Mengisi KLU NPWP bagi yang belum bekerja

Dikutip dari Pasal 1 Ayat 6, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak. NPWP menjadi identitas wajib pajak yang diperlukan untuk pengurusan administrasi perpajakan.

Tak hanya digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar paja k, NPWP juga menjadi salah satu syarat sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya.

Bagi sebagian orang, memiliki NPWP mungkin belum diperlukan terlebih untuk mereka yang belum bekerja. Meski begitu, pada akhirnya setiap orang akan membutuhkan NPWP. Pasalnya, ada beberapa kebutuhan yang memerlukan NPWP sebagai syarat, salah satunya melamar pekerjaan.

Cara Membuat NPWP Online yang Belum Bekerja

Cara Membuat NPWP Online yang Belum Bekerja

Lantas, bagaimana cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja?Berikut penulis rangkum syarat dan cara daftar NPWP secara online yang bisa dilakukan tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP.

1. Daftar Akun di ereg.pajak.co.id

Kunjungi laman ereg.pajak.go.id. Pilih menu "Daftar". Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password. Buka link verifikasi yang telah dikirimkan melalui e-mail untuk melakukan aktivasi akun.

2. Login ke Sistem E-Registration Pajak

Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-registration dengan memasukkan e-mail dan password akun yang telah kamu buat sebelumnya.

3. Lengkapi Data Diri

Lengkapi data diri dan pekerjaan. Isikan semua informasi sesuai dengan KTP. Namun, pada kolom pekerjaan tuliskan saja ‘Karyawan Swasta’ agar proses bisa dilanjutkan. Setelah semua formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.

4. Proses Pengajuan NPWP

Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP. Setelah semua formulir lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi "Captcha", lalu klik submit. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.

5. Salin Token dari Email

Salin token yang sudah didapatkan. Klik menu "Token" untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek e-mail masuk untuk melihat token.

6. Kartu NPWP Dikirim

Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak melalui pos.

Pernah ditolak buat NPWP karena belum bekerja? Ketahui dulu syarat membuat npwp untuk melamar kerja di perusahaan. Simak solusi dari kami berikut ini.

Mengisi KLU NPWP bagi yang belum bekerja

Bagaimana cara membuat NPWP untuk yang belum bekerja?

Apakah aturan pajak membolehkan membuat NPWP untuk yang belum bekerja? 

Mengapa yang belum bekerja sering ditolak saat ingin membuat NPWP? 

Apakah syarat membuat npwp untuk melamar kerja berbeda dengan yang sudah bekerja?

Agar Anda lebih memahami aturan yang berlaku, silahkan simak ulasan kami berikut.

Aturan Pembuatan NPWP

Pada artikel syarat membuat NPWP, khusus untuk pegawai atau karyawan diwajibkan untuk melampirkan keterangan kerja

Keterangan kerja ini didapatkan dari tempat Anda bekerja, jadi Anda bisa memintanya di bagian kepegawaian atau HRD.

Idealnya, kartu NPWP hanya bisa diberikan untuk mereka yang sudah bekerja, untuk itulah kantor pajak mensyaratkan surat keterangan kerja.

Banyak yang salah paham di sini, tentang aturan yang berlaku di kantor pajak, dengan apa yang terjadi di lingkungan kerja.

Sehingga perusahaan memberi syarat membuat npwp untuk melamar kerja di perusahaannya. Padahal hal ini sebenarnya kurang pas.

Banyak perusahaan yang mewajibkan calon pendaftar di perusahaannya sudah memiliki NPWP sebelum melamar kerja.

Padahal kantor pajak memiliki aturan sendiri tentang boleh tidaknya seseorang memiliki NPWP.

Secara aturan perpajakan, NPWP diberikan kepada mereka yang sudah memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Pernah kah Anda mendengar istilah ini Penghasilan Tidak Kena Pajak?

Perlu Anda tahu, dalam perhitungan pajak atas gaji Anda, tidak semuanya dikenakan tarif pajak. 

Ada sejumlah penghasilan Anda yang tidak diperhitungkan pajaknya, itulah PTKP.

Untuk saat ini PTKP dalam setahun, untuk pria/wanita lajang tanpa tanggungan adalah Rp 54.000.000 per tahun, atau Rp 4.500.000 per bulan.

Yang artinya, jika penghasilan Anda di bawah Rp 4.500.000 per bulan, maka tidak ada pajak yang dipotong atas gaji Anda.

Bagi kantor pajak, jika penghasilan Anda masih dibawah PTKP maka Anda belum wajib memiliki NPWP.

Jika orang yang bekerja dengan gaji di bawah Rp 4.500.000 per bulan saja tidak wajib memiliki NPWP, bagaimana untuk Anda yang tidak bekerja? (baca : tarif PTKP Terbaru)

Bagi yang memiliki penghasilan di atas PTKP wajib untuk memiliki NPWP karena jika tidak maka ada kenaikan tarif pajak penghasilan sebesar 20% lebih tinggi yang dipotong perusahaan.

Solusi Membuat NPWP untuk Melamar Kerja

Bagaimana solusinya? Dalam hal ini masing-masing kantor pajak memiliki kebijakan khusus. 

Secara umum jika Anda belum bekerja maka otomatis permohonan NPWP Anda akan ditolak.

Namun jika Anda bisa melampirkan bukti bahwa dalam waktu dekat Anda akan memperoleh penghasilan maka bisa saja Anda akan diberikan kartu NPWP.

Saya pribadi tidak bisa memberikan jawaban pasti akan hal ini. Rekan saya di kantor pajak batam pernah mengatakan jika mereka menolak setiap pendaftaran NPWP untuk orang yang belum berpenghasilan.

Yang artinya, jika Anda sudah bekerja, berapapun gaji Anda (walaupun di bawah  Rp 4.500.000) tetap boleh mendapat NPWP.

Sementara jika Anda belum bekerja, maka akan ditolak. Dan bagusnya, kebijakan di kantor pajak batam ini diiring sosialisasi ke perusahaan-perusahaan di sana agar perusahaan tidak memberi syarat membuat npwp untuk melamar kerja di perusahaannya.

Namun kembali lagi, masing-masing kantor pajak memiliki kebijakan khusus menyesuikan kondisi di wilayah tersebut.

Saran saya bagi Anda yang mau melamar kerja dan butuh NPWP, jangan nekat langsung ke kantor pajak untuk daftar NPWP.

Anda belum tahu kebijakan di kantor pajak tersebut, dan kemungkinan Anda akan pulang dengan tangan kosong.

NPWP Untuk Freelance

Jika Anda memiliki pekerjaan bebas atau freelance, silahkan minta keterangan dari desa/kelurahan tentang status pekerjaan Anda saat ini. 

Jangan diisi belum bekerja. Isilah yang paling sesuai dengan keadaan Anda saat ini. 

Pengertian freelance ini sangat luas. Anda bisa minta keterangan dari desa atau kelurahan untuk pekerjaan yang lebih spesifik.

Misalkan untuk pekerjaan bisa diisi wiraswasta, pegawai swasta, internet markerter, online shop, internship, dll.

Apakah Mahasiswa Bisa Membuat NPWP?

Artikel ini juga berlaku untuk Anda yang masih menjadi mahasiswa, karena banyak pertanyaan seperti ini datang dari mahasiswa.

Daftar NPWP untuk mahasiswa tentu tidak bisa. Jadi jika Anda mahasiswa dan berniat untuk membuat NPWP maka ikuti saran seperti kasus NPWP untuk freelance di atas.

Karena jika diisi pekerjaan Anda sebagai mahasiswa maka pasti akan ditolak.

Permasalahan Cara Mengisi Formulir NPWP Bagi yang Belum Bekerja

1. Bagaimana cara mengisi formulir NPWP Online yg belum kerja?

Sama saja seperti pada artikel Panduan Daftar NPWP Online. Hanya saja untuk pilihan pekerjaan silahkan isi pada kolom formulir pekerjaan lainnya.

2. Berapa jumlah tanggungan NPWP belum bekerja?

Sekali lagi. Sama saja seperti pada artikel Panduan Daftar NPWP Online. Tanggungan anggota keluarga bisa diisi 0, 1, 2, dan maksimal 3. Tidak boleh lebih dari 3.

3. Berapa kode KLU belum bekerja?

Bagi Anda yang mendaftar NPWP tidak perlu mengisi kode KLU. Untuk kode KLU akan ditentukan oleh petugas pajak.

Klu diisi apa jika belum bekerja?

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa wajib pajak yang belum bekerja dan mengajukan pendaftaran NPWP bisa mencentang pilihan Pekerjaan dalam Hubungan Kerja pada menu Sumber Penghasilan. Sementara kode KLU-nya bisa dipilih 96034 sebagai kode KLU bagi pegawai swasta.

Klu pajak diisi apa?

Kode KLU pajak disajikan dalam lima digit angka yang digunakan untuk bisa mengelompokkan jenis usaha dan juga wajib pajak. Kelima digit angka tersebut sudah ditentukan sendiri oleh DJP dan Anda bisa mencarinya berdasarkan peraturan pajak yang sudah ditentukan.

Bagaimana Cara Mendaftar NPWP jika belum bekerja?

Membuat NPWP secara online bisa dilakukan melalui laman ereg. pajak.go.id. Di sini, kamu terlebih dahulu harus membuat akun registrasi, sebagai bagian dari proses pendaftaran pembuatan NPWP. Langkah-langkah membuat akun ini tidaklah sulit, tinggal mengikuti alur registrasi yang diarahkan di laman tersebut.

Pekerjaan bebas NPWP diisi apa?

Pekerjaan bebas diisi dengan jenis usaha yang Anda lakukan di luar pekerjaan sebagai karyawan dan di luar kegiatan usaha Anda. Cara mengisi formulir NPWP bagian ini selebihnya sama dengan bagian kegiatan usaha.