Sektor perusahaan yang terdaftar di BEI

Foto: Masih Dihantui Virus Corona, IHSG Merah. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia resmi menerapkan klasifikasi sektor industri baru IDX Industrial Classification (IDX-IC) mulai Senin (25/1/2020). Sistem klasifikasi ini memperbarui dari yang sebelumnya Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA) yang digunakan bursa sejak 1996.

Prinsip klasifikasi yang digunakan dalam IDX-IC berdasarkan eksposur pasar, berbeda dari JASICA yang menggunakan aktivitas ekonomi. Selain itu, struktur klasifikasi IDX-IC dirancang memiliki 4 tingkat klasifikasi, yaitu: sektor, sub-sektor, industri, dan sub-industri. Dengan struktur klasifikasi yang lebih dalam, maka IDX-IC dapat mengelompokkan jenis perusahaan tercatat yang lebih homogen.

Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa, Laksono Widodo mengatakan, sistem klasifikasi yang baru ini diharapkan akan memudahkan bagi investor institusi untuk melakukan analisis yang lebih akurat dan detail terkait perbandingan sektoral yang lebih relevan khususnya terkait strategi pengelolaan investasi.

"Adanya pengelompokan yang lebih tajam dan terukur, memudahkan investasi oleh stakeholder," kata Laksono, dalam jumpa pers secara virtual, Kamis (25/1/2021).

Dengan sistem klasifikasi yang baru ini, diharapkan penghitungan valuasi menjadi lebih fair. Sedangkan, bagi emiten yang saat ini belum terklasifikasi dan masuk kategori sektor lainnya, kini sudah dapat terperinci.

Jika sebelumnya di klasifikasi JASICA terdapat 9 sektor dengan 56 sub sektor turunannya, maka di sistem pengelompokkan yang baru, sektornya bertambah menjadi 12 sektor dengan 35 sub sektor, 69 industri, dan 130 sub industri, sehingga cakupannya lebih luas. Dengan demikian semua perusahaan terklasifikasi secara spesifik.

Adapun 12 sektor yang baru tersebut, yaitu:

  1. Sektor Energi,
  2. Sektor Barang Baku,
  3. Sektor Perindustrian,
  4. Sektor Konsumen Primer,
  5. Sektor Konsumen Non-Primer,
  6. Sektor Kesehatan,
  7. Sektor Keuangan,
  8. Sektor Properti dan Real Estat,
  9. Sektor Teknologi,
  10. Sektor Infrastruktur,
  11. Sektor Transportasi dan Logistik,
  12. Sektor Produk Investasi Tercatat.

Metode penentuan klasifikasi perusahan tercatat dalam IDX-IC didasarkan pada pendapatan terbesar yang terefleksi dalam laporan keuangan, baik dari laporan keuangan auditan maupun laporan tahunan.

Evaluasi berkala atas klasifikasi untuk masing-masing perusahaan tercatat akan dilakukan setiap tahun mulai bulan April dan akan efektif pada bulan Juli. Untuk perusahaan yang baru tercatat, maka penentuan klasifikasi akan menggunakan dokumen Prospektus dan akan efektif sejak perusahaan tersebut mulai tercatat di BEI.

Tujuan penerapan klasifikasi yang baru ini antara lain untuk menjawab kebutuhan perkembangan sektor-sektor perekonomian dan jenis perusahaan tercatat baru. Tak hanya itu, BEI juga menyelaraskan klasifikasi yang common practice digunakan di bursa saham lainnya.

Selain itu, untuk dapat memperlihatkan kinerja sektor, BEI juga meluncurkan 11 Indeks Sektoral IDX-IC. Indeks Sektoral IDX-IC dihitung menggunakan metode market capitalization weighted sejak hari dasarnya pada tanggal 13 Juli 2018 dengan nilai awal 1.000. Indeks Sektoral IDX-IC nantinya akan menggantikan 10 Indeks Sektoral saat ini yang mengacu pada JASICA.

Untuk mengakomodasi kebutuhan bisnis dan memberikan waktu penyesuaian, maka Indeks Sektoral yang mengacu pada JASICA tersebut akan tetap disediakan oleh BEI sampai dengan 30 April 2021.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Sudah Puas Profit Taking? Yuk Cari Cuan Lagi di Saham Pilihan

(hps/hps)

Perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dikelompokkan menjadi sektor-sektor bisnis berdasarkan industrinya. Tujuan pemisahan tersebut adalah agar penggolongannya lebih mudah, mengingat bahwa ada ratusan jumlah badan usaha yang telah melantai di pasar modal saat ini. Sebelumnya, terdapat 9 sektor dengan 56 sub sektor turunan yang diklasifikasi JASICA.

Namun saat ini terdapat sistem pengelompokan di BEI diubah menjadi 12 sektor dengan 35 sub sektor, 69 industri, serta 130 sub industri. Tujuan dari penerapan klasifikasi yang baru adalah untuk menjawab kebutuhan perkembangan berbagai sektor perekonomian.

Mengenal Sektor Saham

Pengelompokan sektor saham di BEI berguna untuk mempermudah investor.

Dengan klasifikasi berdasarkan sektor bisnisnya, maka investor bisa lebih mudah ketika menentukan emiten atau perusahaan yang nantinya menjadi tempat untuk menginvestasikan modal. Dengan bermodal pemahaman mengenai klasifikasi tersebut, Anda bisa melakukan analisis fundamental lebih mendalam.

Sebuah sektor juga bisa mengalami rebound. Istilah rebound tersebut mengindikasikan bahwa sektor terkait sedang mempunyai harga saham yang melambung, karena mengalami pembalikan arah positif. Sehingga penting bagi Anda untuk mengenal sektor saham atau sektor perusahaan yang ada di BEI sebelum benar-benar melakukan investasi.

Di BEI, terdapat 12 sektor perusahaan. Berikut daftarnya:

1. Sektor Energi

Badan usaha yang masuk dan dikelompokkan ke dalam sektor energi merupakan perusahaan yang operasionalnya memperdagangkan produk yang terkait dengan ekstrak energi. Seperti pertambangan minyak bumi, batu bara, gas alam, serta perusahaan-perusahaan yang menyediakan jasa untuk mendukung industri tersebut.

Karena termasuk mencakup energi tidak terbarukan maupun energi alternatif, harga komoditas energi dunia akan secara langsung mempengaruhi pendapatan perusahaan yang masuk ke klasifikasi ini. Untuk saat ini, daftar saham energi yang memiliki kinerja terbaik antara lain Adaro Energy (ADRO), Elnusa (ELSA), Super Energy (SURE), dan Energi Mega Persada (ENRG).

2. Sektor Bahan Baku

Perusahaan yang masuk klasifikasi sektor bahan baku merupakan mereka yang menjual berbagai produk maupun jasa sebagai bahan baku untuk industri lain. Sehingga industri lainnya kemudian dapat memproduksi barang final menggunakan bahan baku tersebut. Contohnya seperti perusahaan yang memproduksi material konstruksi, barang kimia, dan pertambangan logam serta mineral non-energi.

3. Sektor Perindustrian

Jika sektor bahan baku menjual produk sebagai bahan baku industri lain, maka sektor perindustrian menjual produk yang dapat dikonsumsi oleh industri. Jadi di sini produk yang dijual sudah berupa barang atau jasa yang sudah final, sehingga tidak perlu diolah kembali layaknya bahan baku.

Contoh industri tersebut mencakup produsen barang kedirgantaraan, produk bangunan, produk kelistrikan, mesin, dan pertahanan. Lalu sektor perindustrian juga mencakup penyedia jasa komersial layaknya pengelola lingkungan, percetakan, serta pemasok barang dan jasa industri untuk keperluan berbagai perusahaan yang bergerak di bidang industri lainnya.

4. Sektor Konsumen Primer

Perusahaan yang bergerak di sektor konsumen primer melakukan distribusi atau produksi yang secara umum produk dan jasanya dijual pada konsumen. Namun produk yang dijual di sini adalah primer atau sifatnya tidak berhubungan dengan siklus (anti-siklis). Termasuk di dalamnya adalah saham consumer goods.

Sektor konsumen primer adapun mencakup perusahaan ritel barang primer (toko obat-obatan, toko makanan, supermarket), penjual produk pertanian, produsen rokok, barang perawatan pribadi, barang keperluan rumah tangga, serta produsen makanan dan minuman kemasan.

5. Sektor Konsumen Non-Primer

Jika sektor konsumen primer menjual produk berupa primer, maka sektor konsumen non-primer ini bisa disebut sebagai sektor konsumsi sekunder yang produksi atau distribusi perusahaan dilakukan untuk barang sekunder. Barang sekunder yang bersifat siklis di sini tetap dijual langsung pada konsumen.

Sehingga pertumbuhan ekonomi yang terjadi berbanding lurus dengan permintaan terhadap barang dan jasa. Adapun perusahaan yang masuk kategori sektor konsumen non-primer biasanya memproduksi pakaian, sepatu, barang olahraga, barang tekstil, barang rumah tangga tahan lama, barang hobi, sampai mobil penumpang dan komponennya.

6. Sektor Kesehatan

Sesuai dengan namanya, saham sektor kesehatan dikeluarkan oleh emiten yang operasionalnya menyediakan produk dan layanan kesehatan. Contohnya seperti produsen peralatan dan perlengkapan kesehatan, riset di bidang kesehatan, perusahaan farmasi, dan penyedia jasa kesehatan.

7. Sektor Keuangan

Sektor keuangan secara garis besar merupakan industri yang terdiri atas berbagai jasa keuangan. Industri ini sebagai sarana antara pihak yang memiliki kekurangan dana dengan pihak yang memiliki kelebihan dana. Di BEI sendiri, sektor keuangan terbagi menjadi lima sub sektor.

Yaitu sub sektor lembaga pembiayaan, perbankan, perusahaan asuransi, perusahaan efek, dan perusahaan pendanaan lainnya. Yang mana masing-masing tentu mempunyai kegiatan yang berbeda, meskipun tetap menyediakan layanan keuangan. Contohnya seperti bank, lembaga pembiayaan konsumen, asuransi, jasa investasi, perusahaan holdings, dan modal ventura.

8. Sektor Properti dan Real Estate

Sektor perusahaan di BEI berikutnya yaitu sektor properti dan real estate. Dapat dilihat bahwa perusahaan yang masuk sektor ini merupakan pemain besar dan utama di Bursa Efek Indonesia. Di dalamnya termasuk saham properti dan real estate, serta perusahaan yang menyediakan jasa penunjangnya.

9. Sektor Teknologi

Untuk badan usaha yang masuk sektor teknologi merupakan perusahaan yang menjual produk dan jasa teknologi. Seperti penyedia jasa dan konsultan TI, perangkat komputer, perangkat dan komponen elektronik, perusahaan pengembang perangkat lunak, produsen perangkat jaringan, dan perusahaan jasa internet (bukan penyedia koneksi internet).

10. Sektor Infrastruktur

Perusahaan yang berperan dalam pembangunan dan pengadaan infrastruktur masuk ke dalam sektor infrastruktur. Adapun badan usaha yang dimaksud seperti saham perusahaan konstruksi, perusahaan penyedia jasa logistik dan pengantaran, perusahaan utilitas, perusahaan telekomunikasi, perusahaan konstruksi bangunan sipil, penyedia transportasi, dan operator infrastruktur transportasi.

11. Sektor Transportasi dan Logistik

Meski penyedia transportasi masuk ke sektor infrastruktur, namun ada juga klasifikasi sektor transportasi dan logistik sendiri. Perusahaan yang berperan dalam aktivitas perpindahan dan pengangkutan akan dimasukkan ke dalam kategori ini. Seperti bidang pengantaran dan penyedia transportasi serta jasa logistik.

12. Sektor Produk Investasi Tercatat

Untuk sektor produk investasi tercatat meliputi deretan produk investasi yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia atau listed investment product. Seperti reksa dana dengan kode Z111, dana investasi real estate dengan kode Z112, dana investasi infrastruktur dengan kode Z113, obligasi pemerintah dengan kode sektor Z211, dan lain sebagainya.

Itulah 12 sektor IDX-IC (IDX industrial classification) yang ada di BEI. Yang mana klasifikasi tersebut sejak tahun 2021 telah menggantikan JASICA (Jakarta Stock Exchange Industrial Classification), yang sebelumnya digunakan dengan 9 sektor. Dengan memahami sektor-sektor tersebut, Anda bisa melakukan analisis fundamental lebih mendalam dan memilih saham yang tepat.

Perusahaan Sub Sektor apa saja yang terdaftar di BEI?

Berikut adalah daftar ke 9 sektor tersebut:.
Pertanian. 1.1. Tanaman Pangan. ... .
Pertambangan. 2.1. Batu Bara. ... .
Industri Dasar & Kimia. 3.1. Semen. ... .
Aneka Industri. 4.1. Mesin dan Alat Berat. ... .
Industri Barang Konsumsi. 5.1. ... .
Properti, Real Estate dan Konstruksi Bangunan. 6.1. ... .
Infrastruktur, Utilitas & Transportasi. 7.1. ... .
Keuangan. 8.1..

Berapa sektor perusahaan di BEI?

Saham di BEI dapat diklasifikasikan menjadi 9 Sektor, yaitu: 1. Pertanian: mencakup saham di bidang usaha tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan jasa-jasa lainnya yang secara langsung terkait dengan bidang tersebut. 2.

Apa itu sektor industri di BEI?

Sektor Industri Sektor industri ini mencakup perusahaan yang menjual produk dan jasa secara umum dikonsumsi oleh industri bukan secara langsung oleh konsumen.

Perusahaan manufaktur termasuk sektor apa di BEI?

3. Sektor Industri Barang Konsumsi Itulah sektor-sektor dari perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI.

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA