Ilustrasi mimpi basah. Foto: Mama Belle and the kids/Shutterstock
Kesucian termasuk salah satu hal yang wajib diperhatikan umat Muslim. Ada berbagai cara yang bisa dilakukan untuk menyucikan diri, salah satunya mandi wajib. Ini adalah cara bersuci bagi seorang Muslim yang berhadats besar.
Mengutip buku Sudah Mandi Wajib Haruskah Wudhu Lagi? karangan Saiyid Mahadhir, Lc, MA, mandi wajib atau janabah adalah menyucikan diri menggunakan air yang suci pada seluruh tubuh dengan tata cara yang khusus, lengkap dengan syarat dan rukunnya.
Mereka yang sedang dalam kondisi janabah wajib mandi terlebih dulu agar bisa menjadi suci kembali sehingga dapat melaksanakan ritual ibadah, seperti sholat, membaca Alquran, dan lain-lain. Allah berfirman:
“Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al-Maidah: 6)
Mandi wajib sendiri disebabkan oleh berbagai hal, salah satunya adalah keluarnya air mani. Lantas, bagaimana jika air mani itu keluar tanpa sadar karena mimpi? Apakah mimpi basah harus mandi wajib? Simak penjelasan mengenai hukumnya dalam artikel di bawah ini.
Apakah Mimpi Basah Harus Mandi Wajib?
Ilustrasi mandi wajib. Foto: Unsplash
Mimpi basah merupakan kondisi ketika seseorang ejakulasi atau orgasme saat tidur. Meski lebih sering terjadi pada laki-laki, mimpi basah juga dapat dialami oleh perempuan.
Biasanya, mimpi basah terjadi ketika peristiwa yang dimimpikan berkaitan dengan hal-hal berbau seksual. Layaknya berhubungan seksual dan masturbasi di dunia nyata, mimpi basah juga menyebabkan keluarnya mani.
Ahmad Sarwat dalam buku Praktik Mandi Janabah menjelaskan, para ulama sepakat bahwa keluarnya air mani menyebabkan seseorang mendapat janabah, baik secara sengaja seperti jima’ (bersetubuh) atau masturbasi maupun tidak sengaja seperti mimpi basah.
Dari Abi Said al-Khudhri r.a berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya air itu (kewajiban mandi) dari sebab air (keluarnya sperma).” (HR. Bukhari Muslim)
Hukum mandi wajib setelah mimpi basah juga tertuang dalam hadits berikut:
“Dari Ummi Salamah r.a. bahwa Ummu Sulaim istri Abu Thalhah bertanya, "Ya Rasulullah, sungguh Allah tidak malu bila terkait dengan kebenaran, apakah wanita wajib mandi bila keluar mani?" Rasulullah SAW menjawab, "Ya, bila dia melihat mani keluar.” (HR. Bukhari Muslim)
Dijelaskan dalam buku Fikih untuk Kelas VI Madrasah Ibtidaiyah oleh Udin Wahyudin dkk., kewajiban tersebut tidak hanya berlaku bagi kaum lelaki. Perempuan yang mengalami mimpi basah juga harus mandi wajib untuk menyucikan dirinya kembali.
“Diriwayatkan dari Ummu Salamah r.a., ia berkata, ketika Ummu Sulaim mengunjungi Nabi SAW, dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. APakah orang perempuan wajib mandi apabila dia bermimpi?’ Rasulullah SAW bersabda, ‘Ya, apabila dia melihat mani,’ Ummu Salamah mencela, ‘Adakah orang perempuan juga bermimpi?’ Baginda bersabda, ‘Rugilah kamu. Kalau tidak, bagaimana dia akan memastikan bahwa mani keluar.’” (HR. Bukhari dan Muslim)
Mimpi Bersetubuh Tidak Keluar Sperma, Mandi Wajib Nggak?
Sehubungan dengan soal mandi junub hadits pendek yang terkenal adalah al-mau minal ma’i, bahwa wajibnya mandi (main air) itu disebabkan karena keluar (air) mani. Bukan karena madzi, wadzi ataupun air kencing. Secara prinsip diterangkan bahwa yang menyebabkan wajibnya mandi adalah keluar mani. Meskipun ada sebab lain semisal bersetubuh yang hanya mensyarartkan ilajul khasyafati fil farji (masuknya kepala dzakar ke dalam lubang mr.v). sebagaimana diterangkan dalam hadits Rasulullah saw
اذا جلس بين شعبها الأربع ثم جهدها فقد وجب عليه الغسل وان لم ينزل (رواه البخارى ومسلم وأحمد)
Apabila duduk seorang laki-laki diantara bagian perempuan yang empat, maksudnya: diantara dua tangannya dan dua kakinya, kemudian disungguhkannya (dijima’nya) maka sesungguhnya wajiblah atasnya mandi, walaupun ia tidak mengeluarkan mani. (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)
Teks tersebut dengan jelas mengabarkan bahwasannya diantara hal yang mewajibkan mandi adalah bersetubuh meskipun persetubuhan itu tidak sampai pada keluarnya air mani. Hal ini jelas berbeda dengan persetubuhan yang hanya terjadi di alam mimpi. Sesungguhnya hal tersebut (ilajul hasyafati fil farji dalam mimpi) tidak bisa dijadikan sebab wajibnya mandi, selama tidak keluar mani dalam dunia nyata. Akan tetapi, apapun dalam mimpi yang nenyebabkan keluar mani (dalam kehidupan
nyata) maka wajib hukumnya mandi junub.
Walaupun mimpinya bukan bersetubuh, misalkan mimpi berpelukan, berciuman atupun bermesraan dengan kuda. Asalkan dalam dunia nyata terbukti mengeluarkan mani maka wajib hukumnya mandi. Demikian keterangan ini menjadi penting karena seringnya mengidentikkan mandi wajib dengan mimpi bersetubuh.