Pidana hutang piutang berapa tahun

Pada masa pandemi saat ini, kita sering mendengar berita terjadinya wanprestasi atau cidera janji atas Perjanjian yang telah dibuat oleh Para Pihak. Hal tersebut tidak dapat dihindari karena adanya perputaran ekonomi yang sulit serta pembatasan-pembatasan yang berlaku, yang kemudian mengakibatkan sistem pembayaran di salah satu pihak menjadi terganggu.

Wanprestasi biasa terjadi karena salah satu Pihak tidak membayar sesuai dengan yang telah diatur dalam Perjanjian. Ketika terjadi wanprestasi, langkah awal yang dilakukan salah satu pihak yang dirugikan adalah memberikan surat teguran (surat somasi) untuk pihak lawan segera membayar tagihan yang dimaksud. Kadangkala, ada pihak lawan yang tidak menanggapi surat teguran atau kabur (tidak mau menyelesaikan perkara dengan baik) sehingga pihak yang dirugikan harus membawa permasalahan ke Pengadilan. Namun ada juga pihak lawan yang beritikad baik untuk menyelesaikan pembayaran utang dengan melakukan pertemuan dan memberikan janji membayar dengan cara mencicil.

Adanya keinginan dan perbuatan pihak lawan yang beritikad baik dan berjanji untuk membayar secara cicilan, tentu membuat pihak yang dirugikan menjadi tenang dan mempunyai harapan atas penyelesaian perkara. Namun apa yang terjadi bila pihak lawan sudah berjanji membayar dan nyatanya tidak ada pembayaran yang dilakukan? Apakah pihak yang dirugikan bisa juga mengajukan pidana dengan menyatakan hal tersebut sebagai penipuan?

Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung, maka pada dasarnya harus dilihat apakah pada awal Perjanjian dibuat dilakukan dengan beritikad baik atau tidak. Jika pada awal pembuatan Perjanjian nyatanya Para Pihak tidak beritikad baik dengan “memalsukan identitas” atau tindakan  lainnya yang tidak baik, maka ketika terjadi ingkar janji, hal tersebut bisa dimasukkan sebagai tindak pidana penipuan. Namun bila dapat dibuktikan bahwa pada awal pembuatan Perjanjian Para Pihak telah beritikad baik untuk saling bekerja sama dan nyatanya karena kondisi membuatsalah satu pihak tidak bisa membayar atau ingkar janji, maka pihak yang dirugikan tidak bisa menuntut pihak lawan dalam tindak pidana penipuan. Hal tersebut tentu masuk dalam wanprestasi dan harus diselesaikan secara perdata yaitu melalui gugatan wanprestasi.

Kantor hukum kami, Misael and Partners, mempunyai pengalaman dalam membantu klien untuk  melakukan pengajuan gugatan ke Pengadilan. Bilamana Saudara membutuhkan bantuan atau kurang memahami dalam proses hukum, Saudara dapat segera menghubungi kami. Terima kasih.

Hukum pada dasarnya dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia sehingga dalam pelaksanaannya perlu adanya penegakan hukum (law enfercement). Upaya penegakan hukum pada dasarnya harus menjamin agar setiap warga Negara mematuhi hukum yang berlaku dalam masyarakat.

Terkait dengan masalah pinjam meminjam uang (hutang piutang) termasuk dalam lingkup hukum Perdata, sehingga ke ranah Pidana adalah jalan terakhir, dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 UU No. 39 tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi:

“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

Namun jalur Pidana bisa digunakan, jika memang ada unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana atau pun unsur Pasal tindak Pidana lainnya, seperti Pasal 372 KUHPidana yang dapat dikenakan pidana kepada pelakunya dengan sanksi pidana penjara, dan tindakan Pidana ini dilakukan dengan syarat kreditur telah melakukan penagihan beberapa kali kepada debitur.

Penjelasan Pasal Penipuan diatur oleh Pasal 378 KUHPidana:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.

Berdasarkan rumusan pasal tersebut di atas, maka unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah sbb:

  1. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan).
  2. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum.
  3. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Dapat dikategorikan sebagai penipuan, sebagaimana kaidah dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601 K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 menyebutkan:

Unsur pokok penipuan (Pasal 378 KUHPidana) terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang.”

Apabila si pelaku (debitur atau yang berhutang) sengaja memiliki niat untuk menipu dengan tidak mengembalikan hutangnya, dengan pembuktian sudah ditagih, maka hal itu memenuhi unsur penipuan sebagaimana rumusan di atas, maka perbuatan itu adalah perbuatan pidana, sehingga kreditur bisa melaporkan debitur tersebut ke Kepolisian setempat.

Sedangkan Pasal Penggelapan ada dalam Pasal 372 KUHPidana

Perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”

Apakah hutang piutang bisa dilaporkan ke Polisi?

Utang yang diberikan bisa disebut digelapkan karena si peminjam tidak mengembalikan uangnya. “Untuk pelaporannya bisa ke Polisi, bisa ke Polres atau Polda tergantung tempat kejahatannya. Pada umumnya juga tergantung juga nilai uangnya.

Utang piutang apakah bisa dipidana?

Namun, dalam Pasal 19 ayat (2) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur bahwa sengketa utang piutang tidak boleh dipidana penjara.

Apakah penagih hutang Bisa Dipidanakan?

Penagih utang tersebut dapat dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda Rp 750 juta.

Apakah bisa dipenjara karena hutang?

Prinsipnya, masalah pinjam meminjam adalah termasuk lingkup hukum perdata. Sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana.