Jakarta - KLU atau Klasifikasi Lapangan Usaha adalah kode yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengklasifikasi wajib pajak berdasarkan jenis badan usaha. KLU pada dasarnya mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Badan Pusat Statistik Tahun 2009 Cetakan III. Namun terdapat beberapa perubahan pada KBLI III guna menyesuaikan keperluan administrasi perpajakan serta evaluasi pendapatan negara dari pajak. KLU Pajak ini disusun berdasarkan beberapa kategori, yaitu golongan pokok, golongan sub golongan, dan kelompok kegiatan ekonomi. Ketentuan kategori ini telah tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 Tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak. Lebih lanjut, KLU pajak ini juga diatur dalam PMK Nomor 149/PMK.03/2021. Dalam peraturan ini pemerintah menyesuaikan kembali jumlah kode KLU yang berhak menerima insentif pajak bagi Wajib Pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Karakteristik KLUKlasifikasi Lapangan Usaha dalam penulisannya memiliki beberapa karakteristik yang membuatnya khas. Pertama, setiap KLU terdiri dari 5 digit. Kedua, satu digit diantaranya merupakan alfabet yang menunjukkan kategori KLU. Kode alfabet ini tidak termasuk dalam kode KLU, namun berfungsi sebagai kode pengelompokan beberapa klasifikasi berdasarkan tabulasi sektor atau lapangan usaha utama yang sama. Struktur dan pemberian kode untuk KLU adalah seperti berikut:
Perubahan atas KLU 2003 menjadi KLU 2012Untuk mendapatkan gambaran perbandingan antara Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak 2003 dengan KLU 2012 dapat dilihat dalam tabel berikut:
Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak terdiri dari 5 (lima) digit yang menunjukkan Golongan Pokok, Golongan, Subgolongan dan Kelompok Kegiatan Ekonomi dengan struktur sebagai berikut:
1. Kategori Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak di Indonesia dapat digolongkan menjadi 21 Kategori, yaitu :
2. Golongan Pokok Setiap Kategori terdiri dari beberapa Golongan Pokok, dengan perincian sebagai berikut :
Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak diatur secara rinci dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-321/PJ/2012 tentang Perubahan atas Keputusan DirJen Pajak No. KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak.
|