Panduan kontrak klinis dan manajemen

Panduan kontrak klinis dan manajemen
Panduan kontrak klinis dan manajemen

Panduan kontrak klinis dan manajemen

PELATIHAN KHUSUS
“HUKUM KONTRAK RUMAH SAKIT”

Kepada Yth.
Direktur/Manajer Rumah Sakit, Ka. Instalasi Rekam Medis Rumah Sakit, Admin & Staff Document Control Dept Rekam Medis Rumah Sakit,Team Akreditasi Rumah Sakit, Perwakilan Manajemen, Dept Sumber Daya Rumah Sakit

Keberadaan Rumah Sakit saat ini bukanlah semata-mata sebagai lembaga sosial kemasyarakatan yang hanya memberikan pelayan untuk kesehatan saja. Seiring dengan berjalannya waktu dan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan kenyamanan dalam menggunakan jasa rumah sakit, menjadikan Rumah Sakit sebagai lembaga bisnis di bidang layanan kesehatan. Semakin lengkap layanan yang diberikan oleh sebuah rumah sakit, berdampak pada semakin banyaknya sumber daya yang digunakan oleh rumah sakit tersebut dan semakin banyak pengaturan yang harus dikelola oleh manajemen rumah sakit tersebut.

Dengan adanya kerjasama yang dilakukan oleh manajemen rumah sakit dengan pihak lainnya seperti dokter, karyawan, dll, memaksa pihak manajemen rumah sakit untuk mengetahui seluk beluk mengenai hukum kontrak yang akan diterapkan dalam kerjasama tersebut. Selain itu, manajemen rumah sakit juga harus memahami mengenai interaksi hukum yang berjangka pendek maupun panjang, dan tentunya interaksi hukum seperti ini membutuhkan sebuah perjanjian atau kontrak yang dapat membuktikan adanya interaksi hukum tersebut. Suatu dokumen perjanjian atau kontrak juga memuat berbagai hak-hak maupun kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. Pelatihan ini akan memberikan pemahaman secara mendalam mengenai hukum perjanjian/ kontrak dalam area pelayanan rumah sakit serta langkah penyusunan perjanjian atau kontrak tersebut sehingga tidak menimbulkan permasalahan atau kerugian di masa yang akan datang.

TUJUAN

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat :

  1. Memahami seluk beluk tentang hukum perjanjian atau hukum kontrak rumah sakit;
  2. Menyusun pernjanjian atau kontrak rumah sakit secara tepat.

MATERI

  1. Dasar-dasar hukum perikatan/ perjanjian
  2. Jenis-jenis kontrak dengan yang dapat diberlakukan di area pelayanan rumah sakit;
  3. Kontrak dengan tenaga medis;
  4. Kontrak layanan kesehatan dengan pelanggan perusahaan (asuransi & non asuransi);
  5. Perjanjian atau kontrak antara rumah sakit dengan pasien;
  6. Prosedur penyusunan perjanjian/ kontrak rumah sakit;
  7. Aneka penyelesaian sengketa dan penyusunan akta perdamaian;
  8. Simulasi penyusunan kontrak/ perjanjian;
  9. Study kasus dan diskusi.

KRITERIA PESERTA

  1. Staff, Supervisor, Manager, Kepala Bagian/ Sub ataupun level di atasnya dari Manajemen Rumah Sakit, divisi hukum ataupun pihak lainnya yang membutuhkan training ini;
  2. Ketua Yayasan/Pemilik Yayasan Rumah Sakit, Praktisi atau Profesional yang ingin menambah pengetahuan mengenai hukum kontrak rumah sakit.

METODE BIMTEK

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A       Rp  6.000.000,- /peserta
Menginap di Prima In Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B        Rp  5.000.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Prima In Hotel (MALIOBORO)
Jl. Gandekan No.47, Pringgokusuman, Gedong Tengen, Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail :

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat,  No. Rek. : 137-00-1698692-5

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2022

JANUARI FEBRUARI MARET
Angkatan I :

06-08 JANUARI 2022

Angkatan II :

17-19 JANUARI 2022

Angkatan III :

24-26 JANUARI 2022

Angkatan I :

03-05 FEBRUARI 2022

Angkatan II :

14-16 FEBRUARI 2022

Angkatan III :

21-23 FEBRUARI 2022

Angkatan I :

07-09 MARET 2022

Angkatan II :

17-19 MARET 2022

Angkatan III :

28-30 MARET 2022

APRIL MEI JUNI
Angkatan I :

07-09 APRIL 2022

Angkatan II :

18-20 APRIL 2022

Angkatan III :

28-30 APRIL 2022

Angkatan I :

09-11 MEI 2022

Angkatan II :

19-21 MEI 2022

Angkatan III :

29-31 MEI 2022

Angkatan I :

06-08 JUNI 2022

Angkatan II :

16-18 JUNI 2022

Angkatan III :

27-29 JUNI 2022

JULI AGUSTUS SEPTEMBER
Angkatan I :

07-09 JULI 2022

Angkatan II :

18-20 JULI 2022

Angkatan III :

28-30 JULI 2022

Angkatan I :

04-06 AGUSTUS 2022

Angkatan II :

15-17 AGUSTUS 2022

Angkatan III :

29-31 AGUSTUS 2022

Angkatan I :

01-03 SEPTEMBER 2022

Angkatan II :

12-14 SEPTEMBER 2022

Angkatan III :

28-30 SEPTEMBER 2022

OKTOBER NOVEMBER DESEMBER
Angkatan I :

03-05 OKTOBER 2022

Angkatan II :

10-12 OKTOBR 2022

Angkatan III :

24-26 OKTOBER 2022

Angkatan I :

01-03 NOVEMBER 2022

Angkatan II :

10-12 NOVEMBER 2022

Angkatan III :

24-26 NOVEMBER 2022

Angkatan I :

01-03 DESEMBER 2022

Angkatan II :

12-14 DESEMBER 2022

Angkatan III :

26-28 DESEMBER 2022

Apa itu kontrak klinis?

Kontrak klinis adalah kontrak kerjasama yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan bagi pasien di lingkungan rumah sakit, (misal: kerjasama kefarmasian, obat obatan, dan lain-lain); Ruang lingkup kerjasama ini memuat seluruh bentuk kerjasama dengan pihak lain yang bersifat klinis dalam pelayanan kesehatan bagi pasien.

Siapa yang bertanggung jawab untuk mengkaji dan memilih serta memantau kontrak klinis dan kontrak manajerial?

Para kepala bidang/divisi di RS bertanggung jawab untuk mengkaji/review, memilih, serta memantau kontrak klinis dan kontrak manajerial.