, KK, dan PKP2B yang wajib melakukan pemasangan tanda batas sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dan telah melakukan pemasangan tanda batas serta telah mendapatkan penetapan tanda batas wajib melakukan pemeliharaan dan perawatan tanda batas sesuai dengan lampiran daftar koordinat keputusan penetapan tanda batas.

Pasal 63

d. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1585);

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .


Page 2

Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, KK atau PKP2B tahap Operasi Produksi yang WIUP, WIUPK, wilayah KK, atau wilayah PKP2B saling tumpang tindih atau berbatasan langsung dengan WIUP, WIUPK, wilayah KK, atau wilayah PKP2B lain beda komoditas sesuai dengan iiustrasi sebagaimana dimaksud pada Gambar 9, tidak wajib melaksanakan pemasangan Tanda Batas dengan ketentuan Permen ESDM No. 25/ 2018 dan Kepmen ESDM No. t82s I 2Ot8 .

----LIHAT GAMBAR 9

Email : admin@inspekturtambang.com | Facebook : Inspektur Tambang Indonesia | Instagram : Inspekturid | Youtube : Inspektur ID | Blog : inspekturtambang.com