Mengapa sistem multipartai dianggap gagal pada pemilu tahun 1955

KOMPAS.com - Pemilihan umum (Pemilu) pertama yang terjadi di Indonesia dilaksanakan pada tahun 1955. Pemilu tersebut dilaksanakan pada masa kabinet Burhanuddin Harahap.

Dalam buku A History of Modern Indonesia since 1200 (2008) karya MC Ricklefs, berdasarkan UU No 7 Tahun 1953 pemilu tersebut dilaksanakan dalam rangka memilih anggota-anggota parlemen (DPR) dan Konstituante.

Konstituante adalah lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan perubahan terhadap konstitusi negara.

Sistem yang digunakan pada Pemilu 1955 adalah perwakilan proporsional. Artinya setiap daerah pemilih akan mendapatkan jumlah kursi atas dasar jumlah penduduknya.

Hal tersebut dengan ketentuan setiap daerah berhak mendapatkan jatah minimun enam kursi untuk Konstituante dan tiga kursi untuk parlemen.

Pada Pemilu 1955 terdapat 260 jumlah kursi DOR yang diperebutkan dan 520 kursi untuk Konstituante. Ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah.

Baca juga: Pemilu: Pengertian, Alasan, Fungsi, Asas dan Tujuan

Berdasarkan sistem perwakilan proporsional, wilayah Indonesia dibagi dalam 16 daerah pemilihan.

Namun dalam pelaksanaannya hanya 15 karena Irian Barat gagal melaksanakan Pemilu karena daerah tersebut masih dikuasai oleh Belanda.

Proses Pemilu 1955

Pendaftaran dimulai sejak Mei 1954 dan selesai pada November 1954. Jumlah warga yang memenuhi syarat pemilu sebanyak 43.104.464 jiwa.

Dari data tersebut, sebanyak 87,65 persen atau 37.875.229 jiwa yang menggunakan hak suaranya.

Pada waktu itu, anggota TNI dan Polri boleh ikut memberikan hak suaranya, berbeda dengan pemilu saat ini.

Pada pelaksaan pemilu pertama terdapat 208 daerah kabupaten, 2.139 kecamatan, dan 43.429 desa.

Pemilu pertama tersebut dilaksanakan dalam dua gelombang, yaitu:

Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955 dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu.

Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.

Penyelenggaraan Pemilu 1955 memakan biaya Rp 479 juta untuk kebutuhan perlengkapan teknis, seperti pembuatan kotak suara dan honorarium panitia penyelenggara.

Baca juga: Perbedaan Sistem Pemilu Distrik dan Proporsional

Selain pemilihan DPR dan Konstituante, juga diadakan pemilihan DPRD dengan dua tahap, yaitu Juni 1957 untuk Indonesia wilayah Barat dan Juli 1957 untuk Indonesia wilayah Timur.

Dengan dipisahnya waktu penyelenggaraan, pemilihan umum dapat berjalan fokus.

Banyak pakar yang menilai bahwa Pemilu 1955 kekuatan partai politik terukur lebih cermat dan parlemen yang dihasilkan lebih bermutu.

Hasil Pemilu 1955

Dilansir dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum, hasil pemilu juga terbagi menjadi dua tahap, yaitu:

Hasil Pemilu 1955 tahap I diikuti 172 kontestanm namun hanya 28 kontestan yang berhasil memperoleh kursi.

Empat partai besar secara berturut-turut yang memenangkan kursi adalah Partai Nasional Indonesia sebesar 22,3 persen, Masyumi 20,9 persen, Nahdlatul Ulama 18,4 persen, dan Partai Komunis Indonesia 15,4 persen.

Seiring dengan hasil tersebut juga diangkat enam anggota parlemen mewakili Tionghoa dan enam lagi mewakili Eropa. Dengan demikian total anggota DPR hasil Pemilu 1955 sebanyak 272 orang.

Baca juga: Perludem Harap Revisi UU Pemilu Tak Atur Soal Teknis Pemilu

Jumlah kursi anggotya Konstituante sebanyak 520, namun karena Irian Barat tidak dapat melakukan pemilihan maka jatah kursi dikurangi 6 menjadi 514 kursi.

Hasil pemilihan anggota Konstituante menunjukkan bahwa PIN, NU, dan PKI memiliki dukungan yang tinggi, sementara Masyumi perolehan suaranya merosot dibandingkan pemilihan anggota DPR.

Latar belakang Pemilu 1955

Terlaksananya Pemilu 1955 didasari latar belakang sebagai berikut:

  1. Revolusi fisik atau perang kemerdekaan, menuntut semua potensi bangsa untuk memfokuskan diri pada usaha mempertahankan kemerdekaan.
  2. Pertikaian internal, baik dalam lembaga politik maupun pemerintah cukup menguras energi dan perhatian
  3. Belum adanya undang-undang pemilu yang mengatur tentang pelaksanaan pemilu. UU Pemilu baru disahkan pada 4 April 1953.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Mengapa sistem multipartai dianggap gagal pada pemilu tahun 1955

Kamu udah tahu belum kalau pemilu pertama di Indonesia itu diadakan pada tahun 1955? Wah, seperti apa ya, sejarah Pemilu 1955? Yuk, baca pembahasannya pada artikel berikut!

--

Teman-teman, udah tahu belum? Pemilihan umum (pemilu) pada tahun 1955 itu adalah pemilu yang pertama di Indonesia, lho! Pemilihan umum di Indonesia pertama kali diselenggarakan pada 29 September 1955, tepatnya pada masa kabinet Burhanuddin Harahap.

"Wah, tahun segitu sih aku belum lahir!"

Heiii.. jangankan kamu. Orang tua kamu aja mungkin belum lahir tuh, tahun segitu..

Eits, ngomongin soal pemilu pertama di Indonesia, kamu mau tahu nggak, sejarah Pemilu 1955 itu seperti apa?

"Mau bangeett!"

Nah, kita bahas bersama-sama, yuk!

Sejarah Pemilu 1955

Jadi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1953, pemilu tahun 1955 itu dilaksanakan dalam rangka memilih anggota-anggota parlemen (DPR) dan Konstituante. Konstituante sendiri adalah lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan perubahan terhadap konstitusi negara.

Sistem yang digunakan pada Pemilu 1955 adalah sistem perwakilan proporsional. Berdasarkan sistem ini, wilayah Indonesia dibagi menjadi 16 daerah pemilihan. Tapi, pada akhirnya, daerah ke-16 Indonesia yaitu Irian Barat gagal melaksanakan pemilu karena pada saat itu, daerah tersebut masih dikuasai oleh Belanda. Yaahh.. sayang sekali, ya!

Mengapa sistem multipartai dianggap gagal pada pemilu tahun 1955

Potret pelaksanaan pemilu pada tahun 1955 (Sumber: samarinda.bawaslu.go.id)

Eh, tapi, kamu tahu nggak nih, apa yang dimaksud dengan sistem perwakilan proporsional? Sistem perwakilan proporsional merupakan sistem yang mengatur bahwa setiap daerah pemilihan nantinya akan mendapatkan sejumlah kursi berdasarkan jumlah penduduknya, dengan ketentuan setiap daerah berhak mendapat jatah minimum 6 kursi untuk Konstituante dan 3 kursi untuk Parlemen.

Baca juga: Tokoh-Tokoh yang Berjuang Mempertahankan Kemerdekaan NKRI

Mengapa sistem multipartai dianggap gagal pada pemilu tahun 1955

Nah, pada setiap daerah pemilihan tersebut, kursi akan diberikan kepada partai-partai dan calon-calon anggota lainnya sesuai dengan jumlah suara yang mereka peroleh. Kemudian, sisa suara akan digabungkan, baik antara berbagai partai di dalam suatu daerah pemilihan (kalau partai-partai bersangkutan sebelumnya telah menyatakan sepakat untuk menggabungkan sisa suara), maupun digabungkan untuk satu partai di tingkat nasional.

Pelaksanaan Pemilu 1955

Sebelum Pemilu 1955 dilaksanakan, pastinya ada proses pendaftaran terlebih dahulu ya, teman-teman! Proses pendaftaran ini bertujuan agar seluruh warga dapat memiliki hak suara yang sah sebagai pemilih. Proses pendaftaran ini dilaksanakan sejak bulan Mei 1954 dan selesai pada bulan November 1954.

Nah, kalau pelaksanaan Pemilu 1955 sendiri dibagi menjadi dua tahap nih! Pembagian ini dilakukan berdasarkan tujuannya, yaitu:

  1. Tahap pertama merupakan pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955 dengan diikuti oleh 29 partai politik dan individu.
  2. Tahap kedua merupakan pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.

Pada saat itu, jumlah warga yang memenuhi syarat untuk masuk bilik suara adalah sebesar 43.104.464 jiwa. Berdasarkan jumlah tersebut, sebanyak 87,65% atau sebanyak 37.875.229 jiwa telah menggunakan hak pilihnya dengan baik.

By the way, kamu tahu nggak sih, kalau pemilu sekarang itu, anggota TNI dan Polri tidak boleh ikut berpartisipasi dalam Pemilu, lho. Beda nih, dengan peraturan yang berlaku pada pemilu tahun 1955. Saat itu, anggota TNI dan Polri boleh menggunakan hak pilih mereka dalam pemilu.

Menurut George McTurnan Kahin, seorang sejarawan dan akademisi politik dari Amerika Serikat, Pemilu 1955 itu sangat penting lho, guys! Pasalnya, dengan terlaksananya Pemilu 1955, kekuatan partai-partai politik di Indonesia jadi bisa terukur dengan lebih cermat dan parlemen yang dihasilkan pun juga lebih bermutu. Hal ini dikarenakan wakil yang duduk di parlemen adalah orang-orang yang dipilih oleh rakyat, sehingga mereka lebih memiliki rasa tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Mengapa sistem multipartai dianggap gagal pada pemilu tahun 1955

Selain untuk memilih anggota DPR dan Konstituante, pemilu juga diadakan untuk memilih anggota DPRD. Tapi, pemilu untuk memilih anggota DPRD dilaksanakan dua tahun setelahnya, yaitu pada tahun 1957. Pemilu untuk memilih anggota DPRD dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada bulan Juni 1957 untuk wilayah Indonesia bagian barat. Sedangkan tahap kedua berlangsung pada bulan Juli 1957 untuk wilayah Indonesia bagian timur.

Demikian pembahasan kita tentang sejarah Pemilu 1955. Kalau kamu mau belajar materi sejarah lainnya, kamu bisa cek video beranimasi lengkapnya di ruangbelajar, lho! Yuk, cobain aplikasinya sekarang!

Mengapa sistem multipartai dianggap gagal pada pemilu tahun 1955

Sumber Foto: 

Foto 'Proses pelaksanaan pemilu di tahun 1955' [Daring]. Tautan:http://samarinda.bawaslu.go.id/layanan/galeri-foto/ (Diakses: 30 November 2020).

Artikel ini telah diperbarui pada 31 Agustus 2021.