Siapa yang menerbitkan SPHP dalam proses pemeriksaan?

Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) yang dilampiri dengan daftar temuan hasil Pemeriksaan. Sebenarnya, SPHP merupakan hasil pemeriksaan sementara. Hasil pemeriksaan final versi pemeriksa pajak adalah surat ketetapan pajak (skp), baik SKPKB, SKBLB, maupun SKP Nihil. Tetapi hasil sementara ini sejak 2016 bisa direvisi satu kali berdasarkan Surat Edaran nomor SE-06/PJ/2016.

Mengapa SPHP saya sebut hasil pemeriksaan sementara? Karena setelah SPHP diterima Wajib Pajak, maka Wajib Pajak memiliki hak untuk memberikan sanggahan dan pembahasan dengan pemeriksa pajak tentang hasil pemeriksaan. Bahkan jika tidak sependapat dengan pemeriksa, dalam jangka waktu pembahasan, Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan.

Jadi, sangat mungkin angka-angka yang tercantum dalam SPHP bisa berbeda dengan angka-angka dalam surat ketetapan pajak.

Kronologis Pemeriksaan

Proses pemeriksaan dimulai dengan rencana pemeriksaan (audit plan) yang disusun oleh pemeriksa pajak. Kemudian terbit Surat Perintah Pemeriksaan (SP2). Surat panggilan dikirim ke Wajib Pajak. Setelah pertemuan dengan Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak, pemeriksa pajak meminjam dokumen pembukuan (kecuali pemeriksaan data konkret). Sampai dengan proses ini disebut jangka waktu pengujian.

Setelah dianggap cukup, atau jika jangka waktu pengujian sudah selesai, maka pemberiksa pajak menyampaikan SPHP. Sejak dikeluarkan SPHP sampai dengan disusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maka ini disebut jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan.

Dan jangka waktu pemberiksaan adalah gabungan dari:

  • jangka waktu pengujian, dan
  • jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan

Wajib Pajak dapat mengajukan tanggapan atas SPHP. Tanggapan Wajib Pajak dapat berupa:

  • menolak semua hasil pemeriksaan;
  • menerima semua hasil pemeriksaan;
  • menerima sebagian hasil pemeriksaan, atau
  • tidak memberikan tanggapan.

Apapun tanggapan Wajib Pajak, pemberiksa pajak wajib hukumnya memberikan surat undangan untuk pembahasan hasil pemeriksaan. Surat undangan harus mencantumkan hari, tanggal, dan tempat dilakukan pembahasan. Dalam hal tidak ada surat undangan pembahasan, maka hasil pemeriksaan dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP.

Siapa yang menerbitkan SPHP dalam proses pemeriksaan?
Contoh Format Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang wajib dibuat oleh pemeriksa pajak

Hasil pembahasan akan dituangkan dalam dokumen yang diberi nama Risalah Pembahasan. Dan proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan akan ditutup dengan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Penyampaian SPHP

Format SPHP ada dua, yaitu format standar dan format SPHP dalam hal penghasilan kena pajak dihitung secara jabatan. “SPHP secara jabatan” artinya penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan norma penghitungan pajak. Norma dimaksud berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ/2015.

Ciri SPHP secara jabatan terdapat kalimat “Hasil Pemberiksaan tersebut dihitung secara jabatan karena … sehingga besarnya penghasilan kena pajak tidak dapat dihitung.”

Siapa yang menerbitkan SPHP dalam proses pemeriksaan?
Contoh Format SPHP dalam hal penghasilan kena pajak dihitung secara jabatan

SPHP format standar artinya hasil pemeriksaan pajak berdasarkan pembukuan yang dipinjamkan oleh Wajib Pajak kepada pemeriksa pajak.

Pemeriksa pajak melakukan pengujian pembukuan dan hasilnya dituangkan dalam SPHP. Wajib Pajak akan menerima SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan. SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan disampaikan secara langsung oleh pemeriksa pajak kepada Wajib Pajak, atau dikirim melalui faksimili. Tidak ada pilihan surel (email) atau Pos. Hal ini diatur di Pasal 41 Peraturan Menteri Keuangan nomor 184/PMK.03/2015.

Wajib Pajak dapat menolak menerima SPHP dengan cara membuat menandatangani surat penolakan menerima SPHP. Jika Wajib Pajak atau wakil tetap menolak membuat surat, maka pemeriksa pajak akan membuat Berita Acara Penolakan Menerima SPHP. Jadi, menolak SPHP bukanlah solusi bagi Wajib Pajak!

Terhadap SPHP tersebut, Wajib Pajak memberikan tanggapan. Jika menerima seluruh hasil pemeriksaan, maka Wajib Pajak dapat mengisi lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan.   Jika menolak sebagian atau semuanya, maka Wajib Pajak harus membuat surat sanggahan dan disampaikan kepada pemeriksa pajak sebelum diterimanya surat undangan pembahasan akhir.

Revisi SPHP

Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-06/PJ/2016 bahwa dalam hal terdapat data baru atau data yang semula belum terungkap pada saat pengujian, maka Pemeriksa Pajak dapat melakukan revisi atas SPHP sepanjang:

  1. data tersebut baru ditemukan setelah penyampaian SPHP, misalnya data hasil konfirmasi dari pihak ketiga;
  2. undangan pembahasan akhir belum dikirimkan kepada Wajib Pajak; dan
  3. masih dalam jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan.

Dengan demikian, revisi SPHP bukan berarti SPHP secara jabatan menjadi SPHP standar. Karena alasan revisi SPHP adalah adanya data baru. Bukan dokumen yang seharusnya disampaikan oleh Wajib Pajak.

Terkait dokumen yang disampaikan setelah SPHP, Pasal 57 Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013 memberikan solusi yang berbeda.

Dalam hal terhadap Wajib Pajak dilakukan penetapan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) atau Pasal 38, buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dapat dipertimbangkan oleh Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan terbatas pada:

  1. penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan secara jabatan; dan
  2. kredit pajak sebagai pengurang Pajak Penghasilan.

Proses Pembahasan Hasil Pemeriksaana

Pembahasan hasil pemeriksaan sering disebut closing conference. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan perhitungan sanksi administrasi.

Proses pembahasan dimulai dengan undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat hadir sesuai dengan tanggal undangan, maka Wajib Pajak dapat datang sebelum atau sesudah tanggal yang ditentukan. Tetapi tentu saja jika pemeriksa pajak juga setuju dengan perubahan tersebut. Bisa jadi perubahan jadwal yang diajukan Wajib Pajak tidak cocok dengan jadwa pemeriksa, misalnya sudah ada jadwa pembahasan dengan Wajib Pajak lainnya.

Dalam hal Wajib Pajak memberikan Surat Kuasa Khusus kepada konsultan pajak, maka kehadiran konsultan pajak berarti kehadiran Wajib Pajak.

Wajib Pajak yang membuat Surat Kuasa Khusus berarti telah memberikan hak subsitusi kepada konsultan pajak. Hak substitusi tersebut memberikan hak bagi penerima kuasa untuk mensubstitusikan kewenangannya sebagai penerima kuasa kepada orang lain untuk bertindak sebagai penggantinya.

Wajib Pajak hadir dalam pembahasan maupun tidak hadir, pemeriksa pajak harus membuat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Jika Wajib Pajak setuju seluruh hasil pemeriksaan dan hadir dalam pembahasan, maka dokumen yang dibuat:

  • berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,
  • ikhtisar hasil pembahasan akhir.

Jika Wajib Pajak setuju hasil pemeriksaan dan tidak hadir dalam pembahasan, maka dokumen yang dibuat:

  • berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,
  • berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,
  • ikhtisar hasil pembahasan akhir.

Jika Wajib Pajak membuat surat tanggapan dan hadir dalam pembahasan sesuai waktu yang ditentukan, maka Wajib Pajak dan pemeriksa pajak melakukan pembahasan sesuai dengan surat tanggapan tersebut. Baik tanggapan dimaksud setuju sebagian maupun tidak setuju seluruhnya.

Begitu juga dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan, tetapi hadir dalam pembahasan sesuai dengan surat undangan, maka Wajib Pajak dan pemeriksa pajak melakukan pembahasan. Persetujuan atau ketidaksetujuan beserta alasannya dapat disampaikan langsung kepada pemeriksa pajak pada saat pembahasan.

Pemeriksa pajak tetap akan membuat dokumen yang menggambarkan keadaan proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan, baik Wajib Pajak menyampaikan tanggapan maupun tidak menyampaikan tanggapan, baik Wajib Pajak hadir dalam proses pembahasan maupun tidak hadir.

Jadi, tidak memberikan tanggapan dan tidak hadir dalam proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan bukan cara untuk menolak hasil pemeriksaan. Cara pertama menolak hasil pemeriksaan adalah dengan cara mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan.