Pandu darma ketika ditangkap youb

Loading preview... Please wait.

Download 73732_contoh Artikel Tmpi _ Belajar Menjadi “Pandu” Sebenarnya _ Pandu Dharma _ Kaltim PDF for free.

We believe everything in the web must be free. So this website was created for free download documents from the web.

We are not related with any websites in any case.

We are not liable for the documents. You are self-liable for your save offline.

This site utilizes cookies to guarantee you get the best experience on our site. You can learn how to disable cookie here.

We are committed to ensuring that your privacy is protected.

You can ask for link removal via contact us.

Balikpapan (Antaranews Kaltim) - Pandu Dharma Wicaksono (22) divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu, atas kekerasan seksual terhadap anak.

Pemuda ini dianggap terbukti melakukan kekerasan seksual kepada 9 anak lelaki di bawah umur sepanjang tahun 2013, selama ia menjabat presiden "Green Generation", organisasi lingkungan untuk remaja.

"Juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi SH MH.

Walaupun denda itu bisa diganti dengan kurungan 6 bulan. Hukuman penjaranya juga dikurangi masa tahanan yang sampai vonis dijatuhkan sudah mencapai 8 bulan sejak November 2017.

Sebelumnya selama berbulan-bulan persidangan, Pandu dijerat polisi dan jaksa dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, yaitu dengan pasal 82 dan pasal 290 ayat 2.

Jaksa juga mengenakan pasal-pasal dari UU Nomor 17 Tahun 2016, dan pasal 65 dan 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Majelis Hakim, Pandu terbukti melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Mirhan, yaitu melakukan sodomi kepada korban-korbannya, karena ada kesesuaian antara isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para korban dengan pernyataan atau kesaksian lisan para korban itu kemudian di persidangan.

 Adapun bukti berupa hasil visum dari beberapa korban yang menyatakan tidak ada luka ataupun lecet di dubur korban diabaikan.

Pandu setelah berkonsultasi sejenak dengan para penasihat hukumnya dalam sidang terakhir sore itu, menyatakan banding.

"Majelis sama sekali tidak mengikutsertakan pertimbangan hukum dari kami dalam putusan ini, jadi tak ada pilihan lain bagi kami selain banding," ucap Ahmed Mabrur Tabrani dari Kantor Hukum Agus Amri and Associate.

Pandu Dharma Wicaksono sebelumnya dikenal sebagai pemuda yang sarat prestasi. Saat ditangkap di Yogyakarta November 2017 lampau, Pandu yang sedang menunggu wisuda dari Universitas Gadjah Mada juga sedang mempersiapkan keberangkatannya ke Inggris untuk melanjutkan pendidikannya.

Perbuatannya terbongkar setelah polisi menerima laporan dari masyarakat pada 20 Oktober 2017. Kemudian diketahui ada 9 korban yang di tahun 2013 berusia rata-rata 12 hingga 17 tahun atau masih bersekolah di SMP dan SMA. Pandu sendiri masih berusia 17 tahun saat itu.

Para korban berdomisili di Balikpapan dan Samarinda di Kalimantan Timur, dan Tarakan di Kalimantan Utara. Pandu berpergian ke kota-kota itu sebagai Presiden Green Generation.

"Ada beberapa anak yang awalnya tak mau bercerita mengenai kejadian tersebut. Setelah kami lakukan upaya pendekatan, akhirnya mau menyampaikan informasi dan fakta-fakta tersebut," ungkap?Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Komisaris Besar Polisi Hilman ketika itu.(*)

   4. Pandu Dharma Wicaksono termasuk salah satu sosok yang sangat inspiratif di bidang lingkungan karena menginspirasi penguatan komunitas buat menjaga dan melestarikan lingkungan.

   5. Komunitas Green Generator digagas oleh pandu sejak ia masih berseragam SMP.

Pihak Universitas Gadjah Mada menjanjikan sanksi tegas apabila Pandu Dharma Wicaksono terbukti merupakan mahasiswa UGM dan bersalah dalam kasus pencabulan

 
Harianjogja.com, SLEMAN--Pandu Dharma Wicaksono, mahasiswa UGM yang ditangkap Polda Kaltim atas kasus pencabulan, dikenal sebagai mahasiswa yang aktif berorganisasi.

Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=870770">UGM Siap Beri Sanksi Mahasiswa yang Melakukan Pencabulan

Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan jika penangkapan tersebut merupakan hasil laporan di Kaltim. Tim dari Polda Kaltim datang pada Kamis (16/11/2017) lalu pada Polda DIY untuk bantuan penangkapan tersangka.

“Berhasil dan Jumatnya [17/11/2017] tim Polda Kaltim dan tersangka terbang ke Kaltim," ujarnya.

Proses penyidikan sendiri seluruhnya dilakukan oleh Polda Kaltim karena lokasi kejadian seluruhnya berada di wilayah tersebut. Disinggung mengenai kemungkinan adanya korban yang berdiam di DIY karena selama ini pelaku banyak tinggal di Jogja, AKBP Yuliyanto mengatakan sampai saat ini belum ada laporan yang masuk.

Adapun, Pandu, 21, pekan lalu ditangkap polisi sebagai tindak lanjut laporan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Balikpapan karena melakukan kejahatan seksual kepada anak di bawah umur.

Mayoritas korban yang disodomi ini merupakan anggota sejumlah organisasi pemuda yang dikelola oleh tersangka. Korban dibujuk dengan diberikan iming-iming hadiah berupa materi.

Data yang dikumpulkan di lapangan, pelaku sendiri diketahui sempat menjabat sebagai duta anak dan mewakili Indonesia dalam Child Friendly City Asia Pasific pada 2011 silam. Mahasiswa Ilmu Komunikasi UGM ini juga menjadi Presiden Green Generation, organisasi lingkungan terbentuk awal di Balikpapan dan aktif di Forum Anak Balikpapan.

Prestasi lainya ialah ikut mengusulkan Peraturan Walikota mengenai Kawasan Sehat Tanpa Rokok di Kota Balikpapan dan masuk dalam kategori Indonesia Green Awards 2013, Kategori Green Local Hero.

Berdasarkan penelusuran wartawan, pelaku dikenal aktif di berbagai organisasi baik internal maupun eksternal kampus. Salah satu narasumber yang enggan disebut namanya mengatakan jika pelaku selama ini diketahui ramah, mudah bergaul dan idenya sangat inovatif.

“Aktif berorgansasi di mana-mana kok, di kampus juga, komunikatif, normal lah” ujarnya yang sempat sekampus dengan pelaku ini.

PROMOTED:  Kisah Dua Brand Kecantikan Lokal Raup Untung dari Tokopedia: Duvaderm dan Guele

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News