Paspor merupakan dokumen penting yang harus Anda miliki sebelum bekerja di luar negeri. Tanpa paspor, Anda tidak akan pernah bisa melakukan perjalanan ke negara lain. Sebab, paspor tersebut nantinya berfungsi sebagai tanda pengenal resmi selama Anda berada di luar negeri. Bagi Anda yang ingin bekerja di luar negeri tapi belum memiliki paspor, mungkin Anda harus sesegera mungkin membuatnya. Show Dalam proses pembuatan, Anda tentu membutuhkan informasi mengenai alur dan lama pembuatan paspor. Banyak orang yang tidak mengetahui lama pembuatan paspor sehingga mereka hanya menunggu paspor jadi tanpa kepastian. Jika Anda membuat paspor jauh-jauh hari sebelum keberangkatan mungkin hal ini tidak menjadi masalah. Namun jika Anda membuat paspor berdekatan dengan hari keberangkatan, menunggu paspor jadi tanpa kepastian tentu bisa merusak rencana keberangkatan Anda ke luar negeri. Untuk menghindari persoalan semacam itu, informasi tentang lama proses pembuatan paspor tentu menjadi sangat penting bagi Anda. Jangan sampai keberangkatan Anda mengalami kendala hanya karena paspor Anda belum diterbitkan. Tanpa berlama-lama lagi, langsung saja simak informasi alur dan lama proses pembuatan paspor berikut ini. Alur Pembuatan PasporSumber: www.jeda.id Saat ini alur pembuatan paspor sebagian besar telah bisa dilakukan secara online. Jika Anda melakukan pembuatan paspor secara online, Anda bisa mendaftar dan mengambil antrean secara online tanpa perlu datang ke Kantor Imigrasi. Untuk mengetahui lebih jelas, simak alur pembuatan paspor secara online berikut ini.
Baca Juga: Ketahui 3 Jenis Paspor Indonesia untuk Perjalanan ke Luar Negeri Lama Waktu yang Dibutuhkan untuk Pembuatan PasporBerapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan paspor? Jawabannya tergantung layanan pembuatan paspor yang Anda pilih. Secara umum, Kantor Imigrasi telah membagi lama pembuatan paspor menjadi 2 jenis, yaitu reguler dan layanan percepatan dokumen. Berikut ulasannya:
Waktu yang dibutuhkan untuk paspor reguler adalah 3 sampai 4 hari kerja setelah proses pembayaran. Misalnya, Anda membayar pada hari Selasa, maka paspor selesai pada hari Jumat. Hari Sabtu dan Minggu tidak dihitung sebagai hari kerja. Perlu diketahui, Anda harus mengambil paspor yang sudah terbit paling lama 30 hari setelah selesai. Jika paspor tidak diambil, maka permohonan pengajuan paspor akan dibatalkan.
Sumber: www.m.ayobogor.com Layanan ini merupakan layanan terbaru dari Dirjen Keimigrasian. Layanan ini dibuat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Jenis dan Tarif atas PNBP, yang secara efektif mulai diberlakukan per 3 Mei 2019. Dalam layanan percepatan dokumen, lama pembuatan paspor hanya memerlukan waktu kurang dari 1 hari. Bahkan, Anda bisa melakukan pengurusan dan pengambilan paspor di hari yang sama. Walau lama pembuatan paspor layanan ini berbeda dengan reguler, alur pembuatan yang harus Anda ikuti tetap sama. Mengenai biaya yang harus dikeluarkan, biaya paspor sehari jadi tentu lebih mahal. Jika paspor reguler dikenakan biaya sebesar Rp350.000, maka biaya paspor sehari jadi dikenakan biaya Rp1.000.000. Itulah beberapa ulasan informasi mengenai alur dan lama proses pembuatan paspor. Jika paspor dan dokumen penting lainnya sudah terpenuhi, kini Anda bisa berangkat bekerja ke luar negeri secara legal dan aman. Selain paspor, Anda juga perlu mempersiapkan cara pengiriman uang yang efektif saat bekerja di luar negeri. Bagi Anda yang bekerja di Malaysia, Anda bisa memilih aplikasi Qelola. Qelola menawarkan layanan transfer uang dan multi-billing payment dari Malaysia ke Indonesia. Melalui Qelola, proses pengiriman uang dan pembayaran dapat dilakukan secara praktis dan cepat. Biaya transfernya juga cukup terjangkau sehingga tidak akan membebani Anda ataupun keluarga di tanah air. Segera unduh aplikasi Qelola di sini, dan nikmati kemudahan dari setiap fiturnya! Tags: alur pembuatan paspor, cara membuat paspor,
lama pembuatan paspor, layanan imigrasi, panduan membuat paspor, Pembuatan Paspor,
proses pembuatan paspor Berapa hari paspor jadi 2022?Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 22, proses penerbitan paspor biasa paling lama 4 (empat) hari kerja sejak selesainya pemeriksaan terhadap permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan.
Apakah paspor sehari jadi?Kini imigrasi sudah menyediakan paspor kilat dan cepat, selesai dalam waktu 1 hari. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terkait pembuatan paspor kilat dan cepat, maka bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi, dengan membawa semua persyaratan paspor.
Apakah bikin paspor ada wawancara?JAKARTA – Wawancara merupakan salah satu tahap penting untuk memastikan diterbitkan atau tidaknya paspor seseorang.
Ambil paspor bawa apa?Syarat Pengambilan Paspor. Bukti Pembayaran.. Fotocopy Kartu Keluarga (KK). Bukti Indentitas Yang Sah (KTP). |