Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) sidak ke kantor Kelurahan Muktiharjo Kidul KOMPAS.com - Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Pada pasal 26 UUD 1945, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara. Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), kewarganegaraan mengatur hubungan antara individu dan negara. Di mana individu berutang budi pada negara, dan pada gilirannya berhak atas perlindungan. Kewarganegaraan menyiratkan status kebebasan dengan tanggung jawab yang menyertainya. Warga negara memiliki hak, tugas, dan tanggung jawab. Baca juga: Kewarganegaraan: Arti, Sejarah, Jenis, dan Macamnya Dikutip situs Mahkamah Konstitusi (MK), setiap warga negara Indonesia mempunyai tugas dan kewajiban yang sama yang terdapat pada UUD 1945. Hak warga negara IndonesiaBerikut hak warga negara Indonesia seperti diatur di pasal 27 dan 28 UUD 1945:
Baca juga: Demokrasi Pancasila: Pengertian dan Keunggulannya Kewajiban warga negara IndonesiaBerikut kewajiban warga negara Indonesia:
Baca juga: UUD 1945, Konstitusi Pertama Indonesia Dikutip dari situs kementerian luar negari (kemenlu), di Indonesia tentang kewarganegaraan sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. UU tersebut pengganti UU Kewarganegaraan yang lama, yaitu UU Nomor62 tahun 1958. Karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Republik Indonesia. Warga negara di Indionesia akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ini berdasarkan kabupaten, provinsi, tempat terdaftar sebagai penduduk. Mereka juga akan diberikan nomor identitas, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya
TRIBUNNEWS.COM - Hak dan kewajiban warga negara Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia di antaranya pasal 27 ayat 2, pasal 28A, pasal 28B ayat 1. Mengutip KBBI, hak adalah sesuatu yang benar, milik, kewenangan, dan kekuasaan seseorang untuk berbuat sesuatu karena sudah diatur undang-undang atau peraturan. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan atau yang harus dilaksanakan. Baca juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 SD Halaman 47, 48, 49, 50 Buku Tematik Pembelajaran 1 Subtema 2 Baca juga: 5 Hewan yang Memiliki Ciri Khusus dan Habitatnya, Ada Cicak hingga Bunglon Selanjutnya, warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Menurut Prof. Dr. Notonagoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Kewajiban warga negara Indonesia Adapun kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD 1945 yakni di antaranya: - Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
SuaraJogja.id - Hak dan kewajiban warga negara. Hak dan kewajiban ibarat dua sisi mata uang yang tida bisa dipisakan satu sama lain. Di mana ada hak, di sana pasti ada kewajiban. Keduanya melekat dan mengikat segala tindak tanduk warga negara, baik itu di ruang publik maupun privat. Dalam sebuah makalah Pendidikan Kewarganegaraan, yang bertajuk “Hak dan Kewajiban Warga Negara”, yang ditulis oleh mahasiswa Fakultas Teknologi Pangan dan Agribisnis, Universitas Mataram disebutkan, pengertian hak adalah segala sesuatu yang mutlak untuk dimiliki atau didapatkan oleh individu sebagai warga negara, sejak dalam kandungan. Sementara pengertian kewajiban adalah suatu keharusan individu dalam menjalankan peran sebagai warga negara untuk mendapatkan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Baca Juga: Dimensi dan Nilai Dasar Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka, Penjelasan Lengkap Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara dapat dipilah dalam beberapa ranah, diantaranya: 1. Hak dan kewajiban warga negara menurut Undang-undang Dasar 1945. Selain memuat aturan dalam bernegara, UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara hingga ke tingkat individu. Semua itu mengikat dan tercantum dalam sejumlah pasal dalam UUD 1945. Dalam laman mkri.id, Prof. Dr. Notonagoro menyebutkan, hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 25 hingga 35 UUD 1945. Hak warga negara menurut UUD 1945 meliputi: Baca Juga: Memanfaatkan Musik untuk Menyebarkan Nilai-Nilai Pancasila ke Generasi Milenial
Sementara Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945 meliputi: |