PeraturanPedia.id – Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17, Pasal 17A dan Pasal 17A.1 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, perlu ditetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Tata Cara Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dan Pembayaran Denda Akibat
DETAIL PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 2 TAHUN 2016
Entitas | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan |
Jenis | Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (Peraturan BPJS Kesehatan) |
Nomor | 2 Tahun 2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Tentang Tata Cara Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan |
Tanggal Ditetapkan | 21 Juni 2016 |
Tanggal Diundangkan | 28 Juni 2016 |
Berlaku Tanggal | 28 Juni 2016 |
Sumber | BN. 2016/NO.938, PERATURAN.GO.ID |
Silahkan download Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Download PDF
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi: BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Peraturan BPJS Kesehatan No 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dan Pembayaran Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan |
a href="/images/download/regulasi/bpjskesehatan/peraturan bpjs no 2 tahun 2016.pdf" target="_blank"> |