Mas Dayat mengapa perlu ada penegakan hukum di negara kita

Manusia dilahirkan mempunyai sifat, karakter, bakat, kemauan, dan kepentingan yang berbeda-beda satu sama lain. Sebagai makhluk sosial, manusia saling membutuhkan satu sama lain dalam kehidupan bermasyarakat.Lingkungan masyarakat merupakan tempat untuk mengembangkan manusia itu sendiri dalam bekerja sama, bergaul, dan mencari nafkah guna memenuhi kebutuhannya. Namun, karena perbedaan kepentingan dan kemauan seseorang dengan yang lainnya seringkali terjadi benturan yang menimbulkan konflik dalam masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan lingkungan pergaulan yang tidak harmonis, tidak tertib, tidak tenteram, dan tidak aman. Karena itu, untuk mencegah terjadinya hal-hal negatif tersebut diperlukan suatu hukum yang mengatur pergaulan dan mengembangkan sikap kesadaran hukum untuk menjalani kehidupan antar masyarakat.

Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai.

Dikalangan pelajar pun demikian, contoh saja terjadinya perkelahian/ tawuran antar pelajar karena kurang tumbuhnya kesadaran pelajar terhadap hukum. Akibat lemahnya kesadaran hukum, kehidupan masyarakat akan menjadi resah dan tidak tenteram. Oleh karena itu, kita hendaknya mengembangkan sikap sadar terhadap hukum.

Kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini yang berawal dari lingkungan keluarga, yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya. Apabila hal ini dapat dilakukan, maka ia pun akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas, yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan negara.

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum yang pertama adalah pengetahuan tentang kesadaran hukum. Peraturan dalam hukum harus disebarkan secara luas dan telah sah. Maka dengan sendirinya peraturan itu akan tersebar dan cepat diketahui oleh masyarakat. Masyarakat yang melanggar belum tentu mereka melanggar hukum. Hal tersebut karena  bisa jadi karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang kesadaran hukum dan peraturan yang berlaku dalam hukum itu sendiri.

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah tentang ketaatan masyarakat terhadap hukum. Dengan demikian seluruh kepentingan masyarakat akan bergantung pada ketentuan dalam hukum itu sendiri. Namun juga ada anggapan bahwa kepatuhan hukum justru disebabkan dengan adanya takut terhadap hukuman ataupun sanksi yang akan didapatkan ketika melanggar hukum.

Menurut Soerjono Soekanto, indikator-indikator dari kesadaran hukum sebenarnya merupakan petunjuk yang relatif kongkrit tentang taraf kesadaran hukum. Dijelaskan lagi secara singkat bahwa indikator pertama adalah pengetahuan hukum. Seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.Indikator kedua adalah pemahaman hukum. Seseorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu, misalnya adanya pengetahuan dan pemahaman yang benar dari masyarakat tentang hakikat dan arti pentingnya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Indikator yang ketiga adalah sikap hukum. Seseorang mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum. Indikator yang keempat adalah perilaku hukum, yaitu dimana seseorang atau dalam suatu masyarakat warganya mematuhi peraturan yang berlaku.

Hukum adalah suatu tata aturan kehidupan yang diciptakan untuk mencapai nilai-nilai yang diinginkan masyarakat. Salah satu nilai yang menjadi tujuan hukum adalah ketertiban. Ketertiban artinya ada kepatuhan dan ketaatan perilaku dalam menjalankan apa yang dilarang dan diperintahkan hukum. Konkretnya, dapat kita ambil contoh sederhana dalam tata aturan berlalu lintas. Hukum atau perangkat aturan yang dibuat dalam bidang lalu lintas mempunyai tujuan agar terjadi tertib dalam kegiatan berlalu-lintas. Hal ini juga dalam upaya melindungi kepentingan dan hak-hak orang lain.

Untuk menumbuhkan kebiasaan sadar hukum inilah yang menjadi tantangan dan tanggung jawab semua pihak. Budaya sadar dan taat hukum sejatinya haruslah ditanamkan sejak dini. Maka elemen pendidikanlah menjadi ujung tombak dalam menanamkan sikap dan kebiasaan untuk mematuhi aturan-aturan yang ada. Institusi pendidikan merupakan media sosialisasi primer yang sangat mempengaruhi pembentukan karakter manusia dikemudian hari. Jika sikap dan perilaku taat hukum telah ditanamkan sejak din, maka kedepan, sikap untuk menghargai dan mematuhi aturan akan mendarah daging dan membudaya di masyarakat. Tentunya hal ini dilakukan dengan memberikan pengetahuan yang benar tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan dan boleh dilakukan.

Tingginya kesadaran hukum di suatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang beradab. Membangun kesadaran hukum sejak dini, tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum. Upaya pencegahan dinilai sangat penting dan bisa dimulai dari dalam keluarga sebagai unit terkecil masyarakat. Kesadaran inilah yang mesti kita bangun dimulai dari keluarga.

Dengan adanya kesadaran hukum ini kita akan menyaksikan tidak adanya pelanggaran sehingga kehidupan yang ideal akan ditemui. Lembaga pendidikan formal, informal dan non formal perlu diajak bersama-sama mengembangkankesadaran dan kecerdasan hukum sejak dini.Pendidikan hukum tidak terbatas hanya pendidikan formal di bangku sekolah saja. Namun juga dapat dilakukan di luar bangku sekolah. Pembelajaran mengenai hukum sejak dini harus diajarkan kepada anak-anak. Agar nantinya tertanam dalam diri mereka rasa kebutuhan akan peraturan hukum. Sehingga kesadaran hukum akan terbentuk sejak dini. [ink]

Home / PPKN / Soal

Kesadaran hukum harus ada dalam masyarakat, upaya yang bisa dilakukan untuk mewujudkan kesadaran hukum dalam masyarakat salah satunya dengan cara .…

   A.   Melibatkan semua rakyat dalam pembuatan hukum.

   B.    Tokoh masyarakat harus terlibat dalam pembuatan hukum.

   C.    Masyarakat harus aktif dalam segala bidang.

   D.   Presiden langsung terjun kemasyarakat untuk sosialisasi.

   E.    Upaya peradilan yang bebas dan tidak memihak.

Pembahasan:

Kesadaran hukum harus ada dalam masyarakat, upaya yang bisa dilakukan untuk mewujudkan kesadaran hukum dalam masyarakat salah satunya dengan cara upaya peradilan yang bebas dan tidak memihak.

Jawaban: E

----------------#----------------

Jangan lupa komentar & sarannya

Email:

Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Newer Posts Older Posts

Home / PPKN / Soal

Berikut yang merupakan upaya warga negara dalam mewujudkan kesadaran hukum adalah ….

   A.   menciptakan sistem hukum yang andal

   B.    menerapkan hukum pada setiap lapisan masyarakat tanpa kecuali

   C.    mendukung upaya pemerintah untuk menegakkan hukum di Indonesia

   D.   memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya sikap sadar hukum

   E.    meningkatkan fasilitas/sarana prasarana yang lengkap untuk memudahkan proses peradilan

Yang merupakan upaya warga negara dalam mewujudkan kesadaran hukum adalah mendukung upaya pemerintah untuk menegakkan hukum di Indonesia

Jawaban: C

------------#------------

Jangan lupa komentar & sarannya
Email:


Newer Posts Older Posts

Video yang berhubungan

Mas Dayat mengapa perlu ada penegakan hukum di negara kita

Mas Dayat mengapa perlu ada penegakan hukum di negara kita
Lihat Foto

Shutterstock

Ilustrasi hukum

KOMPAS.com – Indonesia merupakan negara hukum, artinya semua kehidupan negara harus didasarkan pada hukum. Agar konsep negara hukum benar-benar terlaksana, maka ada dua hal yang harus diupayakan Indonesia, yaitu perlindungan hukum dan penegakan hukum.

Dilansir buku Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga Berbasis Hak Konstitusional (2020) karya Trianah Sofiani, dijelaskan definisi perlindungan hukum menurut Philipus M. Hadjon.

Menurut Philipus M. Hajdon, perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum.

Artinya, perlindungan hukum dilakukan dengan menggunakan sarana hukum yang ditujukan untuk melindungi harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap subyek hukum.

Baca juga: Sistem Pertahanan Negara Indonesia

Apabila dihubungkan dengan negara Indonesia, maka perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia harus berdasarkan prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang bersumber pada pancasila.

Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melakukan perlindungan hukum kepada semua warga negaranya tanpa terkecuali. Sebab perlindungan hukum merupakan hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

Hak setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh perlindungan hukum telah diatur dalam pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Penegakan hukum

Selain perlindungan hukum, Indonesia juga wajib melakukan penegakan hukum sebagai konsekuensi atas bentuk negara hukum.

Baca juga: Infrastruktur Politik di Indonesia

Dalam buku Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat (2015) karya Laurensius Arliman, dijelaskan bahwa penegakan hukum merupakan proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Inti dari kegiatan penegakan hukum adalah upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik itu oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegak hukum.

Aparatur penegak hukum merupakan lembaga resmi yang diberi tugas dan wewenang oleh undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat dan negara.

Keberadaan aparatur penegak hukum memang tidak bisa dilepaskan dari proses penegakan hukum. Sebab aparatur penegak hukum itulah yang nantinya akan menegakkan aturan hukum.

Apabila aparatur penegak hukum memiliki mental yang buruk, maka akan menciptakan penegakan hukum yang buruk pula.

Baca juga: Suprastruktur Politik Indonesia

Sebaliknya, apabila aparatur penegak hukum memiliki mental yang baik dalam menegakkan aturan hukum, maka akan tercipta penegakan hukum yang baik dan bersifat responsif.

Agar proses penegakan hukum di Indonesia berjalan secara adil, maka pemerintah Indonesia wajib membangun dan menguatkan mental para aparatur penegak hukum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.