1. SANKSI PELANGGARAN a. Siswa yang melakukan pelanggaran akan menerima sanksi dari Tim Tatib maupun Bpk/Ibu guru b. Sanksi atas segala pelanggaran tata tertib ini, dapat diberikan oleh setiap guru, wali kelas, tim tata tertib, Komli, BP/BK, Wakasek dan Kepala Sekolah, yang dapat berupa: · Teguran lisan/ nasehat · Sanksi pedagogis berupa nasehat dan kegiatan fisik yang mengarah pada pembentukan kekuatan otot, kegiatan 7K, atau penyitaan barang atau atribut yang dianggap perlu. · Panggilan orang tua atau Home visit(oleh BP) · Skorsing ( yang pelaksanaanya sudah diatur oleh sekolah ) · Dikembalikan kepada orang tua (yang pelaksanaannya sudah diatur oleh sekolah) c. Ketentuan jumlah maksimal sanksi, untuk dapat dilakukan tindakan berupa peningkatan bentuk sanksi di lakukan oleh BP adalah : · Teguran lisan/nasehat maksimal 3 kali (dapat diikuti tindakan berupa sanksi pedagogis), jika setelah itu tetap melanggar, maka sanksi ditingkatkan menjadi bentuk peringatan tertulis · Teguran tertulis I (membuat pernyataan sendiri tanpa diketahui orang tua) disertai sanksi pedagogis · Teguran Tertulis II (membuat pernyataan sendiri dengan diketahui orang tua tanpa materai) · Teguran Tertulis III (membuat pernyataan di atas materei dan diketahui orang tua/ wali) · Panggilan orang tua/ Home visit (2 kali), jika tidak ada perubahan maka dikenakan sanksi skorsing paling lama 7 hari · Jika sanksi skorsing sudah diberikan dan tidak ada perubahan , maka siswa yang bersangkutan dapat dikembalikan kepada orang tua. · Peningkatan bentuk sanksi tidak harus menurut hirearki di atas, tetapi dapat berdasarkan bobot pelanggaran yang dilakukan dan kepentingan / prioritas penyelesaian masalah · Semua sanksi yang dikenakan adalah mutlak hak sekolah dan tidak dapat diganggu gugat atau dikenai tuntutan oleh siapapun dan dalam bentuk apapun.
Tanggal : 10/09/2018 Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah perlu menetapkan Peraturan Sekolah tentang Tata Tertib Peserta Didik. Mengingat :
Menetapkan : PERATURAN SEKOLAH TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIKBAB I Pengertian Ketertiban berarti kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan dalam tata hidup bersama sebagai makhluk Tuhan. Sebagai makhluk Tuhan dalam kehidupan sekolah, kondisi itu mencerminkan keteraturan dalam pergaulan, dalam penggunaan dan pemeliharaan sarana/prasarana, penggunaan waktu, pengelolaan administrasi dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat dan lingkungannya. Ketertiban sekolah dituangkan dalam Tata Tertib Peserta Didik, dan disusun secara Operasional untuk mengatur tingkah laku dan sikap hidup peserta didik. Dalam Tata Tertib Peserta Didik memuat :
BAB II Kewajiban-kewajiban Siswa Pasal 1 : Kehadiran Siswa
Pasal 2 : Pakaian Seragam Sekolah
Pasal 3 : Lingkungan Sekolah
Pasal 4 : Etika, Estetika dan Sopan Santun
Pasal 5 : Administrasi Sekolah
Pasal 6 : Kegiatan Ekstra Kurikuler
Bab III Larangan-larangan
BAB IV Sanksi-sanksi Pasal 1 : Tahapan Sanksi Apabila siswa tidak mentaati kewajiban-kewajiban dan melanggar larangan-larangan seperti tersebut diatas, maka diberikan Sanksi oleh sekolah berupa :
Pasal 2 : Peringatan Secara Lisan dan Penindakan Secara Langsung Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat Kategori Ringan :
Pasal 3 : Peringatan Secara Tertulis Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan awal :
Pasal 4 : Pemanggilan Orang tua/Wali Peserta Didik Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan bersama :
Pasal 5 : Skorsing Tidak Boleh Mengikuti Pelajaran Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat peringatan keras :
Pasal 6 : Dikembalikan Kepada Orang tua/Wali Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan Kategori berat :
Pasal 7 : Dikeluarkan dari Sekolah dengan Tidak Hormat Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan Kategori amat sangat berat :
BAB V Mekanisme Penanganan Kasus Pasal 1 : Kasus Pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik
Pasal 2 : Kasus Pribadi
BAB VI Penutup
Ditetapkan : di Medan Tanggal : 16 April 2018 Kepala Sekolah, Kressensiana Levinil, S.Sn SURAT PERNYATAAN BEBAS NARKOBA, GENG DAN MEMATUHI TATA TERTIB SMA SWASTA CAHAYA Saya yang bernama ___________________________ menyatakan bahwa saya bebas narkoba dan tidak termasuk anggota geng dimanapun. Apabila dikemudian hari diketahui memakai narkoba dan terlibat anggota salah satu geng maka saya bersedia untuk dikeluarkan dari SMA Cahaya tanpa peringatan terlebih dahulu. Selanjutnya dengan kesadaran penuh saya bersedia MENERIMA DAN MENTAATI SELURUH TATA TERTIB INI SELAMA MENGIKUTI PENDIDIKAN DI SMA CAHAYA. JIKA SAYA MELANGGAR TATA TERTIB INI, MAKA SAYA BERSEDIA MENERIMA GANJARAN/SANKSI DIKELUARKAN DARI SEKOLAH SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU. Medan, _____________ 2018 Orang tua siswa/wali Yang membuat pernyataan, _______________________ ________________________ PERATURAN TATA TERTIB SMA CAHAYA TP. 2018-2019 Kembali ke Atas Info Sekolah Lainnya : |