PELATIHAN KHUSUS Kepada Yth. Keberadaan Rumah Sakit saat ini bukanlah semata-mata sebagai lembaga sosial kemasyarakatan yang hanya memberikan pelayan untuk kesehatan saja. Seiring dengan berjalannya waktu dan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan kenyamanan dalam menggunakan jasa rumah sakit, menjadikan Rumah Sakit sebagai lembaga bisnis di bidang layanan kesehatan. Semakin lengkap layanan yang diberikan oleh sebuah rumah sakit, berdampak pada semakin banyaknya sumber daya yang digunakan oleh rumah sakit tersebut dan semakin banyak pengaturan yang harus dikelola oleh manajemen rumah sakit tersebut. Dengan adanya kerjasama yang dilakukan oleh manajemen rumah sakit dengan pihak lainnya seperti dokter, karyawan, dll, memaksa pihak manajemen rumah sakit untuk mengetahui seluk beluk mengenai hukum kontrak yang akan diterapkan dalam kerjasama tersebut. Selain itu, manajemen rumah sakit juga harus memahami mengenai interaksi hukum yang berjangka pendek maupun panjang, dan tentunya interaksi hukum seperti ini membutuhkan sebuah perjanjian atau kontrak yang dapat membuktikan adanya interaksi hukum tersebut. Suatu dokumen perjanjian atau kontrak juga memuat berbagai hak-hak maupun kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. Pelatihan ini akan memberikan pemahaman secara mendalam mengenai hukum perjanjian/ kontrak dalam area pelayanan rumah sakit serta langkah penyusunan perjanjian atau kontrak tersebut sehingga tidak menimbulkan permasalahan atau kerugian di masa yang akan datang. TUJUAN Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat :
MATERI
KRITERIA PESERTA
METODE BIMTEK
BIAYA & FASILITAS Paket A Rp 6.000.000,- /peserta Paket B Rp 5.000.000,-/peserta TEMPAT PENYELENGGARAAN: Prima In Hotel (MALIOBORO) Telp/Fax : (0274) 4436844 Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 Catatan :
JADWAL TAHUN 2022
Apa itu kontrak klinis?Kontrak klinis adalah kontrak kerjasama yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan bagi pasien di lingkungan rumah sakit, (misal: kerjasama kefarmasian, obat obatan, dan lain-lain); Ruang lingkup kerjasama ini memuat seluruh bentuk kerjasama dengan pihak lain yang bersifat klinis dalam pelayanan kesehatan bagi pasien.
Siapa yang bertanggung jawab untuk mengkaji dan memilih serta memantau kontrak klinis dan kontrak manajerial?Para kepala bidang/divisi di RS bertanggung jawab untuk mengkaji/review, memilih, serta memantau kontrak klinis dan kontrak manajerial.
|