Reorganisasi yuridis harus dilakukan apabila …. *

GSE Abstract Reasoning Test 4 Solution.pdf

Document 355 - Assessment 3.2 - Personal Training Session FINAL v5.pdf

Q3_SUMMATIVE_TEST_ENG8.pdf

GLS 430 Week Four Study Guide.docx

C7 Assignment Students.xlsx

JGarcia_Developing a Philosophy of Nursing_09-04-2022.docx

BUS318 - Article Critique.docx

CBSY 2205_Assessment #4.doc

CODIGO INTEGRAL PENAL -COIP.pdf

Academia.edu no longer supports Internet Explorer.

To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.

A.    Pengertian

            Reorganisasi adalah suatu upaya untuk menjaga perusahaan tetap hidup dengan mengubah struktur modalnya (pemodelan ulang struktur modal).Dalam situasi ekonomi dan bisnis yang tidak menggembirakanperusahaan sering terpaksa harus bertahan dengan apa yang telah ada. Reorganisasi dalam aspek financial dilakukan untuk memperkecil beban finansial yang tetap sifatnya.

Menurut Drs. A. Abdurrachman, reorganisasi, pada umumnya, adalah pengaturan atau perbaikan mengenai susunan kapital suatu perseroan, biasanya yang meliputi penarikan kembali semua efek yang belum diselesaikan, dan penggantiannya dengan efek yang baru. Pada khususnya, adalah suatu recapitalization mengenai suatu perseroan yang jatuh bangkrut, yang menetapkan, bahwa para pemegang saham, pemegang obligasi, dan para kreditur menyetujui satu sama lain akan menyerahkan kepentingan-kepentingan dan tuntutan-tuntutannya, dan membentuk suatu perseroan yang baru untuk menyelesaikan hutang-hutang perseroan yang lama dan melanjutkan usaha-usahanya.

Perusahaan tidak selalu berjalan sesuai rencana, tentunya dalam perjalanan suatu  perusahaan pasti akan menghadapi kesulitan. Kesulitan yang cukup mengganggu kelancaran  perjalanan perusahaan adalah yang terkait mengenai keuangan perusahaan tersebut baik kesulitan keuangan ringan dan juga lebih serius yaitu tidak solvabel. Ketika sudah memasuki tahap solvabel ini terdapat dua penyelesaian untuk mengatasinya yaitu liquidasi atau reorganisasi. Liquidasi dipilih jika nilai liquidasi lebih besar dibanding dengan nilai perusahaan bila diteruskan. Reorganisasi dipilih jika perusahaan masih menunjukan prospek yang baik.

Dari beberapa keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa reorganisasi adalah adalah situasi dimana aktiva dari perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan dinyatakan dalam nilai pasar dan penyusunan kembali struktur permodalan perusahaan untuk mencerminkan tiap perubahan pada sisi aktiva. Dalam reorganisasi, perusahaan berjalan terus sedangkan pada kepailitan perusahaan dilikuidasi dan sirna.

B.  Pembedaan Reorganisasi Perusahaan

Pengertian Reorganisasi menurut hukum kepailitan Indonesia hádala PKPU yang disebut sejalan dengan pendirian Reorganization yang diatur oleh UU Kepailitan Amerika Serikat (Bankruptcy Code). PKPU diatur dalam Bab II, Pasal 212 – Pasal 279 UU Kepailitan Indonesia, sedangkan Reorganization diatur dalam Chapter 11 U.S. Bankruptcy Code.

Kamus Istilah Keuangan dan Investasi mendefinisikan bahwa Reorganisasi Perusahaan adalah menstrukturkan kembali keuangan perusahaan dalam kebangkrutan. Reorganisasi perusahaan berarti juga menyusun kembali organisasi yang dapat dibedakan:

i. Reorganisasi Yuridis, terjadi apabila ada perubahan bentuk perusahaan. Misalnya, perusahaan perseorangan diubah penjadi Perseroan Terbatas (PT).

ii. Reorganisasi Struktural, yaitu penyusunan kembali struktur organisasi. Misalnya struktur organisasi fungsional diubah menjadi struktur organisasi garis.

iii. Reorganisasi finansial, merupakan Capital Restucturing yang menyangkut perubahan menyeluruh dari struktur modal karena perusahaan telah atau sangat cenderung untuk insolvable. Tujuan organisasi finansial adalah untuk menyehatkan kembali permodalan perusahaan. Struktur modal disusun kembali karena perusahaan mengalami kesulitan permodalan, sehingga dirasa struktur modal yang baru. cukup layak untuk operasi perusahaan di masa yang akan datang.

C.  Undang-undang yang Mengatur Tentang Reorganisasi Perusahaan

Undang – undang No. 7 : Resolusi paling tepat

Jika penilaian pemilik dari suatu perusahaan adalah bahwa penurunan tersebut tidak dapat dipulihkan dan perusahaan tersebut tidak dapat dijual sebagai perusahaan yang memiliki kelangsungan hidup, alternative terbaik bagi semua pihak mungkin adalah kepailitan likuidasi, yang juga dikeal dengan UU No. 7 dari kode kepailitan. Pengadilan menunjuk wali amanat yang akan mengumpulkan property perusahaan , mengubahnya menjadi kas, dan mendistribusikan kas tersebut secara proporsional kepada para kreditor berdasarkan basis prorate dalam waktu sesingkat mungkin . karena semua asset dijual untuk melunasi utang , kepailitan likuidasi sehingga memberikan waktu tambahan untuk melaksanakan reorganisasi yang tidak dapat dilakukan secara suka rela. Jika organisasi tidak dapat dilakukan, maka prosedur sesuai dengan UU N0. 7 akan memungkinkan pembubaran bisnis secara adil dan teratur.

D.   Langkah- Langkah Reorganisasi Perusahaan

Langkah-langkah reorganisasi dalam perusahaan adalah sebagai berikut:

1.      Menentukan Nilai Perusahaan

Penilaian yang sering digunakan, dan yang termasuk sederhana, adalah menghitung nilai perusahaan berdasarkan tingkat kapitalisasi.

2.    Menentukan Struktur Modal yang Baru

Struktur modal tersebut bertujuan mengurangi beban tetap (bunga) agar perusahaan bisa beroperasi dengan lebih fleksibel. Untuk mengurangi beban tetap tersebut, total hutang biasanya akan dikurangi. Jika tidak ada lagi harapan bahwa operasi perusahaan akan berhasil, maka likuidasi merupakan alternatif satu-satunya yang mungkin dilakukan oleh perusahaan.

Cara melakukan reorganisasi perusahaan adalah sebagai berikut:

a)      Melakukan penghematan biaya. Pengeluaran – pengeluaran yang tidak perlu, ditunda atau dibatalkan.

b)      Menjual aktiva-aktiva yang tidak diperlukan.                     

c)      Divisi (unit bisnis) yang tidak menguntungkan dihilangkan atau digabung.

d)     Menunda rencana ekspansi sampai situasi dinilai telah menguntungkan.

e)  Memanfaatkan kas yang ada, tidak menambah hutang (kalau dapat dikurangi dari hasil penjualan aktiva yang tidak perlu), dan menjaga likuidasi. Dalam jangka pendek mungkin sekali profitabilitas dikorbankan (profitabilitas terpaksa negatif).

E.     Jenis – Jenis Reorganisasi Perusahaan

Reorganisasi dapat dibagi menjadi 3 jenisyaitu:

a.  Reorganisasiportofolio/asset.

     Reorganisasi portofolio merupakan kegiatan penyusunan portofolio perusahaan supaya kinerja perusahaan menjadi semakin baik. Yang termasuk ke dalam portofolio perusahaan adalah setiap aset, lini bisnis, divisi, unit usaha atau SBU (Strategic Business Unit), maupun anak perusahaan.

b.   Reorganisasi modal atau keuangan.

      Reorganisasimodal atau keuangan adalah penyusunan ulang komposisi modal perusahaan supaya kinerja keuangan menjadi lebih sehat. Kesehatan perusahaan dapat diukur berdasarkan rasio kesehatanyang antara lain: tingkat efisiensi (efficiency ratio), tingkat efektifitas (effectiveness ratio), profitabilitas (profitability ratio), tingkat likuiditas (liquidity ratio), tingkat perputaran aset (asset turn over), leverage ratio dan market ratio. Selain itu tingkat kesehatan dapat dilihat dari profil risiko tingkat pengembalian ( risk return profile).

c.  Reorganisasi manajemen/organisasi.

     Reorganisasi manajemen dan organisasimerupakan penyusunan ulang komposisi manajemen, struktur organisasi, pembagian kerja, sistem operasional, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah managerial dan organisasi.

      Pada dasarnya setiap perusahaan dapat menerapkan salah satu jenis reorganisasi pada satu saat namun bisa juga melakukan reorganisasi secara keseluruhan karena aktifitas reorganisasi saling terkait. Pada umumnya sebelum melakukan reorganisasi, manajemen perusahaan perlu melakukan penilaian secara komprehensip atas semua permasalahan yang dihadapi perusahaan, langkah tersebut umum disebut sebagai due diligence atau penilaian uji tuntas perusahaan. Hasil penilaian ini sangat berguna untuk melakukan langkah reorganisasi yang perlu dilakukan berdasar skala prioritasnya.

F.     Alasan Perusahaan Melakukan Reorganisasi Pada Perusahaan 

Alasan tersebut antara lain sebagai berikut:

1.      Masalah Hukum/desentralisasi

      Undang-undang no.22/1999 dan no.25/1999 telah mendorong korporasi untuk mengkaji ulang cara kerja dan mengevaluasi hubungan kantor pusat, dengan anak-anak perusahaan yang menyebar di seluruh pelosok tanah air. Keinginan Pemerintah Daerah untuk ikut menikmati hasil dari perusahaan-perusahaan yang ada di daerah masing-masing menuntut perusahaan untuk mengkaji ulang seberapa jauh wewenang perlu diberikan kepada pimpinan anak-anak perusahaan supaya bisa memutuskan sendiri bila ada masalah-masalah hukum di daerah.

2.       Masalah Hukum/monopoli

      Perusahaan yang telah masuk dalam daftar hitam monopoli, dan telah dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)/pengadilan, harus melakukan restrukturisasi agar terbebas dari masalah hukum. Misalkan, perusahaan harus melepas atau memecah divisi supaya dikuasai pihak lain, atau menahan laju produk yang masuk ke daftar monopoli supaya pesaing bisa mendapat porsi yang mencukupi.

3.      Tuntutan pasar

      Konsumen dimanjakan dengan semakin banyaknya produsen. Apalagi dalam era perdagangan bebas  produsen dari manapun boleh ke Indonesia. Hal ini menuntut perusahaan untuk memenuhi tuntutan konsumen yang antara lain menyangkut kenyamanan (convenience), kecepatan pelayanan (speed), ketersediaan produk (conformity), dan nilai tambah yang dirasakan oleh konsumen (added value). Tuntutan tersebut bisa dipenuhi bila perusahaan paling tidak mengubah cara kerja, pembagian tugas, dan sistem dalam perusahaan supaya mendukung pemenuhan tuntutan tersebut.

4.      Masalah Geografis

       Perusahaan yang melakukan ekspansi ke daerah-daerah sulit dijangkau, perlu memberi wewenang khusus kepada anak perusahaan, supaya bisa beroperasi secara efektif. Demikian juga jika melakukan ekspansi ke luar negeri, korporasi perlu mempertimbangkan sistem keorganisasian dan hubungan induk-anak perusahaan supaya anak perusahaan di manca negera dapat bekerja baik.

5.      Perubahan kondisi perusahaan

       Perubahan kondisi perusahaan sering menuntut manajemen untuk mengubah iklim supaya perusahaan semakin inovatif dan menciptakan produk atau cara kerja yang baru. Iklim ini bisa diciptakan bila perusahaan memperbaiki manajemen dan aspek-aspek keorganisasian, misalnya kondisi kerja, sistem insentif, dan manajemen kinerja.

6.         Hubungan holding-anak perusahaan

       Korporasi yang masih kecil dapat menerapkan operating holding system, dimana induk dapat terjun ke dalam keputusan-keputusan operasional anak perusahaan. Semakin besar ukuran korporasi, holding perlu bergeser dan berlaku sebagai supporting holding, yang hanya mengambil keputusan-keputusan penting dalam rangka mendukung anak-anak perusahaan supaya berkinerja baik. Semakin besar ukuran korporasi, induk harus rela bertindak sebagai investment holding, yang tidak ikut dalam aktifitastetapi semata-mata bertindak sebagaipemilik anak-anak perusahaan, menyuntik ekuitas dan pinjaman, dan pada akhir tahun meminta anak-anak perusahaan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya dan menyetor dividen.

7.      Masalah Serikat Pekerja

          Era keterbukaanyang diikuti dengan munculnya undang-undang ketenaga kerjaan yang terus mengalami perubahan mendorong para buruh untuk semakin berani menyuarakan kepentingan mereka.

8.      Perbaikan image korporasi

Korporasi sering mengganti logo perusahaan dalam rangka menciptakan image baru, atau memperbaiki image yang selama ini melekat pada stakeholders korporasi. Sebagai contoh, beberapa tahun lalu, PT Garuda Indonesia mengganti logo perusahaan supaya image korporasi mengalami perubahan.

9.      Fleksibilitas Manajemen

     Manajemen seringkali merestrukturisasi diri supaya cara kerja lebih lincah, pengambilan keputusan lebih cepat, perbaikan bisa dilakukan lebih tepat guna. Reorganisasi ini biasanya berkaitan dengan perubahan job description, kewenangan tiap tingkatan manajemen untuk memutuskan pengeluaran, kewenangan dalam mengelola sumber daya (temasuk SDM), dan bentuk organisasi. PT Kimia Farma melakukan reorganisasi perusahaan dengan memisah unit apotik supaya manajemen menjadi semakin lincah dan fokus beroperasi.

10.           Pergeseran kepemilikan

           Pendiri korporasi biasanya memutuskan untuk melakukan go public setelah si pendiri menyatakan diri sudah tua, tidak sanggup lagi menjalankan korporasi seperti dulu. Perubahan paling sederhana adalah mengalihkan sebagian kepemilikan kepada anak-anaknya. Tapi cara ini seringkali tidak cukup.

11.    Akses modal yang lebih baik

        PT Indosat menjual sebagian sahamnya di Bursa Efek New York (NYSE) dengan tujuan supaya akses modal menjadi lebih luas. Dengan demikian, perusahaan tersebut tidak harus membanjiri BEJ dengan sahamnya setiap kali membutuhkan modal. Sebagai dampak tindakan ini struktur kepemilikan otomatis berubah.

            Reorganisasi perusahaan sebetulnya tak harus menunggu perusahaan menurun, namun dapat dilakukan setiap kali, agar perusahaan dapat bersaing dan tumbuh berkembang. Dalam keadaan normal, perusahaan perlu melakukan pembenahan dan perbaikan supaya dapat terus unggul dalam persaingan, atau paling tidak dapat bertahan.

Cara reorganisasi ditempuh apabila kesulitan keuangan perusahaan tersebut diperkirakan masih bisa diperbaiki, karena prospek perusahaan diperkirakan masih baik. Dengan kata lain, apabila kondisi perusahaan sudah tidak bisa diperbaiki, maka likuidasi harus ditempuh.

G.    Penyerahan Aset Dalam Rangka Reorganisasi

Dalam dunia usaha, aktifitas reorganisasi merupakan hal yang biasa dilakukan. Banyak bentuk dari reorganisasi ini, bisa dengan pengambilalihan usaha, pengambilalihan kepemilikan maupun pengambilalihan harta. Bentuk reorganisasi yang diatur secara spesifik dalam UU PPh adalah karena adanya pengalihan harta. Pasal 10 ayat 3 UU No 7 tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) adalah pengalihan harta dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha. Pada penjelasan Pasal 10 ayat (3) ini, tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai bagaimana bentuk dan proses transaksi dari jenis reorganisasi ini. Yang menjadi perhatian adalah apabila ada pengalihan harta, maka harga yang menjadi dasar untuk penerapan peraturan pajak adalah selisih antara harga pasar dari harta yang dialihkan dengan nilai buku harta tersebut.

Reorganisasi yang ada dalam UU nomor 47 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan. Dalam UU ini, tidak ada istilah pemekaran dan pemecahan. Pengertian pemisahan menurut UU Perseroan terbatas adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih.