Menurut anda mengapa pemerintah perlu menyusun APBN jelaskan

Tentang DPR

Tahun Anggaran berlaku meliputi masa 1 tahun, yaitu:

Sebelum Tahun 2000 Tahun 2000 (masa peralihan) Setelah Tahun 2000
1 April s/d 31 Maret
1 April s/d 31 Desember
1 Januari s/d 31 Desember

Dasar Penyusunan, Penetapan dan Pemeriksaan APBN

UU Nomor 17 Tahun 2003 UU Nomor 1 Tahun 2004 UU Nomor 15 Tahun 2004
Tentang Keuangan Negara
Tentang Perbendaharaan Negara
Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Siklus APBN

  • Penyusunan & Pembahasan APBN
  • Penetapan APBN
  • Pelaksanaan APBN
  • Laporan Realisasi SM I dan Prognosis SM II APBN
  • Perubahan APBN

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN

Struktur APBN

Sebelum Tahun 2000 Setelah Tahun 2000
Balance Budget/ Anggaran Berimbang yaitu Penerimaan = Pengeluaran
Struktur APBN menggunakan GFS (Goverment Financial Statistic) berbentuk I-Account yaitu Penadapatan > Belanja (Surplus)

Waktu Penyusunan,Pembahasan dan Penetapan APBN

Penyusunan, Pembahasan dan Penetapan RAPBN dilakukan pada tahun sebelum anggaran dilaksanakan.

Contoh: APBN tahun 2006 disusun, dibahas dan ditetapkan pada tahun 2005.

Pembicaraan Pendahuluan Penyusunan APBN

Pertengahan Mei

Pemerintah menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro RAPBN tahun berikutnya, yaitu:

Mei - Juni

Pembahasan bersama antara DPR C.q. Panitia Anggaran DPR-RI dengan pemerintah C.q Menteri Keuangan, Meneg PPN/ Kepala Bappenas dan Gubernur Bank Indonesia

Hasil pembahasan Pembicaraan pendahuluan Penyusunan RAPBN menjadi dasar penyusunan RUU APBN beserta Nota Keuangannya

Pembahasan RUU APBN Beserta Nota Keuangan (Tk. I)

16 Agustus

September-Oktober

Akhir Oktober

Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa RUU APBN diambil keputusan oleh DPR dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua)bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan).

APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja.

Apabila DPR tidak menyetujui RUU APBN, pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.

Laporan Realisasi SM I dan Prognosa SM II APBN

Perubahan/Penyesuaian APBN

Perubahan APBN dilakukan bila terjadi:

Proses pembahasan RUU perubahan APBN sama dengan APBN induk, namun tidak melalui tahap pemandangan umum fraksi dan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi (short cut).

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN

Presiden menyampaikan RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK,selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan keuangan meliputi:

  • Kebijakan dalam bidang penerimaan Negara
  • Kebijakan dalam bidang Pengeluaran negara
  • Kebijakan Defisit dan Pembiayaannya
  • Presiden menyampaikan pidato pengantar RUU APBN beserta NK-nya dalam Rapat Paripurna DPR
  • Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU APBN 2007 beserta NK-nya
  • Jawaban Pemerintah atas PU Fraksi-Fraksi atas RUU APBN 2007 beserta NK-nya
  • Pembahasan RUU APBN beserta Nota Keuangannya antara Pemerintah dengan Panitia Anggaran DPR-RI
  • Pembicaraan Tk.II/ pengambilan keputusan atas RUU APBN beserta NK-nya
  • Laporan Panitia Anggaran atas Pembicaraan Tk.I/ Pembahasan RUU APBN
  • Pendapat akhir Fraksi-Fraksi atas RUU APBN
  • Pendapat akhir Pemerintah atas RUU APBN
  • Pengambilan Keputusan atas RUU APBN
  • Pemerintah menyampaikan laporan realisasi semester I dan Prognosis semester II APBN selambat-lambatnya akhir juli dalam tahun berjalan
  • Pembahasan antara Panitia Anggaran dengan Pemerintah
  • Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN
  • Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal
  • Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,antarkegiatan,dan antar jenis belanja
  • Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih (SAL) tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan
  • Laporan Realisasi APBN
  • Neraca
  • Laporan Arus Kas
  • Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan Laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.

Berbagai Tujuan Penyusunan APBN – Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia merupakan tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. Empat butir tujuan tersebut membutuhkan anggaran yang tak sedikit untuk mewujudkannya.

Pemerintah kerap menemukan kendala dalam mewujudkan tujuan negara, yakni tidak memiliki cukup sumber daya untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan tujuan negara. Pemerintah tentu memiliki peran penting dalam mengurus, mengatur, menstabilkan, dan mengembangkan kegiatan ekonomi masyarakat.

Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, pemerintah memerlukan biaya yang sangat besar. Untuk itu, pemerintah perlu menggali sumber dana dan menentukan penggunaan dana yang diperoleh.

Sumber dana beserta penggunaannya dipelajari dalam keuangan negara yang tertuang dalam APBN. Sebelum pergi lebih jauh, apa yang terlintas di benak Grameds ketika mendengar kata “APBN”? Apakah Grameds mengetahui kepanjangannya?

Apa itu APBN?

Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara atau yang kerap disingkat APBN merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang telah disahkan oleh DPR. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai APBN dan tujuan penyusunannya.

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, anggaran negara memiliki peranan penting dalam rangka mewujudkan tujuan negara. Melalui APBN, pemerintah terus berusaha mewujudkan tujuan negara sampai batas yang ditentukan tahun demi tahun.

Tujuan penyusunan APBN tidak jauh dari pengertiannya, yakni untuk mengatur keuangan negara, perekonomian, dan segala aspek yang berkaitan. Tujuan penyusunan APBN yang paling utama telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23, yakni untuk bertanggungjawab sebesar-besarnya terhadap kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Intinya APBN berfokus pada penerimaan atau pendapatan dan pengeluaran atau belanja negara. Penerimaan atau pendapatan negara bersumber dari ekspor, pajak, dan penerimaan lainnya.

Sementara pengeluaran atau belanja negara bersumber dari pemberian subsidi, pembelian alat, biaya bunga atas pembayaran hutang, pengeluaran infrastruktur, impor, dan lain sebagainya. Dapat disimpulkan bahwa APBN ialah deskripsi keuangan negara dari sudut pandang pemerintah pusat.

Unsur-unsur penting yang dapat memberikan manfaat sebaik-baiknya bagi masyarakat harus termuat dalam penyusunan sebuah anggaran negara. Apa saja unsur penting yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat? Unsur penting tersebut terdiri atas tiga bagian, yakni disiplin fiskal, alokasi sumber daya skala prioritas, dan penyelenggaraan kegiatan yang mendukung alokasi anggaran.

APBN juga dapat diartikan sebagai daftar penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun yang ditetapkan oleh undang-undang dan menjadi pedoman perekonomian negara yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

APBN dirancang dan dilaksanakan untuk satu tahun mulai 1 Januari-31 Desember tahun yang sama sejak era reformasi tahun 2000. Perubahan-perubahan yang terjadi di lingkungan politik dan berbagai kepentingan yang harus dialokasikan memengaruhi proses penyusunan kebijakan anggaran.

Ilustrasi Mekanisme Penyusunan APBN (sumber: ardra.biz)

Sebelum APBN disahkan oleh DPR yang merupakan lembaga perwakilan, anggaran tersebut diberi nama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau yang kerap disingkat RAPBN. Rancangan tersebut dihadapkan dengan berbagai ketidakpastian, terutama terkait fluktuasi ekonomi dunia.

Ketidakpastian tersebut membuat pemerintah menetapkan asumsi dasar penyusunan RAPBN. Penetapan asumsi RAPBN dilakukan oleh tim khusus, meliputi Kementerian Keuangan, wakil-wakit dari Bank Indonesia, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Pusat Statistik, dan Kantor Menteri Koordinator Perekonomian.

Tim khusus tersebut melakukan sidang secara rutin untuk membahas dan menentukan angka asumsi yang akan diusulkan kepada pihak legislatif atau DPR. Setelah itu, RAPBN akan disampaikan oleh Presiden kepada DPR dalam sidang paripurna.

Saat rancangan tersebut disetujui oleh DPR, kemudian akan ditetapkan menjadi APBN melalui undang-undang. Apabila DPR tidak menyetujui rancangan anggaran tersebut, pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN pada tahun sebelumnya.

Anggaran keuangan negara menjadi sebuah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan, anggaran negara menjalankan instrumennya sebagai kebijakan ekonomi anggaran. APBN yang telah ditetapkan dalam penerapannya memiliki beberapa fungsi penting, yakni fungsi pengawasan, fungsi perencanaan, otorisasi, distribusi, alokasi, dan stabilisasi.

Pada fungsi pengawasan, APBN digunakan sebagai anggaran pemerintah yang dapat menjadi pedoman kesesuaian kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. Kemudian pada fungsi perencanaan, APBN difungsikan sebagai anggaran pemerintah yang menjadi pedoman manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun berjalan.

Anggaran negara yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja pada tahun berjalan merupakan fungsi otorisasi APBN. Sama seperti namanya, fungsi distribusi APBN akan memperbaiki distribusi pendapatan.

Lalu fungsi alokasi APBN akan menjalankan fungsinya sebagai penyediaan barang publik atau public good provision. Terakhir, APBN menjalanlan fungsi stabilisasi yang akan membantu memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Kemudian penyusunan program pembangunan tahunan yang tertuang dalam APBN dilaksanakan dengan berasaskan kemandirian, penghematan, dan penajaman. Kemandirian yang dimaksud ialah penyusunan program tahunan didasarkan atas kemampuan negara dan diharapkan dapat meningkatkan sumber penerimaan negara.

Kemudian asas penghematan dimaksudkan dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Sedangkan asas penajaman dilakukan untuk memberikan prioritas atau mengutamakan pembangunan di sektor-sektor yang lebih bermanfaat.

Dalam penyusunannya, APBN memiliki struktur dasar yang terdiri atas tiga unsur pokok, yakni sisi penerimaan, sisi pengeluaran, dan sisi pembiayaan. Struktur dasar yang pertama ialah penerimaan negara.

Dalam struktur ini, pendapatan dan hibah negara terdiri atas penerimaan dalam negeri dan penerimaan luar negeri. Penerimaan dalam negeri, meliputi migas, pajak, dan bukan pajak. Sementara penerimaan luar negeri atau bantuan luar negeri, meliputi bantuan program dan proyek.

Dari sisi pengeluaran negara, struktur dasar penyusunan APBN terdiri atas pengeluaran rutin, antara lain belanja pegawai, belanja barang, subsidi daerah otonom, dan pengeluaran pembangunan pelaksanaan proyek pemerintah. Kemudian sisi pembiayaan negara dalam struktur dasar penyusunan APBN terdiri dari pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri.

Baca juga: Pengertian APBN

Tujuan Penyusunan APBN

Setelah mengenai apa itu APBN, kini saatnya Grameds mengetahui tujuan dari penyusunan APBN. Tujuan utama penyusunan APBN ialah bertanggungjawab terhadap kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Lebih dari itu, terdapat tujuan penyusunan APBN untuk mengatur pengeluaran, pemasukan, investasi, hingga masalah lapangan pekerjaan. Menghimpun pendapatan negara dan memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mewujudkan perekonomian berdasarkan demokrasi menjadi tujuan dari APBN.

Kehadiran APBN juga membantu pemerintah memiliki gambaran yang jelas mengenai pengeluaran apa saja yang harus dilakukan selama satu tahun dan pendapatan apa saja yang akan diterima selama satu tahun. Berikut ini adalah beberapa poin lainnya yang menjadi tujuan penyusunan APBN.

  1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara.
  2. Sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka melaksanakan tugas kenegaraan.
  3. Dapat meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah.
  4. Untuk meningkatkan transparansi pertanggungjawaban pemerintah kepada legislatif atau DPR dan masyarakat luas.
  5. Penyusunan APBN turut meningkatkan produksi dan kesempatan kerja agar kesejahteraan rakyat terpenuhi.
  6. Ikut membantu pemerintah dalam mencapai tujuan fiskal mengatasi inflasi.
  7. Melahirkan efisiensi dan keadilan dalam penyediaan barang dan jasa publik melalui proses yang lebih prioritas.
  8. Memungkinkan pemerintah untuk memenuhi tugasnya dalam prioritas belanja.
  9. Dapat menghemat pengeluaran negara dan meningkatkan pendapatan.
  10. Sebagai alat menjaga kestabilan keuangan negara dengan mengatur jumlah uang yang beredar.
  11. Turut membantu mengembangkan berbagai industri dalam negeri.
  12. Dapat membantu meningkatkan lapangan kerja melalui pembangunan dan investasi di sebuah negara.

APBN diharapkan dapat mengurasi risiko kesalahan, pemborosan, dan penyelewengan yang dapat merugikan negara. Selain itu, penyusunan APBN sesuai aturan diharapkan mampu meningkatkan kesempatan kerja, pembangunan ekonomi, dan kemakmuran bangsa. Itulah ulasan mengenai APBN dan tujuan penyusunannya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan Grameds.

Rekomendasi Buku Yang Membuatmu Lebih Paham tentang APBN & Ekonomi Makro

1. Pengantar Ekonomi Mikro Dan Makro Edisi Revisi

2. Pengantar Teori Ekonomi Makro

3. Mudah Memahami Dan Mengimplementasikan Ekonomi Makro Diserta

4. Mengamankan Anggaran Negara

5. Buku Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia

Baca juga :

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA