Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum mencakup beberapa hal kecuali

Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum mencakup beberapa hal kecuali

Ada beberapa faktor keberhasilan perlindungan dan penegakan hukum. (pixabay)

adjar.id – Ada beberapa faktor perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia, Adjarian.

Perlindungan dan penegakan hukum merupakan salah satu faktor utama demi terwujudnya kedamian dan keadilan dalam kehidupan masyarakat.

Hal ini tidak lepas karena Indonesia merupakan negara hukum, di mana kehidupan kenegaraan selalu didasarkan pada hukum.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai beberapa faktor perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia yang menjadi materi PPKn kelas 12 SMA.

Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Materi Perlindungan dan Penegakan Hukum

Perlindungan hukum merupakan upaya yang dilakukan baik perorangan maupun lembaga untuk mengusahakan pengamanan dan pemenuhan kesejahteraan hidup.

Perlindungan hukum ini dilakukan agar hak dari seorang warga negara tidak dilanggar. Nah, bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi.

O iya, hukum bisa efektif menjalankan fungsinya untuk melindungan masyarakat apabila ditegakkan dengan baik.

Berikut ini faktor-faktor perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.

“Penegakan hukum menjadi syarat terwujudnya perlindungan hukum yang baik bagi masyarakat.”


Page 2

Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum mencakup beberapa hal kecuali

Ada beberapa faktor keberhasilan perlindungan dan penegakan hukum. (pixabay)

Faktor-Faktor Perlindungan dan Penegakan Hukum

Berikut ini beberapa faktor penentu keberhasilan proses perlindungan dan penegakan, yaitu:

1. Hukum Itu Sendiri

Hukum dalam hal ini adalah undang-undang yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara Indonesia, yaitu Pancasila.

Selain itu, penyusunan undang-undang juga harus dibuat menurut ketentuan yang mengatur kewenangan pembuat undang-undang yang sudah diatur dalam konstitusi negara.

Undang-undang haruslah dibuat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana undang-undang tersebut diberlakukan.

Baca Juga: Wujud Perlindungan dan Penegakan Hukum serta Faktor-Faktornya

2. Penegak Hukum

Penegak hukum merupakan beberapa pihak yang secara langsung terlibat dalam penegakan hukum.

Nah, penegak hukum ini harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peranannya masing-masing yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, Adjarian.

Dalam menjalankan penegakan hukum harus mengutamakan profesionalisme dan keadilan, sehingga bisa menjadi panutan masyarakat dan dipercaya oleh semua pihak.

“Perlindungan dan penegakan hukum tidak akan terwujud jika anggota masyarakat tidak memiliki kesadaran terhadap hukum.”


Page 3

Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum mencakup beberapa hal kecuali

Ada beberapa faktor keberhasilan perlindungan dan penegakan hukum. (pixabay)

3. Masyarakat

Masyarakat di sini yaitu masyarakat lingkungan di mana hukum berlaku atau diterapkan dalam kehidupan.

Jadi, warga masyarakat harus mengetahui dan memahami mengenai hukum yang berlaku serta menaatinya dengan sadar.

Hal ini penting dilakukan agar perlindungan dan penegakan hukum bisa dilakukan dalam masyarakat.

Baca Juga: Mengetahui Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Peranannya

4. Sarana dan Fasilitas yang Mendukung

Sarana dan fasilitas yang mendukung dalam penegakan hukum yaitu tenaga manusia terampil dan terdidik, organisasi hukum, keuangan, peralatan, dan sebagainya.

Nah, ketersediaan sarana dan fasilitas hukum yang memadai menjadi suatu keharusan agar penegakan hukum bisa berjalan dengan baik.

5. Kebudayaan

Kebudayaan sendiri merupakan hasil cipta, rasa, dan karya yang didasari oleh karsa manusia dalam kehidupannya.

Kebudayaan dalam hal ini mencakup nilai-nilai yang menjadi konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik dan buruk.

“Kesadaran masyarakat menjadi salah satu faktor terlaksananya perlindungan dan penegakan hukum.”


Page 4

Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum mencakup beberapa hal kecuali

Ada beberapa faktor keberhasilan perlindungan dan penegakan hukum. (pixabay)

Peran Lembaga Penegak Hukum

Berikut ini beberapa peran lembaga penegak hukum di Indonesia, di antaranya:

1. Kepolisian Republik Indonesia

Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum mencakup beberapa hal kecuali

Polisi merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia. (pixabay)

Kepolisian dalam penegakan hukum memiliki beberapa peran, seperti mengatur lalu lintas, memberantas terorisme, menertibkan pelanggaran, dan lain sebagainya.

Nah, Kepolisian Republik Indonesia atau Polri adalah salah satu lembaga negara yang berperan dalam memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

2. Kejaksaan Republik Indonesia

Kerjaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang melaksanakan kekuasan negara, khususnya di bidang penuntutan.

Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, dan menegakkan hak asasi manusia.

Baca Juga: Peran, Tugas, dan Wewenang Kejaksaan Republik Indonesia

3. Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Negara

Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh Mahkamah Agung sesuai dengan UU RI No.4 Tahun 2004.

Hakim berperan untuk mengadili, yaitu serangkaian tindakan untuk memeriksa, menerika, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak.

Nah, itulah faktor-faktor perlindungan dan penegakan hukum serta beberapa peran lembaga penegak hukum yang salah satunya adalah Kepolian Republik Indonesia, Adjarian. 

Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut ini!

Pertanyaan

Apa saja faktor-faktor perlindungan dan penegakan hukum?

Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3.

Tonton video ini juga, ya!

Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum mencakup beberapa hal kecuali

Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum mencakup beberapa hal kecuali
Lihat Foto

IDON

Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo dan jajaran mengadakan konferensi pers penegakan hukum terhadap pelaku karhutla di lokasi kebakaran lahan di Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, Jumat (9/8/2019).

KOMPAS.com - Tahukah kamu sistem hukum di Indonesia yang sesuai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dikutip dari Faktor-faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum (2018) karya Soerjono Soekanto, Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan tentang pengertian hukum.

Menurut Mochtar, hukum tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat. Melainkan meliputi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat 3, "Negara Indonesia adalah negara hukum". Konsekuensinya, segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum

Untuk menjaga dan mengawasi hukum berjalan dengan efektif maka dibentuklah lembaga peradilan. Sebagai sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan perlakuan yang semestinya di depan hukum.

Tugas warga negara adalah menampilkan sikap positif terhadap proses perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga: Pengertian Hukum, Faktor Penting Pembuatan dan Istilah Terkait Hukum

Praktik perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia

Penegakan hukum tidak bisa dipisahkan dari badan peradilan (penegak hukum) dan hukumnya sendiri. Ketiganya menjadi pilar yang saling menopang dan tidak bisa dipisahkan.

Hukum itu berguna bila ditegakkan oleh lembaga peradilan. Sebaliknya, penegakan hukum tidak akan bisa berjalan jika tidak ada hukum sebagai landasan bagi lembaga peradilan dalam menegakkan hukum.

Tidak ada yang lebih utama dari ketiga hal itu. Maka dari itu, ketiganya harus bekerja secara sinergis serta berjalan secara seimbang.

Menurut Soerjono Soekanto, perlindungan hukum pada dasarnya perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkan hukum.

Unsur-unsur perlindungan hukum adalah:

  1. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya
  2. Jaminan kepastian hukum
  3. Berkaitan dengan hak-hak warga negara
  4. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya

Terdapat banyak praktik perlindungan hukum di Indonesia. Berikut ini beberapa contohnya:

  1. Perlindungan konsumen dalam UU RI No. 8 Tahun 1999.
  2. Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) meliputi hak cipta dan hak atas kekayaan industri dalam UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, UU RI No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, UU RI No 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dan lainnya.

Perlindungan hukum juga diberikan kepada tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum. Berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Perbedaan Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat

Soerjono Soekanto menyatakan, keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum bergantung pada beberapa faktor yakni:

  1. Hukumnya yaitu undang-undang yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara. Penyusunan undang-undang juga harus dibuat sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana undang-undang tersebut diberlakukan.
  2. Penegak Hukum, yaitu pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam penegakan hukum harus menjalankan tugasnya sesuai peranan masing-masing secara profesional.
  3. Masyarakat, yaitu masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku serta menaati dengan penuh kesadaran.
  4. Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan lain-lain.
  5. Kebudayaan yang mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, konsepsi-konsepsi abstrak emngenai apa yang dianggap baik sehingga dianut dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari.

Di Indonesia ada dua isu penting terkait perlindungan dan penegakan hukum yaitu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Contoh isu pelanggaran HAM adalah:

  1. Peristiwa Tanjung Priok
  2. Peristiwa Semanggi
  3. Peristiwa Talangsari
  4. Peristiwa Trisakti
  5. Peristiwa Tragedi Mei
  6. Kasus penutupan gereja
  7. Penyerangan Lapas
  8. Terorisme
  9. Penyerangan para pekerja jembatan dan jalan di Papua

Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta kompromi masih terjadi yang melibatkan banyak pejabat pemerintah. Contoh isu KKN adalah:

  1. Kasus BLBI (2004)
  2. Skandal Bank Century dan Proyek Hambalang (2012)
  3. Kasus suap pembangkit listrik di Sulawesi Selatan serta kasus korupsi dana bantuan sosial dan penyelewengan dana di Kementerian ESDM (2015)
  4. Kasus korupsi E-KTP (2017)
  5. Kasus gratifikasi Gubernur Jambi Rp 110 miliar, OTT Bupati Cianjur dan beberapa kasus gratifikasi lain (2018)

Kasus-kasus tersebut adalah dampak dari tidak dipatuhainya hukum. Bila hukum tidak dilaksanakan maka akan terjadi kekacauan di semua bidang kehidupan. Untuk itu, perlu diupayakan proses perlindungan dan penegakan hukum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.