KOMPAS.com - Sensus penduduk merupakan keseluruhan dari proses pencatatan total data demografis di suatu negara untuk seluruh penduduk dalam satu periode waktu tertentu. Show Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik, sensus adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu. Dilansir dari situs resmi Badan Pusat Statistik, berdasarkan peraturan pemerintah No 6 dan No 7 Tahun 1960, sensus penduduk dilaksanakan setiap 10 tahun. Dalam pelaksanaannya, sensus penduduk menggunakan dua tahap, yaitu pencacahan lengkap dan pencacahan sampel. Informasi yang lebih lengkap dikumpulkan dalam pencacahan sampel. Baca juga: Di Sensus Penduduk 2020 BPS Bakal Cari 390.000 Petugas Sensus, Minat? Pendekatan sensus pendudukDi dalam pelaksanaannya, sensus penduduk menggunakan dua macam pendekatan, yaitu: Merupakan sensus penduduk didasari atas bukti hukum yang dimiliki penduduk. Salah satu dari bukti hukum adalah adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pencatatan penduduk yang dilakukan pada tiap orang yang ditemui petugas di suatu daerah, meskipun penduduk yang ditemui bukan penduduk asli daerah yang bersangkutan. Misalnya, seseorang dari Medan yang bekerja dan menetap di Jakarta akan tetap ditulis penduduk Medan pada sensus karena orang tersebut masih tercatat sebagai penduduk asli Medan. Tujuan sensus pendudukSensus penduduk dilakukan untuk bertujuan sebagai berikut:
Jenis sensus penduduk di IndonesiaBaca juga: 2020, BPS Lakukan Sensus Penduduk secara Online Survei penduduk di Indonesia terbagi dalam empat jenis untuk mengetahui setiap data yang diperlukan, yaitu: Informasi yang dikumpulkan dengan penghitungan lengkap. Misalnya nama, jenis kelamin, dan umur. Sedangkan informasi yang lebih detail seperti hubungan dengan kepala rumah tangga, jenis kelamin, umur, status perkawinan, pendidikan, kelhairan, perpindahan, dan informasi tentang kondisi rumah dikumpulkan dengan menggunakan penghitungan sampel.
Informasi yang dikumpulkan dari survei ini adalah sensus penduduk menyangkut kelahiran dan kematian dengan metode penghitungan sampel.
Dalam survei ini, informasi tentang kelahiran, kematian, kesehatan, dan keluarga berencana yang menjadi perhatian utama. Baca juga: Launching Sensus Barang Milik Daerah, Wali Kota Danny Ingin Transparansi Dengan memperhatikan kelahiran, survei ini mengumpulkan informasi tentang latar belakang responden, sejarah kelahiran, preferensi kelahiran, pemberian ASI, pengetahuan dan prkatek dari keluarga berencana, dan masih banyak lainnya. Dalam survei Demografi dan Kesehatan Indoensia beberapa pertanyaan sudah ditambahkan, seperti perhatian ibu, kesehatan dan imunisasi balita, bahkan informasi pengetahuan tentang AIDS dan kematian ibu. Informasi dikumpulkan dalam registrasi penduduk, seperti kelahiran, kematian, dan imigrasi yang dilakukan individu atau rumah tangga yang dilaporkan pada perangkat desa. Sensus penduduk Indonesia 2020Pada sensus penduduk 2020 di Indonesia menggunakan metode kombinasi dan memanfaatkan online. Metode kombinasi adalah menggunakan data registrasi yang relevan dengan sensus, kemudian dilengkapi dengan sampel survei. Baca juga: Pakistan Gelar Sensus Penduduk Pertama dalam 19 Tahun Jumlah penduduk 2018 secara data Ditjen Dukcapil pada Triwulan II 2018 mencapai 263,9 juta jiwa. Sedangkan BPS dan Bappenas memproyeksi dari 2015-2045 data penduduk Indonesia mencapai 264,2 juta jiwa. Sensus penduduk di Indonesia akan dilakukan pada Juli 2020 dan 2021. Data sesnsus penduduk dapat dimanfaatkan untuk melihat data diantaranya sebagai berikut: Terjadi karena perubahan struktur penduduk yang mengakibatkan perubahan pola konsumsi dan produksi. Lebih banyak penduduk usia produktif, lebih banyak tenaga kerja. Meningkatnya akumulasi aset yang dihasilkan oleh penduduk usia kerja. Akan mengahasilkan pengaruh positif pada pertumbuhan ekonomi apabila akumulasi aset diinvestasikan pada aktivitas produktif (bukan konsumtif). Penduduk lansia berpendidikan rendah akan memiliki produktivitas yang rendah dan kemungkinan besar akan menjadi beban. Lansia yang aktif belum tentu mandiri. Lansia bekerja bukan karena mereka aktif, tetapi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Baca juga: Menko PMK Sebut Kesiapan SDM adalah Cara Manfaatkan Bonus Demografi Beberapa data sensus penduduk IndonesiaSensus penduduk memiliki data yang sangat lengkap dari semua penduduk yang ada di Indonesia. Terdapat kurang lebih 21 pertanyaan atau data yang dikumpulkan dalam sensus penduduk. Untuk jumlah penduduk yang ada di Indonesia, data terakhir tercatat pada tahun 2015 sebesar 238.518.000 jiwa di Indonesia. Diproyeksikan pada 2020 akan meningkat sebanyak 271.066.000 jiwa. Peningkatan tersebut juga diproyeksikan akan terjadi disetiap pulau yang ada di Indonesia. Seperti Pulau Sumatera pada 2015 sebanyak 55.272.000 jiwa dan di 2020 diproyeksikan akan sebanyak 59.337.000 jiwa. Sedangkan di Pulau Jawa pada 2015 sebanyak 145.143.000 jiwa dan di 2020 akan meningkat sebanyak 152.449.000 jiwa. Bali dan Nusa Tenggara memiliki 14.108.000 jiwa di 2015 dan 2020 akan meningkat sebanyak 15.047.000 jiwa. Untuk Pulau Kalimantan pada 2015 sebanyak 15.343.000 jiwa dan di 2020 akan meningkat sebanyak 16.769.000 jiwa. Sulawesi di 2015 sebanyak 18.724.000 jiwa dan di 2020 sebanyak 19.934.000 jiwa. Baca juga: Hadapi Bonus Demografi, Mendagri Sebut Indonesia Butuh SDM Unggul Kemudian di Maluku pada 2015 sebanyak 2.848.000 jiwa akan meningkat di 2020 pada 3.110.000 jiwa. Sementara di Papua pada 2015 sebanyak 4.020.000 jiwa dan di 2020 akan meningkat 4.417.000 jiwa. Untuk presentase penduduk Indonesia berdasarkan jenis kelamin baik tahun 2016, 2017 maupun 2018 masih sama, yaitu didominasi oleh penduduk laki-laki sebanyak 50,24 persen. Sedangkan untuk penduduk perempuan sebesar 49,76 persen. Penduduk umur 15 tahun ke atas juga mengalami pertumbuhan di Indonesia. Data hingga Agustsu 2017 penduduk umur 15 tahun ke atas sebanyak 192.079.416 jiwa dan data Agustus 2018 sebanyak 194.779.441 jiwa. Sedangkan angkatan kerja yang bekerja data per Agustus 2017 sebanyak 121.022.423 jiwa dan per Agustus 2018 sebanyak 124.004.950 jiwa. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Kali ini kita akan membahas tentang Perbedaan Metode Sensus House Holder dan Canvasser. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua, aamiin. Istilah Sensus dikenal sebagai usaha dan proses penghitungan jumlah penduduk atau ekonomi, yang dilakukan oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu, dilakukan secara serentak, dan bersifat menyeluruh dalam suatu batas negara untuk kepentingan demografi negara yang bersangkutan. Pada pelaksanaannya, metode pencatatan atau sensus yang digunakan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu metode house holder dan metode canvasser. Metode house holder dan metode canvasser memiliki beberapa perbedaan.
a. Sensus De Facto Pada metode ini pencatatan dilakukan oleh petugas pada setiap orang yang ada di daerah tersebut pada saat sensus diadakan. Metode sensus ini tidak membedakan antara penduduk asli yang menetap ataupun penduduk yang hanya tinggal sementara waktu. b. Sensus De Jure Pada metode ini, pencatatan penduduk dilakukan oleh petugas hanya untuk penduduk yang secara resmi tercatat dan tinggal sebagai penduduk di daerah tersebut pada saat dilakukannya sensus, sehingga dapat dibedakan antara penduduk asli yang menetap dan penduduk yang hanya tinggal sementara waktu atau yang belum terdafatar sebagai penduduk setempat. Dengan menggunkan sensus de jure, penduduk yang belum secara resmi tercatat sebagai penduduk di daerah tersebut tidak disertakan dalam penghitungan. Di Indonesia pada umumnya sensus penduduk dilakukan dengan metode canvasser dengan mengkombinasikan antara sensus de facto dan sensus de jure, sedangkan untuk yang bertempat tinggal tetap dicacah dengan cara de facto. Sensus penduduk perlu dilakukan agar pemerintah memiliki data kependudukan yang up to date [sesuai dengan perkembangan zaman], sehingga pemerintah dapat:
KOMPAS.com – Keberadaaan sebuah data merupakan aspek yang sangat penting untuk mengkaji sebuah permasalahan. Salah satu permasalahannya, yaitu kependudukan. Dengan adanya data kependudukan dapat mempermudah penyusunan kebijakan terkait pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial. Lembaga yang berwenang mencatat data kependudukan di Indonesia adalah Badan Pusat Statistik [BPS]. Terdapat tiga metode data kependudukan yang dapat diperoleh, yaitu sensus penduduk, survei penduduk, dan registrasi penduduk. Dilansir dari buku Kamus Geografi Istilah dan Penjabarannya [2016] karya Putri Fitria, sensus penduduk adalah proses pengumpulan, pengolahan, evaluasi, analisis dan penerbitan data-data demografi, ekonomi, dan sosial dari setiap orang yang bermukim di sebuah negara atau salah satu bagian negara tersebut pada waktu tertentu. Baca juga: Sejarah Perjalanan Sensus Penduduk di Indonesia Tujuan utama dilakukan sensus adalah untuk mengetahui keseluruhan jumlah penduduk, persebaran, serta ciri-cirinya. Sensus penduduk dilakukan secara berkala selama sepuluh tahun sekali. Sensus penduduk di Indonesia sudah dilakukan sejak zaman Belanda. Tercatat Indonesia sudah melakukan sensus sebanyak sepuluh kali, yaitu tahun 1905, 1920, 1930, 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, 2010, dan 2020. Dalam metode pelaksanaanya, sensus dibagi menjadi dua jenis, yaitu: Sensus de facto merupakan pencacahan penduduk yang menetapkan bahwa bisa dikatakan penduduk sebuah negara apabila orang yang disensus berada di negara bersangkutan. Saat dilakukan sensus, semua orang yang ada dicatat dalam daftar sensus dan dianggap sebagai penduduk negara tersebut. Sensus de facto umumnya dilakukan oleh negera-negara di kawasan Eropa. Baca juga: Pengertian Sensus Penduduk dan Data Sensus Indonesia Sensus de jure merupakan sensus yang dilakukan berdasarkan tempat tinggal penduduk. Orang yang diakui sebagai penduduk dalam sensus de jure adalah orang yang memiliki kartu tanda penduduk. Turis atau wisatawan tidak dicatat sebagai penduduk negara tersebut. Dalam buku Pengantar Studi Kependudukan [2017] karya Musliadi, survei didefinisikan sebagai pencacahan penduduk dengan teknik mengambil contoh daerah untuk dicacah keadaan penduduknya. Ciri-ciri survei adalah cakupan lebih terbatas, pengambilan sampel informasi lebih luas dan mendalam, dan survei tidak dilakukan secara menyeluruh di suatu negara. Indonesia sendiri beberapa kali telah melakukan survei nasional tentang kependudukan. Survei tersebut antara lain Survei Sosial Ekonomi Nasional [SUSENAS], Survei Fertilitas dan Mortalitas, dan Survei Penduduk Antar Sensus [SUPAS]. Baca juga: Permasalahan Kependudukan di Indonesia Keunggulan survei dibandingkan sensus adalah biaya survei lebih murah karena cakupannya lebih sedikit. Selain itu, ketelitian survei juga lebih tinggi dan hasilnya lebih cepat diperoleh. Biasanya survei dilakukan setahun sekali sehingga gejala perubahan dapat diamati lebih teliti. Regitrasi PendudukRegistrasi penduduk merupakan pencatatan kondisi penduduk yang dilakukan secara teratur dan berkesinambungan. Dalam metode ini, registrasi data yang dicatat berupa data kelahiran, kematian, perkawinan, perpindahan penduduk, perceraian, adopsi anak, dan lain-lain. Baca juga: Konsekuensi dari Mobilitas Sosial Registrasi data-data tersebut cenderung mudah untuk dilakukan karena dapat dicatat dari kantor urusan negara terendah seperti RW, RT, lurah, kecamatan, dan seterusnya. Akan tetapi, registrasi penduduk seringkali terkendala karena kualitas sumber daya manusia yang mencatat. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Video yang berhubungan
|