Panduan buku krs uma medan

PEDOMAN PENANGANAN PELANGGARAN AKADEMIK DAN SANKSI PELANGGARAN (DOSEN, TENAGA KEPENDIDIKAN, MAHASISWA)

KAMPUS I : JL KOLAM No.I MEDAN KAMPUS II : JL SE SERAYU No.70A MEDAN EMAIL :

[email protected] WEBSITE : www.uma.ac.id pasca.uma.ac.id TELPON : 061-7366878

PEDOMAN PENANGAN PELANGGARAN AKADEMIK

TIM PENYUSUN Penanggung Jawab : Ketua Pengurus Yayasan H.Agus Salim (YPHAS) Drs .H. M. Erwin Siregar MBA Ketua

: Rektor Universitas Medan area (UMA) Prof.DR.H.A. Ya’kub Matondang MA

Anggota

: 1. Wakil Rektor I Bidang Akademik DR. Drs.H. Heri Kusmanto,MA 2. Wakil Rektor II Bidang Administrasi Dan Keuangan DR.Ir.Hj. Siti Mardiana M.Si 3. Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Ir. Zulhery Noor, MP 4. Prof. DR. Ir.Dadan Ramdan M.Eng 5. Prof.DR.H.Ir.A. Rafiqi Tantawi, MS 6. Prof. DR.Ir. Hj. Retna Kuswardhani, MS .

UMA-SPMI

2

PEDOMAN PENANGAN PELANGGARAN AKADEMIK

KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas berkah dan rahmat Nya, sehingga buku Pedoman tentang Penangan Pelanggaran Akademik Dosen,Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa Universitas Medan Area(UMA) dapat kami sajikan. Sebagai perguruan tinggi yang memiliki cita-cita luhur terpanggil untuk berperan aktif menghadapi tantangan global, antara lain dengan menempatkan diri sebagai kekuatan intelektual dalam membangun masyarakat dan bangsa Indonesia yang cerdas, tangguh, berkeadaban dan dilandasi jiwa bela Negara sehingga mampu proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Dosen,Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa Universitas Medan Area (UMA) sebagai bagian dari civitas akademik akan saling berinteraksi baik

perlu ditumbuhkan

kesadarannya bahwa dalam berperilaku harus menjunjung tinggi nila-nilai yang ada dalam lingkungannya yang bersifat mengikat dalam bentuk Penangan Pelanggaran Akademik Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa. Kebebasan akademik yang dimilikinya harus diimbangi dengan perilaku yang bermartabat, apalagi di masyarakat mahasiswa dianggap menjadi panutan dan teladan bagi anggota masyarakat, serta harapan bangsa untuk mengemban tugas di masa yang akan datang. Sehubungan dengan itu Universitas Medan Area (UMA) memandang perlu adanya Pedoman Penanganan Pelanggaran Akademik DosenmTenaga Kependidikan dan Mahasiswa yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Rektor UMA atas persetujuan senat universitas. Buku Pedoman ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi dosen,tenaga kependidikan dan mahasiswa tentang hal-hal yang harus dipatuhi maupun hal-hal yang tidak boleh dilakukan. Diharapkan upaya ini dapat melahirkan dosen,tenaga kependidikan dan mahasiswa

yang berperilaku luhur bagi dirinya,sesama civitas,

Fakuktas,Universitas dan dalam masyarakat Semoga buku ini bermanfaat. Medan, Tanggal…Bulan…Tahun… Rektor Universitas Medan Area (UMA) Prof.DR.H.A. YA’KUB MATONDANG,MA

UMA-SPMI

3

PEDOMAN PENANGAN PELANGGARAN AKADEMIK

DAFTAR ISI TIM PENYUSUN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I

BAB II

BAB III

HAL.

PENDAHULUAN

5

I.

LATAR BELAKANG

5

II.

VISI MISI

5

III.

KETENTUAN UMUM

6

IV.

MAKSUD DAN TUJUAN

7

AZAS DAN TUGAS

8

I.

AZAS- AZAS

8

II.

TUGAS

10

A. PEJABAT DAN PIMPINAN AKADEMIK

10

B. DOSEN

10

C. TENAGA KEPENDIDIKAN

14

D. MAHASISWA

18

PELANGGARAN ETIKA AKADEMIK

25

I.

PELANGGARAN OLEH PEJABAT DAN PIMPINAN AKADEMIK

25

II.

PELANGGARAN OLEH DOSEN

25

III.

PELANGGARAN OLEH TENAGA KEPENDIDIKAN

28

IV.

PELANGGARAN OLEH MAHASISWA

29

BAB IV

PENANGAN AN PELANGGARAN DAN SANKSI

30

I.

LEMBAGA PENANGANAN PELANGGARAN

30

II.

PENYELESAIAN PELANGGARAN

31

III.

SANKSI

32

A. SANKSI

32

B. PROSEDUR PERJATUHAN SANKSI

33

KEBERATAN DAN REHABILITASI

35

A. KEBERATAN

35

B. REHABILTASI

36

IV.

BAB V

PENGHARGAAN

37

BAB VI

PENUTUP

39

UMA-SPMI

4

PEDOMAN PENANGAN PELANGGARAN AKADEMIK

BAB I PENDAHULUAN I.

LATAR BELAKANG Universitas Medan Area (UMA) didirikan atas prakarsa tokoh-tokoh Sumatera dalam memenuhi keinginan masyarakat Sumatera Utara, menyediakan wadah pendidikan tinggi untuk ikut berperan dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Tujuan akhirnya untuk memperoleh pengetahuan baru yang teruji, yang bersifat universal dan obyektif sesuai dengan nilai-nilai kebenaran dan ke-Tuhanan berdasarkan pada Pancasila. Seiring perubahan kehidupan yang semakin dinamis dan kompleks, baik pada tataran nasional, regional maupun global, maka Universitas Medan Area (UMA) harus mampu menunjukan eksistensinya dalam menjawab tantangan dan merespons perubahan tersebut. Hal tersebut dapat dilakukan melalui berbagai inovasi dan terobosan untuk menjadi Universitas yang diperhitungkan di tingkat nasional, regional maupun global dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi. Pengakuan dan reputasi tersebut memiliki arti penting agar Universitas Medan Area (UMA) terus berkarya, berinovasi dan berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berlandaskan pada keluhuran moralitas, nilai budaya, agama yang masuk dalam relung setiap sendi kehidupan kampus yang berwibawa. Sudah seharusnya Universitas Medan Area (UMA) mempunyai kebebasan dalam melaksanakan bawaan kodrat manusia untuk mencapai kenyataan dan kebenaran. Kebebasan akademik dapat terselenggara dengan baik apabila mempunyai ketentuan berdasarkan pada nilai dan norma yang mengikat. Pedoman Penanganan Pelanggaran dan Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Padjadjaran diberlakukan untuk dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan dalam mengemban tugas, wewenang serta kewajibannya baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota sivitas akademika.

II.

VISI MISI Visi dan Misi Universitas Medan Area (UMA) adalah :

UMA-SPMI

5

PEDOMAN PENANGAN PELANGGARAN AKADEMIK

VISI Universitas Medan Area mempunyai visi pada tahun 2025 menjadi Universitas yang unggul bidang akademik, ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menghasilkan lulusan yang inovatif, berkepribadian dan mandiri.

a b c d III.

MISI Menyelenggarakan layanan pendidikan akademik dengan memberikan pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai kepribadian kepada lulusan. Mengembangkan,menciptakan dan/atau menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat berdasarkan penelitian dan pengkajian. Mengembangkan budaya kewirausahaan dan kemandirian. Melaksanakan kerjasama dan pengabdian kepada masyarakat.

KETENTUAN UMUM Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Universitas adalah Universitas Medan Area yang selanjutnya disingkat UMA. 2. Kampus adalah lokasi tempat mahasiswa menuntut ilmu, tempat kegiatan penalaran, pengembangan minat dan kreativitas mahasiswa, dan dalam hal ini yang dimaksud adalah kampus Universitas Medan Area (UMA). 3. Rektor adalah pemimpin perguruan tinggi yang dalam hal ini yang dimaksud adalah Rektor Universitas Medan Area (UMA). 4. Etika adalah pedoman dalam bersikap dan berperilaku yang di dalamnya berisi garisgaris besar nilai moral dan norma yang mencerminkan masyarakat kampus yang ilmiah, edukatif, kreatif, santun, dan bermartabat. 5. Tata tertib adalah aturan-aturan tentang hak, kewajiban, pelanggaran, serta sanksi bagi

dosen,mahasiswa dan tenaga kependidikan sebagai salah satu bentuk

pelaksanaan etika dosen,mahasiswa dan tenaga kependidikan Universitas Medan Area (UMA). 6. Sanksi adalah hukuman yang dikenakan kepada dosen,mahasiswa dan tenaga kependidikan yang melanggar Peraturan ini. 7. Pejabat yang berwenang adalah rektor, dekan, direktur pasca sarjana dan kepala unit di lingkungan Universitas Medan Area (UMA). 8. Tim Ad Hoc adalah tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang untuk memeriksa dan menyidangkan perkara pelanggaran larangan etika dan tata tertib dosen,mahasiswa dan tenaga kependidikan di kampus. UMA-SPMI

6

PEDOMAN PENANGAN PELANGGARAN AKADEMIK

9. Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh dosen,mahasiswa dan tenaga kependidikan dalam rangka mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 10. Hak adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki oleh dosen,mahasiswa dan tenaga kependidikan dalam mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 11. Pelanggaran adalah setiap perbuatan/ tindakan yang bertentangan dengan segala sesuatu yang tercantum dalam Peraturan ini. 12. Etika dosen,mahasiswa dan tenaga kependidikan adalah norma-norma yang perlu dilaksanakan oleh setiap dosen,mahasiswa dan tenaga kependidikan dalam bersikap dan berperilaku sebagai upaya untuk mengokohkan visi dan misi Universitas Medan Area (UMA) serta memperkuat sinergi sosial dan akademik di kampus Universitas Medan Area (UMA).

IV.

MAKSUD DAN TUJUAN Pedoman ini bertujuan untuk : a. Membentuk citra dosen,tenaga kependidikan dan mahasiswa yang dapat dijadikan telada yang akan memasuki lingkungan masyarakat modern dan profesional. b. Membentuk citra dosen,tenaga kependidikan dan mahasiswa sebagai figur yang memiliki integritas intelektual dan terbuka terhadap semua perubahan. c. Membentuk citra lingkungan civitas akademika yang peduli terhadap lingkungan, kesehatan, dan waktu. d. Membentuk citra profesional dalam penyelenggaraan manajemen pendidikan Universitas Medan Area

UMA-SPMI

7

PEDOMAN PENANGAN PELANGGARAN AKADEMIK

BAB II ASAS DAN TUGAS I.

ASAS-ASAS Etika Akademik ini berdasarkan pada asas-asas : a. Kepantasan, kesopanan, dan kesantunan; b. Integritas; c. Kejujuran; d. Profesionalisme; e. Kesamaan; f. Pengayoman; g. Kemanusiaan; h. Keadilan; i. Ketertiban dan Kepastian Hukum; j. Keseimbangan, Kseserasian, dan Keselarasan; k. Penuh perhatian; l. Tanggung jawab; m. Kompetensi; n. Responsif. a. Yang dimaksud “asas kepastian, kesopanan, dan kesanunan adalah norma kesusilaan pribadi dan kesusilaan antar pribadi yang tercermin dalam perilaku setiap dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan, baik sebagai pribadi maupun dalam rangka menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban, dan kepercayaan. Kepantasan tercermin dalam penampilan dan perilaku pribadi yang berhubungan dengan kemampuan menempatkan diri dengan tepat, baik mengenai tempat, waktu, penampilan, ucapan, atau gerak tertentu; sedangkan kesopanan terwujud dalam perilaku hormat dan tidak merendahkan orang lain dalam pergaulan antar pribadi, baik dalam tutur kata lisan atau tulisan dalam bertindak, bekerja, dan bertingkah laku, dalam bergaul sesama dosen, mahasiswa atau tenaga kependidikan, dengan tamu atau pihak lain; kesantunan adalah sikap sosial yang menunjukan kepekaan terhadap posisi dan peran diri serta orang lain dalam pergaulan; b. Yang dimaksud “asas integritas” adalah sikap batin yang mencerminkan keutuhan dan

keseimbangan

kepribadian

setiap sivitas

akademika

dan

UMA-SPMI

tenaga 8

PEDOMAN PENANGAN PELANGGARAN AKADEMIK

kependidikan sebagai pribadi maupun dalam rangka menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya masing-masing. Keutuhan kepribadian mencakup sikap jujur , setia dan tulus dalam menjalankan tugas , disertai ketangguhan batin untuk menepis dan menolak segala bujuk rayu, godaan jabatan, kekayaan, popularitas, ataupun godaan-godaan lainnya. Keseimbangan kepribadian mencakup keseimbangan rohaniyah dan jasmaniyah, atau mental dan fisik, serta keseimbangan antara kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan intelektual dalam pelaksanaan tugasnya.

c.

Yang dimaksud asas “kejujuran” adalah bahwa setiap sivitas akademika dan tenaga kependidikan harus menjunjung tinggi prinsip jujur dalam perilaku baik didalam maupun di luar kampus;

d.

Yang dimaksud “asas profesionalisme” adlah bahwa setiap sivitas akademika harus bertindak sesuai dengan keahliannya;

e. Yang dimaksud “asas kesamaan” adalah bahwa penyelenggaraan pendidkan dan pengajaran tidak boleh membedakan agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial; f.

Yang dimaksud “asas pengayoman” adalah bahwa penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran harus memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman di masyarakat ilmiah;

g.

Yang dimaksud dengan “asas kemanusiaan” adalah bahwa penyelenggaraan pendidikan

dan

pengajaran

harus

mencerminkan

perlindungan

dan

penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap sivitas akademika dan tenaga kependidikan secara proporsional; h.

Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran harus mencerminkan keadilan secara proporsional setiap sivitas akademika dan tenaga kependidikan tanpa kecuali;

i.

Yang dimaksud dengan “asas ketertiban dan kepastian hukum” adalah bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran sivitas akademika dan tenaga kependidikan harus dapat menimbukan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum;

j.

Yang dimaksud dengan “asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan” adalah bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran sivitas akademika dan tenaga kependidikan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian serta keselarasan antara kepentingan pemerintah, masyarakat, dan sivitas akademika serta tenaga kependidikan;

UMA-SPMI

9

PEDOMAN PENANGAN PELANGGARAN AKADEMIK

II.

TUGAS A. PEJABAT DAN PIMPINAN AKADEMIK Tugas, wewenang, dan tanggung jawab pejabat/pimpinan akademik pada setiap tingkata/unit kerja adalah sebagai berikut : 1) Menjadi teladan atau panutan bagi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa baik perilaku maupun daam kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam disiplin ilmu masing-masing; 2) Menjaga etika dan moral akademik seperti kejujuran, keadilan, transparan, kesantunan, dan asas-asas etika lainnya; 3) Menentukan arah perkembangan unit kerja yang dipimpinnya dengan berpedoman kepada Visi dan Misi Universitas. Arah perkembangan ini harus disusun dengan memperhatikan pendapat-pendapat sejawat terkait dan dengan semangat kerja yang bersifat akademik; 4) Memimpin dan memperlakukan seluruh dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa secara adil dan bijaksana dengan memperhatikan norma dan peraturan serta memperhatikan kinerja masing-masing (merit system); 5) Memimpin dan memotivasi sumber daya manusia yang berada di bawah kepemimpinannya baik dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa, sehingga mereka tergugah, baik untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban masing-masing dengan penuh tanggung jawab, maupun untuk mengembangkan kemampuan diri masing-masing dengan sebaik-baiknya; 6) Memanfaatkan sumber daya keuangan dan perlatan yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik-baiknya, sehingga berdaya guna untuk Lembaga/Unit kerja yang dipimpinnya; 7) Menjadi penghubung dan jembatan antara bawahannya dan lembaga-lembaga lain baik di dalam maupun di luar lingkungan Universitas sesuai dengan wewenang yang ada padanya; 8) Membina hubungan kerja sama yang baik antara Lembaga/Unit kerja yang dipimpinnya dan Lembaga/Unit kerja lain baik di dalam maupun di luar lingkungan Universitas.

B. DOSEN Dosen adalah seseorang yang berda sarkan pendidikan dan keahliannya diangkat oleh penyelanggara perguruan tinggi dengan tugas utama mengajar pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Dosen dapat UMA-SPMI

10

PEDOMAN PENANGAN PELANGGARAN AKADEMIK

merupakan dosen biasa, dosen luarbiasa, dan dosen tamu. Dosen biasa adalah dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Dosen luar biasa adalah dosen yang bukan tenaga tetap pada per guruan tinggi yang bersangkutan. Dosen tamu adalah seseorang yang diundang dan diangkat untuk menjadi dosen pada perguruan tinggi selama jangka waktu tertentu. Sedangkan jenjang jabatan akademik dosen pada dasarnya terdiri atas asisten, lektor dan guru besar. Dosen Universitas Medan Area (UMA) berasal dari berbagai kulturral dan latar belakang. Organisasi Universitas Medan Area (UMA) berkewajiban menciptakan kultur organisasi untuk menyelaraskan perbe daan yang ada di antara berbagai kultur yang dibawa oleh masingmasing individu sehingga menjadi kultur yang diterima di lingkungan Universitas Medan Area (UMA). 1. ETIKA DOSEN Etika Umum Dosen a. Menjamin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan fakultas dan atau universitas. b. Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas. c. Patuh dan taat terhadap standar operasional, tata kerja dan berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja. d. Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi. e. Menghindarkan diri dari penyalahgunaan institusi universitas untuk kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.

2. HAK DOSEN Dosen Universitas berhak : a. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; b. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; c. Memperoleh perlindungan dalam meaksanakan tugas dan hak atau kekayaan intelektual; UMA-SPMI

11

PEDOMAN PENANGAN PELANGGARAN AKADEMIK

d. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. Memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan autonomi keilmuan; f. Memiliki kebebasan dalam meberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan g. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.

3. KEWAJIBAN DOSEN Dosen Universitas berkewajiban : a. Melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. Merencanakan, melaksanakan serta menilai dan mengevaluasi hasil proses pembelajaran; c. Meningkatkan dan mengembangkan kualitas akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; d. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran. 1. Kewajiban Dosen terhadap diri sendiri Dosen wajib : a.Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi hukum berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, mentaati Sumpah Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Universitas, serta Sumpah Jabatan; b.Menjunjung tinggi tata susila berdasarkan pada agama dan budaya dengan kesadaran bertanggung jawab atas reputasi Universitas; c. Menjunjung tinggi sifat universal dan objetivitas ilmu dalam menhasilkan pengetahuan baru yang teruji sesuai kaidah keilmuan yang berlaku universal; d. Menjunjung tinggi sifat beradab dalam melestarikan dan menghasilkan pengethuan baru yang teruji guna kemaslahatan, serta kesejahteraan manusia dan kemanusiaan. 2. Kewajiban Dosen terhadap Suasana Akademik UMA-SPMI

12

PEDOMAN PENANGAN PELANGGARAN AKADEMIK

Seorang dosen wajib menjunjung tinggi kebebasan akademik, yaitu kewajiban untuk memelihara dan memajukan ilmu, teknologi, dan seni melalui kajian, penelitian, pembahasan atau penyebarluasan ilmu kepada mahasiswa secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi dan dilandasi oleh kaidah keilmuan, yaitu jujur, berwawasan luas dan ilmiah, menghargai penemuan dan pendapat ilmiah akademisi lain yang telah teruji, mengutamakan kepentingan bangsa, negara, kemanusiaan, mahasiswa, sesama dosen dan masyarakat, secara bertanggung jawab. a. Seorang dosen wajib menjunjung tinggi kebebasan mimbar akademik, yaitu kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat dalam lingkungan serta forum akademik dalam bentuk ceramah, seminar, dan kegiatan lainnya; b. Seorang dosen wajib senantiasa mawas diri, membina, serta mengembangkan karier akademik dan profesi; c. Seorang dosen wajib menumbuhkembangkan suasana akademik di linghkungan kerjanya; d. Seorang dosen wajib memegang teguh dan menghormati hak dan kebebasan akademik serta hak kebebasan mimbar akademik antar dosen; e. Seorang dosen wajib menghayati dasar-dasar kemasyarakatan dalam penyelenggaraan Universitas dalam bentuk tugas sosial dengan ikut serta menyelenggarakan usaha membangun, memelihara, dan mengembangkan kehidupan kemasyarakatan yang berbudaya dan bermartabat; f. Seorang dosen wajib menghayati dasar-dasar kekeluargaan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Universitas berdasarkan pada Statuta Universiatas yang berlaku. 3. Kewajiban Dosen terhadap Universitas a. Setiap dosen wajib menjunujng tinggi dan memahami asas, visi, misi, pola ilmiah pokok, dan tujuan Universitas; b. Setiap dosen wajib menjujung tinggi mengahayti, dan mengamalkan Tridharma Perguruan Tinggi; c. Setiap dosen wajib mengindahkan dan menerapkan Etika Akademik.

UMA-SPMI

13

PEDOMAN PENANGAN PELANGGARAN AKADEMIK

4. Kewajiban Dosen dalam Bidang Akademik Seorang dosen wajib menjunjung tinggi tugas mengajar yang diberikan kepadanya dengan semangat profesional sebagai sorang pendidik yang diwujudkan dalam bentuk perilaku dan keteladanan, seperti : a. Mengajar dan memberikan bimbingan akademik dengan cara terbaik menurut tuntunnya serta penuh dedikasi, disiplin, dan kearifan; b. Memotivasi dan mengembangkan daya pikir dan kreativitas mahasiswa; c. Menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat menurunkan derajat dan martabat dosen; d. Menghindarkan diri dari menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. 5. Kewajiban Dosen dalam Bidang Penelitian Dalam melaksanakan penelitian seorang dosen wajib : a. Bersikap dan berfikir analitis, kritis, serta kreatif; b. Berlaku jujur, objektif, dan berpegang teguh pada metode ilmiah; c. Bersikap terbuka, kecuali untuk hasil penelitian yang dipatenkan; d.Menghindari kesalahan peneitian, terutama dalam menyajikan hasil penelitian; e. Memperlakukan teman sejawat dengan santun dan egaliter; f. Menghormati dan menghargai subjek penelitian, baik yang berupa manusia maupun hewan dan tumbuh tumbuhan, baik yang hidup maupun yang sudah mati, atau bagian/fragmen dan subjek coba tersebut; g. Sebagai peneliti, seorang dosen berkewajiban untuk : 1) memberikan interpretasi atas hasil kesimpulan penelitian supaya hasil penelitian dapat dimengerti; 2) tidak menutupi kelemahan atau membesar-besarkan hasil penelitian; 3) menjelaskan secara ekplisit manfaat yang diperoleh subjek penelitian. 6. Kewajiban Dosen dalam Bidang Pengabdian kepada Masyarakat a. Dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat setiap dosen wajib : 1. Bekerja secara sinergis dengan sesama dosen dari berbagai macam disiplin ilmu 2)Menghargai pendapat masyarakat dalam menetapkan programprogram pengabdian; 3) Tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada masyarakat. UMA-SPMI

14

PEDOMAN PENANGAN PELANGGARAN AKADEMIK

b. Dosen wajib mendudukkan mahasiswa sebagai rekan kerja yang masih memerlukan proses pembelajaran kemasyarakatan.

C. TENAGA KEPENDIDIKAN Maksud

penyusunan

Pedoman

Penangan

Pelanggaran

untuk

Tenaga

Kependidikan Universitas Medan Area (UMA) adalah untuk memberikan pedoman bagi seluruh Tenaga Kependidikan Universitas Medan Area (UMA) dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta beraktivitas baik di dalam maupun di luar jam kerja. Tujuan yang ingin dicapai melalui penyusunan dan pelaksanaan Penangan Pelanggaran oleh Tenaga Kependidikan Universitas Medan Area (UMA) adalah: a. Terbentuknya Tenaga Kependidikan Universitas Medan Area (UMA) yang bertakwa, berbudi luhur, disiplin dan memiliki kinerja yang prima. b. Terciptanya iklim akademik yang kondusif yang memperlancar pencapaian visi, misi dan tujuan Universitas Medan area (UMA). c. Mewujudkan word class universal, kesejahteraan, dan kepeloporan dalam masyarakat. d. Terbentuknya komitmen bersama Tenaga Kependidikan Universitas Medan area (UMA) untuk mendukung peningkatan kepuasan mahasiswa, tenaga pendidik dan tenaga pendukung lainnya serta pemanhku kepentingan (stakeholders) Universitas. e. Terwujudnya visi, misi dan tujuan Universitas Medan Area (UMA). f.

Untuk mengangkat harkat dan martabat Tenaga Kependidikan Universitas Medan Area (UMA)

1. TUGAS WEWENANG,KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB Tugas wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab tenaga kependidikan secara umum adalah sebagai berikut : a. Memberikan pelayanan teknis dan administratif dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. Melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab dengan penuh pengabdian; c. Meningkatkan

kemampuan

profesional

sesuai

dengan

tuntutan

perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

UMA-SPMI

15

PEDOMAN PENANGAN PELANGGARAN AKADEMIK

2. ETIKA TENAGA KEPENDIDIKAN Etika Umum Tenaga Kependidikan a.

Bekerja dengan tekun, disiplin, loyal dan mantaati peraturan/kebijakan Yayasan, Universitas, Fakultas dan Atasan.

b.

Selalu berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki guna menunjang tugasnya sebagai tenaga kependidikan.

c.

Bersikap terbuka terhadap perkembangan dan peduli terhadap lingkungan.

d.

Selalu berusaha meningkatkan semangat dalam menyelesaikan masalahmasalah yang dihadapi, bersikap proaktif, serta efektif dalam memanfaatkan waktu.

e.

Selalu menjaga kesehatan dan kebugaran jasmaninya, agar selalu bersemangat dalam melaksanakan tugas.

Etika Tenaga Kependidikan dalam Melaksanakan Tugas a.

Tugas utama tenaga kependidikan adalah melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan berbagai pelayanan dalam mendukung kegiatan akademik.

b.

Memiliki komitmen tinggi dan disiplin terhadap waktu, serta memberi pemberitahuan apabila terjadi perubahan janji.

c.

Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada semua pihak dengan mempertimbangkan tingkat kepentingannya, serta tanpa membedakan status sosial, agama, ras, dan pandangan politik pihak yang dilayani.

d.

Senantiasa menjaga kebersihan dan kerapihan meja serta ruangan kerjanya, serta peduli terhadap keindahan lingkungan kerjanya.

e.

Senantiasa berusaha meningkatkan mutu pelaksanaan tugas.

Etika Tenaga Kependidikan dalam Pergaulan di Lingkungan Kampus a.

Selalu

menjaga

sikap,

menghormati/menghargai

sesama

tenaga

sesama

tenaga

kependidikan dan sivitas akademika lainnya. b.

Membangun

sopan

santun,

pergaulan

dengan

kependidikan dan sivitas akademika lainnya, diantaranya dengan membiasakan memberi salam perjumpaan.

UMA-SPMI

16

PEDOMAN PENANGAN PELANGGARAN AKADEMIK

c.

Menggunakan kata panggil/sapaan dan kata ganti diri yang santun dan formal, kepada dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan lainnya. Kata sapaan dan ganti diri yang bersifat non formal hendaknya digunakan dalam lingkungan yang terbatas.

Etika Tenaga Kependidikan dalam Pembangunan Institusi a.

Berusaha memberikan kontribusi nyata dalam berbagai kegiatan yang memberikan dampak bagi pengembangan kualitas institusi

b.

Berpikir dan bertindak positif atas berbagai program, inisiatif, perubahan yang ditetapkan institusi bagi peningkatan kualitas.

3.

HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Setiap Tenaga Kependidikan pada Universitas Medan Area (UMA) wajib : a.

Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta taat kepada Negara dan Pemerintah Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang– Undang Dasar 1945 serta peraturan perundang–undangan yang berlaku.

b.

Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta kewibawaan dan nama baik Universitas Medan Area (UMA)

c.

Mendahulukan kepentingan Universitas Medan Area (UMA)

di atas

kepentingan pribadi atau golongan. d.

Berdisiplin, bersikap rendah hati, berbudi luhur, peka, teliti, hati–hati, dan menghargai pendapat orang lain.

e.

Menolak dan tidak menerima sesuatu pemberian yang nyata diketahui dan patut diduga secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan jabatannya.

f.

Memegang teguh rahasia lembaga dan rahasia jabatan serta tidak menyalahgunakan jabatan.

g.

Menghormati sesama pegawai dan dosen serta senantiasa menghindari perbuatan tercela.

h.

Menjaga/memelihara kehormatan dan kesehatan dirinya.

i.

Senantiasa bekerja keras serta berusaha meningkatkan pengetahuan dan kemampuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

j.

Mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Universitas Medan area (UMA)

UMA-SPMI

17

PEDOMAN PENANGAN PELANGGARAN AKADEMIK

k.

Mengikuti prosedur yang ada dalam memecahkan masalah intern yang timbul, dengan demikian setiap karyawan dilarang bekerja sama dengan pihak luar dalam menyelesaikan suatu masalah intern.

D. MAHASISWA Mahasiswa sebagai anggota civitas akademika harus ikut bertanggungjawab dalam mengaktualisasikan visi dan misi universitas. Dalam upaya mewujudkan sebagaimana dimaksud dibutuhkan adanya etika dan tata tertib pergaulan mahasiswa agar mahasiswa mampu berpartisipasi secara optimal dan menghindari penyimpangan perilaku yang tidak sesuai dengan norma sosial dan agama, yang berakibat pada kurang kondusifnya proses pembelajaran. Etika dan tata tertib pergaulan mahasiswa di dalam kampus perlu diaktualisasikan dalam rangka mendukung terciptanya tradisi akademik dan integritas kepribadian mahasiswa universitas yang bersumber pada kaedah moral yang luhur. Penerapan etika dan tata tertib pergaulan mahasiswa berdasarkan pada azas: 1. tanggung jawab; 2. partisipasi; 3. keadilan; 4. kedamaian; 5. kesantunan; dan 6. manfaat

1. TUGAS MAHASISWA Tugas mahasiswa meliputi Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Bidang Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah, serta Bidang Pengabdian kepada Masyarakat.

Hal

tersebut

meliputi

kegiatan

intrakulikuler

dan

ekstrakulikuler. Tugas mahasiswa dalam Bidang Pendidikan dan Pengajaran meliputi : a. Mengikuti kegiatan kuliah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Program Studi/Jurusan/departemen/Bagian; b. Hadir tepat waktu sesuai jadwal; c. Mengisi dan menadatangani daftar hadir mahasiswa dan dosen dengan jujur setiap kali mengikuti kuliah; UMA-SPMI

18

PEDOMAN PENANGAN PELANGGARAN AKADEMIK

d. Mengikuti kegiatan kuliah sesuai dengan yang tercantum di dalam kartu rencana studi (KRS) pada semester yang sama, yang telah disahkan oleh dosen wali dan subbagian akademik Fakultas/Program Pascasarjana; e. Melaksanakan tugas akademik terstruktur yang diberikan dosen dan atau Program Studi/Jurusan/Bagian, yang relevan dengan mata kuliah yang ditempuh; f.

Menghormati dengan tulus terhadap mahasiswa lain dengan tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu ketenangan perkuliahan;

g. Santun dan mengeluarkan pendapat atau membantah pendapat dosen dan atau mahasiswa; h. Mencari secara aktif berbagai sumber kepustakaan dan bnelajar sendiri dalam usaha memahami serta menguasai setiap mata kuliah yang ditempuh dan keterkaitannya dengan mata kuliah yang lain; i.

Mengikuti evaluasi proses pembelajaran (tes harian, ujian tengah semesater

(UTS),

ujian

akhir

semester

(UAS),

ujian

skripsi/tesis/disertasi; j.

Memilih dan menentukan sejumlah mata kuliah dalam pengisian KRS setiap semester dengan bimbingan dosen wali sesuai dengan kapasitas dan minat akademik yang ditawarkan Program Studi/Jurusan/Bagian;

k. Menjalin interaksi yang santun sebagai peserta didik dengan para dosen dan atau karyawan, serta dengan sesama mahasiswa dalam proses pembelajaran; l.

Mengembangkan sikap ilmiah yang selalu didukung dengan data yang objektif dan atau argumentasi yang rasional;

m. Melaksanakan kegiatan kurikuler non-SKS yang disyaratkan untuk menempuh jenjang dan program studi tertentu (matrikulasi, ujian kualifikasi, dan sebagainya). n.

Mengikuti dan atau mengadakan berbagai kegiatan akademik (diskusi ilmiah, simposium, seminar, lokakarya, dan berbagai lomba ilmiah atas penugasan Universitas/ Fakultas/ Jurusan/ Departemen/ Program Studi/ Bagian dan atau inisiatif sendiri;

o. Mengikuti/mengadakan berbagai lomba ilmiah mahasiswa; p. Mengikuti salah satu atau sejumlah kegiatan dalam rangka pembinaan minat dan kegemaran melalui berbagai unit kegiatan mahasiswa (UKM);

UMA-SPMI

19

PEDOMAN PENANGAN PELANGGARAN AKADEMIK

q. Mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan di tingkat Nasional, Universitas/ Fakultas/ Jurusan/ Departemen/ Program Studi/ Bagian/ Bidang Kajian atau kelas maupun kepanitiaan yang bersifat ad—hoc; r.

Mengikuti berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan jasmani maupun rohani

Tugas Mahasiswa dalam Bidang Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah meliputi : a. Melakukan penelitian mandiri dalam rangka menyelesaikan tugas kurikuler (tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi); b. Melakukan penelitian/kerja praktikum (laboratorium/kepustakaan/lapangan)

untuk

melengkapi

tugas

kurikuler dalam mata kuliah tertentu; c. Menulis tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi, makalah, dan laporan kerja praktikum (laboratorium/perpustakaan/lapangan). d. Melaksanakan kegiatan penelitian atas inisiatif sendiri atau membantu kegiatan dosen; e. Melakukan penelitian perseorangan atau kelompok bersama mahasiswa lainnya dalam rangka mengikuti berbagai lomba ilmiah; e. Mengembangkan penerbitan pers kampus dan atau jurnal ilmiah sebagai media penyampaian pandangan dan pendapat kritis mahasiswa berdasarkan pada kebebasan akademik yang bertanggung jawab; f.

Menulis dan menyebarluaskan karya ilmiah melalui berbagai kegiatan akademik dan atau media massa sebagai wujud pertanggungjawaban sosial mahasiswa sebagai kaum terpelajar;

g. Mengikuti kegiatan kewirausahaan. Tugas Mahasiswa dalam Bidang Pengabdian kepada Masyarakat meliputi : a. Melaksanakan kuliah kerja nyata, sebagai tugas kurikuler dengan bimbingan dosen dan atau Program Studi/Jurusan/Bagian sesuai dengan kalender

akademik

yang

telah

ditetapkan

Universitas/Fakultas/Departemen/Program Pascasarjana; b. Melaksanakan kerja praktik kerja lapangan dalam rangka pelaksanaan mata kuliah tertentu dengan bimbingan dosen dan atau Program Studi/Jurusan/Bagian/Bidang Studi. c. Meaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui desa binaan,

pelatihan,

pendampingan,

serta

kegiatan

lainnya

UMA-SPMI

baik 20

PEDOMAN PENANGAN PELANGGARAN AKADEMIK

perseorangan

maupun

kelompok

dengan

sepengetahuan

Universitas/Fakultas/Jurusan/Departemen/Program Studi; d. Mengikuti kegiatan bakti sosial di berbagai lingkungan masyarakat untuk meningkatkan kepekaan sosial dan jiwa gotong royong terhadap sesama warga negara.

2. HAK MAHASISWA A. Mendapat pendidikan, pengajaran, pelatihan, serta bimbingan sebaik-

baiknya sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan mahasiswa yang bersangkutan; B. Mendapat arahan dan bimbingan dalam mengkaji ilmu, pengetahuan,

teknologi, serta kesenian sesuai dengan kaidah keilmuan dan kaidah susila serta norma hukum yang berlaku; C.

Memanfaatkan

sarana

dan

prasarana

Universitas/Fakultas/Jurusan/Departemen/Program

universitas Studi

dalam

rangka kelancaran penyelenggaraan kegiatan intrakulikuler dan ekstrakulikuler; D. Memperoleh pelayanan yang layak dalam administrasi, pengembangan

keilmuan/penalaran, bakat, minat, dan kemampuan, yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya; E.

Memperoeh kebebasan akademik, terutama kebebasan untuk menuntut dan mengkaji ilmu pengetahuan sesuai dengan kaidah keilmuan, kaidah kesusilaan, dan etika yang berlaku;

F.

Memperoleh kebebasan mimbar dalam menyatakan pikiran dan pendapatnya dalam forum akademik;

G. Memperoleh

pelayanan

kesejahteraan

sesuai

dengan

peraturan

di

lingkungan

perundang-undangan yang berlaku; H. Menjadi

anggota

lembaga

kemahasiswaan

Universitas/Fakultas/Jurusan/Departemen program Studi dan ikut serta dalam kegiatan lembaga kemahasiswaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; I.

Memperoleh penghargaan atas prestasi yang dicapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

J.

Memperoleh pelayanan khusus di bidang akademik dalam batas kemampuan Universitas, bagi mahasiswa yang menyandang cacat fisik.

UMA-SPMI

21

PEDOMAN PENANGAN PELANGGARAN AKADEMIK

3.

KEWAJIBAN MAHASISWA

Kewajiban mahasiswa dalam menjalankan tugasnya adalah : a. Menaati semua peraturan hukum dan ketentuan yang berlaku di Universitas; b. Menjaga kewibawaan, martabat, dan nama baik Universitas di dalam maupun di luar kampus serta menjaga integritas Universitas sebagai almamaternya; c. Menghormati dan menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra, kesenian, kebudayaan daerah, dan kebudayaan nasional; d. Ikut memelihara dan menjaga sarana dan prasarana Universitas serta kebersihan, kerapihan lingkungan, dan keutuhannya; e. Mahasiswa berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban kampus; f.

Mahasiswa wajib menumbuhkembangkan masyarakat akademik dan berperilaku sopan santun sesuai dengan tata krama yang berlaku;

g. Mahasiswa wajib menghormati sivitas akademika baik di dalam maupun di luar perkuliahan; h. Mahasiswa wajib menjunjung tinggi kebebasan akademik, yaitu memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui kajian, penelitian, pembahasan atau penyebarluasan secara bertanggung jawab sesuai aspirasi keilmuannya dengan dilandasi kaidah keilmuan; i.

Keberadaan dan kegiatan Organisasi/Lembaga Kemahasiswaan wajib berkesesuian dengan Visi, Misi, Tujuan, dan Peraturan yang berlaku secara Nasional.

j.

Menyelesaikan studinya sesuai beban studi sesuai ketentuan akademik yang berlaku;

k. Mengikuti perkuliahan, praktikum dan menyelesaikan tugas-tugas perkuliahan sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama dosen; l.

Memelihara suasana

akademik

di

kampus,

menjunjung

tinggi

almamater dan menjaga kewibawaan serta memelihara nama baik universitas; m. Menjaga netralitas universitas dari kegiatan politik praktis; n. Menghargai kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni,

UMA-SPMI

22

PEDOMAN PENANGAN PELANGGARAN AKADEMIK

o. Memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, dan keamanan dalam kampus, tidak menyalahgunakan fasilitas kampus untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan kegiatan akademik dan kemahasiswaan; p. Mematuhi dan memahami pelaksanaan segala peraturan akademik yang berlaku di universitas; q. Berbusana yang sopan, bertata rias secara wajar, sopan serta tidak bertentangan dengan norma agama dan tata susila; r.

Menempatkan kendaraan pada tempat yang telah ditentukan;

s. Mematuhi segala peraturan yang terdapat di kampus. t.

4.

Menghormati dan tidak melanggar hak orang lain.

SIKAP DAN PRILAKU a. Mahasiswa harus memiliki sikap hidup yang religius, jujur, optimis, aktif, kreatif, rasional, mampu berpikir kritis, rendah hati, sopan, mengutamakan kejujuran akademik, mampu menghargai waktu, dan terbuka terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. b. Mahasiswa harus mampu menunjukkan sikap sesuai dengan martabat keilmuan yang disandangnya yakni bergaul, bertegur sapa, dan bertutur kata dengan sopan, wajar, simpatik, edukatif, bermakna, dan sesuai dengan norma moral yang berlaku; c. Mahasiswa sebagai insan yang terdidik harus mampu mengembangkan

iklim

penciptaan

karya

ilmu

pengetahuan,

teknologi dan seni yang mencerminkan kejernihan hati nurani, bernuansa pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan mendorong pada kualitas hidup kemanusiaan; d. Mahasiswa

harus

mampu

merancang,

melaksanakan,

dan

menyelesaikan studinya dengan baik sesuai peraturan akademik yang berlaku; e. Mahasiswa harus mampu berperan aktif dalam mewujudkan kehidupan kampus yang aman, nyaman, bersih, tertib, dan kondusif; f.

Mahasiswa mampu bertanggung jawab secara moral, spiritual, dan sosial untuk mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang telah dipelajarinya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara;

UMA-SPMI

23

PEDOMAN PENANGAN PELANGGARAN AKADEMIK

g. Mahasiswa harus mampu mencerminkan sikap sebagai kaum terpelajar dengan bertata rias secara wajar, berpakaian yang bersih, rapi, sopan, serasi sesuai dengan konteks keperluan; h. Mahasiswa sebagai manusia yang sadar diri dan sadar lingkungan harus selalu mampu menjaga keutuhan, ketertiban, kebersihan, keindahan, dan ketenangan kampus. i.

Mahasiswa dalam konteks kehidupan kampus harus mampu mengaktualisasikan sikap berdisiplin dalam sistem perkuliahan, sistem peraturan akademik, prosedur administrasi, agar sistem manajemen perkuliahan berlangsung lancar dan teratur.

UMA-SPMI

24

PEDOMAN PENANGAN PELANGGARAN AKADEMIK

BAB III PELANGGARAN ETIKA AKADEMIK I.

PELANGGARAN OLEH PEJABAT DAN PIMPINAN AKADEMIK Seorang pejabat/pimpinan akademik dianggap melanggar Etika Akademik bila melakukan hal-hal berikut: 1) Melalaikan/tidak melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya secara bertanggung jawab; 2) Menggunakan kedudukan sebagai pimpinan untuk kepentingan pribadi atau golongan; 3) Melalaikan/tidak melaksanakan secara sungguh-sungguh hasil keputusan Instansi/Atasan/Lembaga yang berwenang untuk itu; 4) Mencerminkan sikap diskriminatif yang menguntungkan diri sendiri atau suatu pihak yang dapat menimbulkan kegelisahan atau rasa tidak puas dari pihak lain; 5) Menghalang-halangi

dosen

atau

tenaga

kependidikan

untuk

mendapat promosi yang menjadi haknya tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; 6) Melalaikan/tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan informasi kepada dosen dan atau tenaga kependidikan, sehingga merugikan yang bersangkutan.

II.

PELANGGARAN OLEH DOSEN 1. Bidang Pendidikan dan Pengajaran Seorang dosen dalam melaksanakan tugas Tridharma dianggap telah melakukan tindakan dan perilaku yang melanggar Etika Akademik dalam bidang pendidikan dan pengajaran bila meakukan hal-hal berikut : a) Melalaikan/tidak melakukan tugas pendidikan dan pengajaran sebagaimana telah ditetapkan dalam silabus tanpa alasan yang sah atau melakukan kelalaian secara sengaja; b) Melaksanakan tugas dengan melakukan tindakan pilih kasih; c) Melalaikan atau tidak melaksanakan tugas dengan tekun/serius dalalm proses pendidikan dan pengajaran, serta dalam menghadapi masalah yang dihadapi mahasiswa;

UMA-SPMI

25

PEDOMAN PENANGAN PELANGGARAN AKADEMIK

d) Membocorkan atau memberitahukan soal ujian kepada mahasiswa atas dasar pilih kasih atau sebab-sebab lain, atau memberitahu hasil ujian sebelum ada pengumuman resmi oleh Fakultas; e) Memberi nilai ujian tanpa suatu pedoman atau tanpa kriteria yang jelas; f) Melalaikan/tidak menjalankan tugas pendidikan dengan baik a.l. keengganan untuk bertemu mahasiswa untuk tujuan diskusi, menunda

pemeriksaan

laporan

akhir/skripsi/tesis/disertasi;

menggagalkan laporan akhir/skripsi/tesis/disertasi tanpa alasan yag dapat dipertanggungjawabkan; g) Menyembunyikan hasil ujian yang sebenarnya; h) Menyuruh mahasiswa melakukan sesuatu di luar tugas pendidikan dan pengajaran yang resmi, sehingga merugikan mahasiswa baik dari segi waktu maupun keuangan; i) Meminta imbalan baik berupa jasa, uang maupun hadiah-hadiah lainnya dari mahasiswa asuhannya; j) Mempersulit secara sengaja kelulusan mahasiswa dengan tujuan untuk memperoleh suatu imbalan dari mahasiswa tersebut; k) Tidak melaksanakan perkuliahan dalam waktu yang lama sebagai bentuk hukuman kepada mahasiswa. 2. Bidang Penelitian dan Karya Ilmiah /Publikasi Penelitian dan Karya Ilmiah a. Seorang dosen dianggap melanggar Etika Akademik Bidang Penelitian dan Karya Ilmiah bila melakukan hal-hal berikut : b. Mencantumkan namanya atau dengan sengaja membiarkan namanya dicantumkan di dalam suatu kelompok penelitian, makalah, kertas kerja ilmiah, atau buku padahal dosen yang bersangkutan tidak terlibat secara langsung dalam pelaksanaan penelitian tersebut; c. Mengaku dirinya sebagai peneliti tunggal dalam suatu proyek penelitian yang sebenarnya dikerjakan secara berkelompok dengan rekan peneliti lainnya atau bawahannya; d.

Melakukan

penelitian

yang

bertentangan

dengan

peraturan

Universitas/Fakultas dan peraturan perundang-undangan; e. Melakukan penelitian terhadap subjek manusia tanpa persetujuan subjek;

UMA-SPMI

26

PEDOMAN PENANGAN PELANGGARAN AKADEMIK

f.

Melakukan pendokumentasian yang tidak benar dan jujur, misalnya dalam mengutip kata-kata pendapat orang lain (lisan/tulisan) tanpa menyebutkan sumbernya atau membuat kutipan yang menyesatkan;

g. Memutarbalikkan atau memalsukan data untuk tujuan-tujuan tertentu seperti mendukung teori atau penemuan yang disenangi, terutama penelitian yang mendapat bantuan biaya dari sponsor; h.

Melakukan penipuan/penyelewengan penggunaan dana penelitian atau dana lainnya yang seharusnya untuk kelancaran pelaksanaan proyek penelitian;

i.

Melakukan plagiarisme metode dan prosedur penelitian atau penulisan karya ilmiah;

j.

Menjegal suatu proyek atau karya penelitian dosen lain seperti sengaja

membuat

kerusakan

pada

peralatan

penelitian

Fakultas/Universitas, a.l. perusakan terhadap data laboratorium, bahan-bahan penelitian (termasuk hewan percobaan), peralatan komputer , dsb.; k. Membuat laporan kemajuan penelitian tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. 3. Bidang Pengabdian kepada Masyarakat a) Seorang dosen dianggap melanggar Etika Akademik kepada Masyarakat bila meakukan hal-hal tersebut : b) Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat sehingga berdampak negatif terhadap Universitas; c) Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat tanpa dipersiapkan dengan matang sehingga berdampak negatif terhadap Lembaga; d) Melalaikan/tidak

memberitahukan

dan/atau

tidak

mengoordinasikan kegiatan pengabdian kepada masyarakat kepada pimpinan; e. Melalaikan/tidak berusaha melibatkan sebanyak mungkin dosen, terutama dosen muda dan/atau mahasiswa dalam melaksanakan pengadian kepada masyarakat.

UMA-SPMI

27

PEDOMAN PENANGAN PELANGGARAN AKADEMIK

Pelanggaran oleh dosen juga dapat berbentuk: a. Bersikap dan bertindak yang dapat merongrong, menjatuhkan nama baik Almamater /Keluarga Besar Kampus Universitas Medan area (UMA). b. Merongrong kewibawaan pejabat dilingkungan Universitas atau Fakultas dalam menjalankan tugas dan jabatan. c. Bertindak menyalahgunakan dan melampaui wewenang yang ada padanya. d. Bertindak sewenang-wenang dan tidak adil baik terhadap bawahannya maupun sesama pejabat. e. Membocorkan rahasia jabatan dan atau rahasia Negara f.

Membocorkan soal dan atau kunci jawabannya

g. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun di dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan pribadi atau golongan h. Melawan dan meolak tugas dari atasan. i. Menghalangi, mempersulit peneyelengaraan kegiatan akademi dan non akademik yang telah ditetapkan Universitas/Fakultas. j.

Mencampuri urusan administrasi pendidikan dan lain-lain tanpa wewenang sah dari Universitas/Fakultas.

k. Melakukan pengotoran/pengrusakan, berbuat curang serta memalsukan surat / dokumen yang sah seperti nilai, ijazah maupun sertifikat dan document lain. l.

Melakukan tindakan kesusilaan baik dalam sikap,perkataan, tulisan maupun gambar.

m. Menyalahgunakan nama, lambang, tanda Universitas Medan Area (UMA) n. Menggunakan secara tidak sah ruangan, bangunan, maupun sarana lain milik Universitas Medan Area (UMA) tanpa izin. o. Memeras,

berjudi,membawa,menyalahgunakan

obat-obat

terlarang

di

lingkungan Kampus Universitas Medan area (UMA) p. Menyebarkan tulisan-tulisan dan faham-faham yang terlarang oleh Pemerintah. q. Mengadu domba dan menghasut antar civitas akademik

III.

PELANGGARAN OLEH TENAGA KEPENDIDIKAN Tindakan dan perilaku yang melanggar Etika Akademik bagi Tenaga Kependidikan meliputi yang umum dan khusus. Tindakan dan perilaku yang melanggar Etika Akademik secara umum bila tenaga kependidikan melakukan hal-hal sebagai berikut : a. Melalaikan/tidak melaksanakan tugas dengan tekun/serius; b. Melalaikan/tidak berupaya meningkatkan kemampuan kerja/profesionalisme; UMA-SPMI

28

PEDOMAN PENANGAN PELANGGARAN AKADEMIK

c. Melakukan tindakan yang tidak santun atau berperilaku tidak senonoh dalam melakukan pelayanan akademik; d. Mencerminkan perilaku pilih kasih dalam melaksanakan tugas pelayanan akademik; e. Meminta imbalan dalam pelaksanaan tugas pelayanan akademik.

IV.

PELANGGARAN OLEH MAHASISWA 1. Kegiatan Intrakurikuler Bidang Pendidikan dan Pengajaran a. Melalaikan/tidak mengikuti kuliah atau kegiatan kurikuler lainnya tanpa memberitahu

dan

atau

tanpa

alasan

yang

jelas

kepada

Dosen/Jurusan/Bagian/Program Studi; b. Mengganggu dalam proses belajar mengajar di kelas; c. Melanggar nilai dan norma kejujuran ilmiah baik langsung maupun tidak langsung dalam mengikuti ujian dalam bentuk evaluasi lainnya dalam proses pembelajaran; d. Melakukan interaksi dan tindakan yang mengandung unsur komersial dan/atau asusila dengan dosen/karyawan sesama mahasiswa dalam usaha memperoleh soal atau nilai hasil ujian atau fasilitas belajar dan fasilitas lain untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga menodai proses pembelajaran; e. Mempunyai sikap terbuka terhadap kritik/koreksi dalam proses pembelajaran di kelas/kampus demi mempertahankan pandangan/pendapat/kepentingan pribadi dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas kurikuler; f.

Menyembunyikan atau tidak menyebutkan sumber informasi ilmiah yang diperoleh dari orang lain dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas kurikuler;

g. Menyuruh mahasiswa yunior melakukan suatu tugas di luar tugas resmi. Bidang Penelitian dan Karya Ilmiah atau Publikasi a. Mengaburkan rancangan penelitian dengan tidak menjelaskan rancangan tersebut untuk penulisan tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi selengkapnya secara jujur kepada sumber data, sehingga menimbulkan kecurigaan dan kekhawatiran, bahkan ketakutan warga masyarakat yang diteliti; b. Melakukan manipulasi atau bahkan memalsukan data (primer dan atau skunder) untuk kepentingan pembenaran suatu pandangan atau kepentingan pribadi

atau

pihak-pihak

tertentu,

sehingga

hasil

penelitian

untuk

akhir/skripsi/tesis/disertasi tidak ilmiah; UMA-SPMI

29

PEDOMAN PENANGAN PELANGGARAN AKADEMIK

c. Melakukan plagiarisme sebagian atau seluruh hasil penelitian atau kajian orang lain dalam rangka penulisan akhir/skripsi/tesis/disertasi; d. Melakukan tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi yang mengadung unsur-unsur yang bertentangan dengan sifat dan nilai-nilai kebenaran ilmiah. 2. Kegiatan Ekstrakurikuler Bidang Pendidkan dan Pengajaran a. Mengikuti berbagai kegiatan akademik (diskusi ilmiah, seminar, loka karya imiah, dsb.) di dalam atau di luar kampus tanpa kesungguhan berpartisipasi secara akademis, tetapi lebih mengutamakan untuk memenuhi kepentingan pribadi atau menyenangkan pihak-pihak tertentu; b. Mengikuti berbagai kegiatan akademik atas nama Lembaga/Sivitas Akademika tanpa sepengetahuan dan persetujuan Jurusan/Departemen/Bagian/Program Studi dan Fakultas/Universitas; c. Mengemukakan pandangan yang bersifat provokatif-politis dalam berbagai kegiatan akademik, sehingga menimbulkan ketegangan/kerusuhan sosial dalam kehidupan masyarakat luas; d. Meakukan berbagai kegiatan kemahasiswaan yang bertentangan dengan sifat dan nilai-nilai kebenaran ilmiah. Pelanggaran oleh mahasiswa juga dapat berupa : a) Membuat kegaduhan yang mengganggu perkuliahan atau praktikum yang sedang berlangsung. b) Melakukan kecurangan dalam bidang akademik, administratif, dan keuangan. c) Merokok, makan, atau minum pada waktu mengikuti kuliah. d) Membawa senjata tajam, melakukan perkelahian, melakukan pemerasan, melakukan pelecehan, sertamembentuk geng. e) Mengotori atau mencoret-coret meja, kursi, dan tembok; merusak dan mencuri hak milikfakultas/universitas/tempat praktik f) Mengkonsumsi, mengedarkan, dan menyalahgunakan obat-obat keras, narkotika dan obat-obatberbahaya, atau minum minuman keras. g) Melakukan hal-hal yang melanggar susila.

UMA-SPMI

30

PEDOMAN PENANGAN PELANGGARAN AKADEMIK

BAB IV PENANGANAN PELANGGARAN DAN SANKSI I.

LEMBAGA PENANGAN PELANGGARAN (Tim Ad Hoc) Majelis Etika Akademik Fakultas dan Universitas 1. Pelanggaran Etika Akademik ditegakan oleh Majelis Etika Akademik yang dibentuk oleh Fakultas dan Universitas; 2. Anggota Majelis Etika Akademik Universitas dipilih di antara dosen senior sekurang-kurangnya berjumah 7 orang; 3. Anggota Majelis Etika Akademik Fakultas dipilih di antara dosen senior dan/atau anggota Senat Fakultas sekurang-kurangnya berjumlah 5 orang; 4. Majelis Etika Akademik bersifat ad-hoc dan bertugas meneliti/memeriksa dugaan pelanggaran Etika Akademik dari penyelenggara Tridharma Perguruan Tinggi serta memberikan rekomendasi kepada Dekan dan/atau Rektor untuk dieksekusi; a. Rekomendasi Majelis Etika Akademik bersifat mengikat bagi Dekan dan/atau Rektor; 5. Majelis Etika Akademik turut bertanggun jawab terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Dekan dan/atau Rektor. Ketentuan Khusus Rektor selaku pimpinan tertinggi di lingkungan Universitas Medan Area (UMA) dapat mengambil langkah-langkah kebijakan khusus sebagai berikut : a. Menghentikan proses pemeriksaan yang sedang dilakukan; b. Menangguhkan pelaksanaan sanksi yeng telah dijatuhkan.

II.

PENYELESAIAN PELANGGARAN (1) Penanganan terhadap pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud pada dilakukan oleh pejabat yang berwenang dalam lingkup kerjanya bersama-sama Tim Ad Hoc; (2) Dalam proses penanganan pelanggaran larangan, pelaku pelanggaran larangan berhak melakukan pembelaan; (3) Universitas berwenang melimpahkan penanganan kasus pelanggaran larangan kepada pihak kepolisian.

UMA-SPMI

31

PEDOMAN PENANGAN PELANGGARAN AKADEMIK

Sidang Pelanggaran Larangan (1) Sidang pelanggaran larangan yang diatur dalam peraturan ini dilakukan oleh Tim Ad Hoc tingkat pelanggaran yang terjadi. (2) Sidang pelanggaran larangan yang diatur dalam peraturan ini dimulai paling lama 3 (tiga) hari setelah pejabat yang berwenang mengeluarkan keputusan. (3) Selama

berlangsungnya

sidang

atas

pelanggaran

larangan,

pelaku

pelanggaran dapat mengajukan pembelaannya. (4) Sidang Tim Ad Hoc berlangsung paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal dikeluarkannya keputusan pembentukan Tim Ad Hoc tersebut. (5) Keputusan yang dikeluarkan Tim Ad Hoc atas perkara pelanggaran larangan yang diatur dalam peraturan ini dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi kepada pelanggar larangan yang bersangkutan. (6) Keputusan yang dikeluarkan Tim Ad Hoc berupa keputusan bersalah atau tidaknya pelaku pelanggaran larangan yang diatur dalam peraturan ini beserta hal-hal yang dijadikan dasar pertimbangannya. Putusan Atas Pelanggaran Larangan (1) Putusan yang dijatuhkan kepada pelanggar larangan yang diatur dalam peraturan ini dilakukan oleh Rektor. (2) Pelanggar larangan yang dijatuhi putusan skorsing atau penangguhan sementara dalam bentuk larangan mengikuti kegiatan akademik diwajibkan untuk membayar biaya pendidikan yang ditentukan. (3) Pelanggar larangan yang dijatuhi putusan dapat mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti-bukti yang kuat atas keberatannya.

III.

SANKSI A.

SANKSI Setiap mahasiswa yang melanggar larangan dikenakan sanksi paling ringan

skorsing dan paling berat dikeluarkan dari universitas. Sanksi dapat ditambah dengan beban penggantian kerugian yang ditimbulkan karena adanya pelanggaran larangan yang diatur dalam peraturan ini.

UMA-SPMI

32

PEDOMAN PENANGAN PELANGGARAN AKADEMIK

B.

PROSEDUR PERJATUHAN SANKSI Pemeriksaan Permulaan (1) Pemeriksaan terhadap pelanggar larangan dilakukan setelah ada laporan dari korban atau paling sedikit 2 (dua) orang saksi kepada pejabat yang berwenang di lingkungan kampus. (2) Berdasarkan laporan, pejabat yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan di tempat terjadinya pelanggaran atau tempat-tempat lain yang dicurigai sebagai tempat terjadinya pelanggaran dan dapat memanggil serta menanyai seseorang untuk dimintai keterangan atas terjadinya pelanggaran larangan. (3) Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan yang diperoleh setelah melakukan tindakan, pejabat yang berwenang dapat melakukan pemanggilan dengan surat panggilan secara tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk dimintai keterangannya. (4) Berdasarkan pemeriksaan, pejabat yang berwenang dapat memutuskan untuk menutup perkara atau melanjutkan pemeriksaan perkara pelanggaran larangan melalui Tim Ad Hoc yang dibentuk kemudian. (5) Dalam hal pemangilan tidak diindahkan oleh pelaku pelanggaran, pejabat yang berwenang dapat mengeluarkan sekali lagi surat panggilan secara tertulis kepada pelanggar yang bersangkutan. (6) Dalam hal surat panggilan sudah disampaikan kepada pelanggar sebanyak tiga kali berturut-turut tidak diindahkan oleh pelanggar, pejabat yang berwenang membentuk Tim Ad Hoc untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus pelanggaran yang bersangkutan. Pihak yang berwenang memberikan sanksi adalah: a. Ketua jurusan yang bersangkutan, bila sifatnya interen atau dalam lingkup kecil; b. Dekan, bila sifatnya lebih luas atau bila sanksi dari Ketua Jurusan tidak diindahkan atau tidak dilaksanakn; c. Rektor, bila sifatnya lebih umum, bila sanksi yang dijatuhkan oleh Dekan tidak diindahkan atau tidak dilaksanakn; Proses Pemberian Sanksi terhadap Dosen a. Ketua Jurusan/Bagian berkewajiban menyampaikan teguran lisan bersifat pembinaan terhadap dosen yang memenuhi kriteri pelanggaran Etika Akademik; UMA-SPMI

33

PEDOMAN PENANGAN PELANGGARAN AKADEMIK

b. Dekan, sebelum memutuskan pemberian sanksi tertulis, menyampaikan teguran lisan bersifat pembinaan terhadap dosen yang memenuhi kriteria pelanggaran Etika Akademik; c. Dekan berkewajiban memberikan sanksi terhadap dosen yang melanggar Etikan Akademik, baik diusulkan oleh Jurusan/Bagian maupun ditetapkan oleh Dekan, setelah mendapat laporan hasil penelaahan oleh Majelis Etika Akademik Fakultas; d. Rektor berkewajiban memberikan sanksi terhadap dosen yang melanggar Etikan Akademik, baik diusulkan oleh oleh Dekan, maupun yang ditetapkan oleh Rektor, setelah mendapat laporan hasil penelaahan oleh Majelis Etika Akademik Universitas; Proses Pemberian Sanksi terhadap Mahasiswa a. Ketua Jurusan, sebelum menjatuhkan sanksi terebih dahulu memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi disertai bukti-bukti yang relevan; b. Dekan, sebelum menjatuhkan sanksi menugaskan Pembantu Dekan (atau sebutan lain) Bidang Kemahasiswaan untuk meneliti dahulu data yang bersangkutan; c. Rektor, sebelum memberikan sanksi menugaskan Pembantu Rektor (atau sebutan lain) Bidang Kemahasiswaan untuk meneliti dahulu data yang bersangkutan. Tenaga Kependidikan a. Terhadap setiap dosen fungsional atau dosen yang diberi tugas structural atau tugas tambahan lain dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan/atau meanggar larangan dapat dikenakan sanksi; b. Jenis sanksi yang dijatuhkan bergantung antara lain pada jenis pelanggaran, berat ringannya pelanggaran, dan fakta-fakta lain; c. Khusus kepada setiap dosen yang melanggar karya tulisnya dinyatakan tidak diakui di lingkungan Universitas; d. Pernyataan tidak diakui pada butir 3 (tiga) di atas ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat Universitas.

UMA-SPMI

34

PEDOMAN PENANGAN PELANGGARAN AKADEMIK

Jenis-jenis Tingkatan dan Pemberian Sanksi (1). Sanksi Ringan dapat berupa: a. Teguran lisan oleh Ketua Jurusan atau Bagian/Dekan/Ketua Lembaga. b. Peringatan ke-1 (pertama) secara tertulis dari Dekan/Ketua Lembaga. (2) Sanksi sedang dikeluarkan Dekan/Ketua Lembaga dapat berupa : a. Peringatan ke-2 (kedua) secara tertulis; b. Peringatan ke-3 (ketiga) secara tertulis; c.Larangan mengajar untuk waktu tertentu di program Diploma/Sarjana; d.Larangan

membimbing

untuk

waktu

tertentu

di

Program

Diploma/Sarjana. (3) Sanksi berat dikeluarkan oleh Rektor, dapat berupa: a. Larangan mengajar untuk waktu tertentu di Program Diploma/Sarjana/Pascasarjana; b. Larangan membimbing untuk waktu tertentu di Program Diploma/Sarjana/Pascasarjana; c. Larangan menguji untuk waktu tertentu di Program Diploma/Sarjana/Pascasarjana; d. Penundaan kenaikan pangkat/golongan untuk waktu tertentu atau diturunkan pangkatnya; e. Diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri; f. Diberhentikan dengan tidak hormat.

IV.

KEBERATAN DAN REHABILITASI A. KEBERATAN 1.

Terhadap sanksi yang dijatuhkan, penerima sanksi berhak untuk mengajukan keberatan yang disampaikan kepada pihak yang menjatuhkan sanksi;

2.

Keberatan tersebut harus diajukan secara tertulis oleh pihak yang bersangkutan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan sanksi diterima;

3.

Sejak keberatan diterima oleh yang menjatuhkan sanksi maka yang mengeluarkan sanksi harus mengeluarkan tanggapan terhadap keberatan yang diajukan;

UMA-SPMI

35

PEDOMAN PENANGAN PELANGGARAN AKADEMIK

4.

Pemberi sanksi wajib memberikan tanggapan/jawaban keberatan yang diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak keberatan itu diterima;

5.

Jika penerima sanksi merasa tidak puas atas jawaban dari yang mengeluarkan saksi maka penerima sanksi dapat mengajukan upaya banding kepada atasan yang mengeluarkan sanksi;

6.

Atasan pemberi sanksi wajib memberikan tanggapan/jawaban keberatan banding yang diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak keberatan banding itu diterima.

B.

1.

REHABILITASI Terhadap sanksi yang dijatuhkan oleh tingkat Jurusan/Bagian, sedangkan yang bersangkutan tidak merasa bersalah, untuk pembelaannya dapat naik banding kepada Dekan/Ketua Senat Fakutas;

2.

Terhadap sanksi yang dijatuhkan oleh tingkat Fakultas/Lembaga, sedangkan yang bersangkutan tidak merasa bersalah, untuk pembelaannya dapat naik banding kepada Rektor/Ketua SenatUniversitas;

3.

Terhadap sanksi yang dijatuhkan di tingkat Universitas, dan yang bersangkutan tidak merasa bersalah, untuk pembelaannya dapat naik banding kepada Menteri Pendidikan Nasiona;

4.

Bila ternyata dan hasil akhir banding yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah, maka pihak Jurusan/Bagian, Fakultas/Lembaga, dan atau Universitas berkewajiban merehabilitasi nama baik yang bersangkutan dengan secara tertulis dan atau melalui publisitas.

UMA-SPMI

36

PEDOMAN PENANGAN PELANGGARAN AKADEMIK

BAB V PENGHARGAAN Pelaksanaan Pemberian Penghargaan 1. Seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan berhak mendapat penghargaan

bila

berprestasi

dan

membawa

nama

baik

Universitas/Fakultas/Jurusan/Departemen/Program Studi; 2. Dalam hal ini pemberian penghargaan dilakukan oleh pihak-pihak berwenang. Pihak yang Berwenang Memberi Penghargaan 1. Ketua jurusan, bila sifatnya interen atau dalam lingkup kecil; 2. Dekan, bila sifatnya lebih luas dan membawa nama Fakultas atau yang diusulkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa atau Senat Mahasiswa, Jurusan

,

atau

Pembantu

Dekan

(atau

sebutan

lain)

Bidang

Kemahasiswaan; 3. Rektor, bila sifatnya lebih umum dan membawa nama baik universitas atau yang diusulkan oleh Dekan. Proses Pemberian Pengahargaan terhadap Dosen dan Tenaga Kependidikan 1. Ketua Jurusan/Bagian/Unit kerja sebelum memberikan pengahrgaan, meminta yang bersangkutan memberikan data sebagai bukti berprestasi atau berjasa, baik berupa sumbangan pemikiran atau karya nyata; 2. Dekan/Ketua Lembaga sebelum memberikan penghargaan meneliti data dosen

dan/atau

tenaga

kependidikan

yang

diusulkan

oleh

Jurusan/Bagian/Unit Kerja oeh Tim Khusus Fakultas yang dibentuk untuk maksud tertentu; 3. Rektor sebelum memberikan penghargaan meneliti data dosen dan/atau tenaga kependidikan yang diusulkan oleh Dekan/Ketua Lembaga, oleh Tim Khusus Universitas yang dibentuk untuk maksud tertentu, dan apabila dianggap perlu Rektor meminta pertimbangan kepada Rapat Gabungan Senat Universitas.

UMA-SPMI

37

PEDOMAN PENANGAN PELANGGARAN AKADEMIK

Proses Pemberian Penghargaan terhadap Mahasiswa 1. Ketua Jurusan sebelum memberikan pengahrgaan meminta kepada yang bersangkutan memberikan data sebagai bukti prestasi; 2. Dekan, sebelum memberikan penghargaan terhadap mahasiswa menugaskan

Pembantu

Dekan

(atau

sebutan

lain)

Bidang

Kemahasiswaan untuk meneliti dahulu data yang bersangkutan; 3. Rektor

sebelum

menugaskan

memberikan penghargaan terhadap mahasiswa

Pembantu

Rektor

(atau

sebutan

lain)

Bidang

Kemahasiswaan untuk meneliti dahulu data yang bersangkutan;

UMA-SPMI

38

PEDOMAN PENANGAN PELANGGARAN AKADEMIK

BAB VI PENUTUP Etika Akademik dalam pengelolaan dan Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Medan Area (UMA) merupakan pedoman berpikir, bersikap, berperilaku, serta bertindak seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Medan Area (UMA), untuk diketahui dan ditaati serta dijalankan penuh tanggung jawab. Sisvitas akademika dan Tenaga Kependidikan dalam melakukan tugas dan kewajiban harus memelihara dan mengembangkan cipta, karsa, rasa, dan karya dengan semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial berdasarkan pada prinsip silih asih, silih asuh, dan silih asah. Diharapkan Etika Akademik ini dapat berkontribusi dalam menghasilkan insan akademik yang sehat), berkelakuan baik, kreatif, serta menjunjung tinggi keluhan budaya lokal dan budaya nasional dalam keragaman budaya dunia. Hal-hal lain yeng lebih khusus sebagai pelaksanaan Etika Akademik dalam Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Medan Area (UMA) akan diatur lebih lanjut oleh peraturan-peraturan berikutnya. Dalam pelaksanaannya diperlukan kearifan dan dukungan semua pihak terkait agar wibawa dan citra Universitas tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.

UMA-SPMI

39

PEDOMAN PENANGAN PELANGGARAN AKADEMIK

UMA-SPMI

40