Panduan akademik ugm feb 2022

Pelaksanaan perkuliahan Program MEP FEB UGM menggunakan sistem semester, dan dalam satu tahun akan dilaksanakan 2 semester. Jumlah keseluruhan beban studi mahasiswa untuk dapat meraih gelar M.Ec.Dev. sebanyak 40 SKS (termasuk Tesis) yang terdiri dari 15 SKS mata kuliah keahlian alat dan keahlian inti, 15 SKS mata kuliah pilihan konsentrasi, dan 10 SKS untuk SSR dan Tesis. Pada sistem ini, mata kuliah dengan 3 SKS setara dengan 3 x 50 menit tatap muka per minggu selama 18 minggu efektif termasuk ujian sisipan dan akhir.
Ketentuan Umum Perkuliahan Program Reguler:

  • Pengumuman lulus/tidak lulus program matrikulasi akan dilakukan oleh pengelola prodi, dan menjadi salah satu persyaratan penerimaan ke program reguler.
  • Bagi mahasiswa yang dinyatakan diterima di program reguler oleh Direktorat Pendidikan dan Pengajaran UGM, Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Sistem Informasi MEP akan menginformasikan mata kuliah yang ditempuh, jadwal, dan informasi akademik lainnya.
  • Setiap permulaan semester, mahasiswa wajib memastikan mata kuliah yang ditempuh dalam Kartu Rencana Studi (KRS) di Simaster.
  • Pada setiap semester mahasiswa harus menempuh 15 SKS, dan pada semester terakhir (Semester III) mahasiswa harus menempuh 10 SKS berupa Seminar Strategi Riset dan Tesis.
  • Setiap mahasiswa wajib mengikuti kuliah pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Kuliah diberikan selama 150 menit setiap kali pertemuan.
  • Apabila mahasiswa berhalangan atau sakit diharuskan menunjukkan surat ijin yang ditujukan ke Pengelola Prodi MEEP.
  • Mahasiswa wajib berpartisipasi aktif di dalam kegiatan kuliah.
  • Dosen akan mencatat kehadiran mahasiswa pada setiap pertemuan di kelas.
  • Untuk memperlancar studinya, setiap mahasiswa mendapat bimbingan dari seorang pembimbing akademik yang ditunjuk oleh pengelola program dengan tugas membimbing kegiatan akademik mahasiswa, dan masalah-salah yang bersangkutan dengan akademik
  • Untuk bisa melaksanakan pembimbingan tesis (mendapatkan Dosen Pembimbing tesis), nilai komulatif Semester I dan II minimal 3,00.

Presensi (kehadiran) Mahasiswa:

Jumlah kehadiran mahasiswa pada acara perkuliahan akan diperhitungkan dalam penentuan nilai akhir mata kuliah yang bersangkutan. Jumlah kehadiran mahasiswa juga menentukan apakah mahasiswa dapat mengikuti ujian baik ujian sisipan maupun ujian akhir. Jumlah kehadiran mahasiswa minimal 75%.
Penilaian Kinerja Dosen:

Untuk peningkatan kinerja akademik Program MEP, dalam setiap akhir periode perkuliahan mahasiswa akan diminta mengevaluasi kinerja dosen yang mengajar. Evaluasi kinerja dosen tersebut akan dilaksanakan seminggu sebelum ujian akhir dengan pembagian form evaluasi oleh Bagian Akademik dan Sistem Informasi. Hasil penilaian mahasiswa tidak akan mempengaruhi nilai.

Ketentuan Ujian:

  • Ujian dapat dilaksanakan dalam berbagai macam bentuk, seperti ujian tertulis, ujian lisan, ujian dalam bentuk penulisan karangan, ujian dalam bentuk seminar, ujian dalam bentuk pemberian tugas, dan kombinasi dari berbagai cara tersebut.
  • Ujian semesteran terdiri dari ujian sisipan dan ujian akhir yang dilaksanakan masing-masing 1 kali.
    Setiap mahasiswa wajib mengikuti ujian yang berkaitan dengan matakuliah yang diambil pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
  • Mahasiswa boleh mengikuti ujian apabila telah memenuhi jumlah kehadiran minimal dan telah memenuhi persyaratan administrasi keuangan maupun akademik yang telah ditentukan.
  • Sanksi bagi mahasiswa yang melakukan pelanggaran tata tertib di atas oleh pengawas ujian tidak diperingatkan namun nama mahasiswa akan dicatat dalam berita acara ujian yang mengakibatkan pengurangan nilai ataupun hasil ujian mahasiswa dinyatakan gugur.
  • Nilai dan bobotnya diberikan berdasar kegiatan mahasiswa dalam mengikuti berbagai kegiatan seperti:
    1. ujian sisipan (30%)
    2. ujian akhir (30%)
    3. tugas-tugas (20%)
    4. diskusi/partisipasi kelas (20%)
    5. absensi pada setiap matakuliah bersifat mengurangi nilai sebanyak persentasi ketidakhadirannya

Otoritas Nilai Final:

Otoritas nilai final dalam huruf sepenuhnya menjadi hak dosen dengan tetap memperhatikan unsur obyektivitas dan integritas akademik. Meskipun demikian, jika dirasa perlu, mahasiswa berhak untuk menanyakan komponen-komponen nilai final kepada dosen bersangkutan.

Pengumuman Nilai:

Nilai final matakuliah akan diumumkan kepada mahasiswa melalui Bagian Akademik dan Sistem Informasi. Bagian Akademik dan Sistem Informasi hanya akan memberitahu ke mahasiswa tentang hasil ujian (nilai final) selama mahasiswa sudah tidak ada masalah dengan administrasi keuangan. Mahasiswa akan mendapat Kartu Hasil Studi (KHS) setiap semester sebagai bahan pembuatan laporan kemajuan belajar atau untuk keperluan lainnya.

Sistem Penilaian:

Sistem penilaian dilakukan dengan huruf A; A-; B+; B; B-; C+; C; D; dan E sebagai nilai final. Masing-masing nilai huruf tersebut berturut-turut mempunyai bobot angka (harkat numerik) 4; 3,75; 3,25; 3,00; 2,75; 2,25; 2,00; 1,00; dan 0,00. Di samping itu digunakan nilai K dan T. Nilai K berarti kosong atau tidak ada nilai, data nilai kurang lengkap karena mahasiswa yang bersangkutan mengundurkan diri secara sah. Nilai T berarti tidak lengkap, data nilai kurang lengkap karena belum semua tugas diselesaikan pada waktunya atas ijin pengajar yang bersangkutan. Tugas tersebut harus diselesaikan dalam waktu tertentu, yang ditentukan oleh dosen yang bersangkutan selambat-lambatnya 1 bulan dan apabila tidak dipenuhi maka nilai T itu diubah menjadi nilai D.

Prosedur Pengulangan Matakuliah:

Mahasiswa mempunyai kesempatan untuk memperbaiki nilai dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Menempuh matakuliah perbaikan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, seperti pengambilan matakuliah baru;
  • Nilai maksimal matakuliah perbaikan adalah B.

Batas Waktu Studi:

Masa studi normal bagi mahasiswa MEP FEB UGM dihitung sejak tanggal dilakukannya registrasi (mahasiswa dinyatakan lulus matrikulasi dan mendaftarkan diri ke UGM). Masa studi normal bagi mahasiswa adalah 19 bulan, sedangkan masa studi maksimal yang diperkenankan adalah dua kali masa studi normal. Apabila sampai dengan batas akhir waktu masa studi maksimal mahasiswa belum menyelesaikan studinya, mahasiswa wajib mengajukan permohonan perpanjangan masa studi. Persetujuan perpanjangan studi diputuskan oleh Pengelola MEP FEB UGM dengan berkeyakinan bahwa mahasiswa yang bersangkutan mampu menyelesaikan studinya selama masa perpanjangan. Mahasiswa yang disetujui permohonan perpanjangan masa studi, wajib menandatangani Surat Pernyataan perpanjangan masa studi yang menyatakan bahwa mahasiswa secara otomatis akan dikeluarkan (drop-out) dari MEP FEB UGM apabila sampai dengan akhir masa studi perpanjangan belum bisa lulus studinya.

Kebijakan Droup-Out:

Dalam beberapa kasus pelanggaran yang sangat berat, MEP FEB UGM dapat mengambil keputusan untuk mencabut status dan hak mahasiswa (drop-out). Beberapa hal yang dapat menyebabkan mahasiswa dikeluarkan dari MEP FEB UGM adalah sebagai berikut:

  • Melakukan tindak kriminal pidana sehingga mencemarkan nama baik MEP FEB UGM
  • Tidak mampu menyelesaikan studinya setelah dua kali masa studi normal ditambah masa perpanjangan studi
  • Melakukan pelanggaran etika akademik berupa kecurangan dan/atau plagiat yang masuk dalam kategori berat
  • Melakukan tindakan amoral seperti pelecehan seksual, penghinaan terhadap institusi secara demonstratif, serta kehilangan itikad baik untuk menciptakan iklim studi yang sehat.

Alih Kredit:

Pada dasarnya, matakuliah yang merupakan bagian kegiatan akademik program pendidikan S2 harus disajikan oleh program S2 masing-masing. Namun demikian dimungkinkan adanya alih kredit, yaitu SKS matakuliah yang telah diambil pada program pascasarjana di universitas (institut) lain dapat dialihkan untuk memenuhi sebagian dari beban studi pascasarjana bilamana matakuliah tersebut secara materi maupun kualitas diakui oleh pengelola program studi. Jumlah kredit yang dapat dialihkan maksimum 12 SKS. Pengajuan alih kredit ditujukan kepada Deputi Bidang Akademik dengan melampiri daftar nilai matakuliah yang akan dialih kreditkan, selambat-lambatnya 1 minggu setelah kuliah matakuliah yang bersangkutan dimulai. Apabila alih kredit disetujui, mahasiswa tetap wajib mengikuti kuliah tanpa mengikuti ujian (sisipan+akhir).

Seminar Strategi Riset (SSR):

Matakuliah ini berhubungan dengan penulisan tesis. Matakuliah ini bertujuan memantau perkembangan penulisan yang dilakukan mahasiswa dan membantu memecahkan masalah yang dihadapi. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan matakuliah ini adalah sebagai berikut:

  • Seminar Strategi Riset merupakan matakuliah dengan bobot 3 SKS;
  • Kegiatan Seminar Strategi Riset wajib diikuti oleh mahasiswa selama tesis belum mendapat persetujuan dari dosen pembimbing;
  • Kegiatan Seminar Strategi Riset I dan II, wajib diikuti, meskipun proposal belum disetujui maupun tesis telah disetujui oleh dosen pembimbing;
  • Apabila tesis telah disetujui dosen pembimbing dan telah melapor ke Bagian Akademik dan Sistem Informasi, maka mahasiswa tidak diwajibkan mengikuti Seminar Strategi Riset III;
  • Dalam kegiatan ini, akan dibentuk beberapa kelompok seminar dan ditunjuk satu orang dosen menjadi moderator seminar. Di samping memimpin kegiatan seminar tersebut, moderator juga bertugas memberikan komentar, saran serta memberikan penilaian;
  • Materi yang dipresentasikan dalam Seminar Strategi Riset, meliputi:
    SeminarMasalah-masalah PokokRincian Permasalahan
    Seminar Strategi Riset I Proposal
    • Kesesuaian Judul dengan Tujuan dan Manfaat Penelitian
    • Variabel-variabel yang akan digunakan untuk dianalisis
    • Alat analisis yang digunakan
    Seminar Strategi Riset II Hasil Penelitian
    • Data yang diperoleh dalam penelitian
    • Kesesuaian dengan proposal (Alat Analisis)
    • Hambatan-hambatan yang terjadi selama penelitian lapangan
    Seminar Strategi Riset III Hasil Analisis
    • Hasil analisis, evaluasi dan temuan tesis
    • Kesimpulan dari hasil analisis
    • Saran yang dikemukakan
  • Jarak waktu pelaksanaan Seminar Strategi Riset I, II dan III kurang lebih 1 bulan
  • Nilai Seminar Strategi Riset merupakan kumulatif dari nilai yang diperoleh dari Seminar Strategi Riset yang diikuti.

Tesis:

Tesis merupakan salah satu syarat untuk mencapai derajat sarjana S2 pada Program MEP FEB UGM. Matakuliah ini ditawarkan di semester III setelah mahasiswa menyelesaikan teori atau 30 SKS. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penulisan tesis ini adalah sebagai berikut:

  • Mahasiswa dapat menulis tesis dan memperoleh dosen pembimbing dengan syarat I.P.K. minimal 3,00 dan tanpa nilai D dan/atau E serta bebas administrasi keuangan;
  • Mahasiswa diwajibkan menulis tesis setelah menempuh 30 SKS;
  • Pada pertengahan semester II, mahasiswa mengusulkan judul tesis dan dosen pembimbing (formulir dari bagian akademik);
  • Penunjukkan dosen pembimbing tesis diputuskan dalam rapat pengelola;
  • Pembimbingan tesis dilakukan pada waktu pembimbingan sesuai dengan kesepakatan antara pembimbing dengan terbimbing. Materi pembimbingan berkaitan dengan materi penulisan dan mekanik penulisan tesis;
  • Dalam penulisan tesis, mahasiswa wajib menganalisis dan mengacu minimal 3 jurnal berbahasa asing (minimal 5 tahun terakhir) dan dimasukkan dalam keaslian penelitian serta tinjauan pustaka maupun landasan teori;
  • Hasil penulisan tesis harus dipertahankan di depan tim penguji yang ditentukan oleh program;
  • Sebelum diuji tesis akan dievaluasi oleh suatu tim untuk diteliti kesesuaian tesis dengan buku petunjuk penulisan yang dikeluarkan Program Pascasarjana UGM serta redaksional. Apabila masih terdapat kesalahan-kesalahan yang tidak sesuai dengan buku pedoman penulisan, tesis akan dikembalikan ke mahasiswa untuk diperbaiki. Proses editorial maksimal 2 minggu (tergantung tingkat kesalahan yang ada);
  • Setelah tesis disetujui dosen pembimbing; mahasiswa diberi waktu maksimal 1 bulan untuk mendaftar ujian tesis;
  • Syarat-syarat pendaftaran ujian tesis adalah sebagai berikut:
    1. Menyerahkan pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar berwarna
    2. Menyerahkan 3 (1 asli + 2 fotocopy) naskah tesis dan ringkasan tesis yang sudah ditandatangani dosen pembimbing (belum dijilid)
    3. Pembentukan tim penguji tesis adalah wewenang pengelola MEP FEB-UGM, sedangkan jadwal ujian ditentukan berdasarkan kesepakatan antara tim yang sudah terbentuk;
    4. Setelah tim penguji dan jadwal ujian terbentuk, mahasiswa wajib mengisi formulir S2-14 dan S2-15 (diambil di bagian akademik MEP FEB).
  • Penilaian terhadap tesis didasarkan:
  • Nilai akhir ujian tesis adalah huruf A, B, C, dan D. Untuk nilai C dan D dapat diperbaiki. Hasil dan nilai ujian tesis tersebut dapat diberitahukan oleh ketua tim penguji kepada mahasiswa setelah selesai mengikuti ujian.
  • Batas waktu bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus dengan perbaikan adalah 3 bulan, apabila melebihi dari waktu tersebut, mahasiswa wajib segera menghadap/memberitahukan permasalahan yang dihadapi. Apabila melebihi batas waktu tersebut dan belum menemui pengelola, maka mahasiswa yang bersangkutan wajib mengulang ujian tesis kembali

Download Pedoman Penulisan Skripsi, Tesis dan Disertasi: disini

Download Sistematika Naskah Publiksi / Jurnal: disini

Syarat Kelulusan:

Mahasiswa dinyatakan lulus dari Program Magister Ekonomika Pembangunan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada bila:

  • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,00;
  • Tidak memiliki nilai D dan/atau E;
  • Sudah menyelesaikan 39 SKS;
  • Lulus dalam mempertahankan tesis.

WISUDA:

Penyelenggaraan wisuda bagi mahasiswa MEP FEB UGM yang telah menyelesaikan program pendidikannya mengikuti Universitas Gadjah Mada. Upacara wisuda dilaksanakan 4 kali setahun, yaitu pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober. Program MEP FEB UGM, juga menyelenggarakan acara resepsi wisudawan wisudawati Program MEP FEB UGM menyesuaikan agenda wisuda UGM. Ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi mahasiswa dalam penyelenggaraan wisuda ini adalah sebagai berikut:

  • Mahasiswa dinyatakan lulus Program MEP FEB UGM setelah menempuh 39 SKS (sudah termasuk penulisan tesis), dan indeks prestasi kumulatif minimal 3,00 tanpa nilai D dan/atau E, dan lulus dalam mempertahankan ujian tesis.
  • Mahasiswa yang dinyatakan lulus dari Program MEP FEB UGM akan menerima predikat kelulusan dengan pujian (cumlaude) apabila memperoleh IPK paling tidak 3,75; sangat memuaskan bila IPK yang diperoleh antara 3,25 sampai 3,74; dan predikat memuaskan bila IPK yang diperoleh antara 3,00 sampai 3,25.
  • Batas waktu pendaftaran wisuda bagi mahasiswa Program MEP FEB UGM adalah 1 bulan sebelum pelaksanaan wisuda.
  • Syarat-syarat wisuda adalah mahasiswa wajib menyerahkan (menyesuaikan pembaruan persyaratan DAA UGM):
    1. Melakukan pendaftaran wisuda secara online di www.daa.ugm.ac.id/wisuda
    2. Pasfoto terbaru ukuran 3 x 4 berwarna dan hitam putih masing-masing 2 lembar
    3. Kartu Mahasiswa asli yang masih berlaku
    4. Tanda terima penyerahan tesis dari perpustakaan S2
    5. Tanda terima penyerahan tesis dari perpustakaan S2
    6. Kwitansi pembayaran wisuda (warna merah muda)
    7. SK bebas pinjam buku perpustakaan UGM (unit II)
    8. SK bebas pinjam buku perpustakaan fakultas yang bersangkutan
    9. SK bebas pinjam buku perpustakaan S2
    10. Formulir Dok. Data Pribadi (3 lembar) semua berpasfoto
    11. Formulir Data Karyasiswa (1 lembar)
    12. Formulir S2 – 14 (3 lembar)
    13. Formulir S2 – 15 (3 lembar)
    14. Transkrip Akademik (3 lembar)
    15. Formulir Pendaftaran Anggota Kagama (1 lembar)
    16. Fotocopy Surat keterangan lulus TOEFL/AcEPT dan TPA/PAPs (2 lembar)
    17. Lembar pengesahan tesis (2 lembar) asli dan fotocopy
    18. Abstrak berbahasa Inggris (3 lembar) – lepas
    19. Abstrak berbahasa Indonesia (3 lembar) – lepas
    20. Naskah publikasi disahkan pembimbing (1 buah)
  • Setelah persyaratan terpenuhi, pada tanggal mendekati pelaksanaan wisuda mahasiswa akan mendapatkan surat panggilan mengikuti wisuda dari Bagian Akademik dan Sistem Informasi.
  • Pengambilan dan pengembalian toga di Bagian Akademik dan Sistem Informasi MEP FEB UGM.
  • Ijasah akan diberikan langsung oleh penanggungjawab program pada upacara wisuda.
  • Transkrip nilai dapat diambil di Bagian Akademik dan Sistem Informasi setelah mahasiswa mengembalikan toga dan telah memenuhi persyaratan baik akademik maupun keuangan.

Kapan mulai kuliah maba UGM 2022?

Mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada (UGM) 2022 akan memulai kegiatan kampus pada 1 Agustus 2022 mendatang.

Nilai nilai ke UGM an apa saja?

Sapta Pesona Diri tersebut terdiri atas tujuh nilai yaitu nilai kejujuran, disiplin, tanggung jawab, semangat, berpikir kritis, sopan santun, dan karya nyata. Dr. Heri Santoso, S.S. M.Hum., Dosen Fakultas Filsafat UGM, menjadi narasumber dalam kuliah yang diselenggarakan.

Berapa biaya kuliah per semester di UGM?

P/KPT/HUKOR/2021 tanggal 28 Desember 2021 bahwa biaya kuliah per semesternya di angka Rp500.000 dan Rp1.000.000. Tarif ini berlaku untuk semua jurusan atau program studi di UGM. Sedangkan untuk kelompok 3 dan seterusnya dapat kamu simak di tabel berikut.

Berapa sks di UGM?

Jumlah SKS maksimal yang diambil oleh mahasiswa setiap semester adalah 24 SKS. Ketentuan IP semester akan secara otomatis terekam dalam rencana studi mahasiswa dan mahasiswa dilarang mengambil mata kuliah melebihi SKS yang ditentukan.