Negara yang berkedaulatan rakyat merupakan pokok pikiran pembukaan UUD 1945 alinea

Berikut ini penjelasan makna dan pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, dari alinea yang pertama hingga keempat.

Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alenia yang berisi nilai-nilai hukum.

Menurut buku mata pelajaran PKN kelas 9, pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia.

Sehingga, seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945.

Selain itu, dalam Pembukaan UUD 1945, terkandung asas kerohanian negara, yaitu pancasila.

Mengingat, Pembukaan UUD 1945 sebagai salah satu nilai instrumental, penjabaran dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila.

Kemudian, UUD 1945 sendiri merupakan peraturan tertulis untuk mengatur pemerintah, lembaga negara, dan penduduk Indonesia.

Makna dan Pokok Pikiran Bacaan Pembukaan UUD 1945

Terdiri dari 4 alinea, berikut ini makna pokok pikiran teks bacaan Pembukaan UUD 1945.

- Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

Alinea pertama pembukaan UUD 1945 menjelaskan pernyataan kemerdekaan sebagai hak asasi sebuah bangsa.

Alinea ini membantah jika penjajahan tidak sesuai peri kemanusiaan dan perikeadilan.

Sedangkan, pokok pikirannya adalah persatuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau individu.

- Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945

Alinea kedua ini, menjelaskan bahwa kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia.

Kemerdekaan atau bebas dari penjajah sekutu bukanlah akhir dari perjuangan bangsa.

Kemerdekaaan yang diraih di era selanjutnya, harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Kemudian pokok pikirannya, adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pokok pikiran kedua ini, hendak mewujudkan keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat.

- Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945

Pada alinea ketiga, menjelaskan bahwa kemerdekaan salah satu rahmat dan anugrah Tuhan Yang Maha Esa.

kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa.

Alinea ketiga mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Mengingat, manusia merupakan makhluk Tuhan yang terdiriatas jasmani dan rohani.

Sedangkan pokok pikiran ketiga adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.

- Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945

Pada alinea keempat memuat prinsip-prinsip negara Indonesia yaitu:

- Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara.

- Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar.

- Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat.

- Dasar negara, yaitu Pancasila.

Alinea keempat menjelaskan pemerintahan diselenggarakan berdasarkan undang-undang dasar, tidak atas dasar kekuasaan belaka.

Segala sesuatu harus berdasarkan hukum yang berlaku.

Setiap warga negara, wajib menjunjung tinggi hukum. Artinya, setiap warga negara wajib menaati hukum yang berlaku.

Sumber : https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/15/makna-dan-pokok-pikiran-pembukaan-uud-1945-alinea-pertama-hingga-keempat?page=all

Komentar

Negara yang berkedaulatan rakyat merupakan pokok pikiran pembukaan UUD 1945 alinea
Negara yang berkedaulatan rakyat merupakan pokok pikiran pembukaan UUD 1945 alinea

Belum ada komentar

Mau menambahkan komentar ?

KOMPAS.com - Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

UUD 1945 merupakan hukum dasar yang menjadi sumber dasar dari seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan sistematika UUD 1945, terdiri dari:

  1. Pembukaan UUD 1945
  2. Batang tubuh UUD 1945
  3. Penjelasan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 memuat hal-hal penting bagi bangsa Indonesia. Berikut ini penjelasan singkatnya:

Pembukaan UUD 1945

Dikutip dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), naskah Pembukaan UUD 1945 berasal dari naskah Piagam Jakarta dengan beberapa perubahan.

Baca juga: Biografi Soepomo, Perumus Pancasila dan UUD 1945

Naskah teks Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea. Berikut ini naskah teks Pembukaan UUD 1945:

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pembukaan

(Preambule)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: INFOGRAFIK: Perjalanan Amandemen UUD 1945

Makna pembukaan UUD 1945

Makna pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:

  1. Merupakan sumber motivasi dan perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional.
  2. Merupakan sumber cita hukum dan moral yang ingin ditegakkan
  3. Mengandung nilai-nilai universal dan lestari

Makna alinea-alinea Pembukaan UUD 1945

Berikut ini makna alinea-alinea yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945:

Mengungkapkan dalil obyektif bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikeadilan dan perikemanusiaan.

Mengungkapkan pernyataan subyektif yaitu aspirasi bangsa indonesia untuk membebaskan diri dari penjajah.

Mengungkapkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, yaitu negara Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur. Menunjukkan adanya ketepatan dan ketajaman penilaian.

Baca juga: Pro Kontra Wacana Amandemen UUD 1945

Memuat motivasi spiritual yang luhur dan merupakan pengukuhan atas Proklamasi Kemerdekaan. Menunjukkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Menegaskan tujuan dan prinsip dasar untuk mencapai tujuan nasional. Menegaskan bahwa bangsa Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuan.

Menegaskan bahwa negara Indonesia berbentuk Republik. Menegaskan bahwa negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila.

Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945

Dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung pokok-pokok pikiran yang merupakan falsafah negara Indonesia Pancasila yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa (sila I).
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab (sila II).
  3. Negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia berdasarkan persatuan (sila III).
  4. Negara yang berkedaulatan rakyat (sila IV).
  5. Negara mewujudkan keadilan sosial (sila V).

Baca juga: Wapres Minta MPR Konsisten Soal Pembahasan Amendemen UUD 1945

Batang tubuh UUD 1945

Batang tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.

Batang tubuh berisi dua bagian pokok yaitu:

  1. Sistem Pemerintahan Negara
  2. Hubungan Negara dengan warga negara dan penduduk Indonesia

Penjelasan UUD 1945

Penjelasan UUD 1945 terdiri dari Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal demi Pasal.

Perubahan konstitusi

Dalam perkembangan sejarahnya, konstitusi Indonesia pernah mengalami perubahan. Di Indonesia pernah berlaku beberapa konstitusi, yaitu:

  1. UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
  2. UUD RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
  3. UUD S 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
  4. Kembali ke UUD 1945
  5. Amendemen UUD 1945
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.