Jakarta, Beritasatu.com- Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan,Ali Ghufron Mukti, berjanji akan menyelesaikan klaim rumah sakit (RS) yang menangani pasien Covid-19 yang masih tertunda bersamaKementerian Kesehatan(Kemkes).BPJS Kesehatanmulai memproses klaim setelah menerima dokumen lewat aplikasi V-Klaim yang selanjutnya diverifikasi dalam waktu 14 hari kerja sejak klaim diterima. Show
“Namun, terdapat klaimpendingataudispute. Untuk klaimpending, berkas klaim yang diajukan tidak lengkap, BPJS Kesehatan melakukan koordinasi dengan rumah sakit untuk perbaikan dan pengajuan kembali,” kata Ali Ghufron dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (5/7/2021). Untuk klaimdispute, Ali Ghufron mengatakan klaim tersebut disebabkan ketidaksepakatan pelayanan atau tindakan klinis antara BPJS Kesehatan dengan faskes. “Kementerian Kesehatan akan menyelesaikan klaimdisputemelalui tim penyelesaian klaim dispute (TPKD),” katanya. Ali Ghufron menjelaskan alur dari klaim Covid-19 awalnya yaitu admin klaim RS menyampaikan dokumen administrasi klaim untuk dimasukkan ke dalam aplikasi e-Klaim Kemkes. Jika dokumen sudah dimasukkan, Kemkes membayar uang muka kepada RS. Selanjutnya dari aplikasi e-Klaim akan masuk ke V-Klaim BPJS Kesehatan. Verifikator BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi klaim, kemudian setelah proses verifikasi maka didapatkan hasil verifikasi yang menyatakan 3 hal yaitu klaim sesuai, klaim tidak sesuai, klaim pending, atau klaim dispute. Ali Ghufron menambahkan total pengajuan klaim Covid-19 periode 28 Januari 2020 sampai 19 Juni 2021 sebanyak 1.044.855 kasus dengan biaya sebesar Rp 61,4 triliun. Dari angka tersebut, BPJS Kesehatan telah selesai memverifikasi 958.210 kasus dengan biaya Rp 58,6 triliun (95,46%) dengan sisanya masih proses verifikasi klaim. Sumber: BeritaSatu.com BPJS Kesehatan adalah program asuransi bersifat wajib yang dihadirkan oleh pemerintah. Adapun iuran bulanannya berkisar mulai Rp35 ribu hingga Rp150 ribu per bulan. BPJS Kesehatan bisa didaftarkan oleh perusahaan atau organisasi untuk peserta atau karyawannya. Anda juga bisa mendaftarkan diri dalam BPJS Kesehatan secara mandiri atau pribadi. Layanan Peserta dan Call Center BPJS KesehatanUntuk layanan peserta atau mendapatkan informasi selengkapnya, dapat mengujungi kantor pusat atau menghubungi call center BPJS Kesehatan yang tersedia. Berikut informasi selengkapnya: Layanan digital
Kantor Cabang, Kantor Kabupaten, dan Kantor Layanan Peserta Penerima Upah
Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau TidakCek BPJS Kesehatan untuk mengetahui status kepesertaan aktif atau tidak sekarang bisa dilakukan secara online maupun offline. Berikut beberapa pilihan cara cek status BPJS Kesehatan: Melalui BPJS Kesehatan website resmi
Melalui aplikasi mobile JKN
Melalui layanan Chika (Chat Assisstant JKN) di WhatsApp
Melalui BPJS Kesehatan Care Center
Datang ke puskesmas terdekat Anda juga bisa mendatangi puskesmas terdekat untuk cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak, dengan meminta bantuan petugas pendaftaran untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan. Namun tentu saja, jika petugas terlihat sibuk melayani pasien, sebaiknya tunggu hingga sepi atau luang. Jangan lupa untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu supaya Anda bisa tetap mendapatkan pelayanan kesehatan. Melalui petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak yang terakhir adalah dengan melalui petugas BPJS Kesehatan yang berada di rumah sakit tempat Anda berada. Umumnya di beberapa rumah sakit tersedia petugas BPJS Kesehatan yang sedang bertugas dan bisa melayani Anda untuk mengecek status BPJS Kesehatan Anda. Cara Cek No BPJS KesehatanJika no BPJS Kesehatan lupa, Anda tidak bisa mengurus klaim, bayar iuran BPJS Kesehatan RI, atau bahkan cek status kepesertaan. Berikut ini cara cek no BPJS Kesehatan dengan NIK KTP melalui cara-cara di bawah ini:
Cara cek BPJS Kesehatan pensiunan PNS Bagi peserta yang ingin cek BPJS Kesehatan pensiunan PNS, wajib melakukan registrasi ulang terlebih dahulu, bisa melakukan salah satu cara cek BPJS Kesehatan pensiunan PNS berikut ini:
Persyaratan registrasi ulang cukup dengan menyiapkan foto KTP atau KK dan kartu KIS. Setelah itu, data Anda akan diverifikasi oleh pihak BPJS Kesehatan dalam waktu 1×24 jam. Kemudian setelah proses verifikasi selesai, status kepesertaan BPJS Kesehataan Anda akan kembali aktif. Cara cek BPJS Kesehatan perusahaan Cek BPJS Kesehatan perusahaan dapat dilakukan melalui aplikasi Edabu. Namun, aplikasi BPJS Kesehatan Edabu ini hanya bisa digunakan oleh perusahaan saja, yaitu bagian HRD. Melalui aplikasi tersebut dapat mencari tahu jumlah tagihan pada bulan berjalan dan 1 bulan sebelumnya. Cara cek tagihan BPJS Kesehatan badan usaha dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
Cek Iuran BPJS Kesehatan OnlineCek iuran BPJS dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu melalui aplikasi Mobile JKN, SMS, dan via website resmi. Berikut ini langkah-langkah cek BPJS Kesehatan online: Melalui Aplikasi Mobile JKN
Melalui SMS
Melalui Website Resmi BPJS
Melalui Layanan Pandawa Pandawa merupakan layanan tanpa tatap muka melalui WhatsApp sebagai inovasi guna mempermudah nasabah mendapatkan layanan BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Cara Daftar BPJS Kesehatan OnlineMendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan secara online bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui laman resmi BPJS dan aplikasi Mobile JKN. Berikut ini penjelasan singkat cara membuat BPJS Kesehatan online daftar melalui situs resmi dan Mobile JKN: 1. BPJS Kesehatan Daftar Online Mandiri dari Laman Resmi
2. Daftar BPJS Kesehatan Online Mandiri dari Mobile JKN
Syarat Membuat BPJS Kesehatan untuk Peserta MandiriBagi calon peserta mandiri BPJS Kesehatan, sebelum mendaftar sebaiknya persiapkan syarat-syarat dokumen sebagai berikut:
Tentang BPJS KesehatanBPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang dimiliki pemerintah dan ditujukan untuk semua masyarakat Indonesia. Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib. Lantas, siapa saja peserta BPJS Kesehatan? Pada dasarnya, siapa pun dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan RI termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat selama enam bulan dengan membayar iuran yang sudah ditetapkan. Adapun jenis kepesertaannya adalah sebagai berikut: 1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang yang tidak mampu (cacat total tetap) sehingga iurannya ditanggung oleh pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan sesuai dengan mandat Undang – Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). 2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Peserta yang bukan termasuk dalam PBI Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan PBI) adalah pekerja penerima upah beserta anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, serta bukan pekerja dan anggota keluarganya. Pekerja penerima upah contohnya:
Pekerja bukan penerima upah contohnya:
Bukan pekerja contohnya:
Iuran BPJS KesehatanIuran BPJS Kesehatan harus dibayar secara berkala oleh peserta atau pemberi kerja dengan berbagai cara yang sudah disediakan. Iuran bagi pekerja penerima upah adalah 5 persen dari upah yang dilaporkan, berikut rincian besaran BPJS Kesehatan iuran perusahaan:
Mulai 1 Januari 2021, melalui Perpres No.64/2020, iuran BPJS Kesehatan naik. Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan 2021 terbaru:
Iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan setiap bulan paling lambat sebelum tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka dapat dibayarkan pada hari kerja berikutnya. Bagi peserta penerima upah yang terlambat membayar iuran akan dikenakan denda admin sebesar 2 (dua) persen per bulan dari total iuran tertunggak dan ditanggung oleh pemberi kerja. Iuran BPJS Kesehatan di atas masih berlaku hingga nanti penyesuaian tarif setelah kelas BPJS Kesehatan dihapuskan oleh pemerintah. Sehingga penerapan ke depannya akan menjadi iuran tunggal atau kelas standar. Kelas di BPJS KesehatanLayanan BPJS Kesehatan dibedakan menjadi tiga kelas. Berikut perbedaan masing-masing kelasnya: BPJS Kesehatan Kelas 1 Pasien BPJS Kesehatan mandiri kelas 1 bisa mendapatkan fasilitas yang sama, namun untuk layanan kamar rawat inap akan mendapatkan fasilitas yang lebih sedikit dari fasilitas kelas 2 BPJS Kesehatan, yaitu 2-4 orang saja. Bahkan, pasien kelas 1 BPJS Kesehatan juga mendapatkan fasilitas VIP dengan membayar biaya tambahan di luar pertanggungan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan Kelas 2 ayanan kelas 2 mendapatkan fasilitas yang kurang lebih sama dengan kelas layanan 3, namun peserta di kelas 2 BPJS Kesehatan bisa mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas yang lebih sedikit, yaitu berisi 3-5 orang. Jika ingin mendapatkan kamar VIP, peserta bisa membayar biaya tambahan di luar pertanggungan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan Kelas 3
banyak yang menyebut bahwa BPJS Kesehatan kelas 3 gratis, namun sebenarnya kelas layanan ini masih membayarkan iuran. Berikut fasilitas yang didapatkan dari BPJS Kesehatan mandiri kelas 3:
Pada pertengahan tahun 2022, kelas BPJS Kesehatan akan dihapuskan. Artinya, ke depannya hanya akan ada satu kelas tunggal saja dengan nama KRI-JKN dengan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan berkisar mulai Rp50 hingga Rp70 ribu per bulan. Fasilitas Kesehatan BPJS KesehatanProgram BPJS Kesehatan secara umum memberikan jaminan biaya kesehatan bagi peserta dari tingkat Puskesmas hingga RSUP. Berikut ulasan mengenai manfaat BPJS Kesehatan dari program yang tersedia. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Pelayanan Kesehatan Tingkat PertamaFasilitas yang menjamin pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap. Manfaat Pertanggungan
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat LanjutanPelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus. Manfaat Pertanggungan
Rawat Jalan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)Pelayanan kesehatan bagi peserta perorangan di fasilitas kesehatan tingkat satu atau rumah sakit yang dirujuk untuk sakit/kecelakaan/pelayanan medis lain. Manfaat Pertanggungan
Rawat Jalan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)Pelayanan kesehatan bagi peserta perorangan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama untuk kondisi sakit/kecelakaan yang lebih berat. Manfaat Pertanggungan
Rawat Inap Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas untuk keperluan medis non spesialis atau urgensi kesehatan yang tidak terlalu berisiko. Manfaat Pertanggungan
Rawat Inap Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat lebih tinggi seperti RSUD atau RSUP bagi peserta perorangan karena urgensi kesehatan berisiko. Manfaat Pertanggungan
Cara Klaim BPJS KesehatanKlaim BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mengungjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama, sesuai dengan tempat yang didaftarkan oleh peserta. Berikut ini beberapa langkah-langkah yang dapat diikuti:
BPJS Kesehatan vs Asuransi SwastaBPJS Kesehatan dan asuransi swasta memiliki kelebihan serta kekurangannya masing-masing. Berikut ini adalah kelebihan dan kekurangan BPJS Kesehatan serta asuransi swasta yang dapat dipertimbangkan:
Asuransi Pelengkap BPJS Kesehatan Termurah 2021Bagi Anda yang menginginkan pelayanan praktis dan mudah, maka dapat memilih asuransi kesehatan swasta sebagai pelengkap BPJS Kesehatan. Bahkan BPJS sendiri sudah bekerja sama dengan beberapa pihak asuransi swasta dalam program Coordination of Benefit (CoB), di mana jika manfaat BPJS Kesehatan tidak mencakup semua biaya perawatan, pasien bisa mengajukan kekurangannya pada asuransi swasta tersebut. Lihat pilihan rekomendasi daftar asuransi CoB BPJS Kesehatan terbaik berikut ini: Pertanyaan Seputar BPJS KesehatanApa itu BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh lembaga ini mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014 sebagai pengganti PT Askes (Persero). Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS meliputi pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, rawat jalan, rawat inap, pelayanan kesehatan rujukan ke rumah sakit, rawat jalan lanjutan, dan rawat inap lanjutan. Tidak ada PT BPJS Kesehatan sebab perusahaan merupakan badan hukum nirlaba. Sekilas tentang BPJS Kesehatan Kehadiran BPJS Kesehatan sesuai mandat negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. Jaminan kesehatan di Indonesia telah ada sejak zaman kolonial Belanda. Adapun salah satu program terbaru dari BPJS Kesehatan adalah Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014 sebagai pengganti PT Asuransi Kesehatan (Askes). Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS meliputi pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, rawat jalan, rawat inap, pelayanan kesehatan rujukan ke rumah sakit, rawat jalan lanjutan, dan rawat inap lanjutan. Setelah Indonesia merdeka, upaya memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta keluarga dilanjutkan. Pada 1968, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 1968 dengan membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) yang mengatur pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negara dan penerima pensiun beserta keluarganya. Selanjutnya, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 22 dan 23 Tahun 1984. BPDPK pun berubah status dari sebuah badan di lingkungan Departemen Kesehatan menjadi BUMN, yaitu PERUM HUSADA BHAKTI (PHB), yang melayani jaminan kesehatan bagi PNS, pensiunan PNS, veteran, perintis kemerdekaan, dan anggota keluarganya. Pada 1992, PHB berubah status menjadi PT Askes (Persero) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992. PT Askes (Persero) mulai menjangkau karyawan BUMN melalui program Askes Komersial. Pada Januari 2005, PT Askes (Persero) dipercaya pemerintah untuk melaksanakan Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (PJKMM) yang selanjutnya dikenal menjadi program Askeskin dengan sasaran peserta masyarakat miskin dan tidak mampu sebanyak 60 juta jiwa yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat. BPJS Kesehatan dahulu bernama PT Askes (Persero) juga menciptakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU), yang ditujukan bagi masyarakat yang belum dijamin Jamkesmas, Askes Sosial, maupun asuransi swasta. Langkah menuju cakupan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia resmi dengan beroperasinya BPJS Kesehatan RI pada 1 Januari 2014, sebagai transformasi dari PT Askes (Persero). Hukum dan Legalitas BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan terlindungi payung hukum yang terdiri atas beberapa undang-undang (UU BPJS Kesehatan). Berikut hukum dan legalitasnya:
BPJS Kesehatan wajib atau tidak? Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, seluruh warga negara Indonesia wajib mengikuti program BPJS Kesehatan. Apa perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan? BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan adalah dua perusahaan yang berbeda meskipun memiliki nama yang mirip. BPJS Ketenagakerjaan sendiri adalah transformasi dari PT Jamsostek (Persero) yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia, baik yang bekerja secara informal maupun nonformal. Sedangkan BPJS Kesehatan adalah transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Meskipun begitu, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sama-sama didasari oleh UU BPJS. Apakah BPJS Kesehatan haram? Majelis Ulama Indonesia (MUI) sempat diisukan menyebut BPJS Kesehatan haram, namun hal tersebut dibantah oleh MUI dan tidak ada fatwa haram terkait BPJS yang pernah dikeluarkan. Sebagai klarifikasi, MUI menjelaskan bahwa fatwa yang dikeluarkan adalah metode BPJS Kesehatan yang dinilai tidak sesuai syariah karena masih mengandung unsur riba dan juga gharar atau tidak jelas akadnya. Pada tahun 2018, Ketua MUI KH Maruf Amin pada saat itu mengatakan bahwa BPJS Kesehatan siap menjalankan operasionalnya sesuai dengan syariat Islam (diatur dalam Ijtima Ulama 2015). Apakah ada BPJS Kesehatan untuk perusahaan? Tersedia BPJS Kesehatan perusahaan sesuai dengan UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau UU BPJS Kesehatan Perusahaan. Pada dasarnya, BPJS Kesehatan untuk karyawan sama seperti BPJS Kesehatan mandiri, hanya berbeda pada pembayaran iuran yang diambil dari gaji karyawan. Untuk informasi lengkap mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan berapa persen dari gaji, sila cek tab Peserta. Apakah tersedia BPJS Kesehatan untuk karyawan harian lepas? BPJS Kesehatan untuk karyawan harian lepas ditujukan bagi pekerja non kontrak. Hal ini sesuai aturan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Pasal 14 disebutkan, setiap orang wajib menjadi peserta jaminan sosial. Dalam hal ini terkait pekerjaan, maka wajib menjadi peserta BPJS. Apa perbedaan BPJS Kesehatan Perusahaan dan BPJS Kesehatan Mandiri? Sesuai dengan UU No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya untuk BPJS Kesehatan perusahaan akan mendapatkan sanksi dari negara. Berikut rangkuman perbedaannya:
Apa yang dimaksud dengan zonasi BPJS Kesehatan? Sistem zonasi BPJS Kesehatan merupakan aturan di mana peserta atau pasien BPJS Kesehatan tidak dapat memilih rumah sakit sesuai keinginannya, namun harus sesuai dengan sistem zonasi yang ditetapkan. Seperti misalnya, rumah sakit rujukan harus berada dalam satu wilayah dengan faskes yang tertera di kartu peserta. Sistem ini menunjang rujukan berjenjang dan bisa berimbas antrean yang panjang. Selain itu, bisa jadi rumah sakit rujukan yang berada di wilayah peserta tidak memiliki fasilitas maupun alat penunjang perawatan. Apa itu E Dabu BPJS Kesehatan? Edabu atau Elektronik Data Badan Usaha adalah sistem yang dibuat khusus untuk memudahkan penggunanya, terutama perusahaan atau badan usaha yang memiliki pekerja dalam jumlah besar. Aplikasi yang dirilis BPJS ini memudahkan pekerja di bidang HRD untuk mendaftarkan karyawannya agar memiliki asuransi kesehatan dari BPJS. Adapun fitur yang tersedia di E dabu BPJS Kesehatan adalah:
Sementara, cara menggunakan aplikasi BPJS Kesehatan new Edabu atau E dabu BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
BPJS Kesehatan bisa digunakan di mana saja? Pada dasarnya, layanan BPJS Kesehatan bisa digunakan dimana saja asalkan memenuhi persyaratan dan kriteria yang sudah ditentukan seperti peserta yang mengalami kegawatdaruratan untuk mencegah kematian, keparahan, dan kecacatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk mengetahui prosedur klaim BPJS, silakan cek tab Klaim. Apa BPJS Kesehatan bisa dicairkan? Iuran BPJS Kesehatan apakah bisa dicairkan? Tidak, iuran BPJS kesehatan tidak bisa diambil atau tidak memiliki manfaat tunai seperti halnya asuransi kesehatan swasta lainnya. Lembaga ini hanya memberikan kompensasi dalam bentuk tunai, apabila terjadi seperti hal berikut ini:
Apakah ada fasilitas BPJS Kesehatan yang gratis? Fasilitas BPJS Kesehatan gratis tanpa iuran sebenarnya tersedia, dan fasilitas ini disebut dengan Kartu Indonesia Sehat atau KIS. KIS sebenarnya sama saja dengan BPJS Kesheatan, yakni layanan proteksi kesehatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang menjamin pelayanan perawatan kesehatan untuk seluruh masyarakat. Namun, KIS merupakan layanan jaminan kesehatan yang dikhususkan untuk masyarakat kurang mampu dan sama sekali tidak dipungut biaya iuran. Hal ini bertujuan agar pemerintah dapat memberikan pelayanan kesehatan untuk semua lapisan masyarakat yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Sedangkan BPJS Kesehatan memberikan jaminan dalam bentuk jaminan sosial kesehatan dan pesertanya diwajibkan untuk membayarkan iuran tiap bulan agar bisa mendapatkan jaminan dan layanan tersebut alias BPJS Kesehatan bayar sendiri. Para peserta BPJS Kesehatan mendapatkan layanan yang terbagi menjadi 3 kelas, yakni kelas 1, 2, dan 3. Sementara peserta KIS berhak mendapatkan layanan kesehatan terpadu di mana saja, tidak terbatas hanya faskes yang tertera pada kartu saja. Apa itu Vclaim BPJS Kesehatan? Vclaim BPJS Kesehatan atau virtual claim BPJS Kesehatan merupakan layanan aplikasi yang digunakan oleh pihak rumah sakit untuk melakukan pembuatan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan juga pengajuan klaim dari rumah sakit. Pihak administrasi rumah sakit dapat mengaksesnya di alamat https://vclaim.bpjs-kesehatan.go.id/vclaim. Apakah BPJS Kesehatan ada limitnya? Inilah bedanya BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan lainnya. BPJS tidak ada limitnya. Itu artinya, berapa pun biaya yang harus dikeluarkan untuk melayani dan menjamin kesehatan peserta dengan jumlah ratusan juta rupiah sekalipun tetap akan dibayarkan oleh BPJS. BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong dan subsidi silang. Inilah salah satu alasan mengapa iuran peserta tidak bisa dicairkan meskipun peserta meninggal dunia. Prinsipnya hampir sama dengan yang diterapkan dalam Asuransi Syariah, dana bersifat hibah atau hadiah yang dimanfaatkan oleh sesama anggota. Hal ini pula yang menyebabkan BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran. Dampaknya, iuran BPJS Kesehatan mandiri akan dinaikkan per 1 Januari 2021 untuk menanggulangi defisit anggaran. Berapa iuran BPJS kelas 1 2 3? Mulai 1 Januari 2021, melalui Perpres No.64/2020, iuran BPJS Kesehatan menjadi:
Berapa iuran BPJS kelas 3 2022? Biaya kelas 3 BPJS Kesehatan merupakan yang terendah dari kelas lainnya. Untuk mengetahui iuran kelas 3 BPJS Kesehatan terbaru, sila cek tab Iuran. BPJS Kesehatan kelas 1 bayar berapa? Biaya BPJS Kesehatan harga untuk kelas 1 merupakan yang tertinggi dari kelas lainnya. Lihat iuran BPJS Kesehatan terbaru, sila cek tab Iuran. Apa yang terjadi jika BPJS Kesehatan lama tidak dibayar? Bagi Anda yang BPJS Kesehatan nunggak 6 bulan atau BPJS Kesehatan telat bayar 5 bulan bisa maka status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda akan jadi non-aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya dan penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara atau diblokir. Selama belum dilunasi kembali, maka BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan untuk berobat. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu membayar iuran kesehatan BPJS tepat waktu setiap bulannya. Jika perlu, BPJS Kesehatan wajib autodebet agar tidak terlupa dan BPJS Kesehatan Anda tetap aktif. Benarkah BPJS Kesehatan bayar 6 bulan langsung aktif? Beberapa waktu beredar informasi yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki program relaksasi bagi mereka yang memiliki BPJS Kesehatan lama tidak dibayar. Yakni dengan cara membayar langsung 6 bulan saja, maka kartu BPJS akan kembali aktif secara otomatis meskipun lama tidak dibayar hingga bertahun-tahun. Namun informasi tersebut sudah diklarifikasi sebagai hoaks atau informasi yang keliru. BPJS Kesehatan menyebutkan perusahaan memang memiliki relaksasi pelunasan tunggakan iuran pada masa pandemi Covid-19 bagi peserta BPJS Kesehatan nunggak 6 bulan atau lebih. Keringanan tersebut membuat peserta hanya membayar tunggakan minimal 6 bulan plus 1 bulan berjalan, sementara sisa tunggakan bisa dilunasi paling lambat di akhir tahun 2021. Apakah tersedia BPJS Kesehatan untuk gigi? Perawatan gigi tetap akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan khusus di klinik atau rumah sakit rekanan saja. Ada beberapa poin pertanggungan BPJS Kesehatan untuk gigi, antara lain:
Apakah ada BPJS Kesehatan untuk melahirkan? Tersedia pertanggungan BPJS Kesehatan untuk melahirkandan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil dengan beberapa manfaat seperti:
Jika Anda ingin melakukan USG atau pemeriksaan atas keinginan sendiri, maka biayanya tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Anda bisa mempertimbangkan untuk memiliki asuransi melahirkan sebagai salah satu solusinya. Apakah ada BPJS Kesehatan untuk kacamata? Tersedia pertanggungan BPJS Kesehatan untuk kacamata, bahkan pemberian kacamata gratis termasuk dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang merupakan salah satu program unggulan BPJS Kesehatan. Bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan secara online? Cara daftar BPJS Kesehatan mandiri kini bisa dilakukan dengan mudah secara online baik melalui aplikasi mobile JKN, cek prosedur cara membuat BPJS Kesehatan selengkapnya di tab Cara. Apa saja syarat membuat BPJS gratis? Syarat membuat BPJS Kesehatan tidak dipungut biaya alias gratis. Syarat membuat BPJS Kesehatan adalah dengan memenui sejumlah dokumen tertentu, simak selengkapnya pada tab Cara. Bagaimana cara mengubah data BPJS Kesehatan online? Jika Anda salah input data BPJS Kesehatan secara online, Anda masih bisa mengubahnya dengan menggunakan aplikasi mobil JKN dengan langkah-langkah berikut ini:
Perlu diketahui, pengubahan data untuk Faskes 1 hanya dapat dilakukan minimal 3 bulan sekali. Selain menggunakan aplikasi, Anda juga bisa menggunakan cara lain seperti:
Bagaimana cara pengambilan kartu JKN? Setelah melakukan cara daftar BPJS Kesehatan mandiri, selanjutnya Anda bisa mengambil kartu peserta JKN. Meskipun begitu, setelah resmi terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda sudah akan mendapatkan kartu virtual di aplikasi mobile JKN. Jika ingin tetap mengambil kartu JKN, Anda bisa mengambilnya di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa syarat dokumen berikut:
Bagaimana cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota? Bagi peserta BPJS Kesehatan yang sedang berada di luar domisili sesuai KTP tetap bisa mendapatkan fasilitas kesehatan. Peserta bisa mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Namun, pelayanan tersebut dibatasi maksimal tiga kali kunjungan kecuali dalam keadaan darurat. Informasi mengenai pelayanan di luar kota bisa diperoleh melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400. Jika tidak ada FKTP yang paling dekat, peserta bisa mendapatkan pelayanan di IGD rumah sakit terdekat untuk pelayanan medis dasar. Syaratnya hanya perlu membawa kartu JKN-KIS yang akan dicek aktif atau tidaknya kartu tersebut oleh petugas. Bagaimana cara cek BPJS Kesehatan dengan NIK? Terdapat beberapa cara untuk BPJS Kesehatan cek dengan KTP atau cek BPJS Kesehatan dengan NIK. Pilihan dan penjelasan BPJS Kesehatan cek nomor selengkapnya bisa dicek pada tab Peserta. Bagaimana cara cek saldo BPJS Kesehatan? Cek saldo BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui situs resmi BPJS Kesehatan. Setelah itu, masuk ke laman https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/ dan mengisi kolom informasi seperti nomor kartu, dan tanggal lahir, kemudian akan muncul nama-nama peserta BPJS Kesehatan Bukan Penerima Upah/Mandiri. Untuk BPJS Kesehatan perusahaan login hanya bisa dilakukan oleh HRD perusahaan masing-masing melalui aplikasi E dabu BPJS Kesehatan. Bagaimana cara cetak kartu BPJS Kesehatan? Berikut ini prosedur BPJS Kesehatan cetak kartu secara online:
Apa yang harus dilakukan jika BPJS Kesehatan hilang? Banyak yang belum tahu jika kartu no BPJS Kesehatan hilang bagaimana cara mengurusnya dengan cepat. Anda bisa mengurusnya baik secara online maupun offline, dengan langkah berikut: Cara mengurus kartu BPJS Kesehatan hilang secara online
Cara mengurus kartu BPJS Kesehatan hilang secara offline
Bagaimana cara bayar iuran BPJS Kesehatan? Untuk peserta penerima upah, iuran akan dibayarkan oleh perusahaan. Sementara itu, untuk peserta BPJS Kesehatan mandiri melakukan pembayaran BPJS Kesehatan iuran melalui kanal berikut:
Bagaimana cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak? Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak, simak prosedur cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak selengkapnya pada tab Cara. Bagaimana BPJS Kesehatan setelah resign atau PHK? Status BPJS Kesehatan seorang karyawan setelah mengundurkan diri (resign) atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dijelaskan oleh BPJS sebagai berikut:
Lain halnya dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan yang mengalami PHK. Berikut ini ketentuan BPJS Kesehatan bagi karyawan PHK:
Bagaimana cara BPJS Kesehatan naik kelas atau turun kelas? Asuransi BPJS Kesehatan bisa naik atau turun kelas. Berikut ini cara dan dokumen yang dibutuhkan untuk bisa pindah kelas bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri. Persyaratan pindah kelas BPJS Mandiri:
Cara pindah kelas BPJS Mandiri:
Bagaimana cara menggunakan BPJS Kesehatan mobile? BPJS Kesehatan Mobile yang diberi nama Mobile JKN telah diluncurkan sejak November 2017. Namun, masih banyak yang belum menggunakan aplikasi yang bisa diunduh pada ponsel Android ataupun iOS. Berikut ini cara menggunakan BPJS Kesehatan Mobile secara online.
Nantinya, aplikasi BPJS Kesehatan Mobile ini bisa digunakan untuk mengetahui info mengenai JKN, data kepesertaan termasuk pembaruan data, cek tagihan BPJS Kesehatan online, pendaftaran peserta, hingga fitur lainnya termasuk lokasi pelayanan kesehatan. Apakah BPJS Kesehatan Bisa di non aktifkan? Hingga saat ini, belum tersedia cara menonaktifkan BPJS Kesehatan. Hal ini disebabkan BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang wajib dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, sederhananya cara menonaktifkan BPJS Kesehatan atau tidak bisa digunakan kembali hanya jika pemiliknya sudah meninggal dunia atau telah berpindah kewarganegaraan. Call center BPJS Kesehatan dan layanannya Untuk mendapatkan informasi seputar BPJS Kesehatan, silakan hubungi CS BPJS Kesehatan call center 24 jam atau no BPJS Kesehatan pusat di 1500400 dan juga dapat mengirimkan pengaduan melalui BPJS Kesehatan email di alamat [email protected] Atau bisa juga cek di tab Layanan. Bagaimana cek Tagihan BPJS? Umumnya, Anda diwajibkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan pada tanggal 10 tiap bulannya. Jika terlewat dari tanggal tersebut, maka otomatis akan terjadi tunggakan dan terkena denda jika tidak segera dibayar. Untuk mengetahui jumlahnya, Anda bisa melakukan cara cek tunggakan BPJS Kesehatan berikut ini: Melalui layanan CHIKA di nomor WhatsApp 08118750400
Melalui layanan SMS Center Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan selanjutnya bisa dilakukan jika tidak ada jaringan internet, yakni melalui layanan SMS Center. Berikut langkah-langkahnya:
Di mana lokasi BPJS Kesehatan terdekat? BPJS Kesehatan tersebar luas di Indonesia sesuai visi dan misinya melayani seluruh rakyat Indonesia. BPJS Kesehatan kantor pusat sendiri berlokasi di Jakarta. Untuk mengetahui lokasi lengkap kantor cabang, kantor kabupaten, dan kantor layanan peserta penerima upah, sila cek tab Layanan. Daftar RS BPJS Kesehatan Fasilitas kesehatan milik pemerintah dari tingkat Puskesmas hingga RSUP merupakan rekanan BPJS Kesehatan. Terdapat beberapa rumah sakit swasta yang telah bekerja sama dengan BPJS. Untuk mengetahui RS swasta rekanan BPJS, peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan no telp care center 24 jam atau menanyakan kepada petugas di Puskesmas. Pasalnya, peserta BPJS Kesehatan tidak bisa menentukan atau memilih rumah sakit untuk melakukan perawatan medis. Sumber dan Referensi Lifepal berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan terbaru tetapi dapat berbeda dari informasi yang diberikan oleh penyedia layanan/institusi keuangan. Keseluruhan informasi diberikan tanpa jaminan, kami menyarankan untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan keputusan finansial. Berikut ini daftar laman situs yang disadur oleh tim penulis Lifepal.co.id:
V claim BPJS artinya apa?Virtual claim atau vclaim adalah aplikasi yang digunakan oleh pihak rumah sakit untuk melakukan pembuatan Surat Eligibilitas Peserta (SEP). Selain itu, V-Claim juga berfungsi sebagai aplikasi untuk mengirimkan soft file tagihan pelayanan dari RS kepada BPJS Kesehatan.
Apa saja yang bisa di klaim BPJS Kesehatan?144 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2022, Peserta Perlu.... Kejang Demam.. Tetanus.. HIV AIDS tanpa komplikasi.. Tension headache.. Migren.. Bell's Palsy.. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo). Gangguan somatoform.. Bagaimana cara klaim BPJS Kesehatan?Cara Klaim BPJS Kesehatan
Pelayanan pertama dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Peserta dapat dilayani di faskes tingkat pertama sesuai dengan faskes yang dipilih atau terdaftar. Pelayanan di fasilitas kesehatan lanjutan harus berdasarkan rujukan dan indikasi medis dari dokter di faskes pertama.
Apakah BPJS Kesehatan bisa di klaim?Kendati iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan, namun peserta tetap harus rutin membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan setiap bulan. Sekalipun belum pernah sakit dan menggunakan jaminan dan layanan kesehatan dari asuransi negara ini. Pembayaran iuran paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulannya.
|