Sebutkan 2 kewajiban bagi orang yang meminjam barang

Sebagai makhluk sosial, kehidupan manusia tentunya tak lepas dari hubungannya dengan orang-orang di sekitar. Kamu pasti memiliki orang-orang yang sangat dekat, melebihi saudara sendiri. Jika sudah akrab dengan tetangga, rekan kerja, maupun teman-teman yang kamu kenal, kamu dapat menganggapnya sebagai sahabat.

Namun karena merasa dekat, kamu jadi terbiasa untuk meminjam barang milik mereka. Bisa berupa pakaian, alat-alat rumah tangga, peralatan masak, hingga kendaraan pribadi. Eits, hati-hati.

Jika kamu tidak memikirkan etika saat meminjam barang orang lain, bisa jadi orang tersebut sebal secara diam-diam loh. Biar sama-sama enak, simak yuk beberapa etika dasar saat meminjam barang orang lain.

Sebutkan 2 kewajiban bagi orang yang meminjam barang
Sebutkan 2 kewajiban bagi orang yang meminjam barang
pixabay.com

Karena dia adalah sahabatmu, kadangkala kamu jadi lupa bagaimana cara meminjam barang miliknya secara sopan. Barang-barang seperti tas, baju, sepatu, dan aksesoris miliknya kadang sudah menjadi hak milik bersama.

Lebih parahnya lagi, kamu tidak merasa perlu untuk meminta izin secara sopan. Bahkan sampai mengancam tidak mau meminjamkan barang milikmu jika ia enggan meminjamkannya. Atau kamu mengancam tidak akan menolongnya jika dia sedang dilanda kesulitan.

Jika tidak dipinjami, lantas kamu tega menghakimi sahabatmu dengan sebutan pelit, lalu marah-marah. Adakah orang seperti itu? Banyak loh!

Sebutkan 2 kewajiban bagi orang yang meminjam barang
Sebutkan 2 kewajiban bagi orang yang meminjam barang
guff.com

Jika kamu sedang membutuhkan barang milik sahabatmu, pastikan ia tidak sedang membutuhkannya. Misalnya ketika kamu sedang ingin meminjam panci, karena pancimu kebetulan sedang rusak. Pastikan dulu sahabatmu sedang tidak menggunakan panci tersebut.

Sama halnya ketika kamu hendak meminjam pakaian milik sahabatmu. Banyak orang enggan menolak secara langsung ketika ada yang ingin meminjam barang miliknya, demi menjaga langgengnya sebuah hubungan.

Namun akibatnya, diam-diam dia menjadi kesal. Apalagi ketika sang peminjam barang tidak peka. Maka tetap prioritaskan kebutuhan sang pemilik barang. Jika ia sedang menggunakan barang tersebut, jangan paksakan untuk meminjam darinya.

Baca Juga: Tertipu Pinjaman Menggiurkan, Orang Ini Malah Tertipu Rp 5 Miliar

Sebutkan 2 kewajiban bagi orang yang meminjam barang
Sebutkan 2 kewajiban bagi orang yang meminjam barang
yummymummyclub.ca

Ketika sahabatmu sudah meminjamkan barang miliknya, jangan pernah lupa untuk mengembalikannya. Jangan menunggu sampai ditagih. Banyak orang segan untuk menagih kembali barangnya.

Jadi sebagai peminjam barang, kamu harus lebih aktif dan meminjam sesuai komitmen. Jika berjanji untuk mengembalikan barang tersebut pada sore hari, maka kembalikanlah tepat waktu agar sahabatmu tidak merasa kesal.

Sebutkan 2 kewajiban bagi orang yang meminjam barang
Sebutkan 2 kewajiban bagi orang yang meminjam barang
geico.com

Ketika meminjam barang, jaga barang tersebut dan rawatlah seperti merawat barang milik sendiri. Jangan sampai merusaknya sehingga membuat sang pemilik barang merasa dirugikan.

Misalnya ketika kamu meminjam kendaraan milik sahabatmu. Pastikan kamu tidak hanya menghabiskan bensin, dan enggan mengisinya kembali. Isi bensin kendaraan milik sahabatmu tersebut.

Kalau perlu dilebihkan, sehingga sahabatmu tak keberatan meminjamimu lain kali. Jika kendaraannya kotor, cucilah, dan kembalikan dalam keadaan bersih. Atau ketika kamu sedang meminjam pakaian milik sahabatmu, jangan sampai pakaian tersebut robek. Kembalikan dalam keadaan bersih dan terlipat rapi.

Perlakukan secara spesial barang pinjamanmu. Bertanggung jawab terhadap barang pinjaman akan sangat baik untuk menjaga hubungan persahabatan.

Sebutkan 2 kewajiban bagi orang yang meminjam barang
Sebutkan 2 kewajiban bagi orang yang meminjam barang
tonoot.blogspot.co.id

Kamu meminjam barang sahabatmu tapi lama mengembalikannya, hingga secara perlahan-lahan barang tersebut jadi hak milikmu?

Bisa saja sahabatmu sudah melupakan barang yang kamu pinjam. Walau bagaimana pun, tetap kembalikan barang tersebut. Jecuali sahabatmu memang sudah memberikannya kepadamu.

Jangan sampai image-mu jelek di mata sahabatmu karena sering meminjam dan tak pernah mengembalikannya.

Baca Juga: Jangan Dipinjamkan! 8 Benda Ini Bisa Jadi Sumber Penyakit

Baca Artikel Selengkapnya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Hukum pinjam meminjam dalam syariat Islam dibagi menjadi 4 empat bagian, yaitu : a. Mubah, artinya boleh, ini merupakan hukum asal dari pinjam meminjam. b. Sunnah, artinya pinjam meminjam yang dilakukan merupakan suatu kebutuhan akan hajatnya, lantaran dirinya tidak punya, misalnya meminjam sepeda untuk mengantarkan tamu, meminjam uang untuk bayar sekolah anaknya dan sebagainya. c. Wajib, artinya pinjam meminjam yang merupakan kebutuhan yang sangat mendesak dan kalau tidak meminjam akan menemukan suatu kerugian misalnya : ada seseorang yang tidak punya kain lantaran hilang atau kecurian semuanya, maka apabil atidak pinjam kain pada orang lain akan telanjang, hal ini wajib pinjam dan yang punya kainjuga wajib meminjami. d. Haram, artinya pinjam meminjam yang dipergunakan untuk kemaksiatan atau untuk berbuat jahat, misalnya seseorang meminjam pisau untuk membunuh, hal ini dilarang oleh agama. Contoh lain, pinjam tempat rumah untuk berbuat maksiat.

3. Rukun dan Syarat Pinjam meminjam

Rukun meminjam berarti bagian pokok dari pinjam meminjam itu sendiri. Apabila ada bagian dari rukun itu tidak ada, maka dianggap batal. Demikian juga syarat berarti hal-hal yang harus dipenuhi. Rukun pinjam meminjam ada empat macam dengan syaratnya masing- masing sebagai berikut: a. Adanya Mu’iir رليدعنمق yaitu, orang yang meminjami - Berhak berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi. Orang yang dipaksa anak kecil tidak sah meminjamkan. - Barang yang dipinjamkan itu milik sendiri atau menjadi tanggung jawab orang yang meminjamkannya. b. Adanya Musta’iir رليدعنتوس د مق yaitu, orang yang meminjam - Mampu berbuat kebaikan. Oleh sebab itu, orang gila atau anak kecil tidak sah meminjam. - Mampu menjaga barang yang dipinjamnya dengan baik agar tidak rusak. - Hanya mengambil manfaat dari barang dari barang yang dipinjam. c. Adanya Musta’aar رلاعوتوس د مق yaitu, barang yang akan dipinjam - Barang yang akan dipinjam benar-benar miliknya, - Ada manfaatnya - Barang itu kekal tidak habis setelah diambil manfaatnya. Oleh karena itu, maka yang setelah dimanfaatkan menjadi habis atau berkurang zatnya tidak sah dipinjamkan. d. Dengan perjanjian waktu untuk mengembalikan. Ada pendapat lain bahwa waktu tidak menjadi syarat perjanjian dalam pinjam meminjam, sebab pada hakekatnya pinjam meminjam adalah tanggung jawab bersama dan saling percaya, sehingga apabila terjadi suatu kerusakan atau keadaan yang harus mengeluarkan biaya menjadi tanggung jawab peminjam. Hadits Nabi Saw. : ملرناـغو مقيدعنرتلاوو ةلدوؤومق ةقيورناعولداو Artinya : “Pinjaman itu wajib dikembalikan dan orang-orang yang menanggung sesuatu harus membayar.” HR. Abu Daud dan Turmudzi e. Adanya lafadz ijab dan qabul, yaitu ucapan rela dan suka atas barang yang dipinjam.

4. Hak dan Kewajiban Pemberi Pinjaman dan Peminjam

Antara pemberi pinjaman dan peminjam harus selalu menjaga hak dan kewajiban dalam pinjam meminjam antara lain : a. Hak dan Kewajiban Pemberi Pinjaman 1 Menyerahkan atau memberikan benda yang dipinjam dengan ikhlas dan suka rela 2 Barang yang dipinjam harus barang yang bersifat tetap dan memberikan manfaat yang halal 3 Tidak didasarkan atas riba b. Hak dan Kewajiban Peminjam 1 Harus memelihara benda pinjaman dengan rasa tanggung jawab 2 Dapat mengembalikan barang pinjaman dengan tepat 3 Biaya ditanggung peminjam, jika harus mengeluarkan biaya 4 Selama barang itu ada pada peminjam, tanggung jawab berada padanya.

5. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pinjam meminjam