Sebutkan ciri-ciri bank yang menganut prinsip syariah

Bank Syariah Mandiri. ©2013 Merdeka.com

JABAR | 3 Oktober 2020 13:00 Reporter : Novi Fuji Astuti

Merdeka.com - Bank syariah merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Bank syariah atau kerap disebut Islamic Bank di negara lain, berbeda dengan bank konvensional pada umumnya.

Perbedaan utamanya terletak pada landasan operasi yang digunakan. Kalau bank konvensional beroperasi berlandaskan bunga, bank syariah beroperasi berlandaskan bagi hasil, di tambah dengan jual beli dan sewa. Hal ini tak lain didasarkan pada keyakinan bahwa bunga mengandung unsur riba yang dilarang oleh agama Islam.

Di Indonesia, bank syariah telah muncul semenjak awal 1990-an dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Kemudian secara perlahan bank syariah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang menghendaki layanan jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah agama Islam yang dianutnya.

Bank syariah mulai pesat semenjak era reformasi pada akhir 1990-an setelah pemerintah dan Bank Indonesia memberikan komitmen besar dan menempuh berbagai kebijakan untuk mengembangkan bank syariah, khususnya sejak adanya perubahan undang-undang perbankan dengan UU No.10 tahun 1998.

Keberadaan bank syariah di tengah masyarakat memiliki peranannya sendiri. Berikut fungsi bank syariah yang telah dirangkum merdeka.com melalui ojk.go.id dan bi.go.id pada Sabtu, (3/10/2020).

2 dari 4 halaman

Bank syariah memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
  • Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
  • Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
  • Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3 dari 4 halaman

Bank syariah pertama kali muncul pada 1963 sebagai pilot project dalam bentuk bank tabungan pedesan di kota kecil Mit Ghamr, Mesir. Percobaan berikutnya terjadi di Pakistan pada 1965 dalam bentuk bank koperasi.

Setelah itu, gerakan bank syariah mulai hidup kembali pada pertengahan 1970-an. Berdirinya Islamic Development Bank pada 20 Oktober 1975 yang merupakan lembaga keuangan internasional Islam multimedia, mengawali periode ini dengan memicu bermunculannya bank syariah penuh di berbagai negara seperti Dubai Islamic Bank di Dubai (Maret, 1975), Faisal Islamic Bank di Mesir dan Sudan (1977) dan Kuwait Finance House di Kuwait (1977).

Di Indonesia, bank syariah telah muncul semenjak awal 1990-an dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Secara perlahan bank syariah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang menghendaki layanan jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah agama Islam yang dianutnya, khususnya yang berkaitan dengan pelarangan praktik riba.

Namun demikian, perkembangan bank syariah yang pesat baru terasa semenjak era reformasi pada akhir 1990-an, setelah pemerintah dan Bank Indonesia memberikan komitmen besar dan menempuh berbagai kebijakan untuk mengembangkan bank syariah, khususnya sejak perubahan undang-undang perbankan dengan UU No.10 tahun1998.

Berbagai kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut perluasan jumlah kantor dan operasi bank-bank syariah untuk meningkatkan sisi penawaran, tetapi juga menyangkut pengembangan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk meningkatkan sisi permintaan.

4 dari 4 halaman

Pada dasarnya ciri-ciri bank syariah dapat dilihat dari prinsip dasar pelaksanaan usahanya yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam seperti:

  • Bebas dari bunga atau riba
  • Bebas dari kegiatan spekulatif yang non produktif seperti perjudian atau maysir
  • Bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan atau gharar
  • Bebas dari hal-hal yang rusak atau tidak sah atau bathil
  • Hanya membiayai kegiatan usaha yang halal
(mdk/nof)

Permasalahan ketenagakerjaan di benua eropa yaitu kurangnya .....

apa itu yang dimaksud dengan utilitas?

Pertumbuhan penduduk yang pesat dapat menghambat pertumbuhan ekonomi karena​

jelaskan perlunya pengelolaan keuangan dalam mengatasi masalah ekonomi​

Bila nilai penjualan sebesar Rp. 100.000.000dengan HPP sebesar 30% dari nilai penjualan, persediaan akhir 80% dari nilai penjualan dan pembelian sebes … ar 50% dari nilai persediaan akhir, berapakah nilai awalnya

Diketahui data keuangan negara A sebagai berikut. GDP Rp4.000 triliun, pajak perseroan Rp70 triliun, penyusutan barang modal Rp175 triliun, pajak tida … k langsung Rp 200 triliun, pajak langsung Rp25 triliun, jaminan sosial Rp30 triliun, pembayaran transfer Rp65 triliun, pendapatan perusahaan domestik di luar negeri Rp120 triliun, dan pendapatan perusahaan asing di dalam negeri Rp200 triliun. Berdasarkan data tersebut, hitunglah pendapatan perorangan!​

Tuliskan komentar kamu tentang sistem ekonomi yang paling banyak diterapkan di dunia mampu bertahan sampai saat ini​

Pda tanggal 10 oktober 2010 PT berkat putra sulung membeli barang import sebesar usd 5.975 dengan nilao kurs 1 usd rp. 9.150. Transaksi ini di setujui … dengan 2x pembayaran CV sagita furniture pada tanggal 15 oktober 2010 melakukan pembayaran sebesar 51% dengan jilai kurs Rp. 9.125 dan 1 minggu lemudian melakukan pembayaran kedua dengan nilai kurs Rp. 9.167,5 Berapakah nilai selisih dari transaksi tersebut diatas dan cv. Sagita furniture mengalami keuntungan/ kerugian kurs dari transaksi ini ?

tolong dong bantu cara ngejelasin ini ​

Diketahui fungsi saving adalah S = 0,30Y -150 Ditanyakan a. Apa arti persamaan tersebut diatas b. Berapakah besarnya MP dan MPS c. Carilah besarnya Br … eak Even Income d. Gambarakan​

tirto.id - Bank syariah merupakan salah satu dari dua jenis sistem perbankan di Indonesia selain bank konvensional. Dalam pelaksanaannya, bank syariah didasarkan pada hukum Islam sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dikutip laman OJK, bank syariah dibentuk dengan tujuan menunjang pembangunan nasional untuk meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

Seperti halnya bank konvensional, bank syariah juga berfungsi menyimpan dan menyalurkan dana masyarakat. Bank syariah menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, dan hibah untuk disalurkan kepada pengelola zakat.

Fungsi lain bank syariah adalah menghimpun dana sosial berupa wakaf uang dan menyalurkannya pada pengelola wakaf sesuai kehendak pemberi wakaf. Semua kegiatan keuangan tersebut tak hanya didasarkan pada prinsip Islam, tapi juga harus sesuai dengan peraturan/undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Ciri-Ciri Bank Syariah

Membedakan bank syariah dari bank konvensional sangatlah mudah. Ciri-ciri bank syariah dapat dilihat dari kegiatan ekonomi yang dilakukan di dalamnya. Dilansir laman OJK, berikut beberapa karakteristik bank syariah:

1. Tidak ada bunga

Sebagian besar ulama telah sepakat bahwa bunga bank adalah riba, sedangkan riba adalah hal yang diharamkan di dalam agama Islam. Itulah kenapa tidak ada sistem bunga dalam bank syariah karena tidak sesuai dengan hukum agama.

2. Menerapkan prinsip bagi hasil

Bank syariah menerapkan pembagian hasil usaha antara pihak pemilik modal dan pengelola. Dalam segi produk, ada dua macam pembiayaan yang menerapkan prinsip bagi hasil.

  • Musyarakah

Transaksi musyarakah melibatkan dua belah pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset mereka secara bersama-sama. Keuntungan dan kerugian akan dibagi berdasarkan besarnya modal dari masing-masing pihak.

  • Mudharabah

Transaksi mudharabah melibatkan dua belah pihak, yaitu pemilik modal dan pengelola, yang saling bekerja sama dengan perjanjian pembagian keuntungan.

Bedanya dari musyarakah adalah transaksi mudharabah menggunakan modal dari satu pihak saja. Sedangkan pada transaksi musyarakah, modalnya berasal dari kedua pihak.

3. Mengutamakan keadilan dalam bertransaksi

Operasional bank syariah selalu mengikuti prinsip keadilan, yang dimaksud dengan adil dalam bertransaksi adalah:

  • Pembagian keuntungan selalu berdasarkan penjualan riil sesuai kontribusi serta risiko dari masing-masing pihak.
  • Dalam bertransaksi, bank syariah melakukan transparansi laporan keuangan secara terbuka kepada nasabah.
  • Bank syariah menjunjung tinggi prinsip rahmatan lil alamin, artinya pihak bank tidak membeda-bedakan nasabah, baik dari segi suku, agama, ras, dan golongan.

4. Menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan

Kegiatan spekulatif artinya transaksi yang mengandung ketidakjelasan, contohnya adalah aktivitas yang mengandung unsur maisir dan gharar.

Maisir dapat diartikan sebagai mendapat keuntungan tanpa kerja keras, misalnya praktik perjudian. Sesuai dengan hukum Islam, judi atau mengundi nasib adalah sesuatu yang diharamkan.

Sedangkan gharar adalah pertaruhan, artinya tidak ada kejelasan dalam transaksi tersebut. Salah satu contohnya adalah jual beli barang yang tidak jelas kepemilikannya.

5. Investasi yang beretika

Bank syariah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk investasi, namun harus dilakukan dengan akad mudharabah atau akad lainnya yang tidak bertentangan dengan Islam.

Bank syariah juga selalu menghindari aktivitas yang melibatkan barang haram, misalnya investasi dalam hal minuman keras atau bentuk usaha perjudian.

6. Mengutamakan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan

Dalam bank syariah, hubungan antara bank dan nasabah adalah kemitraan. Artinya, semuanya berada dalam posisi sejajar dan saling bekerja sama untuk mendapatkan keuntungan yang halal.

Baca juga:

  • Hery Gunardi Ditunjuk Jadi Direktur Utama Bank Syariah Indonesia
  • Cara Buka Tabungan Bank Mandiri Now dan Syariah Secara Online
  • Ma'ruf Amin Siapkan Direktorat Khusus Syariah di Kementerian

Baca juga artikel terkait BANK SYARIAH atau tulisan menarik lainnya Erika Erilia
(tirto.id - erk/ale)


Penulis: Erika Erilia
Editor: Alexander Haryanto
Kontributor: Erika Erilia

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA