Sebutkan tiga macam tetangga dan haknya yang harus dipenuhi

Bernas.id ? Setiap manusia yang hidup dalam suatu lingkungan, pastilah memiliki tetangga. Namun, kita perlu mengenal siapa tetangga kita dengan benar agar kita dapat memberikan hak yang semestinya kepadanya.

Kenapa kita perlu mengenal siapa tetangga kita?

Karena dalam Islam, tetangga dibagi menjadi tiga, yang di tiap-tiapnya memiliki hak yang berbeda-beda.

1. Tetangga muslim yang mempunyai hubungan kekerabatan

Sebutkan tiga macam tetangga dan haknya yang harus dipenuhi

Kebiasaan masyarakat Indonesia yang membuat rumah tidak jauh dari rumah saudaranya, menjadikan seseorang bertetangga dengan keluarganya sendiri.

Dalam keadaan demikian, maka tetangga ini memiliki tiga hak, yaitu:

Karena sesama orang Islam, maka apabila kita mempunyai hajat yang berhubungan dengan nuansa keagamaan, seperti istighosah dan tahlil, maka tetangga ini mempunyai hak untuk mendapatkan undangan dari kita agar mengikuti acara tersebut.

Hubungan darah yang mengikat kita dengan tetangga ini, menjadikan kita harus memberikan haknya sebagai saudara. Maka, apabila kita mengadakan acara yang berhubungan dengan kekeluargaan, seperti: pertemuan keluarga yang diadakan setiap bulan, maka kita harus memberikannya undangan, karena undangan tersebut adalah haknya.

Kedekatan rumah yang menjadikannya tetangga kita, menjadikan kita harus selalu mengundangnya apabila kita mengadakan acara yang berhubungan dengan kegiatan bertetangga, seperti: RT-an (kegiatan kumpul dengan warga satu RT tiap bulan).

2. Tetangga muslim yang tidak mempunyai hubungan kekerabatan

Apabila kita mempunyai tetangga muslim yang bukan saudara atau keluarga, maka tetangga tersebut hanya mendapatkan haknya sebagai saudara seagama dan mendapatkan hak sebagai tetangga.

Maka, ketika ada acara yang berhubungan dengan kekeluargaan, kita tidak berkewajiban untuk mengundangnya ke rumah kita, karena dia memang tidak berhak untuk mendapatkan undangan dari acara keluarga yang kita adakan.

3. Tetangga non muslim

Apabila kita mempunyai tetangga yang non muslim, maka tetangga kita yang non muslim hanya berhak mendapatkan undangan dari kita yang berhubungan dengan kegiatan bertetangga saja, seperti RT-an atau kegiatan kerja bakti, dan lain-lain yang berhubungan dengan kegiatan tetangga.

Tetangga non muslim kita ini tidak berhak untuk mendapatkan hak kekerabatan karena ia bukan keluarga, ia juga tidak berhak mendapatkan hak sebagaimana kepada orang Islam, karena ia memang bukan muslim.

Maka, tidak memberikan undangan kepada tetangga non muslim ketika kita mengadakan acara keagamaan seperti istighosah atau tahlilan adalah cara untuk menghormati hak mereka.

Dan bukan berarti kita tidak bertoleransi kepada mereka, karena ketika kita tidak mengundang mereka di acara tersebut, ini dikatakan bahwa kita sangat bertoleransi dan sangat menghargai ajaran agama mereka.

Maka, pahami tetangga kita, dan berikan hak mereka sesuai dengan keberadaan mereka. Karena dengan tetap memberikan hak mereka, sama halnya dengan kita memberikan penghormatan kepada mereka.

Masalah yang timbul dalam bertetangga, jangan sampai membuat kita melalaikan kewajiban untuk memberikan hak yang sepatutnya mereka dapatkan.

Sumber pembagian tetangga: Kitab Adab Al-Thalibin, UIN Sunan Ampel Surabaya

Ilustrasi datang bertamu ke rumah teman Foto: Shutter Stock

Dalam kehidupan bermasyarakat, ada hak tetangga yang harus dipenuhi. Ini menjadi bagian dari adab umat Muslim yang penting untuk diperhatikan supaya hubungan dengan tetangga bisa berlangsung dengan baik.

Arif Supriono dalam buku Seratus Cerita Tentang Akhlak menuturkan, ada banyak hadits yang mengaitkan adab bertetangga dengan iman dan kecintaan kepada Allah SWT serta Rasul-Nya. Ini menjadi fondasi dasar dalam membangun hubungan baik dengan sesama (habluminannas).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tetangga adalah orang yang tinggal di sebelah dan berdekatan dengan rumah kita. Sedangkan menurut istilah Islam, tetangga mencakup empat puluh rumah dari setiap penjurunya (empat puluh dari barat, timur, utara, dan selatan).

Adab bergaul dengan tetangga sekitar harus senantiasa dijaga oleh umat Islam. Sebab, ini termasuk dalam perkara iman yang dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah memuliakan tetangganya”. (HR. Bukhari dan Muslim)

com-BNI, ilustrasi berkumpul dengan tetangga Foto: Shutterstock

Sebagai agama yang mulia, Islam telah mengatur hak tetangga secara detail. Dikutip dari buku Ensiklopedia Hak & Kewajiban dalam Islam karya Ali Nurdin, Lc., secara umum, hak tetangga menurut Islam diuraikan menjadi empat jenis, yaitu:

1. Mendapat perlakuan baik

Menghormati tetangga dan berbuat baik kepadanya merupakan tanda orang beriman. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

"Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya tidak menyakiti tetangganya, siapa yang beriman kepada Allah dan bari akhir hendaknya menghormati tamunya, siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaknya mengatakan yang baik atau diam." (Muttafaq Alaih)

2. Tidak disakiti oleh tetangganya

Dari Abu Syuraih Al-Ka'bi , ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Demi Allah, tidak akan beriman. Demi Allah, tidak akan beriman. Demi Allah, tidak akan beriman. Seseorang bertanya, "Wahai Rasulullah, dia rugi dan gagal. Siapakah ini?" Nabi menjawab, "Orang yang tidak memberi rasa aman kepuda tetangganya dari keburukannya." Para sahabat bertanya, "Apa yang dimaksud bawa'iq? Beliau menjawab, "Keburukannya." (HR. Al-Bukhari)

Kemudian, Al-Ashbahani juga menuturkan dari Nabi Muhammad bahwa beliau bersabda:

"Sesunggubnya seseorang tidak menjadi mukmin sampai memberikan rasa aman kepada tetangganya dari keburukannya; ia tidur malam saat tidur dalam keadaan aman dari keburukannya. Sesungguhnya orang mukmin itu adalah orang yang jiwanya dalam kelelahan dan manusia merasa tenang darinya.”

com-Ilustrasi menghabiskan waktu bersama tetangga Foto: Shutterstock

3. Ditanggung penderitaannya

Imam Al-Ghazali berkata, "Ketahuilah, hak bertetangga bukan hanya tidak menyakiti tapi juga menanggung perlakuannya yang menyakitkan. Sebab, tetangga juga sudah menahan diri dari tindakan menyakiti namun itu bukan berarti menunaikan haknya dan tidak cukup hanya dengan menanggung tindakan menyakitkan. Tetapi juga harus disertai dengan kelemah-lembutan, mempersembahkan kebaikan dan kebajikan. Scbab, disebutkan bahwa seorang tetangga fakir berpegangan kepada tetangganya yang kaya pada Hari Kiamat sambil mengatakan, "Wahai Tuhanku, tanyalah orang ini, kenapa ia menahanku dari kebaikannya dan menutup pintu dariku?"

4. Mendapat bimbingan dan pengajaran

Hak tetangga atas diri seorang Muslim ialah mengajari apa yang bermanfaat baginya dan menjadikannya memahami urusan agamanya. Juga memerintahkannya kepada yang makruf dan melarangnya dari yang mungkar.

Sebab, amar makruf nahi mungkar merupakan kutub paling agung dalam pondasi agama. Inilah yang bisa mengantarkan seorang Muslim meraih ridho Allah dan surga-Nya.