Salah satu tujuan dari pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia adalah

Pengelolaan lingkungan hidup merupakan proses yang berkelanjutan. Proses pengelolaan ini tidak hanya berjalan satu waktu saja, tetapi terus-menerus. Melalui penerapan pengelolaan lingkungan hidup dapat terwujud kedinamisan dan harmonisasi antara manusia dengan lingkungannya.

Pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan untuk tujuan-tujuan tertentu. Tujuan pengelolaan lingkungan hidup dirumuskan dibawah ini.

  1. Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
  2. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana
  3. Mewujudkan manusia sebagai pembina lingkungan hidup
  4. Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi mendatang.

Pengelolaan lingkungan hidup yang kita lakukan memiliki sasaran dalam pelaksanaannya. Sasaran pengelolaan hidup disebutkan berikut ini.

  1. Tercapainya keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup
  2. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi serta membina lingkungan hidup
  3. Terjaminnya kepentingan generasi masa sekarang dan generasi masa depan
  4. Tercapainya kelestarian lingkungan hidup
  5. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya
  6. Terlindunginya NKRI terhadap dampak usaha atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

segi landasan hukum, Undang-undang ini dapat dikatakan sudah cukup lebih baik dari Undang-undang sebelumnya. 52 Perkembangan terbaru adalah pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup LN Tahun 2009 No. 140 yang menggantikan UULH 1997. Setidaknya ada empat alasan mengapa UULH 1997 perlu untuk digantikan oleh undang-undang yang baru. Pertama, UUD 1945 setelah perubahan secara tegas menyatakan bahwa perkembangan ekonomi nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Kedua, kebijakan otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara pemerintah dan pemerintah daerah termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ketiga, pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup. Ketiga alasan ini belum ditampung dalam UULH 1997. Keempat, UULH 1997 sebagaimana UULH 1982 memiliki celah-celah kewenangan penegakan hukum administratif yang dimiliki Kementerian Lingkungan Hidup dan kewenangan penyidikan penyidik pejabat pegawai negara sipil sehingga perlu penguatan dengan mengundangkan sebuah undang-undang baru guna peningkatan penegakan hukum. 53

C. Tujuan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 menyebutkan tujuan pengelolaan lingkungan hidup: 54 52 N.H.T. Siahaan, Op. cit, hlm. 36 53 Op. cit, hlm. 51-52 54 Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara Nomor 68 Tahun 1997 Universitas Sumatera Utara “Pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.” Sedangkan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, disebutkan tujuan pengelolaan lingkungan hidup di dalam Pasal 3, yang berbunyi: 55 a. Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran danatau kerusakan lingkungan hidup; “Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan: b. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia; c. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem; d. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; e. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup; f. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan; g. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia; h. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana; i. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan j. Mengantisipasi isu lingkungan global.” Tujuan lingkungan hidup seperti yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tersebut adalah adanya kata-kata pembangunan berwawasan lingkungan. Maksud pembangunan berwawasan lingkungan adalah melaksanakan pembangunan dengan memperhatikan kepentingan lingkungan atau dengan kata lain pembangunan tanpa merusak lingkungan, sehingga akan berguna bagi generasi kini dan generasi mendatang. 56 55 Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara Nomor 140 Tahun 2009 56 Sodikin, Op.cit., hlm. 33 Universitas Sumatera Utara Pembangunan adalah upaya-upaya yang diarahkan untuk memperoleh taraf hidup yang lebih baik. Upaya-upaya untuk memperoleh kesejahteraan atau taraf hidup yang lebih baik merupakan hak semua orang di mana pun berada. Khususnya di negara-negara berkembang, pembangunan merupakan pilihan penting dilakukan guna terciptanya kesejahteraan penduduknya. Upaya di bidang pertanian dilakukan secara ekstentifikasi dan intensifikasi. Lahan diperluas dan pupuk ditingkatkan jumlah maupun mutunya melalui sistem teknologi. Sarana-sarana infrastruktur ditingkatkan seperti jalan, pembangunan irigasi, waduk dan transportasi. Sektor industri dibuka, bukan saja sebagai sarana pendukung bagi pembangunan pertanian, tetapi juga untuk mendapatkan produk manufaktur yang dibutuhkan. Industri selain meningkatkan pendapatan juga berperan untuk menyerap tenaga kerja. Dengan demikian pembangunan merupakan sarana bagi pencapaian taraf kesejahteraan manusia. Namun demikian, setiap pembangunan tidak terlepas dari adanya dampak yang merugikan, terutama kepada lingkungan. Lingkungan menjadi semakin rusak berupa pencemaran, dan kerusakan sumber-sumber hayati seperti penipisan cadangan hutan deforestization, punahnya bermacam-macam biota, baik spesies binatang maupun tumbuh-tumbuhan. Di samping itu, terjadi pula berbagai penyakit sebagai akibat dari pencemaran industri. 57 Untuk mengatasi dampak dari pembangunan tersebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 mensyaratkan adanya paradigma atau arah baru untuk meningkatkan kualitas hidup bagi rakyat melalui perubahan-perubahan yang didukung oleh seluruh unsur pelaku dan sumber daya alam yang diperlukan, sehingga berkembanglah gagasan tentang sustainable development. 58 57 N.H.T Siahaan 2, Op.cit., hlm. 19 58 Op.cit., hlm. 33 Universitas Sumatera Utara Pembangunan berkelanjutan sustainable development merupakan salah satu isu yang sangat penting yang menjadi dasar pembicaraan di KTT Rio. Pengertian dari sustainable development adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhannya. Definisi ini diberikan oleh World Commission on Environment and Development Komisi Dunia untuk Lingkungan dan Pembangunan sebagaimana tersaji dalam laporan Komisi yang terkenal dengan Komisi Brundtland yang terumuskan berupa: 59 Sustainable development pada dasarnya sama dengan prinsip Ecodevelopment, dimaknakan sebagai pembangunan dengan tidak mengorbankan kepentingan lingkungan atau senantiasa memperhatikan aspek lingkungan Prinsip 1 dan 2 Deklarasi Stockholm. Ecodevelopment diartikan dengan pembangunan berwawasan lingkungan, yang kemudian diakomodir dalam sistem kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, “If it meets the needs of the present without compromising the ability of future generation to meet their own needs.” 60 diartikan sebagai upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. 61 Guna mengubah orientasi dari penekanan priority pembangunan pertumbuhan ekonomi, maka dalam konsep pembangunan berkelanjutan sustainable development terdapat penekanan yang sama terhadap aspek pembangunan ekonomi dan aspek lingkungan. Lebih dari itu, karena tujuan pembangunan berkelanjutan adalah 59 Op.cit., hlm. 147 60 N.H.T. Siahaan, Op.cit., hlm. 10 61 Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara Nomor 140 Tahun 2009 Universitas Sumatera Utara kesejahteraan masyarakat, diintegralkanlah aspek sosial budaya, sehingga pembangunan berkelanjutan mengandung tiga aspek: ekonomi, lingkungan, dan sosial budaya. 62 Istilah pembangunan berkelanjutan kini telah menjadi konsep yang bersifat subtle infiltration, mulai dari perjanjian-perjanjian internasional, dalam implementasi nasional, dan peraturan perundang-undangan. Susan Smith mengartikan sustainable development sebagai meningkatkan mutu hidup generasi kini dengan mencadangkan modalsumber alam bagi generasi mendatang. Menurutnya, dengan cara ini dapat dicapai empat hal: 63 1. Pemeliharaan hasil-hasil yang dicapai secara berkelanjutan atas sumber daya yang dapat diperbarui; 2. Melestarikan dan menggantikan sumber alam yang bersifat jenuh exhaustible resources; 3. Pemeliharaan sistem-sistem pendukung ekologis; dan 4. Pemeliharaan atas keanekaragaman hayati. Sekalipun demikian, kritik terhadap pembangunan berkelanjutan dilontarkan sehubungan dengan berbagai interpretasi yang berbeda-beda terhadapnya. Pihak developmentalism menyoroti pembangunan berkelanjutan sebagai jawaban atas pola kecenderungan yang lebih mengedepankan pembangunan dalam segala hal, yang kemudian menjadi suatu paham tersendiri untuk menyelesaikan segala faktor-faktor keterbelakangan. 64 Pembangunan berkelanjutan ternyata memiliki kelemahan. Kelemahan tersebut dikemukakan oleh A. Sony Keraf, ahli etika yang kemudian menjadi Menteri Negara Lingkungan Hidup 1999-2001. Hal yang pertama, tidak ada sebuah titik kurun waktu yang jelas dan terukur sebagai sasaran pembangunan berkelanjutan. Konsep Pembangunan Berkelanjutan hanya merupakan komitmen, sedangkan realisasinya sulit 62 N.H.T. Siahaan 2, Op.cit., hlm. 23 63 Ibid., hlm. 147-148 64 N.H.T. Siahaan, Op.cit., hlm 12 Universitas Sumatera Utara diukur dari segi waktu kapan bisa tercapai. Kedua, paradigma pembangunan berkelanjutan didasarkan kepada cara pandang yang sangat antroposentris, yakni cara pandang bahwa alam hanya sekedar alat pemenuhan kebutuhan material yang tertunda. Ketiga, asumsi bahwa manusia bisa menentukan daya dukung ekosistem lokal dan regional. Mengasumsikan manusia berkemampuan untuk mengetahui batas alam dan mengeksploitasi sumber-sumber alam itu di dalam batas-batas daya dukung tadi. Padahal manusia tidak menyadari bahwa alam memiliki kekayaan dan kompleksitas yang begitu rumit jauh melampaui kekayaan iptek hasil karya manusia. Keempat, paradigma pembangunan berkelanjutan justru bertumpu pada ideologi materialisme yang tidak diuji secara kritis, tetapi diterima begitu saja sebagai benar. Hal yang dilematis di sini adalah semua negara justru dianjurkan untuk mengikuti jalan salah yang ditempuh negara- negara industri, yang terpacu oleh semangat materialisme. Hal yang patut dikoreksi oleh pembangunan berkelanjutan justru mengulangi kesalahan yang sama. 65 Konsep pemikiran dalam hubungan antara pembangunan dengan lingkungan, muncul pula secara lebih jauh dengan konsep “berkelanjutan ekologi.” Sonny Keraf berpendapat bahwa keberlanjutan ekologi mengandung perhatian penting kepada aspek- aspek lingkungan tetapi dengan tetap menjamin kualitas kehidupan ekonomi dan sosial budaya. Konsep ini berbeda dengan konsep pembangunan berkelanjutan, yakni paradigma yang dianut adalah perhatian pada pembangunan ekonomi sambil menekankan kepentingan proporsional atas aspek lingkungan dan aspek sosial budaya. 66

D. Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia